Ambon,beritasumbernews.com,Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Maluku dikoordinir Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir, S.H.,M.H kembali berhasil menangkap salah seorang DPO Terpidana Kasus Narkotika atas nama Jody Lopulissa alias Joe alias Jacob Mario Lopulissa yang berlokasi di Daerah Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, pada hari ini Rabu (10/10/2023) sekitar Pukul 10.20 Wit.
Setelah melalui serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi, Tim Tabur bergerak cepat menuju lokasi dan langsung meringkus DPO Terpidana yang saat itu berada di suatu perumahan kos-kosan didaerah Benteng.
Kata Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba.S.Sos. SH kepada Wartawan menjelaskan” DPO Terpidana ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2458 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 29 Juni 2022 dengan Amar Putusan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 58/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 01 November 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 27 September 2021 tersebut mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.
Setelah melakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati Maluku mengamankan DPO Terpidana di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H.,M.H untuk dieksekusi di Lapas Kelas I A Ambon.
Untuk diketahui, kasus posisi terdakwa Jody Lopulissa alias Joe yaitu pada hari Kamis tanggal 01 April 2021, sekitar Pukul 13.00 Wit, bertempat disekitar pangkalan Ojek Pasar Gudang Arang Ambon, melakukan pembelian Shabu-shabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari seseorang bernama ICAT, selanjutnya Terdakwa menuju ke Penginapan Nyaman Jln. A.Y.Patti Kota Ambon dan diringkus oleh Anggota Satresnarkoba Polres Ambon, beserta dengan Barang Bukti berupa 1 plastik sedang yang didalamnya terdapat benda berbentuk kristal bening diduga Shabu-shabu dengan berat 0,23 gram Metamfetamina (Narkotika Golongan I).
Penangkapan berjalan lancar, aman dan kondusif.
Demikian.
Sumber :
Wahyudi Kareba, S.Sos.,S.H
(Kasi Penkum Kejati Maluku).

Kata Kasi Penkum Kejati Malu Wahyudi Kareba. S. Sos. SH kepada awak media sore tadi menyampaikan bahwa” DPO Terpidana ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2294 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 22 Juni 2022 dengan Amar Putusan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 80/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 23 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 10 November 2021 tersebut mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Sementara di tempat yang sama Kasat reskrim Polresta Ambon AKP. La Beli yang di tanyai wartawan menyampaikan bahwa” dari informan pembeli motor hasil curian, dilakukan penawaran oleh yang bersangkutan, kemudian setelah kita telusuri, yang bersangkutan kita dapatkan di Passo.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Penyidik Unit Reskrim Polsek Kisar juga telah turun ke TKP dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada warga setempat supaya kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1). Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan maksimal penjara selama 20 (dua puluh) tahun.