SBB,beritasumbernews.com
Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Desa Lumahpelu sebesar Rp.310.000.000,- di duga kuat di lalap habis Tampa bekas oleh mantan pejabat Desa Lumahpelu inisial DO
Anggaran Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp : 310.000.000.(Tigaratus Sepuluh Juta Rupia) Desa Lumahpelu, Kec.Taniwel Timur, Kab.SBB ini di duga kuat di lalap habis oleh mantan pejabat Desa DO.
Hal tersebut sudah di laporkan ke Polres Seram Bagian Barat untuk segera di tindaklanjuti sesuai undang – undang yang berlaku. Minggu 14/11/2021
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Seram Bagian Barat,” MOKSEN PELU” ketika diberikan keterangan di Mapolres Seram Bagian Barat, bahwa mantan Pj. ” DEDI OITHA” diduga kuat penggelapan Anggaran Dana Desa, 310.000.000. Tahun 2021, beber Kadis DPMD di kediaman Rumah Ari Sinia Minggu 14 November 2021. Pukul 12.00. Wit, dan disaksikan oleh warga masyarakat Desa Lumahpelu.
Sungguh sangat keterlaluan, melanggar Hukum karena” DO” saat itu bukan lagi Pj. Kepala Desa, sudah digantikan dengan Pj. Baru, tetapi dengan akal TIPU MUSLIHAT” dan kerjasama dengan bendahara desa” SENTIA SILAYA” untuk proses pencairan dana ADD 310.000. 000. di Kota Ambon.
Ditambahkan oleh warga masyarakat, dana pembangunan TK Paud diduga ditelan tanpa bekas juga oleh ” DO” sebesar 100.000. 000. (Seratus Juta Rupia) belum lagi dana Covid – 19 dugaan 80 (Delapan Puluh Juta Rupia) ungkap oknum BPD X, Sumber terpercaya.
Selanjutnya, kesal warga selama menjabat sebagai” Kepala Desa Lumahpelu” DIA” seakan – akan melakukan kebijakan Anggaran Dana Desa, tidak tepat sasaran.
Warga masyarakat setempat,berharap hal ini secepatnya di tindak tegas oleh Polisi, Jaksa, jangan menutup mata, dan tidak bisa melihat, namun di minta tegas hal tersebut dapat di sikapi oleh pihak Kejaksaan Negeri Seram Barat untuk kedua uknom tersebut dapat di periksa dan di proses sesuai UU yang berlaku.
Warga juga meminta agar jaksa bersikap tegas menyikapi maraknya para pejabat desa/mantan Pejabat desa yang kelihatannya semena mena menggunakan dua mata anggaran negara itu ikut mau mereka saja, tanpa mempedulikan rakyatnya.
Padahal kucurang kedua mata anggaran pemerintah itu untuk kesejahteraan rakyat bukan kepentingan pribadi para pajabat desa/kepala desa semata.
Jaksa harus proaktif untuk menyikapi setiap permasalahan yang terjadi pada masing masing desa, yakni penjabat desa Yang nakal. (Yan L)
