Menampilkan: 121 - 130 dari 498 HASIL
Hukum

Kasus Guru Cabul Di SBT Belum Tuntas, Alumni GMNI Angkat Bicara

SBT,beritasumbernews.com,Salah satu oknum guru SMA di salah satu SMA di Kecamatan pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, berinisial JR telah melakukan perbuatan bejat yakni” cabuli dua siswi-nya sendiri, tepat pada lokasi sekolah pekan lalu.

Atas perbuatan bejat oknum Guru tersebut (JR), orang tua korban melaporkan hal tersebut saat mendengar cerita korban, dan di laporkan pada Polsek setempat.

Perbuatan bejat oknum guru (JR) tersebut menjadi perhatian publik, dan akhirnya alumni GMNI yang kini menjadi jurnalis mulai angkat bicara, menyikapi perbuatan seorang pendidik pada lembaga pendidikan di SBT.

Rusli Andi dalam keterangannya kepada awak media menyatakan bahwa” laporan kasus pencabulan oleh oknum guru SMA tersebut di laporkan pekan lalu ke Polsek dan kini bergulir di Polres SBT, hingga saat ini belum ada kejelasan. Sebut Rusli

Kata Rusli” pihak korban kini mengharapkan proses ini bisa cepat di tindaklanjuti oleh pihak polres hingga tuntas, hingga JR mendapat efek jera atas perbuatannya, agar korban bisa mendapat keadilan. Harap Rusli

Rusli juga mengatakan” pihak keluarga korban meminta pihak Kepolisian Polres Seram Bagian Timur, agar bisa memperjelas proses kasus pencabulan yang di lakukan oleh JR oknum Guru tersebut. Pinta Rusli

Kami tetap akan mengawal proses ini hingga tuntas, kami butuh kejelasan pihak Polres dalam memproses kasus tersebut agar pihak korban bisa mengetahui sampai sejauh mana proses tersebut berjalan. Tegas Rusli

Secara tegas Rusli meminta pihak
Tim Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang ada di kabupaten SBT untuk turut mengawal kasus ini, Dengan melakukan upaya perlindungan terhadap kedua korban Melalui pendampingan untuk memastikan pemenuhan hak dan keadilan bagi keduanya terpenuhi. Ujarnya

Kita tunggu saja sampai sejauh mana perkembangan proses kasus pencabulan anak di bawah umur oleh perbuatan bejat oknum guru di SBT, yang sedang bergulir di Polres SBT. Ujar Rusli  (Bazir)

Hukum

Ini Rincian Dana ADD & DD Yang Di Duga Digelapkan Eks Pj Negeri Titawaai

Titawai,beritasumbernews.com,Mantan Kepala Negeri Titawaai Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengelapkan anggaran DD dan ADD tahun 2015 s/d 2018.

Hal ini dikatahui dari laporan Masyarakat tentang laporan indikasi penyimpanan anggaran Dana Desa Negeri Titawaai tahun anggaran 2015 s/d 2018, ini rincian anggarannya.!

Jasa peneriama anggaran DD dan ADD tahun 2015.

Dana Desa (DD), Tahap I (satu) dengan total anggaran. Rp. 109.417.922.

Tahap II (Dua) dengan total anggaran. Rp.109.417.922.

Tahap III (Tiga) dengan total anggaran. Rp 54.708.960.

Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (satu) dengan total anggaran. Rp. 35.448.726.

Tahap II (Dua) dengan total anggaran Rp. 35.448.726.

Tahap III (Dua) dengan total anggaran Rp. 17.724.364.

Jasa peneriama anggaran DD dan ADD tahun 2017.

Dana Desa (DD) Tahap I (Satu) dengan total anggaran Rp. 469.223.132.

Tahap II (Dua) tahun anggaran 2017 tidak dapat.

Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (satu) dengan total anggaran Rp. 204.903.523.

Tahap II (Dua) dan Tahap III (Tiga) tahun anggaran 2017 tidak dapat.

Jasa peneriama anggaran DD dan ADD tahun 2018.

Dana Desa (DD) tahap I (Satu) dengan total anggaran Rp. 151.149.200.

Tahap II (Dua) dengan total anggaran Rp. 302.298.400.

Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I, II, dan tahap III. (Satu, Dua, dan Tiga) tahun anggaran 2018 tidak dapat.

Dari seluruh anggaran DD dari tahun 2015 s/d 2018 pada Negeri Titawaai, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), jika di jumlahkan maka besar anggaran mencapai Rp. 1.196,215. 536.

Selanjutnya, anggaran ADD dari tahun 2015 s/d 2018 pada Negeri Titawaai, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) jika di jumlahkan maka besar anggaran mencapai. Rp. 293,525.339.

Untuk diketahui, anggaran DD dan ADD tahun 2016 pada Negeri Titawaai, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tidak dapat di cairkan, menurut informasi dana tersebut di kembalikan.

Selanjutnya, Dana Desa (DD) pada tahun 2017 Negeri Titawaai Tahap Kedua tidak di cairkan, begitu juga Alokasi Dana Desa (ADD) tahap Kedua dan Ketiga juga tidak di bayar.

Ada pula Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 pada Negeri Titawaai dari tahap Satu sampai Tiga juga tidak dapat di cairkan.

Sementara Eks penjabat hingga saat ini terus di Lantik menjadi Penjabat dinasti sudah selama 4 periode. (Veja)

Hukum

Camat Saparua Gandeng Kejaksaan, Gelar Penyuluhan Cegah Terjadinya Korupsi ADD/DD

Saparua,beritasumbernews.com,Camat Kecamatan Saparua bersama pihak Kacabjari Ambon di Saparua melaksanakan kegiatan
Penyuluhan Hukum Kepada KPN dan Saniri Negeri Se-Kecamatan Saparua.

Sosialisasi sekaligus penyuluhan hukum untuk para perangkat desa / Negeri guna mencegah terjadinya korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa ( DD / ADD ).

Sosiasliasi bertemakan” Pentingnya kejaksaan dalam pendampingan penegakan hukum atas penyelewengan penyalahgunaan keuangan desa”

Kegiatan ini berlangsung Kamis 19/03/2023 di Aula Kantor PKK Kecamatan Saparua dan dibuka langsung oleh Camat Saparua Winny. P. Salamor, S. Stp dan dihadiri oleh para Kepala Penerintahan Negeri/Raja, Sekretaris Negeri, Bendahara, Pendamping Desa yang ada di wilayah Kecamatan Saparua.

Sedangkan Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum yang diturunkan Cabang Kejaksaan Ambon di Saparua yakni, Kacabjari Saparua Ardy, SH. MH di dampingi Kasubsi Intelejen Perdata Dan Tun Patrick Soumokil bersama Tim.

Camat Saparua Winny. P. Salamor kepada Media ini menyampaikan bahwa” kegiatan ini merupakan agenda kecamatan dan bekerjasama dengan pihak Cabang Kejaksaan Ambon di Saparua yang bertujuan sebagai upaya pencegahan terjadinya korupsi atau penyimpangan pengelolaan DD/ADD pada negeri-negeri yang ada di wilayahnya.

Ditambahkannya bahwa” kedepannya pihak nnya akan melaksanaka MoU dengan Kejaksaan terkait pendampingan tentang Pendampingan Pengelolaan DD/ADD agar dapat meminimalisir peluang – peluang terjadinya penyelewengan penggunaan Anggaran, mengingat sudah banyak yang telah berhadapan dengan hukum, tambah Salamor.

Dirinya Berharap agar KPN dan Saniri Negeri dapat berkerja sama dan memainkan perennya dengan baik sehingga dana desa dapat di fungsikan tepat sasaran dan dinikmati masyarakat, Harapnya

Selain itu dalam Paparan Materi Yang di sampaikan Kasubsi Intelejen Perdata Dan Tun Patrick Soumokil menekankan dan menitik beratkan pada potensi-potensi terjadinya Tindak pidana Korupsi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban yang harus dihindari oleh pemerintah Negeri sebagai lembaga pengelola keuangan negara, selain itu juga Patrick menekankan pada fungsi pengawasan saniri dan masyarakat yang memegang peranan penting dalam melakukan pengawasan terkait pengelolaan keuangan desa

Kacabjari Saparua Ardy, SH, MH juga menyampaikan bahwa” hingga saat ini Kejaksaan Agung RI berupaya lakukan pencegahan mengingat sejauh ini terindikasi belum ada penurunan trennya.

“Pelaksanaan penyuluhan hukum dimaksud dilaksanakan sebagai upaya strategis Kejaksaan RI dalam pencegahan penyimpangan pengelolaan DD/ADD yang saat ini terindikasi belum adanya trend penurunan terhadap laporan-laporan masyarakat yang berkenaan dengan penyimpangannya,” sambungnya

Diharapkan dengan diselenggarakannya penyuluhan hukum ini dapat memberikan dampak yang positif terhadap pengelolaan DD/ADD, Harap Ardy (Joji)

Hukum

Satgas Pamtas Yonif 132/ BS Kembali Gagalkan Penyeludupan Ganja Kering Seberat 650gram

Kab.Keerom,beritasumbernews.com,Satgas Pamtas Yonif 132/BS Pos KM 31 berhasil menggagalkan penyeludupan Narkotika Jenis Ganja Kering seberat 650gram Di Jl.Trans Jayapura-Wamena Kp.Arso 1, Distrik Arso, Kab.Keerom, Provinsi Papua, Kamis (09/03/2023).

Keberhasilan ini diperoleh ketika Pos KM 31 melaksanakan kegiatan Sweeping rutin yang dipimpin oleh Serka Hendri Saputra selaku Danpos KM 31. Hal ini merupakan salah satu dari tugas pokok Satgas Pamtas Yonif 132/BS yakni mengamankan wilayah perbatasan RI-PNG dari kegiatan ilegal salah satunya yakni aktifitas jual beli narkotika.

“Pada kegiatan Sweeping malam ini kita berhasil mengamankan dua orang masyarakat sipil atas nama JI (30) dan EM (21) yang mengendarai kendaraan roda dua jenis Honda Beat Streat warna putih dengan membawa Narkotika jenis Ganja Kering yang dibungkus oleh plastik bening sebanyak 15 bungkus dengan total berat 650 Gram,” Ujar Danpos KM 31.

Kejadian bermula ketika JI dan EM akan melintasi lokasi Sweeping Pos KM 31, kedua orang tersebut hendak menerobos pemeriksaan, tetapi akhirnya dapat dihentikan, tingkah laku kedua pemuda tersebut membuat rasa curiga personel Pos KM 31 bertambah, mereka tampak cemas dan gugup serta mengaku baru pulang dari tempat mereka bekerja.

“Setelah itu,kami menyuruh salah satu dari mereka untuk membuka jok motornya, mereka sempat menolak beralasan tidak ada apa-apa didalam jok tersebut, kami pun dengan tegas memerintahkan untuk membuka jok motor tersebut, alhasil setelah dibuka terdapat kantong kresek hitam yang diikat padat, mereka langsung menjawab ini hanya pakaian kotor saja, dan kami tidak percaya begitu saja, setelah dibuka terdapat ganja kering yang sudah dibungkus kecil-kecil, terdapat 15 bungkus ganja kering yang sudah siap edar,” Jelas Serka Hendri.

Dankipur B Satgas Yonif 132/BS, Lettu Inf Zainuddin Hamidi Sinaga, mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir adanya kegiatan ilegal di sepanjang perbatasan RI-PNG yakni dengan aktif menggelar kegiatan Sweeping.

“Kami berkomitmen untuk tidak akan memberikan celah sekecil apapun terhadap kegiatan jual beli narkotika di perbatasan RI-PNG, Saya juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan prajurit Pos KM 31 dalam meminimalisir adanya kegiatan ilegal tersebut,” Ungkap Dansatgas Yonif 132/BS

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak yang berwenang yakni Polres Keerom untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. (Veja)

Hukum

Pemda Malteng Di Nilai Tabrak Aturan, Lantik Penjabat Titawai, Di Duga Pemda Malteng Masuk Angin

Ambon,beritasumbernews.com,Pelantikan Penjabat Negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah Secara Serempak membuat geger masyarakat khususnya anak negeri Titawaai.

Hal tersebut memaksa Y. Tomasoa angkat bicara sebagai anak Negeri Titawai yang Menurutnya” Pemda Malteng telah melanggar aturan hukum, dengan melantik Penjabat Negeri Titawaai Lesia Sahuburua (LS) yang dilihat dari kasat mata masyarakat telah gagal memimpin selama tiga periode berturut – turut.

Pejabat Negeri Titawaai LS selama masa jabatan tidak mampu mengurus seorang Raja untuk negerinya sendiri ucap Tomasoa.

Dengan kegagalannya, saat masa kepemimpinannya, namun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tetap melantiknya Sebagai Pejabat Negeri Titawaai yang keempat kalinya, ada apa Pemda dan Penjabat LS ? Perlu di pertanyakan. Ucap Tomasoa kesal

Kata Tomasoa” yang sangat disesali lagi di nilai Pemda Malteng Telah Melangkahi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan Undang – undang nomor 6 tahun 2914 tentang Desa.

Menurutnya” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 56 Ayat 1 dan 2, Pasal 57 Ayat 1 , 2, dan 3, dan Pasal 58 Ayat 1. Sedangkan Pasal 47 Ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Jelas
disana Penjabat Negeri haruslah seorang yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil bukanlah seorang Pensiunan.

Jadi menurut Tomasoa Pelantikan ini Gagal Demi Hukum, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah ini lagi masuk angin, sebut Tomasoa seraya berharap hasil audit inspektorat Kab.Malteng yang sudah di Kejaksaan agar secepatnya di periksa yang bersangkutan sehingga dunia terang benderang bahwa Pemda Malteng Tabrak Aturan melantik sosok LS yang terjerat pidana korupsi. Tegas Tomasoa kepada media ini kemarin (Veja)

Hukum

Berita Menarik,,Dugaan Korupsi Penyalahgunaan ADD & DD Neg. Abubu 2016/2018, TSK Resmi Di Tahan Jaksa

Saparua,beritasumbernews.com,Tepatnya di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, sesuai surat perintah penyidikan Nomor : print-02/Q.1.10.1/fd.1/09/2022 tanggap 12 September 2022 dan Surat Penetapan tersangka Naomor : B-75/Q.1.10.1/Fd.2/2023 tanggal 14 Pebruari 2023 An. Tersangka ML dengan gelar S.Sos telah di lakukan pemeriksaan dengan status tersangka.

Tersangka kemudian di tahan oleh Cabjari Ambon di Saparua pada hari ini Rabu 8 Maret 2023, siang tadi. Rabu 08/03/2023

Pantauan media ini siang tadi, yang mana Pemeriksaan kepada tersangka ML yang dilakukan penyidik pada ruang Intelijen Cabjari Ambon di Saparua di dampingi penasehat hukum tersangka Gerry Maryo Wattimena, SH.MH dari LAW FIRM Gerry Maryo Wattimena & Associates.

Dalam pemeriksaan kepada Mantan Pejabat Abubu Tahun 2016 s/d 2018 tersebut sesuai surat panggilan yang di layangkan kepada tersangka Nomor : .SP-10/Q.1.10.1/Fd.1/03/2023 tanggal Penyidi 6 Maret 2023.

Dalam pemeriksaan Penyidik mencecar tersangka sekitar 90 Pertanyaan seputaran peran tersangka dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Abubu tahun 2016 s/d 2018, pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada pukul 10:00 wit s/d pukul 16:40 wit.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua langsung melakukan penahanan terhadap Sekcam Saparua Timur tersebut pada Lapas klas II Saparua selama 20 hari ke depan, tersangka langsung digiring ke lapas klas II Saparua dikawal oleh Kasubsi Intelijen Perdata Dan Tun Patrick Soumokil.

Untuk di ketahui Atas perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

Kacabjari Ambon di Saparua Ardy.SH.MH dalam keterangan ketika di tanya wartawan media ini di Saparua terkait dengan alasan penahanan, Kacabjari dengan dua melati itu mengatakan bahwa” alasan di lakukan penahanan terhadap tersangka pertama di khawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan Barang Bukti.

Selanjutnya atas pertanyaan wartawan untuk proses Laporan masyarakat Titawai, kacabjari dengan dua mellati itu mengatakan agenda berikutnya sesuai Laporan Masyarakat akan kami tindak lanjuti setelah di keluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid ) dan kata ardy akan kami sampaikan teman-teman wartawan dan masyarakat tunggu saja. Terang Ardy (Joji)

Hukum

Tegakan Hukum Seadilnya, Polda Maluku Proses Hukum Semua Kasus yang Terjadi di Hitu dan Wakal

Ambon,beritasumbernews.com,Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca konflik sosial antara sekelompok warga Negeri Hitu dan Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, hingga saat ini aman terkendali.

Konflik antara kedua negeri ini sendiri kerap terjadi. Tercatat sudah sejak tahun 2000 silam. Kedua warga sering terlibat bentrok hanya karena masalah sepele. Setiap persoalan pribadi pasti berubah antar negeri.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Selasa (7/3/2023), mengatakan, konflik terakhir kedua desa bertetangga ini terjadi pada Senin (27/2/2023) lalu sekira pukul 16.15 WIT.

Pada tahun 2023 ini saja, konflik dua negeri adat itu tercatat sudah sering terjadi. Terdata sebanyak 9 kasus yang kini sedang ditangani Polresta Ambon, dibackup Polda Maluku. Korbannya baik dari Hitu maupun Wakal.

Kasus yang ditangani saat ini yaitu tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu (15/1/2023) dini hari lalu. Korbannya yaitu 4 orang pemuda Wakal. 2 diantaranya terluka. Mereka diduga dianiaya sekelompok warga Hitu di Simpang Yogim.

Peristiwa itu diselidiki berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/03/I/2023/SPKT/Polsek Leihitu/Polresta P. Ambon & P.P.Lease/Polda Maluku tanggal 15 Januari 2023. Perkara ini sudah di tahap penyidikan dengan tersangka RIM. Berkas perkaranya kini sudah tahap I.

“Perkara penganiayaan ini juga masih terus dikembangkan,” kata Ohoirat.

Kasus kecelakaan tunggal pada Minggu (15/2/2023) dini hari yang menyebabkan Randi Farid Patta, warga negeri Wakal meninggal dunia, juga menjadi atensi kepolisian.

Pasalnya, pihak keluarga masih beranggapan kalau korban meninggal bukan karena kecelakaan lalulintas akan tetapi akibat dianiaya Orang Tak Dikenal (OTK).

Kecelakaan tersebut terjadi di kompleks Wik Tomu, Negeri Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, sekira pukul 03.30 WIT.

“Dari hasil pemeriksaan polisi, belum ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan, dan masih murni karena kecelakaan,” kata Ohoirat.

Selain kecelakaan tersebut, kasus yang kini sedang ditangani Polda Maluku juga yaitu pengrusakan tanaman warga negeri Hitu di hutan Wainitu.

Peristiwa itu diketahui setelah sebanyak 3 orang warga mendatangi Mapolsek Leihitu pada Senin (30/1/2023). Mereka melaporkan terkait pengrusakan atau penebangan pohon di hutan Wainitu.

Setelah mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan kebenarannya.

“Dan benar saja, sesampainya di TKP, ditemukan terdapat 59 pohon yang telah ditebang OTK. Pohon yang ditebang yaitu cengkih, pala dan durian,” kata Ohoirat.

Terkait insiden itu, aparat kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/04/I/2023/SPKT/Polsek Leihitu/Polresta Ambon/Polda Maluku Tanggal 30 Januari 2023, tentang tindak pidana pengrusakan.

“Sejumlah saksi sudah kami periksa. Kasus pengrusakan tanaman warga Hitu ini sedang dalam penyelidikan,” ungkapnya.

Belum lagi tuntas masalah pertama, persoalan lainnya kembali menguak. Yaitu kasus penganiayaan terhadap FW, warga negeri Hitu. Pelaku penganiayaan diduga adalah BW Cs, warga negeri Wakal.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Telaga Kodok atau tepatnya di depan SD 06 dan SD 201 Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (1/2/2023).

“Kasus ini sudah dilaporkan dengan nomor: LP/B/05/II/2023/SPKT/Polsek Leihitu/Polresta Ambon/Polda Maluku tanggal 01 Februari 2023, tentang penganiayaan. Pelaku BW Cs, saat ini telah dimasukan sebagai DPO,” ungkapnya.

Kasus penganiayaan juga kembali terjadi pada Jumat (10/2/2023) di depan SMP Negeri 49 Maluku Tengah. Kali ini korbannya adalah S, warga Wakal. Ia diduga dianiaya oleh warga Hitu hingga menyebabkan terjadinya konsentrasi massa.

Saling serang antara kedua negeri tersebut kembali pecah yang menyebabkan 4 orang warga Hitu menjadi korban. Yaitu TN (luka panah bagian pinggang), IB (luka panah kaki sebelah kanan), SR (luka lemparan batu pelipis sebelah kiri) dan AP (luka panah kepala bagian belakang).

“Kasus ini juga sudah dilaporkan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana laporan polisi nomor: LP/B/07/II/2023/SPKT/Polsek Leihitu/Polresta Ambon/Polda Maluku tanggal 11 Februari 202 tentang kekerasan bersama terhadap orang atau penganiayaan,” jelasnya.

Pasca kejadian itu, Polda Maluku mengerahkan personel tambahan dari Satuan Brimob sebanyak 2 SST di Polsek Leihitu. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Raja negeri Wakal dan Hitu untuk menghimbau masyarakat menahan diri, dan tidak melakukan aksi balas dendam,” tambahnya.

Ketegangan antara kedua negeri kembali berlanjut pada Minggu (12/2/2023). Sebanyak 30 orang warga negeri Wakal melakukan pemasangan spanduk berisi pemberitahuan tentang status kepemilikan tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan Universitas Muhammadiyah Maluku di negeri Wakal.

Pemasangan spanduk tersebut menyebabkan terjadinya konsentrasi massa di perbatasan negeri Hitu. Warga berusaha memaksa masuk ke lokasi pemasangan spanduk untuk melepaskannya.

“Atas kejadian itu kami kembali berkoordinasi dengan Raja Wakal dan kepala pemuda untuk melepaskan Baleho karena berpotensi memicu konflik,” ungkapnya.

Setelah peristiwa itu, kemudian pada Minggu (26/2/2023) sore terjadi penganiayaan terhadap seorang personel Polsek Leihitu, Brigpol LSU. Ia dianiaya di Jalan Raya Kompleks Jambu Manis negeri Wakal. Pelakunya yaitu RS alias Baret.

Kasus penganiayaan itu sudah dilaporkan secara hukum berdasarkan laporan polisi LP/B/78/II/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tanggal 26 Februari 2023, tentang Penganiayaan.

“Tersangka Baret juga sudah dimasukan sebagai DPO kasus penganiayaan tersebut,” ungkapnya.

Setelah penganiayaan tersebut, pada Senin (27/2/2023), sekira pukul 16.15 WIT, terjadi konsentrasi massa antara warga Hitu dan Wakal di perbatasan.

Aparat keamanan kemudian menghalau massa dari dua negeri bertikai tersebut. Massa dari Hitu berhasil dipukul mundur. Sementara dari Wakal melakukan perlawanan. Warga melepaskan anak panah, melempar batu, dan terdengar bunyi tembakan dan ledakan bom.

Mendapat perlawanan, aparat kepolisian kemudian melakukan sejumlah langkah tegas dan terukur agar massa dari negeri Wakal dapat membubarkan diri. Hingga terlihat RB alias Baret memegang senpi dan melepas tembakan beberapa kali ke arah personel Polri.

Ditembak, personel Brimob kemudian merespon dengan melakukan tembakan balasan mengarah ke arah Baret. Sehingga yang bersangkutan melarikan diri.

Setelah itu petugas mendorong massa melewati jembatan sambil melakukan penyisiran untuk menemukan senpi dan handak. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 warga yang membawa senjata tajam yakni DM (membawa parang) dan RP (membawa anak panah). Mereka selanjutnya diamankan di Polsek Leihitu.

“Pada pukul 18.00 WIT, Kapolsek Leihitu memerintahkan personel untuk kembali ke Mako Polsek Leihitu sambil melaksanakan pengawasan seputaran lokasi dan tidak melihat adanya korban,” ungkapnya.

Setelah peristiwa itu, sekitar pukul 19.30 WIT, Danden Intel Kodam XVI/Pattimura Mayor Ronny F, melaporkan kalau satu anggota TNI AD mengalami penganiayaan di negeri Wakal. Selanjutnya dilakukan evakuasi yang dipimpin oleh Danrem 151/Binaiya.

Tak lama berselang, Raja negeri Wakal, Ahja Suneth, didampingi Raja Seith, Rifi Ramli Nukuhe, melaporkan kepada Kapolresta, terdapat warga negeri Wakal yang meninggal dunia. Yaitu Muhamad Temarwut. Ia meninggal akibat terkena tembakan.

Bersamaan, rombongan Danrem membawa korban anggota TNI menggunakan mobil ambulance menuju Rumah Sakit Tentara dr. J.A. Latumeten untuk mendapatkan penanganan medis.

“Sementara korban meninggal dunia juga dievakuasi menggunakan mobil ambulance milik batalyon 733. Korban dibawa ke RSUD dr. M. Haulussy Ambon untuk dilakukan otopsi,” katanya.

Terkait kasus penganiayaan terhadap anggota TNI AD, Ohoirat mengaku hingga saat ini masih terus dilakukan penyelidikan.

“Untuk kematian warga Wakal yang tertembak, juga sudah dilakukan serangkaian penyidikan antara lain, otopsi mayat, olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik masyarakat sekitar TKP maupun personil Polri yang bertugas saat itu di lapangan,” tambahnya.

Juru bicara Polda Maluku ini kembali menegaskan, Polri tidak pernah tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapapun yang terlibat dalam kejahatan pasti akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Terkait konflik sosial antara kedua kelompok masyarakat, saat ini Polres Ambon di backup Polda Maluku ada menangani 9 Laporan Polisi, dengan korban dan pelaku berasal dari kedua kelompok. Jadi tidak benar kalau Polri tebang pilih atau hanya menangani laporan dari satu kelompok sementara kelompok lain tidak. Setiap peristiwa pidana yang terjadi sampai saat ini semuanya sedang diusut. Ada yang masih dalam tahap penyelidikan, dan ada yang sudah tahap penyidikan,” jelasnya.

Selain itu aparat Kepolisian sejak awal terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Raja kedua Negeri maupun tokoh-tokoh masyarakat dan adat setempat agar menghimbau kepada masyarakatnya bisa menahan diri dan tidak bermusuhan.

Selain itu aparat kepolisian juga sudah berkomunikasi dengan pejabat Bupati Maluku Tengah agar menetapkan peristiwa bentrokan antara kedua kelompok masyarakat kedua desa dengan status konflik sosial. Sehingga penangannya mengacu pada UU no 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.

“Selain itu Polri juga terus berkoordinasi dengan TNI dan aparat instansi terkait untuk menghentikan konflik sosial antara kedua kelompok masyarakat,” katanya.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengajak seluruh elemen masyarakat kedua negeri agar dapat berbenah dan berubah ke arah yang lebih baik.

Ia mengajak warga untuk berkelahi melawan kemiskinan dan kebodohan. Serta mengajak masyarakat untuk bersatu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Irjen Latif mengungkapkan, Ramadan, bulan suci bagi umat Islam sudah di depan mata. Mari jadikan momentum yang bagus ini untuk menghentikan konflik secara permanen.

“Mari kita memulai merekat tali silaturahmi untuk kebaikan anak cucu dan generasi mendatang. Jangan lagi ada hoaks-hoaks yang provokatif. Polri akan mencari dan menangkap pelaku-pelaku provokator yang membuat hoaks adu domba di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

Kapolda juga meminta agar apabila terjadi peristiwa kejahatan atau pelanggaran, maka serahkanlah kepada aparat keamanan, awasi dan kawal perkembangannya secara bersama.

“Bahkan bila perlu bentuk tim bersama untuk mengungkap kasus tersebut. Polri akan terbuka dan bersama kita selesaikan ini dengan damai dan proses hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. (Tim)

Hukum

Pemda Malteng Dinilai Tabrak Aturan, Lantik Pejabat Titawai yang Diduga Korupsi

Malteng,beritasumbernews.com,Sesuai mekanisme peraturan perundang undangan ditegaskan penempatan seorang penjabat (karteker) itu hanya berlaku selama enam bulan guna mempersiapkan pelantikan Kepala Desa definitif atau Raja pada satu Desa atau Negeri di Maluku.

Namun sangat disayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah dinilai menabrak aturan dan terindikasi terlibat kong-kalikong dengan Penjabat Titawaai yang baru dilantik, Ledia Sahuburua (LS).

Lucunya LS telah dilantik untuk keempat kalinya menjadi Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Titawaai, Padahal di satu sisi jelas-jelas ada temuan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah yang sudah bergulir ke kejaksaan Negeri Cabang Ambon di Saparua terkait dugaan penggelapan ratusan juta Dana Desa (DD) Titawaai dan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) selama LS menjabat karteker Kepala Pemerintah Negeri Titawaai.

Hal ini memantik kekecewaan besar warga Titawaai yang menyebabkan hilangnya rasa percaya masyarakat setempat pada Pemkab Maluku Tengah saat ini karena dinilai menyalahi aturan.

Salah satu warga Titawaai, Y. Tomasoa menjelaskan” pada masa jabatan LS pengelolaan dan pemanfaatan semua anggaran tidak pernah diketahui masyarakat maupun Saniri Negeri
Titawaai.

“Penjabat Kades Titawaai tidak pernah sekalipun mengadakan rapat negeri untuk membicarakan bahwa negeri Titawaai ada mendapat ADD maupun DD,” ungkap Tomasoa

Dia menyatakan masyarakat negeri Titawaai sangat mengharapkan transparansi Penjabat Kepala pemerintahan Negeri Titawaai pada mereka, ” Namun jangankan rapat negeri, Rapat kerja dengan saniri negeri Titawaai pun tidak pernah dilakukan sama sekali, sehingga saniri negeri merasa bingung dengan kepemimpinan LS selaku Penjabat Kepala pemerintahan Negeri Titawaai.

Masyarakat Titawaai merasa mereka dibohongi oleh Penjabat Kepala pemerintahan Negeri Titawaai”.

Tomasoa mengatakan LS tidak layak menjadi seorang pemimpin di negeri Titawaai, dikarenakan mulut LS acapkali mengeluarkan kata – kata kotor dan kata-kata yang tidak pantas di hadapan masyarakat.

“Apabila ada masalah dalam masyarakat dengan keluarganya, dia (LS) berdiri bukan sebagai Pimpinan Negeri melainkan berdiri pada pihak keluarganya’.

Tomasoa menegaskan sebagai pemimpin negeri LS tidak pantas mengumbar privasi masyarakat yang sementara bermasalah dengan keluarganya di hadapan masyarakat banyak yang sementara menyaksikan permasalahan antara kedua masyarakat tersebut.

“Lebih ironis lagi diketahui bendahara negeri adalah adik sepupu dari Penjabat negeri Titawaai sendiri.

Bahkan saat ini sedang menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah Dasar di Negeri Titawai,” tutur Tomasoa.

Sementara sesuai hasil
pemeriksaan Inspektorat kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 Bendahara tersebut telah membuat pernyataan pada Sabtu, 23 Oktober 2020, untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 324.039.740.

Belum lagi Inspektorat telah merekomendasikan Penjabat Negeri Titawaai untuk memerintahkan bendahara segera menyetor sisa uang DD dan ADD Tahun Anggaran 2016 hingga 2018 sebesar Rp. 294.761.165,00 untuk dikembalikan ke kas negeri Titawaai sehingga total uang yang ada pada bendahara negeri Titawaai sebesar Rp. 618.800.905,00 dan sampai berita ini diturunkan bendahara belum mengembalikan sepeserpun uang tersebut ke kas negeri Titawaai.

Ironisnya, Penjabat Kades Titawaai masih menutup masalah ini dari semua masyarakat negeri Titawaai, dan Penjabat Kepala pemerintahan Negeri Titawaai tidak menindak lanjuti persoalan ini.

“Rakyat bertanya apakah di Pemkab Maluku Tengah sudah tidak ada orang lain lagi hingga jelas – jelas penjabat yang merugikan masyarakat dengan buruknya kinerja penjabat serta sudah ada dalam lidik kejaksaan terkait dugaan korupsi namun masih saja diangkat menjadi Penjabat,” herannya.

Tomasoa menambahkan” Kami masyarakat Negeri Titawai sangat kecewa dan bertanya – tanya ada apa dengan Penjabat Bupati Maluku Tengah dan Pejabat Negeri Titawaai di balik Pelantikan ini”.

Tomasoa menegaskan pihaknya sangat berharap agar sesegera mungkin jaksa memanggil dan memeriksa LS. (Tim)

Hukum

200 Kepsek Sudah Di Periksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS Kab. Malteng

Malteng,beritasumbernews.com,Terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022 yang ditangani oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, saat ini sudah sampai pada tahap Penyidikan.

Informasi ini berhasil di himpun awak media beritasumbernews.com, kemarin atas informasi Kejari Malteng Nur Akhirman.SH. M Hum lewat pesan Whatsaap-nya. Selasa 28/02/2023

Menurut Kejari” Proses pemeriksaan saksi-saksi baik dari Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Pihak Kepala Sekolah, Pihak Korwil dan Pihak Ketiga, sementara dilakukan. Ungkap Kejari

Pasalnya” Masih terdapat beberapa pihak yang belum memenuhi panggilan kami, dikarenakan kondisi letak geografis dan rentan kendali wilayah hukum Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri atas 18 Kecamatan dan 196 Desa. Sebut Kejari

Kata Kejari” Bahwa untuk Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, direncanakan akan menggunakan tenaga audit dari BPKP. Bebernya

Tambah Kejari” Untuk sekolah yang sudah dilakukan pemeriksaan sekitar 200-san kepala sekolah, Terkait siapa yang bertanggung jawab, akan disampaikan ketika Hasil Audit pekan ini sudah ada. Jelas Kejari

Kejari Mengatakan” Yang diperiksa adalah mantan kadis PDK Malteng Dr. Askam Tuasikal, Kadis PDK sekarang Thedy Salampessy dan Oktofianus Noiya Sebagai Manajer Dana BOS. Terang Kejari (Yan.L)

Hukum

Polisi Bubarkan Konsentrasi Massa Hitu dan Wakal, Kapolresta: Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi

Ambon,beritasumbernews.com,Aparat kepolisian berhasil membubarkan konsentrasi massa dari dua kelompok bertikai yaitu warga negeri Hitu dan Wakal. Mereka nyaris terlibat bentrok di perbatasan kedua desa itu, Senin (27/2/2023) sekira pukul 16.15 WIT.

Konsentrasi massa diduga dipicu adanya suara chainsaw dari hutan petuanan negeri Hitu. Ditambah adanya aksi sejumlah warga Wakal yang diduga memanas-manasi sambil melambaikan ranting pohon cengkih.

“Karena adanya aksi melambaikan daun pohon cengkih dari Wakal, sehingga terjadi konsentrasi massa. Kedua massa merapat di depan Polsek Leihitu. Beruntung aparat cepat menghalau konsentrasi massa,” kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo.

Saat menghalau massa, aparat keamanan yang bertugas menghalau warga dari arah Wakal melihat RAMIS BAKAI alias BARET, tersangka kasus penganiayaan. Baret tampak menembak aparat menggunakan senjata api organik jenis SS1. Ia juga tampak memegang pistol revolver.

Ditembak oleh Baret, aparat yang sedang meminta massa dari arah desa Wakal untuk mundur, langsung melakukan tembakan peringatan ke atas, sambil mengejar tersangka tersebut, sampai di kompleks jambu manis dan di hadang ibu-ibu yang di belakangnya terlihat pemuda-pemuda membawa senjata tajam dan ada bunyi tembakan dari arah belakang massa,

“Tersangka Baret ini menembak ke arah anggota menggunakan senjata SS1, tapi beruntung anggota tidak ada yang kenal. Tersangka Baret ini merupakan pelaku penganiayaan anggota Polsek di desa Wakal pada hari Minggu (26/2/2023) kemarin,dan saat ini sudah di terbitkan status DPO” katanya.

Terkait insiden tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, menghimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan pihak keluarga, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk membantu menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian

“Kami juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dari pihak-pihak yang tidak ingin melihat kedamaian di negeri Hitu dan Wakal,” pintanya.

Kapolresta juga menghimbau para tokoh masyarakat agar dapat membantu menjaga situasi Kamtibmas dan menjaga negeri ini agar tetap aman dan damai dan masyarakat di larang membawa Sajam sebagaimana di atur dalam undang -undang darurat no.12 tahun 1951. (Rdks)

[instagram-feed]