SBB,beritasumbernews.com,Kepolisian Resor Polres Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menangkap 5 orang pelaku sindikat pencurian dan pemberatan serta penipuan dan penggelapan yang selama ini meresahkan masyarakat di Bumi Saka Mese Nusa.
Ke 4 orang tersangka tindak pidana kasus pencurian dan pemberatan ini salah satunya berinisial IB (38), AN (32), MI (32) dan LJ (33), sedangkan 1 orang tersangka berinisial FL (46) seorang perempuan yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan.
“Ada empat orang tersangka yang kami tangkap atas kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan, serta satu orang tersangka penipuan dan penggelapan.
Mereka merupakan komplotan sindikat yang sering beraksi di wilayah Hukum Polres SBB,” ungkap Kapolres AKBP Dennie Andreas Dharmawan didamping Wakapolres Kompol La Udin Taher dan Kasat Reskrim AKP Kadek Dwi P. Putra saat Press Release dengan Wartawan yang berlangsung di Aula Polres SBB, Jumat (08/09).
Kapolres menjelaskan, selain ditangkapnya para pelaku sindikat pencurian dan penipuan juga diamankan beberapa barang bukti salah
satunya untuk kasus pencurian dan pemberatan yakni, dua unit sepeda motor yg digunakan untuk melancarkan aksinya, uang sejumlah total 12.200.000 rupiah, 4 buah gelas emas, 2 buah cincin emas, 1 buah hand bag warnah hitam, 1 buah dompet kecil warnah merah, dan 2 buah tas kosmetik.
Diungkapkan, para kelompok pencuri yang merupakan spesialis ini melakukan aksinya pada siang hari berupa mencuri di jok motor masyarakat yang sedang parkir dan didalam Kios Pasar Agropolitan Waimital dengan kondisi sedang ramai masyarakat.
Atas kejadian ini membuat para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Tentunya pihak kepolisian polres SBB akan terus mengembangkan kasus ini, bagi masyarakat menjadi korban oleh para Tersangka tersebut dipersilahkan untuk melapor dan bisa jadi mereka ini lebih dari 4 orang pelakunya.”
Kapolres juga mengaskan, dengan terungkapnya para residivis pelaku pencurian tersebut, terdapat 3 Laporan Polisi hasil dari kejahatan yg tersangka lakukan. Ke-3 pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan dengan diterapkan pasal 363 dan atau 362 Jo Pasal 55 pidana KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Lajut Dharmawan, untuk kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, barang bukti yang disita yakni puluhan lembar print out buku rekening bukti transfer dan penyetoran, 8 lembar surat permohonan usulan perubahan data mahasiswa, 4 lembar kartu rencana studi, 3 lembar print out transaksi BRImo dan beberapa buah kartu mahasiswa Stikes Abdi Nusanaara Jakarta.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka FL, Kapolres menambahkan, setelah dilakukan penyidikan ada 23 orang yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian saat ini mencapai Rp. 1,6 Miliar.
Dengan modus operandi yang dilakukan tersangka FL dengan cara membujuk atau berbohong para korban untuk ikut melaksanakan kuliah secara daring/online.
Diungkapkan, kronologis yang dilakukan pelaku tersebut dengan cara mengajak 23 orang korban untuk mengikuti kuliah di salah satu perguruan tinggi Stikes Abdi Nusantara di Jakarta sejak tahun 2021.
Tersangka meyakinkan para korban bahwa perkulihan ini dilakukan secara daring karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Atas hal tersebut lalu tersangka FL memanfaatkan para korban dengan cara membujuk meminta uang untuk membayar perkuliahan dengan membayar secara langsung kepada tersangka dan ada juga melalui transfer melalui rekening tersangka,” terangnya.
Menurutnya, setelah perjalanan perkulihan secara daring para korban mulai menaruh kecurigaan bahwa mereka sudah tertipu oleh pelaku, akhirnya salah satu korban mengecek langsung ke Jakarta dengan menemui Kaprodi dan ternyata memang benar ke 23 orang tersebut tidak terdaftar alias ditipu. Maka dengan itu sehigga para korban mengalami total kerugian mencapai Rp. 1,6 miliar rupiah dan kemungkinan bisa bertambah lagi.
Ditegaskan, atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di lakukan pelaku inisial FL ini, pasal disangkakan dengan pasal 378 atau pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Yan)

iaDalam Pengeledahan Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten seram Bagian Barat Oleh Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sekitar pukul 12,00 WIT selesai pengeledahan di Lokasi Kantor Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat Tim langsung Bergeser Langsung ke Tempat Penyimpanan pakaian Seragam Yang berlokasi di SD Kristen Morokauw untuk melihat langsung tempat Penyimpanan Barang-barang Pakaian seragam yang Di simpan pada gudang Skolah SD Kristen Morokauw.
Alasan tuntutan 12 tahun itu dijatuhi karena terdakwa Muhammad Rumagia alias Amat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.” ungkap Kasi Pidum.