Menampilkan: 31 - 40 dari 498 HASIL
Hukum

DPO TERPIDANA KEMBALI BERHASIL DIRINGKUS TIM TABUR KEJATI MALUKU

Ambon,beritasumbernews.com,Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Maluku dikoordinir Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir, S.H.,M.H kembali berhasil menangkap salah seorang DPO Terpidana Kasus Narkotika atas nama Jody Lopulissa alias Joe alias Jacob Mario Lopulissa yang berlokasi di Daerah Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, pada hari ini Rabu (10/10/2023) sekitar Pukul 10.20 Wit.

Setelah melalui serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi, Tim Tabur bergerak cepat menuju lokasi dan langsung meringkus DPO Terpidana yang saat itu berada di suatu perumahan kos-kosan didaerah Benteng.

Kata Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba.S.Sos. SH kepada Wartawan menjelaskan” DPO Terpidana ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2458 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 29 Juni 2022 dengan Amar Putusan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 58/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 01 November 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 27 September 2021 tersebut mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.

Setelah melakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati Maluku mengamankan DPO Terpidana di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H.,M.H untuk dieksekusi di Lapas Kelas I A Ambon.

Untuk diketahui, kasus posisi terdakwa Jody Lopulissa alias Joe yaitu pada hari Kamis tanggal 01 April 2021, sekitar Pukul 13.00 Wit, bertempat disekitar pangkalan Ojek Pasar Gudang Arang Ambon, melakukan pembelian Shabu-shabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari seseorang bernama ICAT, selanjutnya Terdakwa menuju ke Penginapan Nyaman Jln. A.Y.Patti Kota Ambon dan diringkus oleh Anggota Satresnarkoba Polres Ambon, beserta dengan Barang Bukti berupa 1 plastik sedang yang didalamnya terdapat benda berbentuk kristal bening diduga Shabu-shabu dengan berat 0,23 gram Metamfetamina (Narkotika Golongan I).

Penangkapan berjalan lancar, aman dan kondusif.

Demikian.

Sumber :
Wahyudi Kareba, S.Sos.,S.H
(Kasi Penkum Kejati Maluku).

Hukum

Satu Lagi DPO Terpidana Perkara Narkotika, Di Tangkap Tim Tabur Kejati Maluku Di Desa Laha

Ambon,beritasumbernews.com,Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Maluku dikoordinir Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir, S.H.,M.H berhasil menangkap DPO Terpidana Kasus Narkotika atas nama Muhammad Irvan yang berlokasi di Kampung Baru Desa Laha Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, pada hari ini Selasa (10/10/2023) sekitar Pukul 15.00 Wit.

Setelah melalui serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi, Tim Tabur bergerak cepat menuju lokasi DPO Terpidana dan langsung menangkap DPO Terpidana yang saat itu bersembunyi pada suatu tempat di Kampung Baru Desa Laha.

Kata Kasi Penkum Kejati Malu Wahyudi Kareba. S. Sos. SH kepada awak media sore tadi menyampaikan bahwa” DPO Terpidana ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2294 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 22 Juni 2022 dengan Amar Putusan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 80/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 23 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 10 November 2021 tersebut mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Setelah melakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati Maluku mengamankan DPO Terpidana di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H.,M.H untuk dieksekusi di Lapas Kelas I A Ambon. (V374)

Hukum

Heboh,,,Tim Tabur Kejati Maluku Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkotika Di Karpan Ambon

Ambon,beritasumbernews.com,Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan Tahir, S.H.,M.H menangkap seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Narkotika atas nama Raynold Maspaitella alias Renol, yang bertempat di Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada hari ini Senin (09/10/2023).

Terpidana sebelumnya telah melarikan diri pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung sehingga ditetapkan dalam DPO yang selanjutnya ditangkap dan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022, yang dalam amar putusannya yaitu :
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon tersebut ;
2. Memelbebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Sebelumnya Terdakwa di Putus pada Pengadilan Tingkat Banding dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun namun karena melewati batas minimum tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka Jaksa mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Terdakwa ditangkap dirumahnya dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan tingkat kasasi Kejaksaan Negeri Ambon. (V374)

Hukum

Perkara Dana BOS Maluku Tengah Telah Dilimpahkan dan Siap Disidangkan

Malteng,beritasumbernews.com,Senin, 09 Oktober 2023 pukul 11.00 Wit, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan pelimpahan Berkas perkara dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 atas nama tersangka Askam Tuasikal, Oktovianus Noya dan Munnaidi Yasin pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dimana sebelumnya telah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu.

Bahwa terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan Penetapan hari sidang untuk ketiga terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, JUNITA SAHETAPY, S.H., M.H., telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (Yan)

Hukum

Pelaku Curanmor Di Ringkus Di Wilayah Baguala, Usai Curi 11 Kendaraan Roda Dua

Ambonberitasumbernews.com – Polisi Poresta Ambon menangkap 1 orang pencuri sepeda motor berinisial LU (25) Di wilayah sekitar passo, Kecamatan Baguala kota Ambon, Ditangkap pada Selasa (3/10/2023).

Kapolresta Ambon Kombespol Driyano Andri Ibrahim.SH. SIk dalam Prees Realise-nya kepada wartawan sore tadi pukul 14 : 00 Wit, di Lobi depan Polresta Ambon menjelaskan”Terkait dengan pencurian sepeda motor di wilayah kota Ambon, kami telah mendapatkan 1 orang tersangka berinisial LU (25), pelaku curanmor ini adalah Residivis dalam kasus yang sama, Perbuatan pelaku ini aksinya sudah kurang lebih tiga tahun.

Kapolresta dalam memberikan keterangan pers-nya di dampingi Kasi Humas Polresta Ambon Ipda janete. S. Luhukay, dan Di dampingi juga oleh Kasat reskrim Polresta Ambon AKP. La Beli, bertempat di Lobi atau teras depan Polresta Ambon, Jumat (6/10/2023) pukul 14 : 00 Wit.

Lanjutnya Kapolresta” atas hasil penyelidikan dan pengembangan kasus di wilayah kota Ambon, pelaku berhasil di tangkap, namun mungkin ada beberapa tersangka yang belum kami dapatkan lagi, sehingga dari sini kita akan kembangkan, sehingga mungkin ada beberapa tersangka yang akan kami dapatkan lagi, Jadi Sejauh ini dia masi pelaku tunggal, namun kami belum dapatkan bukti-bukti lain. Ungkap Kapolresta

Menurut Kapolresta” Sejauh ini pihaknya telah mendapatkan 9 barang bukti hasil curranmor, kendaraan roda dua yang di curi oleh si pelaku, dengan modus operannya, selalu mengintai kendaraan bermotor milik masyarakat, sekitar pukul 1 tengah malam hingga pukul subih dini hari. Ucap Kapolresta

Pelaku berhasil membawa kabur kendaraan curiannya dengan cara merusak kabel kendaraan, dan menghidupkan kembali dengan cara kunci kontak menggunakan kabelnya, membawa lari kendaraan tersebut dan menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp. 1.500.000 sd/3.000.00. Jelas Kapolresta

Kata Kapolresta” Jadi dari hasil pengakuan tersangka ini, menurut tersangka yang paling mudah dicuri ini yang bermerek Yamaha dibandingkan dengan kendaraan motor yang lain. Ujar Kapolresta

Dirinya juga mengatakan, baru saja kemarin di tanggal 3 agustus 2023 itu, pihaknya juga juga mendapatkan laporan lagi dari seorang korban yang melaporkan bahwa motornya hilang.

Tambah-nya, “Sehingga dilakukan penyelidikan oleh tim buser Polresta ambon, dan dikembangkan hasilnya sehingga didapatkan bahwa tersangka ini juga merupakan Residivis atau buronan kami. Sebut Kapolresta

Yang di sampaikan Kapolresta bahwa” di ketahui TKP terlapor berada di wilayah sekitar passo kecamatan baguala kota Ambon.

Dan dari pengembangan tersangka mengakui bahwasanya dia telah melakukan kurang lebih 11 kali pencurian kendaraan sepeda motor di kota Ambon, dan Sejauh ini pencurian yang di dapatkan masi di wilayah kota Ambon dan sekitarnya.

Pelaku mendapat ancaman Hukuman atas perbuatannya” pihak Polresta Ambon menerapkan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dan juga pasal 362 KUHPidana, Junto pasal 65 pidana, dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 7 tahun penjara, dan pihak kepolisian akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, untuk segera melimpahkan kasus ini, dan kemungkinan pihak-pihak yang sudah membeli kendaraan dari tersangka, juga menjadi catatan kepolisian. Jelas Kapolresta

Di akhir keterangan-nya kepada wartawan di Ambon, Kapolresta menghimbau agar seluruh masyarakat kota Ambon dan sekitarnya selalu waspada, dan hal ini menjadi pelajaran juga bagi kita semua, karena 1 orang tersangka saja sudah bisa melakukan pencurian sekali banyaknya 11 kendaraan, walau masih ada 2 kendaraan lagi yang sedang di cari.

Dari 11 kendaraan yang di bawa kabur oleh pelaku curanmor, kini Polisi baru berhasil menyita barang bukti kendaraan sebanyak 9 unit.

Kapolresta juga menambahkan himbauannya” Sejauh ini pihaknya sudah mendapatkan beberapa orang, yang nantinya akan dicocokan dengan data-data, dan kalau memang ada warga kota Ambon yang merasa kehilangan kendaraan, silakan nanti koordinasi dengan Kasotkresde, pungkas Driyano.

Sementara di tempat yang sama Kasat reskrim Polresta Ambon AKP. La Beli yang di tanyai wartawan menyampaikan bahwa” dari informan pembeli motor hasil curian, dilakukan penawaran oleh yang bersangkutan, kemudian setelah kita telusuri, yang bersangkutan kita dapatkan di Passo.

Lanjutnya, “setelah itu kita kembangkan pada tanggal 3 oktober kemarin, dan informasi dari beberapa orang terpercaya, yang bersangkutan, sehingga motor-motor ini bisa kita Amankan, dan yang bersangkutan pun di amankan, waktu di tanggap itu tidak ada perlawanan. Tutup La Beli (V374)

Hukum

Unit Reskrim Polsek Kisar Respon Cepat Tindak Lanjuti Laporan Warga Terkait Masalah Pencurian Yang di Alaminya

Kisarberitasumbernews.com – Upaya personel Polsek Kisar dalam meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terus digalakan, melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas personel Polri berupaya untuk memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Namun kenyataannya masih saja terjadi pelanggaran hukum sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, kali ini Polsek Kisar kembali didatangi warga seorang perempuan Ny. Yuliana Katipana (36) yang melaporkan telah terjadi peristiwa pencurian terhadap 5 unit mesin jhonson masing-masing : 1 unit mesin merk Turbo dan 4 unit mesin merk Yamaha semuanya berkekuatan 40 PK, tangki bahan bakar sebanyak 4 buah dan selang pada Kamis pagi (05/10/2023).

Dari hasil pengumpulan informasi dan dokumen oleh Seksi Humas Polres MBD diperoleh keterangan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /20/X/2023/Sek Kisar/Res MBD/Maluku, tanggal 05 Oktober 2023, diketahui bahwa terjadinya peristiwa dugaan pencurian pada 3 unit motor ikan milik pelapor yakni KM. Majuhans, KM. 3 Saudara dan KM. Woorili terjadi pada Kamis, 05 Oktober 2023 sekitar waktu antara berkisar pada pukul 01.00 Wit sampai dengan pukul 04.00 Wit berlokasi pada pantai Nama Wonreli Kecamatan Kisar Selatan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Terungkapnya peristiwa tersebut diketahui oleh saksi-saksi sdr. M.S, H.D dan F.D dimana sekitar pukul 04.15 Wit sewaktu ketiga saksi tiba di TKP dengan maksud untuk melaut sempat mendatangi ketiga kapal motor milik yang berlabuh di tepi pantai, saat itu diketahui bahwa pada setiap kapal motor sudah tidak ada mesin jhonson maupun tangky bahan bakar sehingga akhirnya saksi M.S menghubungi Korban dan menyampaikan hal itu, kemudian korban langsung mendatangi Unit SPKT Polsek Kisar guna melaporkan permasalahan pencurian terhadap barang-barang miliknya.

Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Peristiwa tentang dugaan terjadinya perbuatan Pencurian yang dilaporkan oleh pelapor Ny. Yuliana Katipana telah diterima oleh unit SPKT Polsek Kisar.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Penyidik Unit Reskrim Polsek Kisar juga telah turun ke TKP dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada warga setempat supaya kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.

Kasi Humas juga menambahkan, sesuai dengan penerusan pelaporan tersebut kini Penyidik Unit Reskrim telah menanganinya serta melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa pencurian dimaksud.

“Kita percayakan penanganan perkara ini oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Kisar secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. Tutup Kasi Humas (V374)

Hukum

Sahetapy Serahkan TSK Kasus Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS Dispen dan Kebudayaan Malteng Ke Jaksa Penuntut Umum

Maltengberitasumbernews.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin Junita Sahetapy, S.H.,M.H (Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah) telah menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Tahun Anggaran 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang bertempat diruang tahap II kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada hari ini Senin (25/09/2023).

Adapun para tersangka dalam kasus tersebut yakni Dr. AT (mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022), ON (mantan Manajer BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022) dan MY (Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia).

Para tersangka dalam pengelolaan Dana BOSS telah melakukan penyalahgunaan 2 (dua) kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2021,

Terhadap para tersangka dinilai oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, dengan objektif Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan berkas penyidikan pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sudah dianggap lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1). Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan maksimal penjara selama 20 (dua puluh) tahun.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp.3.993.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku.

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada saat ini akan melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon, untuk selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan Surat Dakwaan dan dokumen terkait lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Pelaksanaan penyerahan tersangka berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (V374)

Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas BPKAD, Masuk Tahap II, Jaksa Tahan TSK dan BB

Ambonberitasumbernews.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini Senin (25/09/2023).

Hadir sebagai Penyidik sekaligus Penuntut Umum yakni Bambang Irawan, S.H (Kasi BB pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dan Ricky Ramadhan Santoso, S.H (Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar) yang didampingi Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H.

Adapun inisial Tersangka dalam kasus tersebut yakni JB (Kepala BPKAD T.A 2020), MBG (Sekretaris BPKAD T.A 2020), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD T.A 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD T.A 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD T.A 2020) dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD T.A 2020), didampingi oleh Penasehat Hukum yang terdiri dari Anthony Hatane, Roby Lopulalan dan Matheos Kainama.

Dalam perkara dimaksud, Negara dirugikan sebesar Rp.6.682.072.402 (enam miliar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua ribu empat ratus dua rupiah) sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara/Daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 dan untuk selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Pelaksanaan Tahap II berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (V374)

Hukum

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Abdi Ke Jaksa

Ambon,beritasumbernews.com,Pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 pukul 09.00 WIT telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban atas nama tersangka AASA alias Abdi oleh Penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Hubertus Tanatte, SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka AASA alias Abdi itu Kepada korban meninggal RRS terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 malam dikompleks Tanah lapang Kecil Kota Ambon dengan cara tersangka memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan sebanyak lebih dari satu kali dalam posisi korban sedang menggunakan helm dan sasaran pemukulan korban mengena pada helm yang dipakai korban di kepalanya yang ternyata setelah peristiwa pemukulan tersebut mengakibatkan korban pingsan dan terlungkup diatas motornya dalam keadaan tidak sadarkan diri dan Ketika dilarikan ke Rumah Sakit TNI Angkatan Darat untuk mendapat pertolongan medis, ternyata korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka Abdi selaku anak kandung dari Ketua DPRD Kota Ambon seketika menjadi viral di media social dan media cetak di Kota Ambon dan diberitakan terkait setiap tahapan perkembangan penyidikan penyerahan Berkas Perkara Tahap I.

Kemudian pengembalian Berkas Perkara P-19 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon untuk dilengkapi Penyidik sampai pada pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang dilaksanakan pada hari ini.

Bahwa selesai penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), selanjutnya tersangka Abdi kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2023 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2023.

Selanjutnya diantar dengan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Ambon dalam keadaan kedua tangan diborgol, dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Ambon dibawah pengawalan petugas pengawal tahanan menuju Rutan Negara kelas IIA Ambon.

Bahwa tersangka Abdi yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban meninggal RRS disangka melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 354 ayat (2) KUHP. (V374)

Hukum

Ini Kata Kabid Humas Polda Maluku, Terkait Keterlibatan Ketua DPRD SBB di Kasus Pengadaan Kapal

Ambon,beritasumbernews.com,Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan berdasarkan asumsi, namun Penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Kepolisian Daerah Maluku menyayangkan statemen sejumlah pihak terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020.

Statemen yang disampaikan seolah-olah menyebutkan Polda Maluku sengaja membiarkan ketua DPRD SBB lolos dalam jeratan hukum, sementara 8 orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal memiliki dua alat bukti yang cukup. Kami bekerja secara profesional dan menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak berdasarkan asumsi maupun tekanan dari dan oleh siapapun,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (27/6/2023).

Penyidikan kasus korupsi tersebut dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Semua pihak terkait yang berhubungan dengan pengadaan kapal, telah diperiksa sesuai prosedural hukum yang berlaku. Termasuk Ketua DPRD SBB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ketua DPRD memberikan persetujuan pergeseran anggaran karena sudah ada telaah dari eksekutif / Pemerintah Daerah dalam hal ini BPKAD Kabupaten SBB.

“Jadi penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum Pidana yang dilakukan oleh ketua DPRD dalam memberikan persetujuan pergeseran anggaran.

Karena setelah disetujui oleh ketua DPRD maka kewenangan untuk dilakukan pergeseran anggaran ada pada Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah sesuai regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Terkait mekanisme pergeseran anggaran mendahului perubahan, selain ketua DPRD, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain diantaranya Sekda SBB tahun 2020 dan 2021; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Kepala Bappeda Tahun 2021; dan Kabid Anggaran pada BPKAD Tahun 2021 terkait Telaahan.

“Dan dari hasil pemeriksaan penyidik juga belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh ketua DPRD dan pihak lain.

Ohoirat menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, penyidik tidak bekerja sendirian. Mulai dari proses penyelidikan hingga statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan, maupun penetapan tersangka, selalu melalui proses gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik dan pengawas internal dalam hal ini Itwasda, Propam maupun Bidkum.

Penyidik selalu diawasi. Setiap gelar perkara baik di tingkat penyelidikan sampai penyidikan, selalu melibatkan pihak pengawas dari Itwasda, Propam maupun Bidkum.

Bahkan kasus ini juga telah digelar bersama Bareskrim Mabes Polri yang juga dihadiri Ahli Pidana. Sehingga kami tidak main-main dalam penanganan setiap kasus,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan sudah ditahan. Mereka diantaranya PC, Kadis Perhubungan Kabupaten SBB tahun 2019-2021, H selaku PPK, tiga Pokja masing-masing CS, MM, dan SMB, serta F sebagai konsultan beserta ARVM, Direktur PT. Kairos Anugerah Marina, dan SP, pemilik PT . Kairos Anugerah Marina yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pasuruan Jawa Timur dalam perkara lain.

“Kami juga akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut, dan kami mengajak masyarakat yang punya data pendukung lain bisa kerjasama dengan Polri dan tidak membangun opini negatif melalui media, seolah olah Polda Maluku tebang pilih dan melindungi ketua DPRD SBB,” katanya. (Tim)

[instagram-feed]