Menampilkan: 41 - 50 dari 498 HASIL
Hukum

Sindikat Pencurian dan Penipuan Di SBB Berhasil Di Ungkap Polres Seram Bagian Barat

SBB,beritasumbernews.com,Kepolisian Resor Polres Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menangkap 5 orang pelaku sindikat pencurian dan pemberatan serta penipuan dan penggelapan yang selama ini meresahkan masyarakat di Bumi Saka Mese Nusa.

Ke 4 orang tersangka tindak pidana kasus pencurian dan pemberatan ini salah satunya berinisial IB (38), AN (32), MI (32) dan LJ (33), sedangkan 1 orang tersangka berinisial FL (46) seorang perempuan yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan.

“Ada empat orang tersangka yang kami tangkap atas kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan, serta satu orang tersangka penipuan dan penggelapan.

Mereka merupakan komplotan sindikat yang sering beraksi di wilayah Hukum Polres SBB,” ungkap Kapolres AKBP Dennie Andreas Dharmawan didamping Wakapolres Kompol La Udin Taher dan Kasat Reskrim AKP Kadek Dwi P. Putra saat Press Release dengan Wartawan yang berlangsung di Aula Polres SBB, Jumat (08/09).

Kapolres menjelaskan, selain ditangkapnya para pelaku sindikat pencurian dan penipuan juga diamankan beberapa barang bukti salah
satunya untuk kasus pencurian dan pemberatan yakni, dua unit sepeda motor yg digunakan untuk melancarkan aksinya, uang sejumlah total 12.200.000 rupiah, 4 buah gelas emas, 2 buah cincin emas, 1 buah hand bag warnah hitam, 1 buah dompet kecil warnah merah, dan 2 buah tas kosmetik.

Diungkapkan, para kelompok pencuri yang merupakan spesialis ini melakukan aksinya pada siang hari berupa mencuri di jok motor masyarakat yang sedang parkir dan didalam Kios Pasar Agropolitan Waimital dengan kondisi sedang ramai masyarakat.

Atas kejadian ini membuat para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Tentunya pihak kepolisian polres SBB akan terus mengembangkan kasus ini, bagi masyarakat menjadi korban oleh para Tersangka tersebut dipersilahkan untuk melapor dan bisa jadi mereka ini lebih dari 4 orang pelakunya.”

Kapolres juga mengaskan, dengan terungkapnya para residivis pelaku pencurian tersebut, terdapat 3 Laporan Polisi hasil dari kejahatan yg tersangka lakukan. Ke-3 pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan dengan diterapkan pasal 363 dan atau 362 Jo Pasal 55 pidana KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Lajut Dharmawan, untuk kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, barang bukti yang disita yakni puluhan lembar print out buku rekening bukti transfer dan penyetoran, 8 lembar surat permohonan usulan perubahan data mahasiswa, 4 lembar kartu rencana studi, 3 lembar print out transaksi BRImo dan beberapa buah kartu mahasiswa Stikes Abdi Nusanaara Jakarta.

Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka FL, Kapolres menambahkan, setelah dilakukan penyidikan ada 23 orang yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian saat ini mencapai Rp. 1,6 Miliar.

Dengan modus operandi yang dilakukan tersangka FL dengan cara membujuk atau berbohong para korban untuk ikut melaksanakan kuliah secara daring/online.

Diungkapkan, kronologis yang dilakukan pelaku tersebut dengan cara mengajak 23 orang korban untuk mengikuti kuliah di salah satu perguruan tinggi Stikes Abdi Nusantara di Jakarta sejak tahun 2021.

Tersangka meyakinkan para korban bahwa perkulihan ini dilakukan secara daring karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Atas hal tersebut lalu tersangka FL memanfaatkan para korban dengan cara membujuk meminta uang untuk membayar perkuliahan dengan membayar secara langsung kepada tersangka dan ada juga melalui transfer melalui rekening tersangka,” terangnya.

Menurutnya, setelah perjalanan perkulihan secara daring para korban mulai menaruh kecurigaan bahwa mereka sudah tertipu oleh pelaku, akhirnya salah satu korban mengecek langsung ke Jakarta dengan menemui Kaprodi dan ternyata memang benar ke 23 orang tersebut tidak terdaftar alias ditipu. Maka dengan itu sehigga para korban mengalami total kerugian mencapai Rp. 1,6 miliar rupiah dan kemungkinan bisa bertambah lagi.

Ditegaskan, atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di lakukan pelaku inisial FL ini, pasal disangkakan dengan pasal 378 atau pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Yan)

Hukum

Jaksa Di SBB Geledah Kantor Dinas Pendidikan SBB, Terkait Dugaan Pengadaan Seragam Sekolah

SBB,beritasumbernews.com,Pengeledahan yang Di mulai Dari Jam 09 pagi Sampai jam 12.30 WIT yang Di Pimpin Oleh kepala Subseksi Penyidikan Kejaksaan Negeri Piru Reymond Chrisna Noya S.H Bersama Sejumlah Tim Dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat

Pengeledahan Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat terkait dengan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Gratis SD-SMP Dan PDK-MTS tahun Angaran 2022

iaDalam Pengeledahan Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten seram Bagian Barat Oleh Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat.

Ketika Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat tiba Di TKP Dan Masuk Menunjukan surat Perintah Pengeledahan Oleh kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat, Ada Lima ruangan Yang Di Geledah Oleh Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat di antaranya Ruangan Bendahara-Ruangan Kadis-ruangan Dikdas-Ruangan ANBK-yang ikut Di geledah oleh Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dalam Pengeledahan Oleh Tim Kejaksaan Di Setiap Ruangan pada Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Setiap Berkas Dan Setiap Meja Dan Setiap Laptop Kas Yang terkunci di suru buka oleh Tim Kejaksaan Negeri Piru Satu satupun berkas Dan Dokumen di Buka dan Di periksa Dengan Teliti Oleh Tim.

Setiap dokumen Dan Berkas Mulai di kumpulkan Dan di bawah keluar Oleh Tim Kejaksaan Negeri Piru.

Setiap Dokumen Dan Berkas Langsung Di masukan Langsung Ke dalam satu Buah Koper dan Box Untuk di angkut ke Mobil kejaksaan Negeri piru.

Sekitar pukul 12,00 WIT selesai pengeledahan di Lokasi Kantor Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat Tim langsung Bergeser Langsung ke Tempat Penyimpanan pakaian Seragam Yang berlokasi di SD Kristen Morokauw untuk melihat langsung tempat Penyimpanan Barang-barang Pakaian seragam yang Di simpan pada gudang Skolah SD Kristen Morokauw.

Setiap Barang – barang yang sisa Langsung Di Geledah Dan Di angkut Keluar ruangan Langsung di bawah naik ke mobil Kejaksaan Negeri piru untuk menjadi Bahan Bukti dan nantinya di persidangan.

Dan ketika mobil Kejaksaan sampai di kejaksaan Negeri Piru langsung Setiap Berkas dan Dokumen langsung Masukan ke Dalam Gedung Kejaksaan Negeri piru oleh Tim Kejaksaan Negeri piru. (Yan)

Hukum

Kasus Kekerasan/Penganiayaan Secara Bersama, Berhasil Di Ungkap Polres Halut

Halut,beritasumbernews.com,Kasus penganiayaan dan kekerasan bersama yang terjadi di wilayah Hukum Polres Halut, Polda Maluku Utara, berhasil di ungkap Personil Polres Halmahera Utara.

Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 297 I VIII/ 2023 I PMU / RESHALUT / SPKT, tanggal 28 Agutus 2023 tentang dugaan terjadinya tindak pidana Kekerasan yang dilakukan secara besama – sama terhadap orang atau Penganiayaan.

Dan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidlk / 356 IV”! /2023 l Reskrim, tanggal 28 Agutus 2023 tentang Penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana Kekerasan yang dilakukan secara besama -sama terhadap orang atau Penganiayaan

Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor : Spn’n-Gas / 356.3 I VIII I 2023 l Reskrim, tanggal 28Agutus 2023 tentang Penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana Kekerasan yang dilakukan secara Mama sama terhadap orang atau Penganiayaan

Surat Pen’ntah Penyidikan Nomor : SP. Sidik I 93 / VIII / 2023 / Reskrim, tanggal 31Agutus 2023 tentang Penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pidana Kekerasan yang dilakukan secara besama sama terhadap orang atau Penganiayaan.

Hal ini di sampaikan Kapolres Halut AKBP. Moh. Zulfikar Iskandar. S.Ik kepada awak media di Aula Polres Halut pagi tadi sekitar pukul 10 : 00 Wit, dalam Presse Release-nya mengatakan bahwa” personil yang di turunkan dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan bersama dan atau penganiayaan tersebut yakni” Iptu. Bernikson Namotemo.SH, selaku Plh. Kasat Reskrim Polres Halut, Aiptu. Reinhard Luma.SH selaku Kanit II Tipidum Satreskrim Polres Halut.

Kemudian Banit II Tipidum Satreskrim Reshalut Bripka. Suhartono Safi. SH, Bripka. Naharudin.SH sebagai Banit II Tipidum Satmskrim Reshalut.

Kemudian Brigpol.Delsonis Rifans Kabasarang Banit ll Tipidum Saheskrim Reshalut, Brigpol. Jakob Puasa Banit II Tipidum Satteskn‘m Reshalut, Briptu. Eko. M. U. Buamona Banit II Tipidum Saveskrim Reshalut.

Kata Kapolres” Melaksanakan Pms Reiease Pengungkapan Kasus TP. Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan atau Penganiayaan sebagaimana Laporan Masyarakat yang dituangkan pada Laporan PolisiNomor :LP / 297/ VIII/ 2023 I POLDA MALUT / RES HALUT / SPKT. tanggal 28 Agutus 2023.

Di katakannya” Kapolres meminta
PIh. Kasat Reskrim Polres Halut Iptu. Bernikson Namotemo.SH, untuk menindak Ianjuti semua bentuk laporan kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara yang menimbulkan keresahan publik khususnya masyarakat wilayah Kab.Halmahera Utara dan sekitamya guna terciptanya Keamanan dan Keteniban Masyarakat.

Menindaklanjuti perintah Kapolres Halmahera Utara, Plh Kasat Reskrim memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan serangkaian tugas penyelidikan maupun penyidikan terhadap perkara yang cukup meresahkan dan menjadi perhatian publik dan berhasil melakukan pengungkapan kasus yang telah dilaporkan oleh Masyarakat sebagaimana yang telah dituangkan dalam Laporan Polisi.

Laporan Polisi tersebut yakni” Nomor : LP / 297/ VIII / 2023 I Polda Malut / Polres Halut / Spkt, Tanggal 28Agustus 2023 tentang Peristiwa Kekeresan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan terhadap dan’ Korban Firsal Dabi Dabi (18) seorang pelajar yang dalam hal ini selaku pelaku adalah Ilham Hi. Taib alias Ilham (iht) dan Faisal Esa Alias AL (FE), yang terjadi pada 28 Agustus 2023 sekitar pukul 10 : 15 Wit.

Lokasi kejadian tersebut yakni”
Bundaran tugu simpang tiga Desa Soakonora Kecamatan Galela Selatan, dan kasus tersebut di laporkan padasenin 28 Agustus 2023.

Dan’ hasil serangkaian proses penyelidikan/penyidikan, Penyelidik/Penyidik Pembantu Satreskn’m Polres Halut memperoleh alat bukti yang cukup yang menunjukkan ketem’batan Terduga dalam perkara dimaksud dan pada hari selasa tanggal 29 Agustus tanggal 29Agustus 2023 Anggota Polsek Galela Mengamankan salah satu pelaku sedangkan salah satu pelaku masih di kejar Polisi (DPO).

Barang Bukti Sebilah Parang tajam merk matahan’ ujung bilah tumpul dengan gagang kayu yang berukuran panjang bilah 38 cm dan ukuran panjang gagang kayu 12 cm, Modus Operandi (MO).

Pelaku kini di dekam.di rutan Polres Halut guna mengikuti proses hukum sesuai perbuatannya, selanjutnya akan di serahkan pelaku dan barang ikuti ke JPU Kejari Halut. (Yansen)

Hukum

JPU Kejari Maluku Tengah Tuntut Rumagia Dengan 12 Tahun Bui

Malteng,beritasumbernews.com,Jaksa Penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menuntut terdakwa pemerkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Hal itu diungkapkan Vector Mailoa Kasi Pidum Kejari Maluku tengah melalui sambungan teleponnya Rabu (6/9).

“ Pada beberapa hari lalu, Kejari Maluku Tengah melalui JPU Junita Sahetapy didalam ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon menutut terdakwa pemerkosaan di Banda, Kecamatan Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Alasan tuntutan 12 tahun itu dijatuhi karena terdakwa Muhammad Rumagia alias Amat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.” ungkap Kasi Pidum.

Selain itu ada beberpa hal yang menjadi pertimbangan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan dirinya juga mengakui perbuatannya namun atas perbuatan tersebut Korban meninggal Dunia.

“Hal-hal yang memberatkan yakni, Menimbulkan korban meninggal dunia sementara Hal-hal yang meringankan yakni ; Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa belum pernah dihukum” kata Kasi Pidum Kejari Malteng.

Dikatakannya, pihaknya juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut.

“Menetapkan barang bukti berupa: 1 Unit Handphone merek Galaxi A30s warna Biru muda dengan nomor IMEI1 35413311431921 dan IME12 35413311431929 serta Nomor Handphone 085244172144.

1 Buah Baju kaos tangan pendek warna Hijau motif gambar dan bertuliskan Beauty, 1 Buah Bh warna Ungu Muda, 1 Buah Jepit rambut warna biru kuning, Dirampas untuk dimusnahkan” tandas Kasi Pidum. (V374)

Hukum

Satu Unit Mobil Milik Tersangka Kasus Korupsi BOS Di Malteng Di Sita Penyidik Kejari Malteng

Mateng,beritasumbernews.com,Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali melakukan penyitaan aset berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat.

Kegiatan penyitaan yang di lakukan Tim Penyidik Kejari Malteng itu pada siang tadi, yakni” kendaraan roda empat mobil merk Suzuki Tipe AEV415P CX (4×2) M/T dengan Nomor Polisi DR 8399 SH warna abu – abu metalik. Senin 04/09/2023

Penyitaan dilakukan dari Tersangka ON selaku Manager Tim Manajemen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik setelah diketahui aset berupa kendaraan roda empat tersebut merupakan milik Tersangka MY selaku Penyedia yang dalam penguasaan Tersangka ON.

Selain aset-aset yang telah dilakukan Penyitaan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terus melakukan pelacakan terhadap asset-aset milik para tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bahwa tindakan penyitaan terhadap aset-aset yang dilakukan oleh Penyidik adalah untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud sebagai upaya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. (Yan)

Hukum

Aset Tersangka AT Di Sita Kejari Malteng Di Seram Utara

Maltengberitasumbernews.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AT.

Kegiatan penyitaan aset tersebut di lakukan Tim Kejari Malteng pada Sabtu kemarin, di Kecamatan Seram Utara Timur Seti. Sabtu 02/09/2023

Aset milik tersangka AT pada kasus dugaan korupsi dana BOS itu berupa 8 (delapan) bidang tanah yang berlokasi di Desa Waitila, Desa Waiputih, Desa Wonosari, Desa Kobi, dan Desa Tanah Merah.

Penyitaan dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, mendapatkan ijin sita dari Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan surat Penetapan nomor : 96/PenPid.Sus/TPK-SITA/2023/PN Amb tgl 25 Agustus 2023.

Bahwa luasan tanah milik tersangka AT yang dilakukan penyitaan bervariatif yaitu mulai dari 0,5 hektar sampai dengan 1,5 hektar.

Hal itu sesuai dengan total luasan keseluruhan mencapai 6,5 hektar yang dibeli oleh tersangka AT dari hasil Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik atas nama tersangka maupun atas nama pihak lain.

Pelaksanaan penyitaan tersebut dipimpin oleh Junita Sahetapy, SH.,MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Kegiatan itu melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Tengah dengan Kepala Pemerintahan Negeri setempat.

Selain aset-aset yang telah dilakukan Penyitaan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik para tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dan dari hasil pelacakan aset tersebut telah diperoleh informasi dan data adanya aset-aset lain berupa tanah yang dimiliki oleh tersangka AT baik yang dikuasai oleh tersangka AT sendiri maupun yang di kelola oleh Perusahaan Kelapa Sawit dengan luasan hampir mencapi100 hektar.

Selain itu aset tersangka milik ON berupa tanah dan kendaraan roda empat, namun Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal usul aset-aset tersebut.

Di katakannya Sahetapy pada media ini” apabila ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut.

Lanjutnya” Bahwa tindakan penyitaan terhadap aset-aset yang dilakukan oleh Penyidik adalah untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud sebagai upaya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Tutup Sahetapy (Yan)

Hukum

Keluarga Korban Datangi Polsek Kisar, Adukan Kasus Pelecehan Anak Di Bawa Umur

MBD,beritasumbernews.com,Upaya personel Polsek Kisar dalam meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terus digalakan, melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas personel Polri berupaya untuk memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Namun kenyataannya masih saja terjadi pelanggaran hukum yang terjadi dikalangan masyarakat sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, kini Polsek Kisar kembali didatangi oleh seorang warga berinisial D.E.L (31) yang melaporkan telah terjadi persetubuhan terhadap korban (keponakannya) berinisial I.F.L (17) yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial P.S yang mengakibatkan korban hamil dan kini telah melahirkan, peristiwa itu dilaporkan pada Selasa siang (29/08/2023).

Dari hasil pengumpulan informasi dan dokumen oleh Seksi Humas Polres MBD diperoleh informasi bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 18/VIII/2023/Sek Kisar/Res MBD/Maluku, tanggal 29 Agustus 2023, diketahui bahwa perbuatan Asusila itu diketahui oleh pelapor pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 23.00 Wit dimana saat itu korban sedang sakit namun sudah hamil, korban kemudian berterus terang kepada pelapor pamannya bahwa ia korban telah disetubuhi dan dihamili oleh terduga pelaku di rumah korban di dusun Puthaer Timur Desa Lebelau Kecamatan kisar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya.

Berbagai upaya pendekatan telah dilakukan oleh pelapor guna meminta pertanggung jawaban terduga pelaku dan keluarganya namun belum membuahkan hasil, setelah korban melahirkan pada tanggal 23 Juli 2023 upaya pendekatan kembali dilakukan oleh pelapor pada tanggal 25 Agustus 2023 terhadap terduga pelaku dan keluarganya dan hasilnya terduga pelaku bersedia menikah dengan korban, namun pada tanggal 26 Agustus 2023 terduga pelaku kembali mengelabui pelapor dimana saat itu terduga pelaku P.S telah dijodohkan oleh keluarganya dengan wanita lain.

Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Peristiwa tentang dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku P.S terhadap korban I.F.L anak dibawah umur telah dilaporkan oleh pelapor D.E.L ke SPKT Polsek Kisar, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan medis atas korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi bahkan terduga pelaku sendiri untuk dimintai keterangan terkait peristiwa persetubuhan tersebut, sedangkan terhadap terduga pelaku P.S akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasi Humas juga menambahkan, Penyidik Polsek Kisar telah turun ke TKP dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada warga setempat supaya kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.

“Kita percayakan penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek kisar secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan membeerikn keprcayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kasi Humas. (Veja)

Hukum

Bawaslu Halut Gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan implementasi non peraturan Bawaslu Pemilu 2024

Halut,beritasumbernews.com
Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kab. Halut menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan implementasi non peraturan Bawaslu Pemilu 2024.

Kegiatan tersebut di laksanakan tepatnya pukul 10 : 00 Wit, bertempat di Hotel Grand Land Desa Gura Kec Tobelo kabupaten Halmahera Utara. Senin 28/08/2023

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni” Devisi penanganan palanggaran dan penyelesaian sengketa Jenfanher Lahi, S.Pd, Sekertaris Bawaslu Halut Rosdiana Ansyar, Para anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.

Kegiatan itu juga melibatkan Para panwascam se-Kabupaten Halmahera Utara, Para Organisasi Kemasyarakatan dan tamu undangan yang hadir kurang lebih sekitar 50 orang.

Dalam kegiatan tersebut Sekertaris Bawaslu Halut Rosdiana Ansyar mengatakan” Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT karena pada hari ini kita diberikan kesehatan dan dapat berkumpul dalam kegiatan Ini sosialisasi Peraturan Bawaslu dan implementasi non peraturan Bawaslu.

Katanya” Saya berharap kegiatan dengan materi yang akan diberikan kita semua bisa menyimak dengan baik’dan terapkan dalam pelaksanaan pemilu 2024 sehingga dapat berjalan dengan baik.

Kemudian di sampaikan pula oleh
Devisi penanganan palanggaran dan penyelesaian sengketa Jenfanher Lahi S.Pd bahwa” Agenda yang kami laksanakan pada hari ini, sesuai dengan program Bawaslu yang sudah disusun bersama dan kemudian ditindaklanjuti oleh kami devisi penanganan palanggaran dan penyelesaian sengketa untuk dilaksanakan.

Pasalnya” Melalui Kegiatan ini harapan kita semua bahwa teman teman panwascam dapat memahami apa yang menjadi Tugas dan tanggung jawab serta tranformasi pengetahuan dan kita sama sama saling melengkapi pada kegiatan Ini bukan untuk menunjukkan bahwa siapa hebat dalam kegiatan Ini.

Menurutnya” Dengan adanya kepemimpinan baru di Bawaslu Halut, tidak boleh ada stikma stikma lagi dalam kubu Bawaslu, kita harus Netralitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita dan tetap jaga marwa dan integritas lembaga, yang intinya kita saling melengkapi dan Sama sama menjaga indentitas lembaga Ini.

Diharapakan dalam sosialisasi ini, kita akan tindaklanjuti dalam diskusi Agar teman teman semua dapat memahami akan tugas dan tanggung kami sebagai pengawas pemilu dalam pelaksanaan kerja dilapangan pada pesta demokrasi pada tahun’2024. (Yansen)

Hukum

JPU Kejari Ambon Terima Berkas Dari Polisi Kasus Penganiayaan Warga Tial

Ambon,beritasumbernews.com,Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy tersangka kasus Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berencana Menyebabkan Luka Berat dan Matinya Orang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Kejadian tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang terjadi Sabtu (17/6/2023), sekitar Pukul 01.00 WIT yang menyebabkan korban Fajrul Seknum (21) meninggal dunia dan Arafik Henamuly (21) yang mengalami luka bacok di bokong sebelah kiri.

Berkas tersangka ini sudah diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, sejak Selasa (15/8/2023) diterima oleh JPU Donald Rettob.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete Luhukay menjelaskan pelimpahan berkas tersangka ini setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.

Tersangka merupakan warga Negeri Tulehu Kompleks Kampung Baru Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah ini dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana da atau Pasal 353 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berencana Menyebabkan Luka Berat dan Matinya Orang dan atau Penganiayaan Menyebabkan Luka berat dan Matinya Orang.

“Untuk kasus ini berkas dan tersangkanya atau tahap II ke jaksa atau diserahkan ke jaksa sejak 15 Agustus 2023 lalu disertai barang bukti 1 (satu) buah parang, 1 (satu) bua sweater warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki D-Tracker,” jelas Kasi Humas, Kamis (24/8/2023).

Penyerahan tersangka dan barang bukti lanjut kasi Humas diserahkan langsung di Kantor Kejari Ambon oleh personil Subnit 2 Unit I Pidum. (Veja)

Hukum

Gelapkan Dana BOS, Tiga Orang Ini Berhasil Di Amankan Kejari Malteng Bersama Barang Bukti

Malteng,beritasumbernews.com,Perkembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 – 2022.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan Penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 – 2022.

Tersangka yang sudah di tetapkan yakni” (AT), Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tengah, kemudian (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022).

Kemudian (ON), sebagai Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Mantan Manajer Dana BOS Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022), Dan (MY), Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia.

Terhadap ketiga tersangka, disangkakan Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Akibat perbuatannya para Tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen) berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai 327.000.000 juta dari tersangka ON.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi di Masohi. (Yan)

Kejari Malteng Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos
Malteng,beritasumbernews.com
Perkembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 – 2022.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan Penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 – 2022.

Tersangka yang sudah di tetapkan yakni” (AT), Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tengah, kemudian (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022).

Kemudian (ON), sebagai Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Mantan Manajer Dana BOS Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022), Dan (MY), Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia.

Terhadap ketiga tersangka, disangkakan Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Akibat perbuatannya para Tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen) berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai 327.000.000 juta dari tersangka ON.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi di Masohi. (Yan)

[instagram-feed]