Menampilkan: 11 - 20 dari 498 HASIL
Hukum

Perkara Yang Menjerat Bendahara Pengeluaran Setda SBT Masuk Tahap II

Ambon, beritasumbernews.com, Bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Penuntut Umum Kejari SBT untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021. Tersangka yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum adalah Sdr. IL (Bendahara Pengeluaran pada SETDA Kabupaten SBT)

Penyerahan tahap II dilakukan oleh Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Maluku Rozali Afifudin, SH, MH kepada Kasi Pidsus Kejari SBT Reinaldo Sampe, SH, MH.

Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit. P. Latuconsina. SH. MH kepada wartawan di Ambon mengatakan” Setelah penyerahan Tahap II hari ini maka tahapan penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan, dan status Sdr. IL beralih dari Tersangka menjadi Terdakwa.

Usai tahap II maka Terdakwa Sdr. IL ditahan oleh Penutut Umum di Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Februari 2024 untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Untuk diketahui, Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp.28.839.458.913,00 terdiri dari Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp. 12.789.905.293,00 dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa) sebesar Rp. 16.049.553.620,00. Dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp. 2.582.035.800.

Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara beserta administrasi pelimpahan perkara untuk segera melimphkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Adapun Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa Sdr. IL adalah sebagai berikut :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (V374)

Hukum

Buka Kegiatan Sosialisasi TPS Jasa Keuangan Kepada APH Di Ambon Ini Yang Di Sampaikan Kejati Maluku

Ambon, beritasumbernews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH., membuka kegiatan sosialisasi tentang tindak pidana sektor jasa keuangan kepada aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan dan Polri. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku pada hari Rabu, 21 Februari 2024.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kapolda Maluku, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Bidang Manajemen Strategis II OJK, Kepala Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Kepala OJK Provinsi Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku, serta jajaran penyidik Kejaksaan dan Polri.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan OJK pada tahun 2020.

Nota Kesepahaman tersebut mengatur tentang Penguatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Kajati Maluku menyampaikan betapa pentingnya Nota Kesepahaman tersebut sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menjaga iklim ekonomi di sektor jasa keuangan di Maluku.

Selain itu, kerjasama yang terjalin diharapkan dapat memberikan sumbangan besar bagi masyarakat Maluku, bangsa, dan negara.

Kajati Maluku juga mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk sinergi dan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan OJK, serta seluruh stakeholder terkait di Wilayah Maluku, seperti jajaran Kepolisian Daerah Maluku.

Sebagai bentuk komitmen dan kesiapan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membangun sinergitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan, Kajati Maluku menunjuk 30 orang jaksa di wilayah Maluku untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tentang tindak pidana sektor jasa keuangan.

Diharapkan dengan sinergitas yang baik dan saling mendukung antar APH, penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya di Provinsi Maluku, dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemberian cinderamata berupa piagam penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan stakeholder yang hadir dalam kegiatan tersebut. (Amy)

Hukum

Sidang Putusan Perkara Tipikor Terdakwa Askan DKK Di Malteng, Penjara Berfariasi

Malteng, beritasumbernews.com, Pada hari Senin, 19 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIT bertempat di Pengadilan Tipikor Ambon telah dilaksanakan sidang dengan agenda putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022 atas nama Terdakwa Askam Tuasikal, Oktovianus Noya, dan Munnaidi Yasin.

Perkara tersebut adalah perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Harris Tewa, SH, MH dengan anggota Lutfi Alzagladi, SH dan Agus Hairullah, SH

Berdasarkan informasi yang di terima dari Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit. P. Latuconsina.SH. MH kepada media ini mengatakan” Adapun amar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada ketiga terdakwa masing-masing sebagai berikut :

1. Terdakwa Askam Tuasikal, Pidana pokok berupa Penjara selama 5 Tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- Subsider 3 bulan kurungan dan Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti sebesar
Rp.1. 823.914.179,94, Subsider 1 Tahun Pidana Penjara.

2. Terdakwa Oktovianus Noya, pidana pokok berupa Penjara selama 4 Tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp.300.000.000,- Subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 589.380.000,- Subsider 1 Tahun Pidana Penjara.

3. Munnaidi Yasin Pidana Pokok berupa Penjara selama 5 Tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000.- Subsider 3 bulan kurungan. Ditambah Pidana Tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 1.565.000.000,- Subsider 1 Tahun Pidana Penjara.

Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”

Sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum JUNITA SAHETAPY, SH, MH (Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah) yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan pikir-pikir. Demikian juga ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. (V374)

Hukum

Sidang Perdana, Sekwan DPRD SBB Tidak Hadir

SBB, beritasumbernews.com, Jadwal Persidangan dengan agenda Pemeriksaan data dan bukti tidak di hadiri oleh Maya, Sekwan DPRD Kab.SBB, Karena ada kegiatan Dinas Pendidikan di Ambon yang jadwalnya bertepatan dengan agenda Persidangan Kasus Dugaan Hutang – Pihutang Makan Minum DPRD Kab.SBB.(31/01/2024).

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa akibat dari hutang makan minum yang belum di bayarkan oleh Pihak sekertariat DPRD Kab SBB sebesar Rp 264.113.000 kepada H.H. Hehanussa Sebagai Pemilik Rumah Makan Lestari, tempat di mana Sekertariat DPRD berhutang.

Saat di konfirmasi oleh media ini, Sekwan sedang berada di ambon dalam rangka kegiatan, dan di wakilkan kepda Saiful, salah satu pegawai sekertariat DPRD, serta di dampingi oleh dua orang lainnya yang merupakan mantan PLT sekwan dan mantan bendahara Sekwan, sedangkan Bendahara sekwan sedang di panggil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat persidangan mau di buka pada jam 11.00 Wit, Saiful yang telah hadir di pengadilan negeri dataran hunipopu SBB tidak berada di tempat, alasannya pergi mencari makan di luar, sehingga persidangan perdana ini di mulai tanpa kehadiran perwakilan dari pihak sekertariat DPRD Kab.SBB. sehingga persidangan di mulai tanpa kehadiran terlapor.

Disela – sela persidangan, Wartawan Media ini berdiskusi dengan Ibu Ama, mantan PLT Sekwan DPRD dan Rani Mantan Bendahara Sekertariat DPRD, di ketahui bahwa Awal mula hutang ini tidak terbayarkan.

Menurut keterangan Rani yang di aminkan oleh ibu Ama bahwa awalnya Pada saat dirinya menjadi bendahara dan saat di ganti oleh bendahara yang baru, belum ada laporan hutang yang masuk ke dirinya sebagai bendahara sehingga dirinya tidak tau hutang itu masih ada yang belum di lunasi.

“Saat beta (Saya) masih jadi bendahara setiap hutang makan minum langsung beta bayar tapi saat beta di ganti,nota hutang itu belum masuk ke beta jadi beta seng (tidak) tau kalau masih ada hutang yang belum di bayar”. Ujar Rani.

Ditambah lagi dengan di gantinya ibu Ama sebagai PLT Sekwan yang baru menjabat belum cukup tiga bulan sehingga hutan – hutang tersebut belum sempat di bayarkan, setelah bedahara yang baru dan PLT Sekwan yang baru Yaitu Ibu Maya terjadi Lagi rekovusing anggaran di bulan Oktober lalu yang berdampak pada pemotongan anggaran Makan minum sebesar 500 juta lebih, atas dasar inilah sehingga mau tidak mau hutang makan minum tersebut harus di cicil namun belum lunas.

Salah satu alasan lain kenapa kedua orang tersebut tidak dapat mengikuti persidangan karena mereka bukan pihak tergugat dan tidak memiliki surat tugas atau kuasa untuk menggantikan pihak terlapor yang tidak sempat hadir.

Dalam persidangan tersebut pihak pelapor bersama kuasa hukumnya hadir sendiri tanpa kehadiran dari pihak terlapor, sehingga sidang di tunda sampai tanggal 19 February 2024 atau setelah Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif. (Yan)

Hukum

FLS Di Tuntut 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOS Dinas Pendidikan Malteng

Ambon, beritasumbernews.com, Telah berlangsung sidang Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 dengan Terdakwa FLS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Agenda sidang pada persidangan ke delapan ini yakni Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dibacakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Junita Sahetapy, SH. MH.

Terdakwa Fritsz Lucas Sopacua dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 07 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan/Pledooi oleh Penasihat Hukum terdakwa. (V374)

Hukum

Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas BPK Tahun 2020

Ambon,beritasumbernews.com, Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A. 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada hari ini, Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 11.00 WIT bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon telah dilaksanakan Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 6 (enam) orang Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, dengan rincian:

1. Terdakwa JB, S.Sos selaku Kepala BPKAD Tahun Anggaran 2020 dituntut hukuman pidana selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah);

2. Terdakwa KS, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020 dituntut hukuman pidana selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar

Rp193.123.000,00 (seratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah); 3. Terdakwa MGB, S.E. selaku Sekretaris BPKAD Tahun Anggaran 2020 dituntut hukuman pidana selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan

selama 3 (tiga) bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp665.468.802,00 (enam ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus dua rupiah);

4. Terdakwa KYO, S.Kom selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020 dituntut hukuman pidana selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp788.873.100,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu serratus rupiah);

5. Terdakwa LM, S.E., M.Acc. selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun

Anggaran 2020 dituntut hukuman pidana selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp251.768.400,00 (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) 6. Terdakwa LEL, S.E., M.Ec. Dev., M.Si. selaku Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020

dituntut hukuman pidana selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp351.313.500,00 (tiga ratus lima puluh satu juta tiga ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah). (V374)

 

Hukum

Kejati Maluku Kembangkan Penanganan Perkara Tipikor Pembangunan Rumah Kusus BP2P Maluku Tahun 2016

Ambon, beritasumbernews.com,Tim Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang terkait pekerjaan.

Pembangunan Rumah Khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 (saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan / BP2P Provinsi Maluku). Rabu 24/01/2024

Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit. P. Latuconsina. SH. MH kepada wartawan di Ambon mengatakan” Ketiga orang tersebut adalah PP (Kasatker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2018-2019), ARS (pelaksana dari penyedia PT. Karya Utama) dan MIL (anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / PPHP tahun 2016).

Mereka dimintai keterangan terkait keterlibatan atau pengetahuannya tentang pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2. (dua) unit.

Sampai dengan hari ini, tim Jaksa Penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) orang terkait perkara dimaksud. Sebelumnya pada hari Senin (22/01/2024) tim Jaksa Penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang yaitu AP selaku PPK, DS / Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, JN/ Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Sedangkan pada hari Selasa (23/01/2024) Tim Jaksa Penyelidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang yaitu FP, LJP, MHS, JMF dan DHR masing-masing sebagai ketua dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.

Tim Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam. pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016.

Sumber anggaran dari APBN dengan nilai proyeknya sebesar Rp. 6.180. 268. 000,-. Pungkasnya (V374)

Hukum

Kejari SBB Raih 3 Penghargaan Pada Rakerda Kejati Maluku Tahun 2023

SBB, beritasumbernews.com, Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WIT bertempat di Aula Swiss-bellhotel, Kejaskaan Negeri Seram Bagian Barat mengikuti kegiatan Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Maluku yang diikuti oleh seluruh Asisten, Kajari dan Kacabjari se-Wilayah Kejaksaan Tinggu Maluku.

Rakerda tersebut diselenggarakan dengan tema “Kejaksaan yang Profesional dalam rangka mendorong produktifitas untuk ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan”

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan diisi oleh paparan capaian kinerja dan Penyusunan Kebutuhan Rill Tahun 2025 oleh para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku.

Bahwa dalam rapat kerja ini Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat mendapatkan 3 Penghargaan dalam capaian kinerja tahun 2023 yakni :
1. Peringkat 1 Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
2. Peringkat 3 Bidang Tindak Pidana Umum
3. Peringkat 3 Bidang Pengawasan

Bahwa Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat berhasil mempertahankan peringkat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang pada tahun sebelumnya juga mendapatkan peringkat 1 se-wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku. (Yan)

Hukum

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Restorative Justice di Ruangan Unit Pidum Polres SBB

SBB, beritasumbernews.com, Penanganan perkara Tindak Pidana Penganiayaan dilakukan secara Restorative Justice di Ruangan Unit Pidum SAT Reskrim Polres SBB. Perkara ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/164/VII/2023/SPKT POLRES SBB/POLDA MALUKU, tanggal 05 Juli 2023.

Korban, Yopie Ridolof Tenine alias Yopi (46 tahun), seorang petani dari Piru, mengalami penganiayaan pada 05 Juli 2023. Pelaku, Stevanus E. Huwae alias Steven (43 tahun), seorang karyawan honorer, telah memukul Yopi sehingga menyebabkan luka memar di wajah sisi kanan dan hidung.

Dalam proses penyelesaian perkara, keduanya sepakat mengadopsi pendekatan Restorative Justice. Kesepakatan antara korban dan pelaku mencakup komitmen untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pembayaran biaya pengobatan oleh pelaku, dan janji pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. Berdasarkan perkap Nomor 8 tahun 2021,

Keduanya juga telah sepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke tingkat selanjutnya. Surat pernyataan kesepakatan damai bersama ditandatangani pada 16 Januari 2024. (Yan)

Hukum

Terbukti Korupsi Miliaran Rupiah Anggaran Jalan Rambatu Manusa, Wattimena Di Vonis Hakim 2 Tahun Penjara

Ambonberutasumbernews.con, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa mantan Kadis PU SBB Ir. Thomas Wattimena.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan pada hari Kamis (11/01/2024) oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Selang dengan anggota  majelis Agustina dan Sampe.

Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan  Ronald Renyut dalam proyek Pembangunan Ruas Jalan Rambatu-Manusa tahun 2018 pada Dinas PUPR Kabupaten SBB yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.  7.124.184.346.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, sedangkan pidana tambahan uang pengganti tidak dijatuhkan kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum Yanes dan Ria menyatakan pikir-pikir, begitupun JPU Nita Tahuayo juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya terdakwa Ir. Thomas Wattimena dituntut oleh Penuntut Umum Achmad Attamimi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ditambah denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Informasi ini berhasil di himpun redaksi media beritasumbernews.cim atas konfirmasi dari sumber terpercaya pihak Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, SH, MH, selaku Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku. (V374)

 

[instagram-feed]