Menampilkan: 21 - 30 dari 498 HASIL
Hukum

Tim Jaksa Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai Lakukan Giat Ekspose Dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyelewengan ADD Dan DD Negeri Wahai

Wahaibritasumbrnews.com – Beerdasarkan Nomor : PR-01/Q.1.11.8/L.3/12/2023 pada Jum`at, 22 Desember 2023, Tim Jaksa Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai melakukan Kegiatan Ekspose Dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kasus ini bermula dari adanya Laporan Masyarakat Negeri Wahai tentang adanya dugaan Penyalahgunaan dan Penyelewengan dalam Pengelolaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang diduga dilakukan oleh Pejabat Pemerintah Negeri Wahai beserta perangkat Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Beber Azer Jongker Orno.SH, MH kepada Watawan Media ini jumat siang Via pesan Whatsaap-nya

Di katakannya” Selanjutnya diperoleh Informasi bahwa pada Tahun 2022 dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 dan 2021 terdapat temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar kurang lebih Rp. 356.891.102,- dan sampai dengan saat ini belum ditindaklanjuti oleh perangkat Desa Negeri Wahai.

Pasalnya” Bahwa Menindak lanjuti temuan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah Tim Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai yang di Koordinatori oleh AZER JONGKER ORNO,S.H., M.H. selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan dan didapatkan hasil yaitu pada Tahun Anggaran 2021, Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.706.874.000,- (satu miliar tujuh ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari Alokasi Dana Desa Sebesar Rp. 1.123.893.000,- dan Dana Desa Sebesar Rp. 518.981.000,-Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2022 mendapat Alokasi anggaran sebesar Rp. 1.689.352.000,- (satu miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.067.586.000,- dan Dana Desa sebesar Rp. 621.766.000,-. Terang Orno

Tambahnya” Tim Penyelidik menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan dan Penyelewengan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Wahai pada Tahun 2021 dan 2022 berupa pelaksanaan kegiatan meliputi kegiatan pembangunan Fisik maupun Kegiatan Non-Fisik yang dilakukan tidak Sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Biaya) pada APBNeg berbentuk Markup maupun Fiktif. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan Negara Sebesar Kurang Lebih Rp. 727.359.050,- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu lima puluh rupiah).

Menurut-nya” selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai Potensi dugaan Kerugian Keuangan Negara diperkirakan dapat bertambah seiring dengan proses Penyidikan yang akan berlangsung,
Berdasarkan hasil Penyelidikan Tim Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai akan meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya. Pungkasnya  (Yan)

 

Hukum

Jaksa Di Kejari Malteng Bacakan Tuntutan Terhadap Terdakwa Kasus Tipikor Dugaan Korupsi ADD Dan DD Neg. Horale

Ambon,beritasumbernews.com,Pada hari Jumat 17 November 2023, di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon telah dilakukan sidang lanjutan dalam perkara tipikor penyalahgunaan DD ADD Negeri Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kab Maluku Tengah TA 2016, 2017 dan 2018 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum.

Tim Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai pada siding lanjutan dalam perkara tersebut yang dihadiri oleh Junita Sahetapy, S.H., M.H dan Sulistyo Cahyo Ramadhan, S.H. membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Yesayas Maatuku Saleman selaku mantan Pejabat Pemerintah Negeri Horale, Terdakwa Rudy Thomas Kolohuwey selaku Sekretaris Negeri Horale, Terdakwa Arnold Kololu selaku mantan Kasi Pemberdayaan Negeri Horale dan Terdakwa Williyam Tahapary selaku mantan Kasi Pembangunan Negeri Horale dengan tuntutan sebagai berikut:

Terhadap Terdakwa Yesayas Maatuku Saleman dan Rudy Thomas Kolohuwey dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah, subsidair 6 bulan kurungan.

Terhadap Terdakwa Arnold Kololu dan Williyam Tahapary dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda 200 juta rupiah, subsidair 3 bulan kurungan.

Keempat terdakwa juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti yang masing-masing sebesar: Yesayas Maatuku Saleman dan Rudy Thomas Kolohuwey Rp.323.173.066,62 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu enam puluh enam rupiah koma enam puluh dua sen), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempu membayar Uang Pengganti maka akan diganti dengan menjalani kurungan penjara pengganti Uang Pengganti selama 6 (enam) bulan.

Williyam Tahapary Rp.176.366.224,96, (seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu dua ratus dua puluh empat rupiah koma sembilan puluh enam sen), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempu membayar Uang Pengganti maka akan diganti dengan menjalani kurungan penjara pengganti Uang Pengganti selama 3 (tiga) bulan.

Arnold Kololu Rp.128.806.841,66. (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus enam ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah koma enam puluh enam sen), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempu membayar Uang Pengganti maka akan diganti dengan menjalani kurungan penjara pengganti Uang Pengganti selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu keempat terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,-

Menurut Sulistyo Cahyo Ramadhan, S.H selaku anggota Tim Penuntut Umum dalam perkara tersebut, Besaran tuntutan Uang Pengganti yang dijatuhkan dihitung dari besar nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan para terdakwa dengan memperhitungkan beban tanggung jawab masing-masing dan dikurangkan dengan sejumlah uang yang telah dikembalikan dan disetorkan oleh masing-masing terdakwa kepada Penuntut Umum dalam tahap penuntutan.

Keempat Terdakwa dituntut dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP. Perbuatan pidana yang dilakukan oleh Para Tersangka mengakibatkan kerugian negara dengan total kerugian negara sebesar Rp.1.023.519.199,88 (satu miliar dua puluh tiga juta lima ratus sembilan belas ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah koma delapan puluh delapan sen).

Adapun agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian/pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari masing-masing terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 24 November 2023. (Tim)

Hukum

Polres SBB Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restorative

  Polres Seram Bagian Barat beritasumbernews.com (SBB) menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restorative atau restorative justice.

Penyelesaian perkara secara kekeluargaan di luar pengadilan ini berlangsung di Ruangan Unit Pidum Reskrim Polres SBB, Selasa (14/11/2023).

Kasus penganiayaan terjadi di Desa Lokki, Kabupaten SBB, pada 8 September 2023. Jaliludin Samsaman diduga dianiaya oleh M. Muhitul Haq Lahi, dan Dirwan Arjuna.

Insiden penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami luka robek, bengkak, serta memar di beberapa bagian tubuh.

“Kasus ini setelah dilakukan pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai, termasuk permintaan maaf dari para terlapor kepada korban, kesediaan korban untuk mencabut perkara, dan pembuatan surat pernyataan damai bersama. Dalam kesepakatan tersebut, korban dan keluarganya tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari,” kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan.

Menurutnya, perkara itu telah memenuhi ketentuan atau prinsip Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 8 tahun 2011. “Kesepakatan ini menandai penyelesaian yang bersifat mendamaikan dan mengedepankan keadilan restoratif,” tambahnya.

Polres SBB mengapresiasi keterbukaan serta kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. “Hal ini menggambarkan bahwa penegakan hukum dapat diwujudkan melalui pendekatan yang mempertimbangkan aspek rekonsiliasi dan keadilan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.(chey)

Hukum

Tahap II Perkara Korupsi Simdes Buru Selatan, Jaksa Penyidik Limpahkan Ke Penuntut Umum

Ambonberitasumbernews.com – Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin oleh Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, S.H.M.H, telah melimpahkan Berkas Perkara Tahap II ke Penuntut Umum terkait dugaan Tipikor penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes di Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2019 atas nama tersangka “CEM” (Wakil Direktur CV. ZIVA PAZIA), yang bertempat di Rutan Kelas IIA Ambon pada hari ini Rabu (15/11/2023).

Penyidik Kejati Maluku sebelumnya telah menetapkan Sdr. CEM sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan terhadapnya di Rutan Kelas IIA Ambon dengan pertimbangan 2 alat bukti yang oleh perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 421.113.636,00 (empat ratus dua puluh satu juta seratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).

Penuntut Umum yang dikoordinir oleh Kasi Penuntutan Achmad Attamimi, S.H.,M.H telah menerima Berkas Perkara Tahap II dan selanjutnya menyiapkan dokumen – dokumen terkait untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, S.Sos.,S.H dalam rilisnya menyampaikan perkara dugaan Tipikor Simdes Buru Selatan telah dilakukan tahap II untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon “hari ini Jaksa Penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II terhadap tersangka CEM di Rutan Kelas IIA Ambon kepada Penuntut Umum, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon” ungkap Kasi Penkum.

Adapun peranan Tersangka sebagai rekanan yakni melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (SIMDES) yaitu menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk Desa di Kabupaten Buru Selatan yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial, namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing Desa di Kabupaten Buru Selatan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (V374)

Hukum

Kapolsek Sirimau Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Piru

Ambon,beritasumbernews.com,Polsek Sirimau berhasil menangkap LK alias Igo, di Piru Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Penangkapan terhadap pria 19 tahun ini sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dipimpin oleh Kapolsek Sirimau AKP Sally Lewerissa, Rabu (1/11/2023).

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Unit Motor Yamaha Vega R warna Hitam Dengan nomor Polisi DE 4785 AL.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda. Janete S Luhukay, kepada wartawan menjelaskan, sebelum ditangkap polisi mendapat laporan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 02.00 wit di Kayu Tiga Bethabara RT 001/RW 009 desa Soya kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Kasus ini lanjut kasi Humas” dilaporkan oleh korban Keni Lewankoru, “Kasus ini dilaporkan oleh korban Awal mulanya pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 23.00 wit dimana korban bersama dengan temannya pergi ke rumah temannya di desa poka.

Dan pada pukul 03.00 wit dini hari ketika ia tiba di rumahnya dan melihat motor yang diletakkan di dalam teras rumah sudah tidak ada,” jelas Kasi Humas.

Motor mikiknya itu dengan identitas berupa Merk/Type Yamaha/4D7 VEGA R 110 cc Tahun 2008, Nomor rangka : MH34D70028J939468, Nomor mesin : 4D7 939489, Warna Hitam, Nomor BPKB : F 2186124 P dengan nomor polisi DE 4785 AL Atas nama Edi Batuwael.

Kasus ini kemudian dilaporkan dan atas pengembangan polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan, Kapolsek Sirimau kemudian bersama dengan tim bertolak menuju Piru untuk menangkap tersangka di Piru Polres Seram Bagian Barat.

Saat menemui tersangka, anggota Unit Reskrim melakukan pemeriksaan Interogasi Terhadap tersangka.

“Usai diperiksa tersangka dan Barang Bukti bertolak dari Polsek Piru menuju Polsek Sirimau guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” Ungkap Kasi Humas (V374)

Hukum

Jaksa Kejati Maluku Tetapkan Dan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Simdes Bursel

Ambon,beritasumbernews.com,Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin oleh Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, S.H.M.H secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tipikor penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes di Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2019 atas nama tersangka “CEM” (Wakil Direktur CV. ZIVA PAZIA), pada hari ini Rabu (01/11/2023).

Menurut Kasi Pengkum Kejati Maluku Wahyudi Karena.S.Sos, SH, kTim penyidik sebelumnya melayangkan panggilan kepada Sdr. CEM untuk diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan pertimbangan 2 alat bukti yang cukup, Sdr. CEM langsung ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan korupsi kasus penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 421.113.636,00 (empat ratus dua puluh satu juta seratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).

Adapun peranan Tersangka sebagai rekanan yakni melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (SIMDES) yaitu menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk Desa di Kabupaten Buru Selatan yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial, namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing Desa di Kabupaten Buru Selatan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penetapan tersangka, Tim Penyidik melakukan Penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 November 2023 sampai dengan 20 November 2023.

Selanjutnya Tim Penyidik merampungkan berkas perkara dan barang bukti untuk dilimpahkan tahap II ke Penuntut Umum. (V374)

Hukum

Penuntut Umum Kejari MBD Limpahkan 2 Perkara Korupsi Ke Pengadilan Tipikor Ambon

Ambon,beritasumbernews.com,Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya yang dikoordinir oleh Kasi Pidsus Farids Dhestarastra, S.H.,M.H telah melimpahkan 2 (dua) Berkas perkara korupsi di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, pada hari ini Rabu (01/112023).

Pelimpahan berkas perkara oleh Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Ambon tersebut dipimpin oleh Kasi PB3R Asmin Hamdja selaku Penuntut Umum didampingi Penuntut Umum lainnya yakni Enriko Abianto dan Raymond Hendriks.

Berkas perkara yang dilimpah sebagai berikut :
1. Dugaan tipikor penyalahgunaan biaya langsung Perjalanan Dinas Sekertariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2017 dan 2018 atas nama Tersangka Yohanias Zakharias (Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya).

2. Dugaan Tipikor, penyalahgunaan Pengelolaan D ana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Watuei, Kecamatan Dawelor-Dawera Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dan 2017, atas nama Tersangka Ever Kusuma Makupiola alias Ever (Sekretaris Desa Watuwei), Pieter Daniel Jefleulawal alias Pait (Bendahara Desa Watuwei T.A.2016), Hektor Farde Awewra alias Eto (eks. Bendahara Desa Watuwei T.A.2017) dan Amus Akelly alias Amus (Supplier dalam belanja Desa T.A.2017)

Selanjutnya Tim Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon. (V374)

Hukum

Kejati Maluku Tahan Joris Soukotta, Dugaan Kasus Tipikor Inamosol SBB

Ambon,beritasumbernews.com,Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku yang dikoordinir Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H resmi menetapkan Tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambantu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka “JS” yang berstatus ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat, pada hari ini Senin (23/10/2023).

Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar Pukul 10.00 Wit sampai pada pukul 17.20 Wit, Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. JS selaku PPK yang awalnya diperiksa sebagai Saksi namun ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud.

Wahyudi Kareba. S.Sos.SH, Kasi Pengkum Kejati Maluku kepada wartawan di Ambon menyampaikan” Tersangka yang didampingi Penasehat Hukumnya dalam tingkat Penyidikan tersebut, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai 7 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku – Maluku Utara dan atas perbuatannya tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku sebelumnya telah menetapkan Tersangka terhadap mantan kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Thomas Wattimena yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, sementara itu ada 2 saksi lainnya berinisial GS dan RR telah dilayangkan panggilan ketiga namun belum memenuhi panggilan tersebut dan Penyidik akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan untuk pengambilan langkah selanjutnya.

Setalah melalui serangkaian pemeriksaan tambahan dan kesiapan dokumen, Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan 11 November 2023, selanjutnya Penyidik mempersiapkan proses tahap II yang diagendakan dalam waktu dekat. Sebut Kareba (V374)

Hukum

Lagi – Lagi Seorang Wanita Diduga Diperkosa, Unit SPKT Polsek Kisar Respon Terima Pengaduan Dari Korban

Kisar,beritasumbernews.com,Upaya personel Polsek Kisar dalam meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terus digalakan, melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas personel Polri berupaya untuk memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Berbagai upaya pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Polri belum sepenuhnya tercipta adanya kesadaran dari masyarakat, hal ini terbukti masih saja terjadi pelanggaran hukum yang terjadi dikalangan masyarakat sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, kini SPKT Polsek Kisar kembali didatangi oleh seorang warga berinisial F.D alias S (57) yang melaporkan telah terjadi peristiwa Perkosaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh 2 orang laki-laki sebagai terduga pelaku masing-masing berinisial M.P dan A.P yang mengakibatkan korban tidak menerima adanya perbuatan mereka berdua sehingga peristiwa itu dilaporkan oleh korban ke Unit SPKT Polsek Kisar pada Jumat siang (20/10/2023).

Dengan adanya pengumpulan informasi dan dokumen oleh Seksi Humas Polres MBD diperoleh kejelasan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 121 / X /2023/Sek Kisar/Res MBD/Maluku, tanggal 20 Oktober 2023, diketahui bahwa dugaan perbuatan Perkosaan terhadap diri korban terjadi pada Jumat subuh (20/10) sekitar pukul 05.00 Wit dimana ketika korban sedang tidur dikamar rumahnya di Dusun Worono Kecamatan Kisar Selatan.

Peristiwa nerlanjut disaat kedua terduga pelaku mendatangi rumah korban dan masuk melalui pintu rumah korban menuju ke kamar tidur korban, kemudian terduga pelaku M.P yang bertelanjang badan menyuruh korban membuka celananya namun karena korban tidak mau kemudian ia berteriak namun mulut korban ditutup oleh terduga pelaku M. P dengan telapak tangannya, terduga pelaku M.P kemudian membuka celana korban kemudian menyetubuhi korban dengan paksa, ketika terduga pelaku M.P selesai melaksanaan niatnya langsung diikuti oleh terduga pelaku A.P yang ikut menyetubuhi korban dengan paksa, setelah perbuatan terlaksana maka kedua terduga pelaku kemudian keluar meninggalkan rumah korban.

Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Peristiwa tentang dugaan perbuatan Perkosaan yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku M.P dan A.P terhadap korban F.D alias S telah dilaporkan oleh korban sendiri ke Unit SPKT Polsek Kisar, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Penyidik Unit Reskrim Polsek Kisar telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi bahkan kedua terduga pelaku tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa perkosaan tersebut, sedangkan terhadap kedua terduga pelaku M.P dan A.P akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 285 KUHPidana.

Kasi Humas juga menambahkan, Penyidik Unit Reskrim juga telah turun ke TKP dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada warga setempat supaya kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.

“Kita percayakan penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek Kisar secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan membeerikn kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. (V374)

Hukum

Sidang Dakwaan Kasus Dana Bos Dinas Pendidikan Malteng Di Gelar Perdana

Malteng,beritasumbernews.com,Sesuai jadwal yang diagendakan, Sidang Perdana atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 digelar di Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan, pada hari ini Kamis (12/10/2023) Sekitar Pukul 10.30 Wit.

Penuntut Umum yang hadir dalam pembacaan dakwaan tersebut yakni Junita Sahetapy, S.H.,M.H (Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah), dengan menghadirkan para Terdakwa yang terdiri dari Askam Tuasikal, Oktovianus Noya dan Munaidi Yasin.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon Harris Tewa, S.H.M.H hadir sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Lutfi Alzagladi, S.H dan Agus Hairullah, S.H sebagai Hakim Anggota serta Penasehat Hukum yang mendampingi terdakwa yakni Daniel Nirahua, Helmy Sulilatu, Irmawaty Bella, Anastasia Pattiasina, Osvaldo Seba dan Ibrahim Rumaday.

Terhadap dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Para Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi dengan mempersilahkan persidangan dilanjutkan, dan oleh Ketua Majelis Hakim menutup persidangan hari ini dan sidang dilanjutkan kembali pekan depan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi dan Barang Bukti.

Sidang yang diikuti juga oleh Keluarga Terdakwa dan masyarakat umum lainnya tersebut tetap berjalan lancar, aman dan tertib. (V374)

[instagram-feed]