
Jakarta – beritasumbernews.com Arah Kebijakan OJK Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) dan meningkatkan peran SJK bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Di tengah pertumbuhan ekonomi global yang melambat dan proses perundingan dagang antara AS dengan beberapa negara yang saat ini masih berjalan, perlu terus dicermati dampak hal tersebut ke kinerja debitur dan sektor jasa keuangan Indonesia. Lembaga Jasa Keuangan diminta untuk terus melakukan asesmen komprehensif agar ke depan mampu mengambil langkah mitigasi yang diperlukan. Di sisi lain, saat ini OJK terus menyempurnakan kebijakan untuk memperdalam pasar keuangan bersinergi dengan kementerian/lembaga dan stakeholders terkait dalam rangka meningkatkan daya saing dan menjaga kinerja sektor jasa keuangan untuk terus tumbuh berkelanjutan.
Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar
OJK telah menetapkan atau menerbitkan:
POJK Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal, sebagai landasan hukum atas konversi efek bersifat ekuitas dari script menjadi scriptless sehingga penatausahaannya tersentralisasi di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Selain itu, POJK ini juga menjadi landasan hukum yang mengatur prosedur dan jangka waktu pengelolaan unclaimed asset di Pasar Modal.
SEOJK Nomor 5/SEOJK.04/2025 tentang Pedoman Pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dan Bank Umum sebagai Kustodian, sebagai tindak lanjut terbitnya POJK Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan APERD dan POJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Laporan Bank Umum sebagai Kustodian. SEOJK ini memberikan petunjuk teknis penyusunan laporan berkala APERD dan Bank Kustodian, serta laporan insidental Bank Kustodian.
SEOJK Nomor 5/SEOJK.04/2025 tentang Pedoman Pelaporan dan Kontrak Penerimaan dan Pemberian Pinjaman Reksa Dana, sebagai tindak lanjut POJK Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal. SEOJK ini mengatur pedoman penyusunan laporan penerimaan dan pemberian pinjaman Reksa Dana.
SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang merupakan amanat Pasal 3B POJK 36 Tahun 2024 untuk mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan
manajemen risiko yang memadai. Melalui SEOJK ini, OJK melakukan pembenahan ekosistem asuransi kesehatan dengan mendorong praktik pengelolaan risiko yang lebih baik dan efisiensi biaya yang antara lain mengatur kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk askes, dewan penasihat medis, desain produk asuransi kesehatan, co-payment yang ditanggung peserta, penerapan manajemen risiko, koodinasi antara penyelenggara jaminan kesehatan dengan penyelenggara, dan kerjasama dengan pihak lain.
SEOJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah sebagai pedoman lebih lanjut pengaturan dalam POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Pengaturan dalam SEOJK ini antara lain mengenai kebijakan umum mengenai penerapan budaya kepatuhan dan penerapan fungsi kepatuhan, persyaratan independensi serta tugas dan tanggung jawab anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, tugas dan tanggung jawab kepala Satuan Kerja Kepatuhan atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi kepatuhan dan pelaporan dalam rangka penerapan fungsi kepatuhan beserta formatnya.
SEOJK Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah sebagai pedoman lebih lanjut pengaturan dalam POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Pengaturan dalam SEOJK ini antara lain mengenai kebijakan umum audit intern, struktur organisasi audit intern, pelaksanaan audit intern dan pelaporan penerapan fungsi audit intern.
SEOJK ini memberikan acuan standard minimum dalam menyusun pedoman internal penerapan fungsi audit intern BPR dan BPR Syariah yang diharapkan dapat mendorong penerapan fungsi audit intern yang efektif dan efisien.
OJK sedang menyusun:
RPOJK Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang mengatur faktor-faktor penerapan tata kelola yang baik dan proses pelaksanaan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur di sektor ITSK.
RPOJK Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama dan Penilaian Kembali Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, yang antara lain mengatur faktor-faktor, tata cara dan penetapan hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan, tata cara Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU), hasil akhir dan konsekuensi PKPU.
Sebagai pedoman penerapan PSAK 117 yang telah diimplementasikan pada industri perasuransian sejak tanggal 1 Januari 2025, OJK telah menerbitkan:
POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian; dan
SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
dimana laporan keuangan PSAK 117 wajib disampaikan secara triwulanan. Pada triwulan 1 tahun 2025, terdapat beberapa perusahaan asuransi masih melakukan ketidaksesuaian dalam pencatatan sesuai PSAK 117. Selanjutnya, terkait dengan pengawasan atas laporan Keuangan sesuai PSAK 117, akan dilakukan pilot project onsite supervision yang bertujuan untuk membantu pengawas menyusun kerangka pengawasan onsite terhadap proses bisnis pelaporan keuangan PSAK 117.
RSEOJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Penjamin sebagai ketentuan teknis RPOJK Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.
RSEOJK tentang Laporan Bulanan LJK Penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang mengatur antara lain mengenai bentuk, susunan, periode penyampaian laporan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan LJK Penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion.
RSEOJK Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPSPM) pada sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), sebagai peraturan pelaksanaan dari POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan APU, PPT, dan PPSPM di Sektor Jasa Keuangan. RSEOJK ini akan mengatur hal-hal yang meliputi penerapan program APU, PPT, dan PPSPM berbasis risiko (risk-based approach), pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian internal, sistem informasi manajemen, SDM, serta pelaporan.
Dalam rangka mendapatkan update terkait persepsi perbankan atas kondisi ekonomi global dan domestik sebagai referensi penyampaian revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2025-2027 pada akhir Juni 2025 serta terkait dengan pengembangan UMKM, OJK telah mengadakan pertemuan dengan Direktur Bisnis sejumlah bank yang bertujuan untuk memperoleh masukan dan menelaah potensi dukungan sektor perbankan dalam mendorong sektor UMKM dan non UMKM dalam rangka mendorong pertumbuhan dan kegiatan ekonomi nasional.
Sejalan dengan itu, penyusunan RPOJK Akses Pembiayaan UMKM yang telah dikonsultasikan dengan DPR diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan pengembangan UMKM secara terstruktur, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Selanjutnya sehubungan dengan telah berakhirnya masa berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT), OJK mendukung keberlanjutan kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang mengamanatkan akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN.
Sementara itu, OJK tidak akan mengeluarkan ketentuan khusus mengenai hal ini karena pada dasarnya hapus buku dan hapus tagih merupakan langkah yang dilakukan berdasarkan keputusan bisnis masing-masing bank.
Terkait dengan penanganan perjudian daring dan kejahatan keuangan lainnya, OJK telah melakukan pertemuan dengan para Direktur Kepatuhan bank-bank dalam rangka mendapatkan update atas upaya terkini penanganan perjudian daring maupun kejahatan keuangan lainnya oleh perbankan beserta kendala yang dihadapi, termasuk penanganan rekening dorman agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening.
Ke depan, OJK akan menguatkan upaya pengawasan dan pengaturan terhadap pemanfaatan rekening dormant dan kebijakan/panduan dalam menangani kasus penipuan/scam, sekaligus upaya meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan nasabah untuk mengenali dan mencegah terjadinya kejahatan keuangan. Selanjutnya, dengan risiko insiden siber yang semakin tinggi pada sektor keuangan, OJK juga akan memperkuat pengaturan terkait informasi teknologi perbankan serta senantiasa meningkatkan kualitas pengawasan untuk merespon insiden dengan lebih cepat dan mencegah risiko yang lebih besar.
Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam sarasehan ekonomi nasional yang berkaitan dengan sektor-sektor tertentu yang menjadi prioritas transformasi ekonomi nasional, OJK telah mengadakan pertemuan bersama Kementerian/Lembaga terkait, industri perbankan, dan pelaku industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), untuk membahas prospek dan penguatan industri TPT sebagai sektor strategis nasional, memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan dinamika global. Diskusi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan ekosistem industri TPT yang sehat, tangguh, dan berdaya saing global melalui pendekatan “Indonesia Incorporated”, didukung peran krusial perbankan sebagai enabler dalam memperkuat pembiayaan dan struktur bisnis industri TPT, berbagai insentif dari Pemerintah yang telah dan akan terus diberikan, dan harapan industri mengenai kebijakan terintegrasi yang mendukung kebangkitan industri TPT nasional.
OJK akan menjadikan hasil pertemuan ini sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang konkret guna memperkuat daya saing dan keberlanjutan industri TPT sebagai pilar penting industri padat karya dan ekspor Indonesia.
Selanjutnya, OJK melalui koordinasi dengan kementerian/Lembaga terkait akan melakukan analisis secara mendalam terhadap prospek industri di sektor-sektor lain dalam rangka menelaah potensi dukungan sektor perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) menguat 4,81 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 16,74 persen menjadi Rp59,01 triliun.
Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 8,87 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 8,04 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 8,03 persen.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), dimana 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Pada tahun 2025 direncanakan 18 perusahaan akan melakukan spin off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Di bulan Mei 2025, terdapat 1 unit usaha syariah yang sedang memulai proses spin off dengan pendirian perusahaan baru.
OJK juga terus melakukan penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah, termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, antara lain:
Dalam rangka pengembangan dan penguatan keuangan syariah dan sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syarah (KPKS), dimana KPKS beranggotakan perwakilan OJK dan anggota eksternal yang terdiri dari perwakilan DSN-MUI serta dari profesional dan akademisi yang ahli di bidang keuangan syariah.
Pembentukan KPKS ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah, meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah, dan mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
Adapun tugas KPKS antara lain memberikan rekomendasi penyusunan kebijakan keuangan syariah di OJK, memberikan rekomendasi kegiatan berdasarkan prinsip syariah, dan memperkuat koordinasi OJK dengan DSN MUI terkait pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
Finalisasi proses penyusunan pedoman produk Perbankan Syariah, antara lain yaitu:
Pedoman Produk Pembiayaan Istishna’ untuk mendorong pembiayaan sektor perumahan, properti, dan konstruksi;
Pedoman Produk Salam untuk mendorong Supply Chain Financing pada UMKM, yang memiliki keunggulan berupa proses konversi kas untuk pemasok yang lebih cepat dibandingkan dengan skema pembiayaan invoice financing;
dan Pedoman Produk Pembiayaan Multijasa untuk mendorong pembiayaan untuk kebutuhan akan jasa, antara lain biaya pendidikan, ibadah umroh, pernikahan, pariwisata, dan Kesehatan.
Pendampingan implementasi produk unik syariah dalam rangka upaya pendalaman pasar perbankan syariah antara lain melalui produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang mensinergikan fungsi sosial dan fungsi komersial bank syariah (CWLD), produk Salam, serta produk Shariah Restricted Investment Account (SRIA).
Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK juga melakukan:
Penyelenggaraan program flagship pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah, yaitu SYAFIF Goes to Palembang berkolaborasi bersama Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah pada 16-18 Mei 2025 di Palembang yang bertujuan untuk mempromosikan produk dan layanan keuangan syariah. Kegiatan SYAFIF di Palembang ini merupakan penyelenggaran ke dua dari total 6 kota penyelenggaraan SYAFIF sepanjang tahun 2025 dan telah diikuti oleh 19 PUJK Syariah dan telah berhasil membuka akses keuangan syariah berupa penghimpunan dan penyaluran dana dengan total 360 rekening baru senilai Rp6,9 miliar.
Penyelenggaraan kegiatan Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS) kepada kelompok Pendamping UMKM Perempuan dan Kelompok Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kota Palembang pada 17 Mei 2025.
Kegiatan ini mengawali kolaborasi OJK dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dalam rangka implementasi SICANTIKS bagi pendamping UMKM yang akan mengedukasi pengusaha UMKM perempuan nasabah PT PNM. Pada kegiatan tersebut, dilakukan pengukuhkan Duta Literasi Keuangan Syariah.
Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah Komunitas Pedesaan berkolaborasi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, dan Kementerian Agama RI dalam menyelenggarakan kegiatan School of Syariah dan Pra-Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) di wilayah Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat.
Dalam kegiatan tersebut, telah dilaksanakan Training of Trainers bagi 238 penyuluh agama pada tanggal 21 Mei 2025 dengan memberikan edukasi keuangan syariah yang dilengkapi dengan materi khutbah yang dapat digunakan untuk pelaksanaan training of community, serta Sosialisasi bagi 113 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/unit usaha pada tanggal 22 Mei 2025 dalam rangka mengoptimalkan peran BUMDes sebagai Agen Laku Pandai Syariah dan Unit Pengumpul Zakat.
Penguatan Tata Kelola OJK
Dalam rangka penguatan integritas dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan, OJK mendukung penguatan tata kelola dalam pendalaman pasar melalui kegiatan konsultansi dalam bentuk fasilitasi dialog strategis dengan pelaku usaha teknologi global untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai teknologi dan tata kelola pembiayaan digital.
Dalam rangka penguatan ekosistem tata kelola pelaporan keuangan, OJK terus memperkuat kerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan The International Federation of Accountants (IFAC).
Kerja sama ini diwujudkan melalui diskusi penguatan kerangka pengaturan ekosistem tata kelola pelaporan keuangan sektor jasa keuangan yang berkelanjutan, mengutamakan kepercayaan dan keyakinan publik, serta didukung profesi akuntan yang berintegritas.
OJK juga mendorong penguatan profesi akuntan antara lain melalui kewajiban sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depannya, kolaborasi OJK dengan asosiasi profesi akan diperkuat melalui dukungan IFAC sebagai pembicara dalam Risk and Governance Summit 2025 yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus mendatang.
OJK juga mengapresiasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan International Federation of Accountants (IFAC) yang telah menyelenggarakan seminar bertema “Future-Ready Accountants: Navigating Global Challenges” pada 24 Mei 2025 di Yogyakarta.
OJK terus memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya menjaga tata kelola yang berintegritas melalui berbagai inisiatif bersama, salah satunya sinergi untuk membahas langkah-langkah perbaikan dalam rangka peningkatan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI).
Selain itu, kolaborasi antara OJK dan KPK turut difokuskan pada peningkatan kapasitas pegawai melalui program sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), dengan target sertifikasi masing-masing sebanyak 50 dan 110 pegawai OJK pada tahun 2025.
OJK berkomitmen untuk senantiasa menerapkan best practices dalam rangka implementasi standar tertinggi dalam penguatan fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC) dalam rangka menjadi role model bagi sektor jasa keuangan. Atas hal tersebut, OJK terus bersinergi dengan Regulator Lembaga Jasa Keuangan negara lain, salah satunya Australian Prudential Regulation Authority (APRA) untuk berbagi pengalaman dalam penerapan best practices terkait pengembangan dan penguatan framework audit internal dan manajemen risiko.
OJK juga terus berinovasi dan melakukan berbagai upaya berkelanjutan dalam memperkuat integritas organisasi dan sektor jasa keuangan, salah satunya melalui pelaksanaan serangkaian kegiatan governansi.
Sejak Januari sd Mei 2025, kegiatan governansi telah menjangkau 12.494 peserta. Melalui kegiatan governansi ini diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola di OJK dan di Sektor Jasa Keuangan.
Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Mei 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 144 perkara yang terdiri dari 118 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML.
Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 127 perkara diantaranya 115 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), 1 perkara dalam tahap banding dan 11 perkara masih dalam tahap kasasi.
Adapun rincian penanganan perkara adalah sebagai berikut:
No,Tahap
PBKN,PMDK,PPDP, PVML
Jumlah,1.Proses Telaahan.10,6,0,3,19,2. Penyelidikan.2,2,2,3,9,3. Penyidikan,18,2,4,0,24,4.Berkas,1,0,0,1,2.5 .P-21,118,5,20,1,144 opProses Pengadilan 1,Putusan Pengadilan In Kracht. 92,5,17,1,115,2.Banding,0,0,1,0,1,3 Kasasi 9,0,2,0,11 Total,127
(Chey)
