Menampilkan: 51 - 60 dari 498 HASIL
Hukum

Polisi Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan Caleg Demokrat Maluku Tengah

Malteng,beritasumbernews.com,Polres Maluku Tengah masih menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan Andika Ipaenin (23) yang melibatkan J. W Purnama Purish, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat Dapil 2 Kabupaten Maluku Tengah yang juga menjabat sebagai Human Resources Department (HRD) Manager Perusahaan di PT. Wahana Lestari Investama (PT. WLI).

Terhitung sudah delapan hari laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (PTSP) Polres Maluku Tengah. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/VIII/2023/SPKT/Polres Maluku Tengah/Polda Maluku tertanggal 15 Agustus namun hingga saat ini Polisi belum melakukan penetapan tersangka.

Kapolres Maluku Tengah, Dax Emmanuelle S Manuputty saat dihubungi media ini, Rabu (23/08/2023) mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, selanjutnya akan melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

“Masih dalam pemeriksaan, nanti kalau sudah kita lengkapi semuanya, keterangan-keterangan sudah kita ambil nanti kita gelar perkara dulu baru nanti kita bisa menentukan ini (tersangkanya),” Kata Manuputty.

Diketahui, selain HRD Manager Perusahaan terlapor dalam kasus ini juga merupakan dua karyawan PT. WLI lainnya yaitu Arta Ipaenin dan Caca Rat sebagai security perusahaan.

Andika menjelaskan tindakan kekerasan itu terjadi di lokasi perusahaan PT. WLI, Desa Opin, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah. Tepatnya di ruang kerja J.W Puranama Purish, ruangan security dan di mess milik Arta, Senin (14/08/2023).

“Beta (saya) ditahan dari jam delapan pagi sampai jam setengah satu siang,” Kata Andika, Sabtu (19/08/2023).

Diceritakan Andika, para pelaku menganiaya dirinya lantaran tidak terima dengan pemberitaan salah satu media online yang mengungkap masalah utang piutang Purnama Purish kepada Andika Ipaenin yang tersisa tujuh juta rupiah.

Andika menyebut Puri telah membuat kesepakatan dengannya untuk memesan 2.000 anakan pohon Pala seharga 7.500/pohon. Namun ia baru menerima bayaran sebesar delapan juta rupiah dan tidak ada itikad baik Puri untuk melunasi semua utangnya.

“Beta selalu berusaha tagih utang di Pak Puri tapi selalu tidak merespon,” jelas Andika.

Aksi penganiyaan tersebut, lanjut Andika, membuat gigi geraham bagian bawahnya patah dan dirinya mengalami rasa sakit pada bagian dada kiri, leher dan rahang. Andika pun telah melakukan Visum et Repertum di RSUD Maluku Tengah.

“Semoga masalah ini bisa ditangani Polisi secepatnya, beta sama sekali tidak terima diperlakukan seperti ini,” tandasnya. (Yan)

Hukum

Terungkap Kasus Dugaan Korupsi Jalan Inamosol, Penyidik Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR SBB

Ambon,beritasumbernews.com,Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H resmi menahan Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat atas nama “TW” yang diduga melakukan perbuatan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7 miliar, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini Senin (21/08/2023).

Tersangka saat diperiksa oleh Tim Penyidik, didampingi oleh Penasehat Hukumnya Oriana Elkel, S.H.,M.H beralamat kantor Pengacara Dr. Adolf Saleky, S.H.,M.H dan yang tergabung dalam Organisasi Advokat PERADI.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klass IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 09 September 2023.

Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penahanan tersangka berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (Veja)

Hukum

Kejari Malteng Tahan 4 Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi ADD Dan DD Negeri Horale

Malteng,beritasumbernews.com,Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai yang dipimpin oleh Karimudin, S.H selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Di Wahai, melakukan Penetapan dan penahanan terhadap 4 (empat) Orang Tersangka kasus korupsi ADD dan DD pada Negeri Horalle Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah atas nama Tersangka AK (Mantan RAJA / Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Horalle), RTK (Sekdes), YMS (Kasi Pemberdayaan), dan WT (Kasi Pembangunan), yang bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Di Wahai, pada hari Jumat (18/08/2023).

Tim Penyidik Cabjari Wahai lainnya yang ikut dalam penahanan yakni Junita Sahetapy, S.H.,M.H (Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah) dan Benfrid C.M. FOEH, S.H Sedangkan masing-masing tersangka didampingi Penasehat Hukum yakni Yunan T.A. Takaendengan, S.H dan Ma’ad Patty, S.H.,M.H.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Di Wahai, Tim Penyidik resmi melakukan Penahanan terhadap para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD pada Negeri Horalle, terdapat beberapa kegiatan pembangunan dan pemberdayaan fiktif dan Mark up sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.023.519.112,- (satu miliar dua puluh tiga juta lima ratus sembilan belas ribu seratus dua belas rupiah).

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Thn. 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Thn. 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pelaksanaan Penerapan tersangka dan Penahanan berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (Veja)

Hukum

Terkait Dugaan Korupsi BOS, Tim Kejari Geledak Sejumlah Sekolah Di Malteng

Malteng,beritasumbernews.com,Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2020-2022 melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Maluku Tengah. Rabu 16/08/2023

Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yakni Junita Sahetapy, SH.MH, Kepala Seksi PB3R Benfrid Foeh. SH, Jaksa Fungsional Ridwan Trihandoko, SH, bersama Tim penyidik yang dilakukan, pertama di Rumah Dinas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Dr. Askam Tuasikal yang pada tahun 2020-2022 menjabat selalu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 Wit sampai dengan pukul 11.30 Wit.

Penggeledahan Kedua, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mauku Tengah sekitar pukul 12.00 Wit -14.30 Wit, dan
Penggeledahan ketiga di lakukan di Rumah Frits Sopacua selaku Operator Tim Manajemen BOS Kabupaten Maluku Tengah di desa Souhuku Kec. Amahai, Kab. maluku Tengah pukul 15.00 Wit -17.00 Wit.

jKepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melalui Kasi Pidsus saat di konfirmasi menyampaikan bahwa” tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik merupakan rangkaian tindakan Penyidik untuk menemukan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana dalam pengelolaan Dana BOS yang selanjutnya akan di lakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti maupun alat bukti surat dalam perkara dimaksud guna membuat terang tindak pidana sebelum penyidik menentukan pihak-pihak yang paling patut untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Penggeledahan yang dilakukan setelah Tim Penyidik mengantongi penetapan Ijin penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 14 Agustus 2023.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik medapatkan bukti-bukti berupa dokumen terkait dengan pengelolaan Dana BOS maupun bukti lain yang berkaitan dengan kepemilikan aset yang di duga hasil dari hasil Tindak Pidana. Bebernya (Yan)

Hukum

Masuk Tahap II, Kejati Maluku Terima Berkas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kadis Perhubungan SBB, Dari Direskrimsus Polda Maluku

Ambon,beritasumbernews.com,Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku yang dikoordinir Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H.,M.H menerima berkas perkara tahap II dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat T.A. 2020, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini Senin (14/08/2023).

Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H menerima berkas perkara tahap II berupa barang bukti dan 2 (dua) orang tersangka atas nama Peking Caling, S.H alias Peking (Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat) yang didampingi Penasehat Hukum Bernadus Kelpitna, S.H.,M.H dan Faried, S.T alias Farid (Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/ Konsultan Pengawas) didampingi Penasehat Hukum Sdr. Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H.,M.H.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan Berkas Perkara, Barang Bukti dan Administrasi Tahap II, selanjutnya Para tersangka dibawa ke Rutan Klass IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023.

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penerimaan Berkas Perkara Tahap II berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (Veja)

Hukum

Kadis PUPR SBB dan CS Resmi Dipolisikan Atas Dugaan Kejahatan Jabatan

Piru SBB,beritasumbernews.com,Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Seram bagian Barat (SBB), Nasir Surualy, dan CS-nya, masing-masing Kepala Bina Marga Arafat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Delvis Lekahena, dan Ketua Pokja Achmad Wahyudi.

Mereka berempat dipolisikan oleh kuasa hukum dari CV. Sinjai Mandiri Frangkie Donald Mailoa, atas dugaan tindak pidana kejahatan jabatan dan konspirasi/kerjasama.

Laporan ini terkait pembatalan kontrak pekerjaan kontruksi peningkatan kapasitas struktur jalan ke hotmix ruas jln Desa Sumeit Pasinaro-Sp Watul (huku Kecil) Kecamatan Elpaputih Kabupaten SBB.

“Atas dasar kuasa dari Direktur CV. Sinjai Mandiri, kami telah mempolisikan Kadis PUPR SBB Nasir Surualy, Kepala Bina Marga Arafat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Delvis Lekahena, dan Ketua Pokja Achmad Wahyudi, dengan melaporkannya kepada Kepala Kepolisian Daerah Maluku.

Laporan pengaduam nomor 07/Lp/VII/2023, tertanggal 26 Juli 2023, yang ditandatangani oleh Frangkie Donald Mailoa, selaku kuasa hukum.”

Demikian disampaikan kuasa Hukum CV. Sinjai Mandiri, Frangkie Donald Mailoa, kepada wartawan, Jumat, (4/8/23), di Masohi.

Menurutnya, CV. Sinjai Mandiri sudah ditetapkan sebagai pemenang tender pada paket proyek pekerjaan kontruksi peningkatan kapasitas struktur jalan ke hotmix ruas Desa Sumeith Pasinaro-Sp. Watul Huku Kecil.

Bahkan selaku pemenang tender sudah ada surat perjanjian Nomor: 600/05/PPK-SP-SW/SP.01?APBD-DAK/DPUPR/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023.

“Dengan jabatannya, Kadis PUPR SBB Cs, diduga telah melakukan kejahatan jabatan dan konspirasi/kerja sama melakukan pembetalan kontrak CV Sinjai Mandiri selaku pemenang tender.

Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan ini sangat merugikan pihak CV. Sinjai Mandiri sebagai pemenang.,” tegasnya.

Dijelaskan, pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 lalu, Kadis PUPR SBB Cs, melakukan pelelangan /tender ulang atas paket pekerjaan yang telah dilakukan kontrak kerja dengan CV. Sinjai MandiriI yang dilakukan PPK Dinas PUPR SBB yang lama Alberth G Watimuri tanggal 27 Juni 2023.

Anehnya tender ulang yang dilakukan tanpa ada satupun pemberitahuan atau pertemuan dengan CV SINJAI MANDIRI selaku pemenang tender sebelumnya.

“PPK yang baru dan Ketua Pokja pada Dinas PUPR SBB telah melakukan pelelangan yang kedua kali atas paket yang telah dimenangkan CV Sinjai Mandiri, yang kemudian pada tanggal 25 Juli 2023 telah ditetapkan pemenang tender atas proyek tersebut leh CV. Balung Permai.

Tender ulang tanpa ada pemberitahuan dan atau pembatalan kontrak dengan CV. Sinjai Mandir yang telah dilaksanakan ADENDUM 01 PPK Nomor : 600/06/PPK-SP-SW/SK-ADD-01.01/APBD-DAK/DPUPR/VI/2023 tentang Perubahan Nilai Kontrak atas Surat Perjanjian Kontrak Nomor :600/05/PPK-SP-SW/SP.01/APBD-DAK/DPUPR/VI/2023 sebagai pemenang kontrak,” sesalnya

Padahal secara tegas lanjut Kuasa Hukum, dalam Adendum 01 sebagai pemenang kontrak secera tegas menetapkan bahwa.

Surat keputusan ini menyetujui untuk diadakannya Perubahan Nilai Kontrak Awal Rp.9.959.890.805,54 menjadi Nilai Kontrak Baru Rp.10.715.000.000,00 disesuaikan dengan kondisi Pekerjaan dilapangan guna memperlancar pekerjaan dilapangan.

Selaian itu Surat Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 600/05/PPK-SP-SW/SP.01/APBD-DAK/DPUPR/VI/2023.

Tanggal 27 Juni 2023. Surat Keputusan ini berlaku sejak dikeluarkan, bilamana dikemudian hari terdepan kekeliruan, Surat Keputusan ini dapat dirubah sebagaimana mestinya.

“Kami tidak hanya melaporkan Kadis PUPR SBB Cs ke Polda Maluku, hal yang sama kita membuat laporak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, dan juga kepada Kepala Kejaksaan SBB.

Laporan ini kami berharap agar Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kejahatan jabatan dan konspirasi/kerja sama yang dilakukan Kadis PUPR SBB Cs,” harap Mailoa (Yan)

Hukum

Kini Tertangkap Lagi, Miras Dari Seram Gagal Masuk Ambon

Passo,beritasumbernews.com,Baru beberapa hari lalu ratusan liter miras jenis Sopi berhasil di amankan pihak Polsek Baguala, kini tertangkap lagi.

Ratusan liter miras jenis Sopi kembali berhasil di amankan personil Polsek Baguala sore tadi pukul 13 : 00 Wit, di terminal transit Passo yang datangnya dari seram lewat mobil Ambon – Seram Waesala. Sabtu 29/07/2023

Giat dipimpin oleh Kanit Sabhara Aipda J. W. Maitimu serta melibatkan 4 (empat) Personil Polsek Baguala.

Dalam pelaksanaan Rasia & Pemeriksaan telah di temukan Miras Tradisional jenis Sopi sebanyak 3 karton dan 2 karung yang berisikan Sopi diperkirakan sekitar 200 liter di dalam mobil angkutan umum jurusan Ambon-seram tanpa pemilik barang.

Menurut pengakuan dari Supir angkut bahwa minuman keras tersebut di bawa dari pulau seram dan selanjutnya sudah di tunggu pemiliknya di kota Ambon.

Pengemudi juga menjelaskan bahwa tidak mengetahui identitas pemilik minuman keras tersebut. (Veja)

 

Hukum

Polres Halut Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Gura

Halut,beritasumbernews.com,Gerak cepat Kepolisian Resor Halmahera Utara dalam menangani Kasus sangat-sangat di apresiasi. Kali ini Polres Halut mengungkap Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam (Sajam) di Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Press Conference yang dilakukan Polres Halmahera Utara dipimpin langsung Kapolres AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K. Pada Jumat (28/07/2023).

Dalam Press Conference Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam (Sajam), Kapolres Halmahera didampingi Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, KBO Reskrim Ipda Edwin Manipa SH, Kasiwas Ipda Hendrik Amos serta Kanit Tipidter Aipda Syahrul Karim.

Kapolres menyebutkan, “Pelaku di jerat pasal 2 ayat (1) UU no 12 Tahun 1951 dan atau pasal 338 jo pasal 53 KUHP sub pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang perbuatan melawan hak membawa, menguasai senjata tajam untuk digunakan melakukan perbuatan Percobaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” ungkap Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, “Karena menjadi atensi, Sesaat setelah kejadian langsung melakukan koordinasi dan melakukan pencarian serta pengejaran pelaku, dan berhasil diamankan,” ucapnya.

Sebelumnya Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam (Sajam) ini mengakibatkan luka berat terhadap korban berinisial TA (21) warga Kecamatan Oba Utara, Kota Todore Kepulauan, pada 23 juli 2023 lalu, di TKP Pertigaan jalan setapak belakang sekolah SD An-Nur Desa Gura, Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, dengan yang menjadi pelaku utama seorang Residivis berinisial IFG (23) alias Indra adalah warga Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. (Yansen)

 

Hukum

Bawa Nama KNPI, MCW dan MPMM Sekelompok Pemuda Gelar Aksi Depan Kejati Maluku

Ambonberitasumbernews.com – Aksi Unjuk rasa Gabungan Mahasiswa KNPI, MCW dan MPMM dengan estimasi Massa sekitar 12 Orang, Selasa, 25 April 2023, Pukul. 11.40 Wit, di depan Kantor Kejati Maluku.

Dalam masa aksi yang membawa spanduk bertuliskan” Aparat Penegak Hukum Tangkap dan Penjarakan Sekot Ambon”

Aksi ini di gelar siang tadi di pimpin oleh Korlap II Manaf Bahta yang dalam aksinya menyampaikan” kasus korupsi belakangan ini marak di pemerintah kota Ambon, lingkungan birokrasi yang di inginkan sebagai pelayang masyarakat justru di fungsikan sebagai ruang untuk merampok keuangan Negara. Ungkap Manaf Bahta

Kata Manaf” fakta ini di dasari dengan adanya temuan BPK provinsi Maluku beberapa pekan lalu. Tutur Manaf

Manaf juga menyampaikan tuntutan aksinya yakni” mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa sekertaris kota ambon yang berinisial AR dan mantan kepala keuangan yang adalah orang dekatnya berinisial SN terkait adanya temuan BPK di Sekertariat kota Ambon sebesar 33, 3 Milyar.

Selain Kejati Maluku yang di desak dalam aksi tersebut, namun juga Krimsus Polda Maluku juga di sebutkan dalam aksi tersebut yang juga di mintai dan di desak sesuai tuntutan masa aksi gun memeriksa Sekot Ambon berdasarkan rekomendasi BPK RI perwakilan Maluku.

Kata Manaf dengan tegas bahwa” pihaknya MCW akan menyurati secara lansung dan lansung membawa laporan ini ke komisi pemberantasan korupsi (KPK-RI) dan Satgas Tipikor Mabes Polri guna saat memantau adanya temuan BPK RI perwakilan Maluku itu. Tutur Manaf

Sedangkan Kasi Penkum & Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, S.Sos.,S.H dalam tanggapannya kepada para masa aksi saat di temui di ruang tamu Kejati Maluku menyampaikan bahwa” Terkait kegiatan aksi unjuk rasa dari beberapa Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi KNPI, MCW dan MPMM, Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku menerima kunjungan aksi tersebut dan akan menganalisa dugaan penyimpangan yang disampaikan oleh para peserta aksi melalui tuntutan sikapnya.

Pasalnya” jika ada indikasi awal maka Kejaksaan Tinggi Maluku akan menindaklanjutinya lebih jauh, jadi setiap laporan yang masuk, kami akan tampung dan kemudian akan di pelajari kemudian di cek terlebih dahulu, baru di tindak lanjuti. Demikian Wahyudi (Veja)

Hukum

Di Duga Kuat Kepsek Tanah Goyang Gelapkan Sejumlah Dana BOS

SBBberitasumbernews.com – Kejari SBB diintakan mengusut tuntas Korupsi Dana Bos Di SDN Tanah Goyang yang di kuras habis Oknum Kepsek Alan Silehu

Triliunan Rupiah Anggaran dana Bos dialokasikan Pemerintah Pusat Ke Sekolah – sekolah di seluruh Indonesia sesuai dengan Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS. Namun sampai hari ini masih ada saja penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS tersebut.

Sementara anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Penggunaanya diatur pada juknis BOS dengan secara reguler, Penggunaannya secara Transparan melibatkan Komite sekolah, Dewan guru sesuai UUD KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Aturan penggunaan sesuai juknis BOS di Bab lV penggunaan dana BOS harus didasari pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen Bos Sekolah, Dewan guru dan Komite Sekolah dalam penyusunan RKAS / RAPBS.

Hasil kesepakatan tersebut harus di tuangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.

Keperluan dana BOS perlu di pertanyakan atau diusut oleh Penegak Hukum Kejari Kabupaten Seram Bagian Barat dan Polres Seram Bagian Barat di SD Negeri Tanah Goyang Desa Loki Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku.kepala Sekolah ,diduga penggunaan dana bos tidak sesuai juknis (Petunjuk Teknis) penggunaannya tidak Transparan.

Pasalnya Info yang di dapat Media ini Bendahara hanya melakun pencairan dan langsung menyerahkan dana tersebut ke Kepala sekolah selanjutnya Bendahar suda tidak tahu dana masuk dan dan keluar untuk apa tibah”bendahara hanya bisa melakukan tanda tangan pertanggungjawaban laporan saja selain itu juga Semua dewan Guru tidak tau dana bos di sekolah masuk dan keluar.

Tidak tertutup kemungkinan dana Bos disalahgunakan oleh oknum Kepala sekolah tersebut.

Sesuai dengan keterangan Nara Sumber, Kepala sekolah dengan nama Alan Silehu ini bersama bendahara saat di konfirmasi lewat hp siluler tanggapanya berbelit – belit dengan dalih pura-pura tidak tau alias tidak mau tau.

Menurut oknum guru yang ada di sekolah yang tau situasi itu menuturkan Pak kepsek dengan bendahara dana bos untuk mengalihkan pertanyaan Pers menciptakan alibi , ucap Guru tersebut.

Untuk menutupi dugaan KKN kepala sekolah tidak pernah mengadakan rapat dan sosialisasi tentang dana BOS, seharusnya tentang dana BOS dibuat rapat bersama dewan guru dan komite sekolah dengan Transparan, namun kepala sekolah tidak pernah buat rapat sesuai UUD KIP.(Keterbukaan Informasi Publik).

Penggunaan dana BOS merupakan kebijakan kepala sekolah, diduga rapat dan penyusunan RKAS / RAPBS dengan SPJ cuman hanya pelengkap oleh kepala sekolah, apa saja yang dibiayai dari dana BOS. Kuat dugaan demi keuntungan pribadi dan kroninya.

Contohnya, Saat ini Kepala Skolah dengan gaji barapa Sampai bisa Mendirikan Rumah yang megah dan Membeli beberapa buah unit motor salah satunya Nmax Seharga 35jt rupiah,dan belum yang lainnya.

“kami berharap kepada pihak Polres SBB dan Kejari SBB agar segara Turun langsung Memeriksa Kepala Sekolah dan dewan guru di SD tersebut karena kalau dibiarkan Maka korbanya anak didik atau anak”bangsa di kampung tersebut.dan kalau di biarkan maka hanya memperkaya Oknum Kepala Sekolah Saja.

Salah satu orang tua murid pada Sekolah itu juga mengencam apa bila Kejaksaan dan polres SBB tidak mengusut tuntas maka Kami akan pindahkan anak kami dari Sekolah tersebut.kami meminta juga agar Alan Silehu harus di tahan/diproses hukum karena indikasi korupsi.

Misalnya setiap tahun pencairan dana bos di SD tanah Goyang Ini ada 3 triwulan yang di dapat 1 triwulan itu mereka melakukan pencairan sebesar 80 juta rupiah dikalikan 3, kali pencairan pertahun, di kali juga, suda berapa puluh tahun yang dimakan.kepsek sepanjang menjabat tutupnya. (Yan)

[instagram-feed]