Menampilkan: 101 - 110 dari 498 HASIL
Hukum

Gawat,,,Renovasi Gedung SMPN 7 Malteng Senilai Rp 1.3 Miliar Tanpa Mobiler

Malteng,beritasumbernews.com,Proyek renovasi gedung sekolah SMPN 7 Malteng, Kecamatan Salahutu, Kabupten Maluku Tengah senilai kisaran Rp1,3 miliar dinilai bermasalah, tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) diantaranya tidak adanya pengadaan mobiler.

Padahal, pembangunan baru dan rehab sarana dan prasarana pendidikan satu paket dengan mobiler.

Mobiler seperti kursi, meja, lemari, papan tulis dan lainya belum ada, Saat ini pihak sekolah masih menggunakan mobiler lama, yang sebagian besar kondisinya sudah rusak.

Diduga ada permainan kotor dalam pekerjaan proyek ini yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, baik dari pihak kontraktor maupun orang dalam di Dinas Pendidikan Malteng.

Revitalisasi gedung sekolah yang beralamat di Jalan Raya Suli Tasa Negeri Suli itu, sesuai yang tertera pada papan proyek dikerjakan oleh CV.Eirene Citra Perkasa selaku kontaraktor pelaksana.

Nilai proyeknya-pun tidak tanggung-tangung menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.1.389.420.000 (satu miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu).

Proyek renovasi gedung SMPN 7 mulai dikerjakan 18 Juli 2022, sesuai SPK No.420 dengan lama pekerjaan 150 hari kalender.

Kendati menggunakan dana terbilang jumbo namun hingga saat ini pihak sekolah belum menerima satupun mobiler di sekolah itu.

Kepala Sekolah SMPN 7 Malteng Roni Samalo, di konfirmasi berita sumber news com membenarkan hingga saat ini pihaknya belum menerima satupun mobiler untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah itu.

Mobiler yang seharusnya terisi seperti di ruang kepala sekolah, ruang tata usaha, perpustakaan, laboratorium IPA, laboratorium komputer, UKS, dan ruang kelas.

Diakui mobile sangat dibutuhkan untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah itu, karena yang ada saat ini rata-rata dalam kondisi rusak.

Diketahui belum tersedianya mobile sekolah itu diketahui setelah Wakil Ketua DPRD Malteng, Demi Hattu melakukan “on the spot” disejumlah sekolah di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, awal Maret 2023 lalu.

Politisi PDIP ini melakukan fungsi pengawasan setelah menerima laporan dari para guru, masyarakat, dan orang tua murid kalau realisasi Dana Alokasi Khusus 2022, dengan nilai miliran rupiah itu proses pengerjaan dan pengadaan jauh dari harapan. (Yan.L)

Hukum

Jaksa Di Minta Usut Dana Sisa Neg. Titawai 600 Juta, Di Duga Di Gelapkan JL

Malteng,beritasumbernews.com,Diduga Penggelapan Dana Alokasi Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), yang di duga di Gelapkan Oleh Bendahara Negeri Titawaai JL.

Selain dugaan korupsi ADD dan DD namun juga di duga lakukan Keonaran terhadap tanah atas hak milik orang.

Rp. 31.923.000,- dari dana Tahun Anggaran 2019- 2020 yang sebesar Rp. 355.962.740,- jadi sisa uang dalam penguasaan JL sebesar Rp 324.039.740, yang sampai saat berita ini diturunkan belum ada sepeserpun yang dikembalikan ke kas Negeri Titawaai. Ungkap Tomasoa kepada media ini siang tadi di kediamannya (Jumat 14/04/2023

Tomasoa adalah anak asli Negeri Titawai, sehingga ia merasa rakyat sangat kehilangan sejumlah anggaran yang semestiny adalah hak rakyat yang di duga di kebiri JL. Jelas JL

Kata Tomasoa” JL yang adalah salah satu Kepala Sekolah Dasar yang berada di negeri Titawaai tidak punya hak untuk menguasai hak – hak masyarakat. Sebut Tomasoa

Dengan tindakan JL membuat banyak masyarakat negeri Titawaai merasa kecewa, dengan perilaku JL yang di duga merampas hak rakyat, di sebutkan pula bahwa, mestinya hal ini di perhatikan Dinas pendidikan Kabupaten Maluku Tengah.

Tomasoa mengatakan” JL sangat tidak layak menjadi seorang kepala sekolah dengan cara dan perbuatannya itu yang merugikan rakyat Negeri Titawai.

Lebih jelas Tomasoa memaparkan bahwa bukan saja uang masyarakat yang di kebiri oleh JL namun ternyata juga tanah hak milik masyarakatpun, diduga JL bersekongkol dengan orang rumahnya untuk menguasai tanah hak milik salah satu masyarakat, dengan berasumsi tanah Dati.

Merampas hak masyarakat terkait tanah tersebut JL dan orang rumahnya menunjukan suka tidak bermoral pada masyarakat yang mana ribut dengan masyarakat guna ingin memiliki tanah tersebut. Beber Tomasoa

Kata Tomasoa” Masyarakat negeri Titawaai bingung dengan sikap JL dan orang rumahnya, dan menurut Tomasoa JL tidak paham apa namanya tanah Dati.

Tomasoa katakan” JL dan orang rumahnya saat melakukan keonaran tersebut hendak mengajukan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk mendapatkan Kepastian Hukum tetap.

Tomasoa berharap” pihak Badan Pertanahan Negara Provinsi Maluku kalau boleh bisa memberikan sosialisasi tentang tanah milik orang yang terdapat di dalam Dati dan tanah tersebut yang telah diberikan kewenangan penuh dari Pemberi kuasa yang adalah milik sendiri dari pemilik kuasa kepada penerima kuasa yang adalah anak angkatnya sendiri karena pemberi kuasa menikah dengan nenek kandung dari penerima kuasa sehingga pemberi kuasa mengangkat penerima kuasa sebagai anak kandungnya sendiri karena pemberi kuasa tidak memiliki anak laki-laki untuk menjaga, mengurus dan menguasai selama 52 Tahun lamanya dan itu disaksikan oleh seluruh masyarakat dan Pemerintah negeri Titawaai selama penerima kuasa mendapat kuasa tersebut, Sehingga masyarakat dapat memahami hak – hak mereka dalam hal ini tanah dati. Tutup Tomasoa (Tim)

Hukum

Dugaan Korupsi ADD Dan DD Tahun 2016-2018 serta 2019-2020 Neg.Titawai, Siap Di Bidik Jaksa

Malteng,beritasumbernews.com,Dugaan Korupsi ADD dan DD Penjabat Negeri Titawaai dan Bendahara Negeri Titawaai, baik tahun tahun 2016-2018 namun juga hingga tahun 2019-2020, yang kini bergulir di Cabjari Ambon di Saparua kini jadi incaran Jaksa dan siap di bidik.

Kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Titawaai, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2016 – 2018 dalam Hasil Pemeriksaan Inspektorat kini dalam tahapan penyelidikan dan sprint perubahan status dari penyelidikan naik menjadi penyidik siap akan ada perubahan statusnya.

Selain itu juga dalam temuan inspektorat ditemui juga dana yang ada pada Bendahara Negeri Titawaai JL yang lebih 200 Juta dalam pernyataan JL akan segera dikembalikan ke kas Negeri Titawaai itu uang dari hasil pemeriksaan Inspektorat. Ungkap Y Tomasoa kepada media ini kemarin lewat pesan Whatsaap-nya

Kata Tomasoa” kasus tersebut sudah dalam tahap pemeriksaan Penyidikan Cabjari Ambon di Saparua, dan bukan hanya itu JL juga ada membuat pernyataan bahwa masih terdapat uang belanja Tahun anggaran 2019 – 2020 yang masih dalam penguasaan JL sebesar Rp. 355.962.740. Beber Tomasoa

Dalam dugaan kasus tersebut” Tomasoa meminta agar Jaksa dapat melanjutkan pemeriksaan ke Tahun anggaran 2019 – 2020.

Menurut Tomasoa” JL telah mengembalikan sebagian dana dari dana tersebut diatas kepada bendahara baru ZA sebesar Rp. 31. 555.923.000 dan masih tersisa uang sebesar Rp. 324.039.740,- dan data tersebut lengkap ada pada Tomasoa. Jelas Tomasoa

Pasalnya” Tomasoa siap akan menyerahkan data tersebut kepada Kejaksaan, Dan dalam masalah uang tersebut juga diketahui oleh PJ Negeri Titawaai LS saat itu tetapi LS tidak pernah tegaskan JL untuk segera mungkin menyerahkan uang sisa yang ada dalam penguasaan JL yang sebesar Rp. 324.039.740 itu untuk segera dikembalikan melainkan di duga kuat LS diamkan masalah tersebut dari saniri dan masyarakat negeri karena JL adalah adik sepupu dari PJ Negeri Titawaai LS. Ungkap Tomasoa

Tomasoa juga mengungkapkan keresahan dari saniri dan masyarakat negeri Titawaai bahwa selama LS menjabat pula tidak ada transparansi tetang dana ADD dan DD kepada saniri dan masyarakat negeri Titawaai, yang ada hanyalah Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) Saja dan dalam RAB tersebut banyak yang tidak direalisasi. Tutur Tomasoa

Tomasoa mengatakan” Tomasoa yang adalah anak negeri asli Titawaai, Meminta kepada Kejaksaan agar LS untuk segera menunjukan Laporan Pertanggung Jawaban Seluruh dana ADD dan DD selama masa jabatannya. Tegas Tomasoa

Hal tersebut di sampaikan Tomasoa, sehingga menjadi contoh kedepan tidak ada lagi yang melakukan hal yang sama, sehingga masyarakat negeri Titawai bisa merasakan dan menikmati manfaat dari ADD dan DD. Pungkasnya (Tim)

Hukum

Amak Gelar Aksi Minta Kejati Tetapkan Sekda Buru Tersangka

Ambon,beritasumbernews.com,Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Amak) Maluku turun jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu kemarin 12 April 2023 pada pukul 10 : 50 Wit, hingga 11 : 30 Wit. Rabu 12/04/2023

Aksi yang di pimpin lansung oleh Sahrul Soulissa sebagai korlap lapangan itu menyampaikan sejumlah tuntutan yang di sampaikan saat berorasi.

Dalam orasi tersebut Soulissa menyampaikan tuntutan masa aksi yakni” pihaknya mendesak Kejari Maluku untuk segera menetapkan Sekda Kab. Buru Ilyas Hamid sebagai tersangka atas dugaan SPPD Fiktif 2,5 Milyar 2019-2022.

Dalam tuntutan tersebut pihak masa aksi menyampaikan bahwa pihak Kejari Namlea terkesan berjalan lambat dalam penanganan kasus tersebut, sehingga pihak masa aksi menekan Kejati untuk segera mengambil alih kasus tersebut.

Selain itu tuntutan masa aksi juga meminta Kejati mengusut tuntas seluruh aset pribadi sekda Buru yang di duga di biayai APBD Kab.Buru dengan menggunakan belanja APBD namenklatur rehabilitasi rumah jabatan sekda dan pengadaan perlengkapan rumah jabatan sekda pada anggaran bagian umum sekda Buru yang di alihkan ke rumah pribadi karena rumah dinas sekda Buru hingga saat ini tidak di tempati.

Masa aksi juga melayangkan tuntutan yang mana terhadap sekda Buru agar Kejati Maluku segera melakukan pemeriksaan terhadap sekda Buru atas dugaan penguasaan dan pengelolaan secara sepihak aset Pemkab berupa aset ketel minyak kayu putih yang telah berjalan selama 2020 hingga saat ini.

Bahkan masa aksi juga mendesak Kejati Maluku untuk periksa sekda karena di duga kuat dalam pemanfaatan jabatannya sebagai sekda untuk melakukan praktek pencucian uang lewat berbagai kepemilikan aset termasuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Wailo, Kec. Wailata, Kab.Buru.

Sementara dari semua tuntutan masa aksi tersebut di respon oleh pihak Kejati Maluku lewat Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba yang menyampaikan pada masa aksi bahwa” pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah, serta laporan dan tuntutan pihak masa aksi akan di sampaikan pada pimpinan.

Tuntutan masa aksi menurut Wahyudi” akan di sampaikan kepada pimpinan Kejati Maluku, untuk selanjutnya seperti apa yang di sampaikan oleh Kejati nantinya. Ucapnya (Veja)

Hukum

Dugaan Korupsi ADD dan DD Pj. Neg. Titawai 2016-2018 Masuk Tahap Penyelidikan

Saparua,beritasumbernews.com,Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Titawai, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah sudah dalam tahap penyidikan.

Kacabjari Saparua, Ardy yang di konfirmasi media ini Rabu 13 April 2023, Pukul 10.00 Wit, mengatakan, pihaknya terus memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi ADD dan DD Tahun 2016-2018 Negeri Titawai itu untuk mencari alat bukti yang cukup.

Ardy menambahkan, pihak-pihak yang dianggap mengetahui pengelolaan ADD dan DD Negeri Titawai akan tetap dimintai keterangan.

Pihaknya resmi menaikan status kasus dugaan korupsi ADD-DD Negeri Titawai tahun 2016-2018 menjadi Penyidikan, “Sprinnya sudah kami keluarkan akhir maret 2023” Ungkap Ardy

Sampai saat ini sudah 3 Perangkat Saniri Negeri Titawai yang sudah kami periksa, dan Pagi tadi Rabu 13 April 2023 Bendahara Negeri Titawai juga sudah memenuhi panggilan namun karena berkas yang dibawakan Bendahara tersebut tidak lengkap maka kami menyuruhnya kembali ke Negerinya untuk melengkapi berkas tersebut.

“Yang bersangkutan di suruh kembali, karena ada beberapa pertanyaan yang harus kami tanyakan, jadi berkasnya harus dilengkapi guna menjawab pertanyaan tersebut. tambah Ardy

Untuk diketahui, Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 sesuai nomor surat Inspektorat yang bernomor 700.04/15.X/INS/2020, tertanggal 20 februari 2020, hasil pemeriksaan tersebut di dapati temuan Inspektorat terkait berbagai hal yakni penyalahgunaan anggaran ADD dan DD Negeri Titawai zaman penjabat Negeri N TH S.

Hal ini di ungkapkan oleh salah satu tokoh muda Negeri Titawai yang juga anak asli Negeri Titawai Y. Tomasoa kepada sejumlah wartawan di Ambon tadi sore, yang mana Tomasoa menjelaskan bahwa sejak tahun 2016 – 2018, Negeri Titawai di jabat oleh Penjabat tersebut banyak hal terkait program Desa yang mubasir dan bahkan ada yang salah sasaran.

Lebih ironis lagi anggaran di duga di Gelapkan oleh Penjabat tersebut, karena sebagai mana sesuai temuan inspektorat dan kini sudah dalam tangan Kejari Cabang Ambon di Saparua, tinggal menunggu sprint Kacap Jari guna lakukan penyelidikan. Jelas Tomasoa

Kata Tomasoa” tahun 2016 itu di ketahui untuk ADD tahap 1,2 dan tidak cair, masyarakat bertanya – tanya alasan apa tidak cair, namun sulit di temukan jawabannya, karena tidak pernah ada informasi ke rakyat lewat rapat Negeri ataupun pemberitahuan kepada Saniri Negeri, sementara ratusan juta yang di duga di sulap Penjabat, anggaran 2017 untuk tahap 1,2,3 menurut Penjabat anggaran tersebut balik lekas negara, sedangkan rakyat meminta pembuktian anggaran tersebut balik ke kas negara seperti apa namun sangat di sayangkan hingga saat ini tidak pernah ada keterbukaan pihak pemerintah negeri kepada Rakyat. Tutur Tomasoa

Menurutnya” akibat dari masyarakat bertanya – tanya akhirnya info berkembang Tampa lewat sebuah rapat, bahwa dana anggaran tersebut di kembalikan ke kas Negara, heran masyarakat saat itu alasan apa hingga anggaran tersebut bis kembali. Heran Tomasoa

Kata Tomasoa” bukan saja itu namun, di ketahui bahwa” menurut keterangan Bendahara Negeri, tahun 2019 – 2020 masih ada tersisa uang belanja, namun kenyataannya uang dan laporannya ke masyarakat tidak pernah di lakukan oleh penjabat saat itu.

Tomasoa mengatakan juga bahwa” AD Negeri Titawai tahun itu yakni” 2016 sebesar 2 Milyar lebih, namun hingga saat ini di duga ada kurang lebih 600 juta hilang lenyap saat itu entah kemana, karena sangat tidak di ketahui.

Dana ADD dan DD pad tahun 2017 itu tidk tercairkan,warga bertanya – tanya karena hal tersebut tidak di sampaikan ke masyarakat lewat forum rapat, namun sempat terpikir oleh warga di duga di Gelapkan oleh Penjabat.

Tomasoa berharap agar Jaksa di Saparua jangan melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sudah merugikan Negara bahkan masyarakat Negeri Titawai merasa sangat di rugikan karena tidak ada program Desa yang jalan, namun uang habis entah kemana. Pinta Tomasoa (Joji)

Hukum

Jaksa Penuntut Kejari Ambon Bacakan Dakwaan Kasus Pencurian Di Ambon

Ambon,beritasumbernews.com,Satu kasus pencurian yang menjerat tersangka AS (20) alias Ampi Hulaliu hari ini pada pengadilan Ambon, Jaksa penuntut umum membacakan dakwan, terhadap terdakwa, dan pemeriksaan keterangan saksi. Rabu 12/04/2023

Usai pembacaan dakwaan pada sidang pembacaan dakwaan pada sidang yang di pimpin lansung oleh Hakim Haris Tewa, Donald Rettob. SH kepada media ini menyampaikan bahwa” hari ini sidang yakni” agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa, serta pemeriksaan alat bukti. Ungkap Donald

Dalam keterangan yang di sampaikan jaksa penuntut dalam hal ini Jaksa Donald Rettob.SH bahwa” sesuai dengan kronologisnya kejadian tersebut pada tanggal 19 Januari 2023.

Lanjutnya” lokasi kejadian di jelaskan yakni tepatnya di rumah makan ayam geprek di Urimesing kota Ambon, yang mana korban ada empat orang yang saat itu pada pagi subuh sekitar pukul 05 : 30 Wit, sedang tertidur di warung tersebut.

Tiga dari korban adalah pengemudi ojek online yang sedang menunggu panggilan ojek untuk di layani, sementara korban lain adalah pemilik warung tersebut.

Barang yang di curi oleh pelaku yakni” empat buah Hanpond (Hp) dari berbagai merk, yakni” Vivo Y21 warna biru, Resmi not 9 Pro, Relmi C25, dan Vivo Y22. Tutur Donald

Kemudian di jelaskan pula bahwa” ternyata pelaku adalah DPO yang selama ini di incar Polisi karena kasus yang sama, bahkan pelaku juga merupakan napi beberapa waktu lalu yang di kurung selama kurang lebih setahun kurungan.

Yang jadi korban dalam kasus pencurian tersebut yakni” PD, DL, SN dan Jul, atas perbuatan pelaku kini pelaku di jerat dengan pasal KUHPidana pasal 363 ayat 1 ke 3, dengan kurungan minimal 3 tahun penjara.

Sementara dalam rencana sidang pembacaan tuntutan nantinya akan berlangsung pada tanggal 3 mei 2023. (Veja)

Hukum

Polsek Sirimau Serbu Desa Galala, Razia Miras, 155 Liter Berhasil Di Amankan

Galala,beritasumbernews.com,Polsek Sirimau menggelar kegiatan
Cipta Kondisi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di sekitar lokasi Desa Galala, Kec. Sirimau Kota Ambon, pukul 16 : 30 Wit, sore kemarin. Senin 10/04/2023

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau AKP. Sally Lewerissa, Serta 4 Personel Polsek Sirimau, bersama 8 Pers BKO Bintara Remaja dengan sasaran para penjual minuman tradisional Jenis Sopi.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Janete. S. Luhukay kepada wartawan di Ambon menyampaikan bahwa” Maksud dan tujuan dilaksanakannya Razia tersebut yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilkum Polsek Sirimau.

Luhukay menambahkan” Dalam Giat Operasi Razia Miras tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap kios-kios yang Menjual Miras.

Kata Luhukay” selanjutnya para penjual miras yang kedapatan berjualan langsung di giring ke Mapolsek sirimau guna di lakukan Pengambilan Identitas masing-masing data diri.

Di jelaskannya pula bahwa Polsek Sirimau berhasil mengamankan ratusan miras jenis Sopi dari pemilik yang di Giring ke Polsek guna pengambilan data diri yakni” Ny. Leli (29) warga Hatalai, Kec. Leitimur Selatan Kota Ambon sebanyak 11 liter, yang di kemas salam kantong plastik putih masing – masing 1 liter.

Sementara Bapak Martinus (52) warga Batu Meja Telah ditemukan dan diamankan Minuman Keras Tradisional Jenis Sopi sebanyak 76 (tujuh puluh Enam) liter yang di kemas dalam 11 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1(satu) liter dan 5 (lima) liter.

Ny. Leonora (51) Warga Desa Galala Telah ditemukan dan diamankan Minuman Keras Tradisional Jenis Sopi sebanyak 23 (dua puluh tiga) liter yang di kemas dalam 23 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1(satu) liter.

Kemudian Mateos Rusel (56) Warga Desa Galala Telah ditemukan dan diamankan Minuman Keras Tradisional Jenis Sopi sebanyak 5 (lima) liter yang di kemas dalam 5 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1(satu) liter.

Luhukay menambahkan” selain itu Miras milik Nn. Feronica (23) pelajar atau Mahasiswa pada salah satu Fakultas di Ambon yang juga beralamat di Galala ditemukan dan diamankan juga Minuman Keras Tradisional Jenis Sopi sebanyak 40 (empat puluh) liter yang di kemas dalam 4 kantong plastik putih masing-masing ukuran 5 (lima) liter.

Selanjutnya Barang Bukti berupa Minuman Keras Tradisional jenis Sopi, yang berhasil diamankan sebanyak 155 (Seratus lima puluh lima) liter langsung di amankan di gudang Unit Reskrim Mapolsek Sirimau, serta dihimbau untuk tidak mengulangi kembali perbuatan menjual miras tersebut.

Kata Luhukay” Total Miras yang diamankan di Mapolsek Sirimau sebanyak 155 (Seratus lima puluh lima) Liter. Tutup Luhukay (Rdks)

Hukum

Ketua CNI Tegas Minta Kejagung Serius Periksa Ketua DPRD SBB Terkait Pengadaan Kapal Pemda SBB

SBB,beritasumbernews.com,Ketua CNI secara tegas Minta Kejaksaan RI beserta jajarannya Periksa dengan serius Ketua DPRD SBB, Rashid Lisaholid Terkait Kasus Pengadan Kapal Cepat Pemda SBB yang hingg kini kasusnya simpang siur, bagai bola liar.

Ketua Consorsium Nusa Ina, Lambertus Riri minta Kejaksaan ungkap kasus proyek pengadaan kapal operasional Pemda Seram Bagian Barat (SBB) bernilai Rp 7,1 Milliar, yang sampai saat ini terpantau tidak ada kemajuan.

Kepada media ini, Senin (10/4/2023) via telepon, Riry mengatakan, ketua DPRD Kabupaten SBB, Rasit Lisaholid yang harus bertanggung jawab, karena saat ini kapal tersebut tidak pernah ada di kabupaten ini. Ungkap Riry

Kenapa ketua DPRD SBB, yang harus bertanggung jawab ? kata Riri, karena periodesasi DPRD SBB saat ini hampir selesai, namun kapal tersebut belum juga tiba di kabupaten ini.

“Dan yang kami tau, sebagai Ketua DPRD anda yang menyetujui penambahan anggaran, dan anda sendiri yang mengatakan ke-publik, kalau anda setuju untuk penambahan anggaran, itu berdasarkan usulan dari dinas Perhubungan SBB,” kata Riri.

la menambahkan, dirinya tidak mau untuk mencari tau tentang berapa besar anggaran tambahan itu namun, “Disini saya cuma mau bilang kalau anggaran senilai 7,1 M itu sudah di cairkan, kenapa kapal belum juga tiba di sini,” tanya Riri geram

Karena itu, sebelum selesai masa jabatan/periodesasi, selaku ketua DPRD kabupaten SBB, anda harus mempertanggung jawabkan dulu kapal itu kepada masyarakat SAKA MESE NUSA,”ucapnya.

Sebab, “Selama ini kalau bicara tentang aset daerah, anda selalu di depan, tetapi terkait dugaan korupsi 7,1 M untuk kapal, kenapa anda diam… ada apa ini,” tegasnya.

Untuk itu dirinya minta Kepada Kejari SBB maupun Kejati Maluku, dan KEJAGUNG RI jangan bungkam saja, namun segera periksa ketua DPRD SBB, Rasit Lisaholit terkait uang rakyat Rp 7,1 M untuk pengadaan kapal yang tak kunjung tiba di kabupaten SBB ini. Pungkasnya (Yan.L)

Hukum

Pj.Bupati Maluku Tengah M.Marasabessy Siap di PTUN

Ambon,beritasumbernews.com,Saat dijumpai Beberapa Hari lalu di Halaman Kejaksaan Negeri Ambon cabang Saparua Saniri Negeri Noloth Melalui Pengacaranya Mikhy H.Ihalauw SH. Memberikan Komentar terkait Upaya Hukum yang sementara Dilakukan Kliennya.

Saat di dampingi Oleh Ketua Saniri Negeri Noloth Dan beberapa Warga Yang Lainnya Kepada Media Ini.Menjelaskan tujuan Kehadiran mereka di Kantor Tersebut adalah Guna Melakukan Koordinasi.

Selain itu, terkait Proses Pemalangan Kantor Negeri Noloth dan Perusakan Kain Adat sebagai Bentuk Kekuasaan Adat yang sengaja di Lecehkan oleh oknum masyarakat Ihalauw menambahkan bahwa hal Itu telah Dilaporkan Ke Pihak Kepolisian

Ironisnya Raja yang hari ini memimpin adalah bukan raja Adat Karena yang bersangkutan Belum Dilakukan Sumpah Adat oleh Tua-tua Adat sehingga dapat di katakan sebagai pelanggaran Hukum Adat

Selain bukan Sebagai Raja Adat, yang bersangkutan dilantik tidak sesuai dengan prosedur hukum Adat dan Hukum positif oleh Karena terdapat Berbagai ketimpangan hukum.

Ketimpangan hukum positif, yang dimaksudkan adalah Pemalsuan Dokumen yang dilakukan Oleh Ketua Saniri lama Jefri Malessy bersama Sekertaris Saniri lama Semy Wattimena adalah Bentuk Tindakan Melawan Hukum.

Pasalnya dalam putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum Tetap Menyebutkan Bahwa SK saniri Negeri Noloth yang di keluarkan Oleh Pemerintahan Kab. MalukuTengah sudah tidak mempunyai Kekuatan Hukum dan dinyatakan Batal demi Hukum.Tutur Ihalauw

Kendati demikian Dasar Hukum mana yang Mestinya Dipakai, sehingga Saniri Negeri di Bawah Kepemimpinan Jefri Malessy Dan Kawan-kawannya memiliki Hak dalam Memproses persiapan Raja Depinitif. Sesalnya.

Oleh karena hal tersebut Telah dilakukan maka sebagai Pengacara Saniri Negeri Noloth Menyatakan Siap Menempuh Jalur Hukum terlebih akan Dilakukan PTUN kepada pihak Pj.Bupati Maluku Tengah dan OPD Terkait. (Tim)

Hukum

Syafi’i Boeng Resmi Didakwa Langgar Pasal 114 UU RI Tahun 2009 Hukum dan Kriminal

Malteng,beritasumbernews.com,Syafi’I Boeng alias SB, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dari Fraksi Demokrat, terdakwa Kasus kepemilikan dan pengguna Narkotika kls 1 jenis Sabu-Sabu.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Masohi Ogi Ade Saputra, SH, resmi didakwakan melanggar Pasan 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Masohi) Ogi Ade Saputra, SH, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Masohi, Selasa, (21/3/23) pecan kemarin, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mochamad Reza Fahmianto, SH, dan Hakim Anggota masing – masing David Nainggolan, SH dan Maryo Marselino Soplantila, SH, berjalan tertib, aman dan lancer, Safi’i Boeng duduk di kursi pesakitan, didampingi dua penasehat hukumnya.

Setelah melalui sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Selasa, (28/3/23), Anggota DPRD Malteng itu menjalani sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sudah berlangsung pekan lalu, dan hari ini agendanya pemeriksaan saksi saksi.” Jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ogi Ade Saputra, SH, Selasa (28/3) kepada wartawan.

Dijelaskan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berjalan untuk terdakwa Syafi Boeng, sedangkan untuk dua terdakwa lainnya masing-masing Taher Marasabessy dan Ali Taher Patti ditunda sampai besok.

“Tadi kita hadirkan dua orang saksi dari anggota Polisi untuk terdagwa Syafi’ Boeng, sedangkan agenda yang sama ditunda sampai besok,” ujarnya.

JPU menjelaskan sidang dengan terdagwa Syafii Boeng akan dilanjutkan setelah agenda pemeriksaan saksi bagi terdagwa lainnya selesai di gelar besok.

Untuk diketahui Syafi’i Boeng Aleg Partai Demokrat Dapil Seram Utara itu tertangkap tangan sedang asyik melakukan pesta Narkoba dengan sejumlah rekan-rekannya, diantaranya Ali Taher Marasabessy, Ali Taher Patti.

Saat konfrensi pers yang dilakuan Polres Malteng terhadap kasus ini, Syafi’i mengaku pasrah dan siap bertanggung jawab dan menjalani semua resiko yang dilakukannya. (Yan L)

[instagram-feed]