Menampilkan: 111 - 120 dari 498 HASIL
Hukum

Seorang Pemuda Pembawa 250 gram Ganja Kering Diamankan Satgas Yonif 132/BS

Papua,beritasumbernews.com,Satgas Yonif 132/BS kembali menggagalkan upaya pengedaran narkotika jenis ganja kering seberat 250gram Di Jl. Trans Jayapura-Wamena, Kp. Sawiyatami, Distrik Mannem, Kab.Keerom, Senin (27/03/2023).

Pos Sawiyatami berhasil mengamankan narkotika jenis ganja kering dalam sebuah kantong plastik bening yang berisikan 3 paket ganja kering dengan berat total 250 Gram.

Awal kecurigaan bermula pada saat tim sweeping yang dipimpin Letda Inf Iwan Tober memeriksa seorang pemuda berinisial HK (28) yang membawa kantong plastik hitam berisikan pakaian, tetapi timbul kecurigaan karena dibagian celana belakang pelaku menggembung setelah dilakukan pemeriksaan tim sweeping mendapati kantong putih yang berisikan ganja kering.

“Pelaku kami amankan dan akan diserahkan ke pihak berwajib, saya menekankan untuk seluruh personel Pos Sawiyatami agar lebih waspada dan teliti serta hati-hati saat melaksanakan sweeping karna ada banyak cara menyelundupkan barang-barang yang dilarang.” Ungkap Kapten Inf Sutan Syahril.

Kejadian ini telah dilaporkan kepada Dansatgas Letkol Inf Ahmad Fauzi serta Pasi Intel Satgas Letda Inf A.T Dasopang yang nantinya akan dilaporkan kepada Kolakopsrem 172/PWY, sementara pelaku dan barang bukti akan dibawa oleh Polres Kab. Keerom. Dalam kurun waktu 5 bulan Satgas Yonif 132/BS berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan total berat 14.801,4 gram. (Veja)

Hukum

Polresta Surakarta Tangkap Pelaku Cabul Anak Muridnya

Solo,beritasumbernews.com,Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang soubum atau guru di salah satu sanggar beladiri di kota Surakarta.

Soubum tersebut diamankan pihak Polresta Surakarta dikarenakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 anak muridnya yang masih dibawah umur dan berjenis kelamin laki – laki.

“Terjadinya kasus pencabulan dimana kronologisnya, Polresta Surakarta menerima laporan dari salah satu orang tua korban,” ucap Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi saat konferensi Pers. Jumat ( 23/03/2023)

“Dan kemudian kami tindak lanjuti, kami mintai keterangan tentunya kami tetap menjaga langkah – langkah kami walaupun itu adalah upaya – upaya penyidikan namun kita tetap menjaga psikologis daripada korban dan keluarga,” ujarnya.

Lanjut Kapolresta, bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut berhasil diungkap pelaku cabul tersebut yang mana berinisial DS ( 44) warga Kratonan Serengan kota Surakarta.

Dalam kejadian tersebutsementara ada tiga korban yang berhasil kita identifikasi dan mintai keterangan, ketiga korban tersebut merupakan murid dari pelaku dan pelaku merupakan guru sebuah sanggar beladiri dimana korban berlatih.

“Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dalam kurun waktu 2 tahun kebelakang,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta Surakarta menghimbau bahwa dari peristiwa tersebut, jika memang masih ada dari korban yang kemungkinan mempunyai keinginan untuk melapor yang belum sempat melapor atau mungkin berpikir efek yang lainnya untuk melapor, silahkan melapor. Kami jamin keamanan, kami juga menggandeng LPSK untuk menjamin saksi ataupun korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS akan kita kenakan pasal pencabulan dalam Undang – undang perlindungan anak ( UU nomor 23 tahun 2002) serta Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana. kekerasan seksual (UU no. 12 tahun 2022) dan Adupun pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta.

Menurut pengakuan pelaku DS, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering ketemu anak – anak sehingga merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul tersebut. (Tim)

Hukum

Tegaskan Komitmen, Selain di PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Secara Pidana

Semarang,beritasumbernews.com,Lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik. Secara resmi, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” kata Kabidhumas, Minggu (19/3/2022)

Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” ungkapnya.

Ditambahkan Kabidhumas, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional , namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

“Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan,” tuturnya

“Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan” tambah Kabidhumas

Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Kabidhumas menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

“Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi senin ( 20/03 )Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu,” jelasnya

Dirinya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

“Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel). Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,”

“Kejadian OTT Kemaren adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksnaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” pangkasnya (Tim)

Hukum

LP Masyarakat Di Duga Di Abaikan Oknum Penyidik Polsek Sirimau, Kapolda di Minta Evaluasi

Ambon,beritasumbernews.com,Warga masyarakat domisili Batu Merah merasa kesal dan kecewa dengan sikap dan kinerja Oknum Polisi Polsek Sirimau ILA, terhadap laporan polisi yang di laporkan pada tanggal 4 Maret 2023 dua pekan lalu, terkait kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di duga di abaikan.

Hal ini di sampaikan oleh pelapor Tety Tiraada selaku korban kekerasan dan penganiayaan tersebut kepada media ini Minggu pagi pukul 10 : 00 Wit lewat Via pesan Whatsaap mengatakan bahwa” dirinya selaku korban kekerasan dan penganiayaan merasa tidak puas dengan kinerja penyidik Polsek Sirimau. Ungkap Tety

Lanjutnya” dirinya melaporkan kasus kekerasan dan penganiayaan yang di lakukan oleh teman sekerjanya yang jenis kelamin laki – laki yakni” Ramadi, yang mana sesuai dengan perbuatannya ada pada pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Namun sangat di sayangkan laporannya itu tidak di gubris oleh oknum penyidik Polsek Sirimau selama kurang lebih dua Minggu sejak itu hingga kini, dan bahkan dirinya bolak balik seraya mengecek perkembangan hasil laporannya namun Al hasil hanya terima penyampaian penyidik bahwa nanti panggil nanti panggil hingga detik ini, tidak ada panggilan.

Katanya” dimanakah Hukum di Negara Indonesia ini yang jelas – jelas tertuang dalam pasal KUHPidana namun selaku pemegang hukum mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya dalam penindakan Hukum pidana murni tersebut

Dirinya sangat menyesal dengan sikap oknum Polisi yang tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas Negara, katanya mengayom dan melindungi rakyat, taunya rakyat mengadu tidak di layani dengan baik. Ucapnya kesal

Dirinya meminta secara tegas pada Kapolda Maluku sebagai pimpinan tertinggi Kepolisian Daerah Maluku agar menindak tegas oknum Polisi yang tidak melayani Rakyat dengan baik, perlu di evaluasi lagi, dan bahkan kepada Kapolresta Ambon yang puny jajaran untuk mengevaluasi ulang kinerja penyidik pada jajarannya. Tegas Tety

Sementara Kapolsek Sirimau AKP. Sally Lewerissa yang di konfirmasi Minggu siang lewat pesan Whatsaap-nya terkait pelayanan oknum penyidik Polsek Sirimau, Kapolsek menyampaikan akan mengecek penyidiknya, namun hingga berita ini tayang Kapolsek belum ada keterangan balik Kapolsek. (Veja)

Hukum

Satu Lagi Pelaku Kasus Penganiayaan Di Puskesmas Benteng Berhasil Di Amankan

Ambon,beritasumbernews.com,Satu dari tujuh pelaku penganiayaan dan kekerasan bersama yang terjadi baru – baru ini di Puskesmas Benteng, salah satu pegawai Puskesmas Bentang yang menjadi korban penganiayaan dan kekerasan tersebut, kini berhasil di amankan unit Buzer Polresta Ambon Selasa tiga hari lalu. Selasa 14/03/2023

Kurang lebih sekitar pukul 21 : 00 Wit, unit Buzer Polresta Ambon berhasil mengamankan satu pelaku dari tujuh pelaku penganiayaan dan kekerasan bersama yang terjadi di Puskesmas Benteng.

Informasi ini di sampaikan Kasi Humas Polresta Ambon siang ini di Polresta Ambon Iptu. Moyo Utomo menjelaskan” penangkapan pada pelaku tersebut berdasarkan LP No : LP/B/87/III/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku
– Surat Perintah Penangkapan :
Nomor : Sp.Kap/37 /III/2023/Reskrim.

Identitas pelaku yang di kantongi unit Buzer Polresta Ambon yakni” BDR (23), alamat Baguala Kota Ambon, yang mana pad Kamis 3 Maret 2023 lalu telah melakukan tindakan kekerasan bersama dan penganiayaan terhadap satu orang yang terjadi di Lokasi Puskesmas Benteng. Ungkap Moyo

Penangkapan di lakukan berdasarkan surat perintah penangkapan oleh unit Pidum Polresta Ambon, sehingga pihak unit Buzer kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.

Berdasarkan informasi yang di terima bahwa pelaku saat itu sedang berada di rumah terlapor, sehingga personil Buser menuju ke rumah terlapor dan berkoordinasi dengan pihak keluarga terlapor untuk dapat menghadirkan terlapor serta bersama – sama dengan terlapor menuju Polresta Ambon & P.P.Lease untuk di hadapkan kepada penyidik unit Pidum. Tutur Moyo (Veja)

Hukum

AMPERA Aksi Demo Desak Kejati Maluku Naikan Status PLH Sekda Buru Jadi Tersangka

Ambon,beritasumbernews.com,Kurang lebih sebanyak 15 orang Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Cabang Ambon menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku siang ini, mendesak Kejari tetapkan status PLH. Sekda Buru Selatan Umar Mahulette naik menjadi tersangka.

Dengan menggunakan 2 buah Toa, dan mobil pik-up berwarna hitam serta bendera merah putih dan bendera Ampera, aksi ini gelar orasi di depan kantor Kejati Maluku yang di pimpin lansung oleh Korlap M. Jumat Boy.

Dalam orasinya Jumat Boy menyuarakan” pihaknya menggelar aksi demo damai ini merupakan wujud dari mediasi pihak Ampera dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh Mantan Kadis Pemdes Kabupaten Buru Selatan UM.

Kata Boy” Ampera dalam orasinya menekan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk meningkatkan status UM menjadi tersangka.

Di katakannya bahwa” kasus tersebut kini sudah mencapai 85% hasil pemeriksaan, dan sedang dalam tahap kelanjutan pemeriksaan sehingga sebentar lagi sudah beralih status menjadi tersangka. Ucap Boy

Menurutnya” UM sekarang menjabat sebagai PLH Sekda Kabupaten Bursel, dan kasus dugaan korupsi tersebut sejak 2019, yang mana terkait dengan Aplikasi Simdes.

Dalam orasinya aksinya yang ke dua ini, pihak Ampera menekan desak pihak Kejati Maluku untuk segera usut tuntas kasus dugaan korupsi pada Aplikasi Simdes yang di lakukan oleh mantan Kadis Pemdes yang sekarang menjabat PLH Sekda Bursel. Tekan Box

Sementara Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi yang di temui di ruang kerjanya membenarkan adanya pemeriksaan hingga mencapai 85% terhadap kasus tersebut.

Menurutnya” saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan sudah sekian saksi yang di periksa, jadi pihaknya berharap baik Ampera maupun masyarakat semuanya di minta agar bisa menahan diri menunggu hasil pemeriksaan. Tutup Wahyudi (Veja)

Hukum

Putusan Hakim” Mantan Raja Sirisori Islam 7 Tahun Penjara Akibat Korupsi ADD dan DD

Ambon,beritasumbernews.com,Tepatnya di Pengadilan tindak pidana korupsi PN Ambon, telah di langsungkan pembacaan tuntutan dalam perkara penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Siri Sori Islam tahun 2018-2019.

Informasi ini di terima dari Kacabjari Negeri Ambon di Saparua Ardi. SH.MH lewat pres Rilis yang di sampaikan kepada beberapa wartawan siang ini di Ambon. Kamis 16/03/2023

Dalam keterangannya Ardy mengatakan” tersangka yang di bacakan Putusan oleh pengadilan Negeri Ambon itu berinisial HEP,

Lanjutnya” dalam putusan hakim yang dibacakan Pada hari ini Rabu tanggal 16 Maret 2023, Pukul 10 : 00 wit bertempat pada Kejaksaan Negeri Ambon, berdasarkan surat panggilan Terdakwa Nomor :SP -20/Q.1.10.1/fd.1/ 03/2023 An.Terdakwa H. Eddy Pattisahusiwa dan atas dasar putusan pengadilan Negeri ambon nomor : 38/pidsus-TPK/2022/PN. Ambon dengan amar putusan :

Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan saudara HEP melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair, Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan sunsidaer, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan dihukum dengan pidana kurungan selama 3 bulan, Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 581.860.060 yang dikurangkan dengan uang yang telah disita sehingga uang pengganti menjadi Rp. 571.360.060,

Ardy menambahkan, Jika terdakwa tidak mengganti uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tamba Ardy

Setelah membacakan amar putusan tesebut, terdakwa kemudian diperintahkan segera ditahan dalam rumah tahanan negara dan menetapkan masa tahanan dikurangkan yang mana terdakwa pernah menjalaninya.

Putusan hakim ini naik dari pembacaan tuntutan sebelumnya yang dalam tuntutan tersebut itu di bacakan berdasarkan Nomor register perkara : Reg. Prk : Pds-001/Ambon/ft.1/10/2022 dengan Amar tuntutan 6 tahun penjara.

Pelaksanaan Eksekusi terhadap terdakwa H. Eddy pattisahusiwa mantan Raja Negeri Sirisori Islam tersebut lewat berita acara Penetapan Hakim, terdakwa di giring ke rutan Ambon di waiheru di kawal ketat oleh Petugas Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua untuk terdakwa menjalani masa hukumnya sesuai dengan perbuatannya. Ungkap Ardy (Joji)

Hukum

Polresta Ambon Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuh Jipa

Ambon,beritasumbernews.com,Pemilik busur panah yang menewaskan Muhamad Jidan Ohorela alias Jipa saat terjadi bentrokan dua kelompok pemuda di nenegeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) beberapa waktu lalu terungkap, tersangka berinisial MUN.

Pengungkapan tersangka setelah Polisi lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sebanyak 5 orang saksi diperiksa polisi.

Para saksi diperiksa mengetahui bahkan melihat tersangka MUN membawa bahkan melepaskan anak panah mengarah ke korban saat terjadi bentrokan dua kelompok yakni Kampung Lama dan Kampung Baru, Negeri Tulehu, 26 Februari 2023 dini hari sekira pukul 03.00 WIT.

Setelah cukup bukti, upaya mengamankan tersangka dilakukan personil Polsek Salahutu dan Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kendati demimikian, Polisi lebih mengambil langkah persuasif berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menyerahkan tersangka, MUN.

Hasilnya, MUN, pria berusia 29 tahun itu diserahkan pihak keluarga. ” Tersangka yang diduga memanah korban (Jipa-red) sudah diamankan. Tersangka di serahkan oleh keluarganya pada tanggal 8 Maret kemarin,” ujar Iptu Moyo Utomo, Rabu (15/3/2023).

PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease menegaskan, selain tersangka ada juga sejumlah barang bukti disita yakni, 1 (satu) buah anak panah wayer 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hitam dalam keadaan sobek, 1 (satu) buah baju switer warna loreng dalam keadaan sobek.

“Yang bersangkutan sudah resmi tersangka dan jebloskan ke dalam penjara. Dia (tersangka) dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” demikian Moyo. (Red)

Hukum

Kapolresta Ambon Ungkap Satu Kasus Selundupan Narkoba

Ambon,beritasumbernews.com,Kapolresta Ambon dan Pp.Lease Kombes Pol Raja Arthur L.Simamora S.I.K sore tadi di depan Lobi Kantor Polresta Ambon memimpin lansung kegiatan Konfrensi Pers mengungkap fakta selundupan Narkotika yang berhasil di ringkus oleh unit Satresnarkoba Polresta Ambon empat hari lalu. Selasa 14/03/2023

Kegiatan tersebut di gelar pada pukul 15 : 00 Wit sore tadi, melibatkan sejumlah wartawan, Kapolresta di dampingi oleh Waka Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kasatresnarkoba Polresta Ambon dan Kasi Humas Polresta Ambon serta sejumlah PJU Polresta Ambon.

Dalam keterangannya Kapolresta Ambon kepada wartawan” penangkapan tersebut tepatnya di Desa Laha kota Ambon, lewat informasi yang di kembangkan oleh pihak Angkasa Pura di Bandara Pattimura atau APSEK dalam hal ini lewat Security Bandara.

Menurut Kapolresta” lewat informasi yang di terima dari pihak Apsek tersebut bahwa di curigai seseorang membawa narkotika golongan satu yakni” sabu – sabu, dan informasinya lansung di sampaikan ke pihak Polsek Bandara kemudian di lakukan penangkapan. Sebut Kapolresta

Lanjutnya” penangkapan di lakukan pada Jumat 4 hari lalu tanggal 4 Maret 2023 pada pukul 19 : 00 Wit, tersangka kemudian saat di tangkap dan dalam penyelidikan Satresnarkoba Polresta Ambon, di kenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman kurungan 5-20 tahun penjara. Beber Kapolresta

Kata Kapolresta” jika di hitung narkoba tersebut seharga per gramnya sekitar 3 jutaan, maka dalam mengungkap ini harga narkoba tersebut bis mencapai sekitar 600 jutaan. Sebutnya

Menurutnya” Pelaku pengedar narkoba tersebut berinisial S alias A (36), melakukan tindakan pidana penyelundupan narkoba tersebut untuk yang kedua kalinya. Jelas Kapolresta

Barang haram tersebut menurut Kapolresta dalam keterangannya menyampaikan bahwa” barang tersebut rencana-nya akan di bawa ke Tual Maluku Tenggara, datangnya dari wilayah Makasar. Jelas Kapolresta

Narkoba jenis sabu tersebut pelaku menyimpannya pada dalam sepatu bagian bawah, yang sudah di buat dengan baik sesuai cara pelaku, dengan tujuan agar tidak di ketahui. Tutur Kapolresta

Pintu – pintu masuk lewat bandara maupun pelabuhan merupakan peluang besar selundupan narkoba tersebut akan terjadi, sehingga harapan besar yang di sampaikan Kapolresta pihaknya akan lebih meningkatkan kewaspadaan dengan bekerja sama dengan semua pihak maupun masyarakat agar jika ada temuan orang yang mencurigakan membawa narkoba seperti hal ini maka segera melaporkan pada yang berwajib untuk di tindaklanjuti. Harap Kapolresta

Narkoba jenis sabu tersebut oleh pelaku di masukan ke dalam plastik bening ukuran sedang sebanyak 4 plastik, dengan total berat nerkoba jenis sabu tersebut 305,15 gram.

Pelaku S alias A sementara ini sedang di amankan pada Rutan Polresta Ambon, guna di proses sesuai Hukum yang berlaku. Tutup Kapolresta (Veja)

Hukum

Nahuway Beberkan Dugaan Korupsi Pj. Negeri Titawai & Pendamping Desa

Titawai,beritasumbernews.com,Selain menuntut Pertanggung Jawaban atas kinerja L.S Pejabat Negeri Titawaai dalam Orasi damai yang berlangsung di depan Kantor Sementara Negeri Titawaai Pada minggu 12/03-2023, Kinerja Pendamping Desa ikut di Pertanyakan.

Aksi yang di Prakasai Oleh Lembaga Adat Saniri Negeri Titawaai itu Seketika Menjadi Pusat Perhatian Seluruh warga masyarakat Pulau Nusalaut, bahkan publik.

Pasalnya, Dalam Pemaparan berdasarkan data dan Bukti-Bukti Kecolongan yang di Kantongi, Prejon Nahuway Selaku Orator dalam aksi tersebut mengungkapkan Kekesala-nya Terhadap Kinerja Pendamping Desa yang Memiliki Tufoksi sebagai Pendamping pada Setiap Program Kerja Pemerintah Desa.

Menurut Nahuway Suksesnya suatu Program Kerja, baik Pembangunan ataupun Pemberdayaan tidak Terlepas dari Tingkat Pendampingan dari Para Pendamping Desa yang di tugaskan pada desa masing-masing.

Faktanya yang terjadi di masyarakat hari ini adalah Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengadaan Bibit ayam petelur hingga kini dapat di katakan tidak berhasil lantaran kelompok peternak yang ada tidak memiliki Dasar pelatihan dan pendampingan sehingga ternak ayam mereka mati Kelaparan secara Tragis. Beber Nahuway

Kepada Media Ini Salah satu ketua kelompok Ternak Ayam yang Namanya enggan di sebutkan membenarkan kejadian tersebut,
Menurutnya Pemerintah Desa Titawaai dan Pendamping Desa Hanya Merencanakan Program tersebut Demi mendapat keuntungan bagi diri Mereka.

Dengan dialek Ambon sumber tersebut mengungkapkan bahwa” ini kerja Pemerintah dengan Pendamping di duga mengait keuntungan dari pengadasn bibir ayam petelur karna Kasih Katong Pung ayam 140 ekor, dengan makanan 3 karong, Apalagi mau bikin kandang ayam deng uang 1 juta labe itu seng cukup.” Ucap ketua Kelompok

Dalam Aksi yang dihadiri oleh Camat Nusalaut, Koramil Nusalaut Dan Kapolsek Nusalaut serta Seluruh Masyarakat Titawaai itu, secara Terang-terangan dibacakan besar Anggaran yang Terdapat Dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Negeri.

Selain itu terdapat nilai Harga barang yang diduga fiktip diantaranya Harga satu ekor anak ayam/COD dengan total nilai mencapai Rp.60.000 lebih bahkan Harga vitamin ayam per sachet Rp.100.000 padahal harga Pasaran untuk satu sachet Vitamin ayam adalah Rp.4.500. jelas Nahuway

Selanjutnya, dalam sela-sela waktu Aksi Prejon Nahuway Berharap Penjabat BUPATI Maluku Tengah Jangan Kekurangan Konsep Berfikir dan segera Mengevaluasi serta menindak kinerja Pendamping Desa Negeri Titawaai sebelum terjadi Hal yang tidak diinginkan. Tegas Nahuway (Tim)

[instagram-feed]