Namrole,beritasumbernews.com
Ratna Kaimudin atau Yanng akrab dengan panggilan (Ratna) adalah bos pangkalan titipan yang beralamat di Desa Tihoku, Kecamatan Jasirah Lehitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Istri kedua dari salah satu oknom Anggota Polri, Pol Air Polresta Ambon saat ini, Ratna sendiri juga pernah menikah, tetapi kemudian ditinggalkan suaminya.

Diketahui mantan suaminya Ratna telah meninggalkan utang Miliaran Rupiah, di salah satu Bank di kota Ambon.

Ratna, kemudian di berikan pinjaman Uang sebesar Nominal Rp.100 Juta Rupiah untuk berbisnis, tetapi bisnis dagangan minyaknya tetap maupun pesisir tetap juga diambilnya, ratna juga diketahui memiliki sebuah perahu tempel dengan bobot 5GT.

Menurut informasi yang dihimpun oleh media ini, kapal itu diperolehnya melalui beli tetap, tetapi belum memiliki berkas kepemilikan tetap atas nama Ratna Kaimudin, dengan alasan masih dalam pengurusan di kantor Camat.

” Saya yang memiliki pangkalan, dan yang memiliki minyak adalah mereka Ber-Enam.

Dalam keterangan Ratna sendiri yang mana tidak mau melibatkan suaminya yang merupakan satuan PolAir.

“Lanjut Ratna, Saya tidak mau melibatkan suami saya, cukup keluarga saya saja”,Terangnya.

Bukan saja itu, Ratna juga menyusul salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Buru Selatan ( Bursel ) FW dari fraksi Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) dan seorang camat di kecamatan Waesama untuk mendapatkan dukungan mereka terkait ABK-Nya saat ini, dan bisnisnya yang sebenarnya telah melanggar Undang-undang.

Bahkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian ( Disperindag) Kabupaten Buru Selatan ( Bursel ) sudah mengingatkan.

“Jika Ratna ingin melakukan dagangan minyak pesisir yang telah menyebrang jauh dari daerah Malteng, seharusnya sebelum itu sudah lebih dulu mengantongi seluruh persyaratan pendukung dari seluruh lini”, Pungkas Kadis Disperindag”.

“Lanjut, kalau itu dengan alasan kebutuhan masyarakat, tetapi hal ini sudah tertangkap tangan saat bisnis BBM baru terkurung, terjerat hukum siap di arahkan kepersidangan”

Pangkalan dan motor laut 5GT muatan minyak keliling setiap Delapan (8) Ton, barang tentu sudah jelas pangkalan Ratna memiliki ijin penambatan.

“Ratna mengatakan bahwa,  kalau awal suaminya yang paham, saya tidak tahu”, Terang Ratna kepada awak media.

“Kata Nur, Barang tentu Ratna ini salah satu pemain minyak pesisir berkelas perempuan Ilegal Oil Mini Lintas Pesisir”, Ungkapnya.

Untuk itu dari pihak  DPD INTRA-WIN telah melaporkan kasus ini ke Polda Maluku dan telah menghubungi L. IW DPP Jakarta pusat untuk lanjuti, apabila terjadi negosiasi 86 ( Delapan Enam ) ditubuh badan Hukum bidang eksekukusi. (Chey)