Satu Pelaku Penjambret Di Mardika Berhasil Di Ringkus Polisi

Ambon,beritasumbernews.com
Personil Unit Buser dan Jatanras Satreskrim Polresta Ambon berhasil kembali menangkap satu pelaku pencurian dan kekerasan yang terjadi di Mardika Ambon.

Hal ini di sampaikan oleh Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda. Isack Leitemia kepada wartawan dalam Rilisnya bahwa” pada Selasa 23 November 2021 dua hari lalu telah di lakukan penangkapan kembali terhadap 1 (satu) orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan atas nama SMH alias LY oleh personil Unit Buser dan Jatanras Satreskrim Polresta Ambon. Terang Leitemia

Hal tersebut di lakukan berdasar pada LP No : LP/B/472/XI/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 01 November 2021, dan hal ini merujuk pada pasal 365 ayat (2).

Kejadian tersebut terjadi di terminal Mardika, Kec.Sirimau kota Ambon tepatnya 31 Oktober 2021 sekitar pukul 22 : 00 Wit, dengan pelapor S dan korban berinisial YY.

Barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp.200.000,- 1 (satu) unit Hp merk relme warna biru, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 10.000.000

Modus yang di pakai tersangka dalam aksinya itu yakni” Tersangka duduk menghadang dan mengelilingi Korban lalu menarik Korban ke arah lorong kemudian mengancam lalu merampas 1 (satu) buah HP dan uang tunai sejumlah 6 juta milik Korban.

Dari kronologis yang di sampaikan bahwa” pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal korban sampai di terminal mardika untuk naik angkot dengan tujuan untuk pulang ke rumahnya, ketika akan melewati lorong saat itu tiba-tiba salah seorang tersangka merangkul leher korban dengan erat dan membawanya melewati lorong itu sambil di ikuti oleh para tersangka lainnya.

Lanjut Leitemia” ketika masih di dalam lorong, tersangka lainnya langsung memegang kedua tangan saya, sedangkan 2 (dua) tersangka lainnya (termasuk tersangka AK alias R) langsung memeriksa saku celana korban, saat itu salah seorang tersangka berteriak dan mengatakan bahwa  “JANG BATARIA, KALAU ZENG BETA PUKUL OSE”, jelas Korban

Mendengar hal itu korban hanya berdiam diri dan mengikuti keinginan tersangka, selanjutnya tersangka AK alias R langsung mengambil handphone dan uang milik korban, kemudian memberikan kepada para tersangka lainya,  setelah itu para tersangka melarikan diri, kemudian korban mencari angkot untuk pulang ke rumahnya. Tutup Leitemia
(Rdks)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *