Malteng,beritasumbernews.com,Sesuai jadwal yang diagendakan, Sidang Perdana atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 digelar di Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan, pada hari ini Kamis (12/10/2023) Sekitar Pukul 10.30 Wit.

Penuntut Umum yang hadir dalam pembacaan dakwaan tersebut yakni Junita Sahetapy, S.H.,M.H (Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah), dengan menghadirkan para Terdakwa yang terdiri dari Askam Tuasikal, Oktovianus Noya dan Munaidi Yasin.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon Harris Tewa, S.H.M.H hadir sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Lutfi Alzagladi, S.H dan Agus Hairullah, S.H sebagai Hakim Anggota serta Penasehat Hukum yang mendampingi terdakwa yakni Daniel Nirahua, Helmy Sulilatu, Irmawaty Bella, Anastasia Pattiasina, Osvaldo Seba dan Ibrahim Rumaday.

Terhadap dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Para Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi dengan mempersilahkan persidangan dilanjutkan, dan oleh Ketua Majelis Hakim menutup persidangan hari ini dan sidang dilanjutkan kembali pekan depan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi dan Barang Bukti.

Sidang yang diikuti juga oleh Keluarga Terdakwa dan masyarakat umum lainnya tersebut tetap berjalan lancar, aman dan tertib. (V374)