Ambonberitasumbernews.com Rapat paripurna keenam masa persidangan II tahun sidang 2024/2025 DPRD Kota Ambon telah dilaksanakan pada senin 26 Mei 2025 with di ruang rapat paripurna.

Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Kota Ambon Morris Tamaela yang dihadiri oleh Walikota Ambon wakil walikota Ambon unsur Frokopindo Pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kota Ambon.

Agenda utama Rapat adalah persetujuan bersama antara DPRD Kota Ambon dan pemerintah kota Ambon atas tiga Rancangan peraturan daerah
Renperda yaitu,”
Runperda penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang, Renperda penyelenggaraan perhubungan dan perilaku penanganan anak jalanan Gelandangan dan pengemis.

Dan juga menandai penutupan masa persidangan II dan pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2004 2025 .

Selain itu pengecekan 3 Remperda tersebut, rapat paripurna juga membahas sejumlah surat masuk diantaranya surat dari Walikota Ambon terkait perhentian sementara kepada pemerintah negeri Hatalai”, surat dari Drs dosen borut MSI terkait permintaan pengangkatan ketua RT 002/RW 007 surat permohonan ganti rugi tanah dari Mesak Parera surat permohonan audiensi dari Ikatan Mahasiswa muhammadiyah kota Ambon dan surat dari ahli waris Yosias Alfon terkait putusan PK.

Moritz menyatakan rapat telah memenuhi, dengan kehadiran 32 dari 35 anggota dewan ia menekan pentingnya pengesahan Perda sebagai wujud komitmen bersama dalam pembangunan kota Ambon

Kita dapat menyelesaikan tugas legislasi ini penetapan tiga Perda ini adalah hasil kerja keras seluruh pihak terutama dalam upaya penciptaan Ambon yang lebih tertib dan sejahtera ujian Tamaela.

DPRD merekomendasi pemerintah kota untuk segera menyusun peraturan teknis menyiapkan SDM dan infrastruktur pendukung, “melakukan sosialisasi menyediakan lahan untuk rumah sosial dan melibatkan instansi vertikal BUMN BUMD dan elemen masyarakat dalam implementasi Perda tersebut.

Ketiga Perda tersebut disahkan Berdasarkan Keputusan DPRD Kota Ambon Nomor 10 tahun 2025 dan berita acara nomor 188.34/95/DPRD/2025 ditandatangani Walikota Ambon Drs. Bodewin Wattimena dan ketua DPRD Moritz Tamaela.

Laporan Sekretariat DPRD Kota Ambon Apries B Gaspers menyebutkan total 84 surat masuk yang diterima selama periode, ” 7 januari, 7 Mei 2025, laporan juga merinci capaian masa persidangan II termasuk 7 Rapat Paripurna 1 rapat Badan Musyawarah 7 rapat kerja pembahasan Renperda dan 1 uji publik serta pergesehan 3 Renperda menjadi Perda komisi-komisi DPRD juga aktif menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi.

Penitipan masa sidang II dan pembukaan masa III ditetapkan melalui keputusan DPRD nomor 11 tahun 2025 berlaku efektif mulai 26 Mei 2025 DPRD berharap pengesahan III Perda ini akan memperkuat tata kelola pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik dan melindungi kelompok rentan di masyarakat langkah ini adalah bagian dari upaya strategis membangun Ambon yang lebih tertib harmonis dan sejahtera (Bs)