Jakartaberitasumbernews.com – Sejak 1 Januari 2025 hingga 23 Mei 2025, OJK telah menyelenggarakan lebih dari 2.366 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 5.667.974 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 130 konten edukasi, dengan total 727.702 viewers. Selain itu, terdapat 10.900 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 3.997 kali dan penerbitan 1.464 sertifikat kelulusan modul.

Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kabupaten/Kota) di Indonesia.

Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, selama Mei 2025, beberapa bentuk inisiatif OJK a.l. yaitu:
Dalam rangkaian Kick Off Bulan Literasi Keuangan (BLK), OJK melaksanakan kegiatan edukasi keuangan:
Edukasi keuangan dalam rangka merayakan Hari Pendidikan Nasional bagi mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Malang dengan mengangkat tema “Generasi Muda Cerdas keuangan: Membangun Ketangguhan di Era Keuangan Digital”.

GENCARKAN bagi mahasiswa Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes dan Universitas Pancasakti (UPS) Tegal bertema “Generasi Muda Melek Finansial, Wujudkan Masa Depan Sejahtera di Era Digital” pada tanggal 22 Mei 2025.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan pengukuhan duta literasi keuangan dari segmen mahasiswa UMUS dan UPS.

Edukasi Keuangan bagi kaum muda di wilayah Solo Raya dengan berkolaborasi bersama PUJK dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar dengan tema“Masa Depan Sejahtera Dengan Perencanaan Keuangan” pada 23 Mei 2025. Dalam kegiatan tersebut, terdapat pengukuhan duta literasi keuangan yang berasal dari pegawai kantor cabang Bank Jateng sebagai perpanjangan tangan OJK dalam melaksanakan edukasi keuangan bagi masyarakat.

Sumsel Gencarkan & Youngpreneur Summit 2025 pada 16 Mei 2025 dengan mengajak ‘ayu dan kakak’ di Sumatera Selatan menjadi Sultan Muda dengan memahami pengelolaan keuangan dan mendorong untuk menjadi entrepreneur muda untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta turut hadir pula Generasi Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat (GEN LIMAS) yang merupakan komunitas zilenial yang berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Sumatera Selatan.

Gelaran Edukasi Keuangan Perempuan dengan berkolaborasi bersama Perkumpulan Istri Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (PIISEI) sebagai dukungan penuh upaya peningkatan literasi keuangan bagi perempuan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat peran perempuan yang lebih tangguh secara finansial di era digital.

Implementasi GENCARKAN periode Januari s.d. Mei 2025 melalui penyelenggaraan 17.622 program yang telah menjangkau 81,3 juta peserta. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 8.526 kegiatan yang menjangkau 4,2 juta peserta serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 9.096 konten yang menjangkau 77,1 juta viewers.

Guna meningkatkan inklusi keuangan, OJK melaksanakan:
Dalam rangka memastikan keberlanjutan TPAKD, penyediaan panduan bagi stakeholders dalam menentukan strategi dan arah kebijakan TPAKD 2026-2030, dan mendukung implementasi target inklusi keuangan berdasarkan RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029, dan RPJPD, saat ini tengah dilakukan pembahasan berkala penyusunan dokumen Roadmap TPAKD 2026-2030.

Asistensi dan pendampingan terkait rancangan program kerja akses keuangan yang dapat dilaksanakan melalui TPAKD pada Rapat Pleno TPAKD Provinsi Papua dalam rangka penyusunan program kerja TPAKD tahun 2025 pada 22 Mei 2025.

Selain itu juga disampaikan pentingnya peran TPAKD dalam upaya pencapaian target inklusi keuangan dan pendalaman sektor keuangan yang tertuang pada RPJPN, RPJPD masing-masing provinsi dan RPJMN.

Sebagai dukungan terhadap pendalaman TPAKD, evaluasi Rencana 2025, dan pengisian Realisasi TW I tahun 2025 di SiTPAKD, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kalut) melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) pada 20 Mei 2025 (Kaltim) dan 22 Mei 2025 (Kalut).

Pada kesempatan tersebut OJK memberikan arah strategis TPAKD tahun 2025 dan pelaksanaan TPAKD Award 2025.

Penyusunan draft awal Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Komite Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (RPP Komnas LIK) bersama stakeholders terkait yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian.

Peningkatan Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang lebih masif dan merata Dimana pada tahun 2025 dilaksanakan Pilot Project Pembukaan Rekening Pelajar di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Kalimantan Barat, Kota Bandung, dan Kota Denpasar. Hingga saat ini sebanyak 2.130 sekolah dan 538.110 siswa/i yang akan menjadi target Pilot Project di seluruh daerah.

Selain itu, OJK juga terus melakukan penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah,  termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025 terdapat 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 15.278 pengaduan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, 5.639 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 5.795 dari industri financial technology, 3.152 dari perusahaan pembiayaan, 504 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 4.344 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal.
Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Entitas Tahun, 2017,2018,2019,2020,2021,2022,2023,2024,1 Jan s.d. 23 Mei 2025

Jumlah Investasi Ilegal,185,442,347,98,106,40,310,209,1.737

Pinjol Ilegal, 404,1.493,1.026,811,698,2.248,2.930,1.123,10.733

Gadai Ilegal
0,68,75,17,91,0,0,0,251

Total,589,2.003,1.448,926,895,2.288,3.240,1.332,12.721.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 23 Mei 2025, OJK telah:

menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak peluncuran pada November 2024 s.d 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan yang terdiri dari 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891.

Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar.

IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025 berupa 63 Peringatan Tertulis kepada 56 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 18 Mei 2025 terdapat 102 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp19,7 miliar dan USD 3.281.

Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.

Sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 2 Sanksi Administratif berupa Denda di sektor perbankan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan

( chey)