Menampilkan: 61 - 70 dari 498 HASIL
Hukum

Gerakan Bersama Perempuan Maluku, Datangi Gedung Rakyat Minta DPRD Tegas Ke Gubernur Copot Katayane

Ambonberitasumbernews.com

Gerakan Bersama Perempuan Maluku, Menghadap Kantor DPRD Provinsi Maluku dalam rangka menyampaikan pernyataan sikap terhadap tindakan pengurangan Seksual yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, DK terhadap salah satu stafnya.

Gerakan Bersama Perempuan Maluku diterimah Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Wattubun dan sebagain besar anggota dewan, sebagai lembaga wakil rakyat DPRD Provinsi Maluku menerima tuntutan dan janji akan menindak lanjuti persoalan ini sampai tuntas.

Pernyataan sikap bersama perempuan Maluku, melihat kekerasan Seksual yang dialami oleh korban yang adalah Aparat Sipil Negara (ASN) pada kantor Dinas Perberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Provinsi Maluku yang mana pelakunya hanya atasan langsung yakni Kepala Dinas yang menampung menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjaga marwah dinas, namun justru melecehkan dan menghina amanah ini.

Bahwa situasi ini adalah kondisi yang tidak hanya memprihatinkan namun juga darurat untuk segera ditangani.

Mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sekwal, maka kami Gerakan Bersama Perempuan Maluku menuntut Pimpinan Aparat Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku untuk.

Segera meng-non aktifkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku dan melepaskan yang bersangkutan dari jabatannya saat ini juga melakukan tindakan disipliner lainnya yang diperlukan.

Sebagai prioritas yang langka memutus rantai kekerasan sekwal, Bapak Gubernur dan Bapak Sekda Maluku agar segera mempertimbangkan rekam jejak kejahatan seksual yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk tidak lagi memberikan jabatan kepada yang bersangkutan.

Hal ini akan sekaligus menjadi upaya pemulihan dari korban-korban baik yang telah dengan kekuatannya berani berbicara dan mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialami sehingga terungkapnya kejahatan oknum Kepala Dinas, maupun korban-korban yang tidak sempat berani berbicara atau mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialami dan memendam trauma dalam hidupnya.

Memberi upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban serta memastikan ruang aman bagi korban-korban.

Membuka ruang yang luas bagi korban untuk melakukan upaya hukum sebagaimana haknya, ini sekaligus juga menjadi bentuk pemulihan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

Segera mengambil langkah yang tepat dan strategi untuk mengembalikan marwah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku sebagai lembaga yang layak menjadi rumah yang nyaman bagi Perempuan dan Anak Maluku. (chey)

Hukum

Kapolda Mintakan Kasus Pelecehan Di Alami Pegawai Pemprov Segera Di Tangani Dengan Baik

Ambonberitasumbernews.com – Kasus pelecehan seksual yang diduga dialami seorang pegawai pemerintah provinsi (pemprov) Maluku dari pimpinannya sendiri, menjadi atensi Kepolisian Daerah Maluku.

Untuk membuktikan kasus tersebut sebagaimana diberitakan media online, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah memerintahkan Direktur Reskrimum agar berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah Maluku.

Untuk diketahui, salah satu media online memberitakan kejadian itu. Seorang pegawai perempuan diduga dilecehkan oleh kepala dinasnya sendiri. Bahkan, perbuatan asusila itu telah berlangsung selama tiga kali pada bulan Juli 2023.

“Kami mengikuti perkembangan kasus yang terjadi. Dan saya sudah perintahkan Dirreskrimum dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku untuk koordinasi dengan Setda Pemprov,” ungkap Kapolda Irjen Latif, Senin (17/7/2023).

Kapolda menekankan agar kasus yang sempat viral itu ditangani secara baik dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap agar kasus itu ditangani dan ungkap secara profesional dan proporsional serta tetap humanis dan memberikan penanganan khusus pada perempuan,” katanya.

Selama penanganan kasus dugaan asusila itu berjalan, Irjen Latif meminta semua pihak agar kooperatif. Bila benar hal itu terbukti, maka penegakan hukum harus diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Polda Maluku siap memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap pelapor agar kasus tersebut dapat diungkap dan tidak terulang kembali ke depannya,” tegas Kapolda. (Tim/Red)

Hukum

Terkait Panji Gumilang laporkan Buya Anwar Abbas, Farhan effer dalimunthe: Panji Gumilang Sentimen terhadap Buya Anwar Abbas

Jakartaberitasumbernews.com – Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang semakin berani menyerang Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebagai kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi melaporkan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023).

Atas statement Anwar Abbas yang dinilai mengatakan bahwa Panji Gumilang berpaham PKI.

Atas tuduhan itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) cabang Ciputat mengutuk keras laporan Panji Gumilang atas buya Anwar Abbas

Ketua IMM Ciputat menilai, ini merupakan sentimen yang seolah oleh ingin menyerang MUI terkhusus Buya Anwar Abbas yang belakangan ini berkomentar tentang Al zaytun.

Panji Gumilang mengatakan bahwa Video yang tersebar di media yang menyebutkan dirinya PKI itu hoax atau tidak benar.

Ketum IMM Ciputat mengatakan, “Panji Gumilang ini, terlalu sentimen terhadap MUI, kalau memang benar itu video dipotong, yang seharusnya dilaporkan itu adalah pelaku yang memotong video tersebut, bukan Buya Anwar Abbas,” ujar munthe tegas.

Tambah Munthe, Buya Anwar Abbas merupakan alumni IMM Ciputat, dan akan siap mengawal Buya Anwar Abbas.

“Sudah tugas kami, sebagai kader IMM Ciputat, untuk mengawal Buya Anwar Abbas, dan Saya mengajak seluruh kader IMM untuk melakukan hal yang sama.” Pungkasnya (Veja)

Hukum

Mantan Kepala BNN Tidore Kepulauan, Laporkan Istrinya Ke Polisi, Dengan Dugaan Pemalsuan Surat

Ternateberitasumbernews.com – Mantan Kepala BNN Tidore Kepulauan, Kab. Malut yang berinisial BA alias Busranto telah melaporkan istrinya berinisial URA ke Polres Ternate atas dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan kelahiran anak.

URA diduga dengan sengaja tidak mencantumkan nama Busranto yang merupakan ayah biologis ketika sang anak dilahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara.

Saya didampingi Kuasa Hukum dan telah membuat laporan ke Polres Ternate pada 27 April 2023 lalu.

Kemudian sudah ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan yang sementara masih berjalan,” kata Busranto dalam keterangan persnya, Jumat (07/07/2023).

Dikatakan, bahwa menjelang selesai perawatan ibu dan anak di Ruang Bersalin RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan sebelum dipulangkan, URA membuat surat keterangan kelahiran dan dengan sengaja tidak mencantumkan namanya sebagai ayah biologis dari anak laki-laki yang dilahirkannya dalam Surat Keterangan tersebut.

Padahal Suket tersebut merupakan dasar utama dalam penerbitan Akta Kelahiran seorang anak.

Kolom nama ayah, sengaja dikosongkan dan hanya nama dia saja selaku ibu dari bayi yang dilahirkannya. ucapnya Busranto

Busranto bilang, dirinya kemudian melakukan konfirmasi langsung ke pihak rumah sakit, baik kepada pihak manajemen RSUD, dokter yang menangani persalinan maupun petugas medis yang bertugas membuat administrasi berupa penerbitan Surat Keterangan Kelahiran.

Petugas mengaku bahwa itu semua atas kehendak URA yang sengaja tidak mau memberikan nama ayah dari si anak yang lahir, bahkan sesuai pengakuan salah satu petugas medis yang membuat surat keterangan kelahiran tersebut mengakui telah meminta sebanyak dua kali, namun sampai surat tersebut ditandatangani dan disahkan dengan stempel RSUD, dia tidak memberikan nama saya selaku ayah biologis dari anak yang baru dilahirkan.

Bahkan URA melaporkan saya ke Dirkrimum Polda Malut, bahwa tidak menafkahi keluarganya, itu yang disesalkan,” lanjutnya.

Bahkan URA saat melapor dirinya, menyertakan Surat Keterangan tersebut dengan cara menambah sendiri kolom nama ayah, sehingga tidak sesuai lagi dengan dokumen arsip yang ada di pihak RSUD.

Pengacara Busranto yakni Hendra Do Anas, mengatakan akibat dari perbuatan URA, sangat merugikan anak, karena identitas dan data diri anak menjadi tidak jelas asal-usulnya yakni tidak memiliki ayahnya siapa bila ditinjau dari aspek administratif-formil.

Pentingnya surat keterangan kelahiran sebagai dokumen awal yang menunjukkan identitas seseorang, sambung Hendra, maka ini dapat merugikan diri si anak di kemudian hari, mulai dari pembuatan Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil, persoalan hak waris dari ayah, hak asuh dari seorang ayah, dan hak-hak lainnya dari sosok seorang ayah terhadap anak tersebut dikemudian hari.

Hendra pun mengatakan, kliennya sendiri yang merupakan ayah biologis dari anak yang dilahirkan itu juga sangat dirugikan karena secara otentik tidak diakui oleh URA sebagai ayah sebagaimana fakta hukum yang tertuang dalam isi surat keterangan kelahiran yang sudah diterbitkan oleh pihak RSUD Chasan Boesoirie Ternate tersebut.

“Patut diduga URA melanggar Pasal 277 ayat 1, pasal 266 ayat 1, pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” katanya.

Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin membenarkan bahwa laporan yang dimasukkan BA dan kuasa hukum sementara sudah dalam proses penyelidikan, dan masih berjalan. (Rusmin)

Hukum

Terdakwa Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP Dukcapik SBB, Di Vonis Hakim Bervariasi

SBBberitasumbernews.com
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis tiga terdakwa korupsi pengadaan peralatan Perekaman e-KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten SBB dengan hukuman bervariasi.

Demianus Ahiyate divonis 6 tahun, Rusdi Mansur 3 tahun, sedangkan terdakwa Cloudya M. Soumeru 3 tahun kurungan penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dibacakan hakim ketua Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (07/07/23).

Majelis Hakim dalam perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Demianus Ahiyate, Rusdi Mansur, dan Cloudya M. Soumeru, secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dalam hal mengadakan Proyek Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB.

“Terdakwa Tipikor dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” jelas hakim Alzagladi

Atas tindakan para terdakwa majelis hakim memvonis penjara masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana penjara yang berbeda.

Demianus Ahiyate divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, sedangkan Rusdi Mansur divonis 3 tahun, denda 200.000.00 subsidair 3 bulan kurungan, sedangkan terdakwa Cloudya M. Soumeru divonis 3 tahun penjara, denda 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

“Para terdakwa juga dituntut pidana uang penganti masing-masing yakni, Demianus Ahiyate sebesar. Rp 70.000.000,00, Cloudya M. Soumeru sebesar Rp 52.500.000,00. Dan Rusdi Mansur sebesar Rp 15.000.000 namun telah di lunasi.” ungkap Majelis Hakim dalam putusannya.

Tak hanya itu, majelis juga menetapkan agar terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.00.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, penasihat hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP dilingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB terdapat tiga tersangka yakni, Demianus Ahiyate, Rusdi Mansur, dan Imran Lukman, Cloudya M. Soumeru.

Namun, putusan atas perkara e-KTP pada Dukcapil SBB yang di bacakan Majelis Hakim hanya tiga tersangka yang telah di Vonis yakni Demianus Ahiyate, Rusdi Mansur, dan Cloudya M. Soumeru.

Sedangkan putusan atas perkara e-KTP pada Dukcapil SBB untuk Imran Lukman ditunda pada hari Selasa 11 Juli 2023. (Rdks)

Hukum

Hakim Pada Pengadilan Ambon Putuskan 5 Tahun Penjara Pada Kakek Cabul

Ambonberitasumbernews.com – Seorang kakek berusia 65 tahun JL alias Jun yang di seret ke trali besi akibat cabuli anak di bawah umur berusia 12 tahun.

Setelah berproses lewat proses hukum dalam beberapa waktu, akhirnya berakhir di pengadilan hukuman yang di Vonis Hakim pada pengadilan Negeri Ambon.

Hukuman tersebut dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Orpha Martina didampingi Rahmat Selang dan Lutfi Alzagladi masing masing sebagai Hakim anggota berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa 04/07/23.

Menurut Hakim Orpha Marthina, Opa berusia 65 tahun tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak usia 12 Tahun sebagai mana disebutkan dalam pasal 82 ayat 1 UU perlindungan Anak.

Atas Perbuatannya sehingga Majelis Hakim dalam perkara ini, mengadili, menyatakan terdakwa JL alias Jun alias Opa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak usia 12 tahun sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tak segan-segan majelis Hakim dalam perkara ini juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JL dengan pidana penjara selama 5 tahun yang semuanya atau keseluruhan dipotong selama terdakwa dalam tahanan.

“Selain pidana penjara menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar 60 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.” ungkap Hakim dalam persidangan itu

Perbuatan terdakwa dalam kasus ini terjadi pada Hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 bertempat di dalam Kapal Elizabeth II Rute Leksula-Ambon tepatnya di depan toilet desk 1 dengan Posisi Kapal berada di Perairan Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, kabupaten Maluku Tengah.

“Terdakwa ditahan atas tindakan pencabulan yang dilakukan sebagaimana dakwaan JPU Lilia Helut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi, “dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak (AVL 12 tahun) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan Cabul.” jelas Hakim

Diketahui, Vonis Hakim sama beratnya dengan tuntutan JPU Lilia Helut yakni 5 tahun, namun Subsidairnya berbeda, yang mana dalam tuntutan JPU dimintakan Subsidair 3 bulan namun Vonis Hakim Subsidair turun menjadi 1 bulan.

Usai mendengarkan Vonis Hakim, Terdakwa JL didampingi Kuasa Hukumnya menyatakan pikir pikir, demikian juga JPU menyatakan Pikir Pikir. (Veja)

Hukum

Kejari Ambon Ungkap Dugaan Korupsi Pada Kades Waiheru Sebesar 479 Juta

Ambonberitasumbernews.com Terungkap, nilai temuan dan perhitungan pihak Kejaksaan Negeri Ambon terkait laporan masyarakat atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Desa Waiheru sebesar 479 Juta.

Dan dari hasil temuan tersebut, Kepala Desa (Kades) Waiheru, Kecamatan Bagaula, Kota Ambon, Usman Elly sudah melakukan pengembalian uang negara sebesar Rp 264 juta.

Dimana pengembalian dilakukan secara cicil, dan 2 kali telah dilakukan, yaitu tahap pertama sebesar Rp 200 juta, tahap ke dua sebesar Rp.64 juta.

Sehingga tersisa uang negara yang diduga masih menunggak bernilai Rp. 215 juta, Pada hal waktu untuk dilakukan pengembalian sudah selesai, yaitu tanggal 30 Juni 2023.

Kepala Inspektorat Kota Ambon, Jopi Silanno di ruangan kerjanya, dikutip dari media titastor.id menerangkan, jumlah ratusan juta rupiah yang kini dalam tahapan penyetoran atau pengembalian merupakan hasil temuan dari pihak Kejaksaan Negeri Ambon.

Hasil temuan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Ambon menyurati pihak Inspektorat Kota Ambon untuk ditindaklanjuti.

Dan oleh Inspektorat merekomendasikan untuk dilakukan pengembalian, dengan alasan bahwa, karena setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon, Kades Waiheru sudah melakukan penyetoran/ pengembalian awal senilai Rp.200 juta.

“Karena ada itikad baik, dan saat dipanggil oleh pihak Kejaksaan sudah melakukan pengembalian uang hasil temuan sebesar Rp. 200 juta maka pihak Inspektorat pun menindaklanjutinya untuk dilakukan pengembalian sisa, sesuai dengan surat pihak Kejaksaan ke Inspektorat Kota Ambon,” jelas Silanno

Ditanya soal adanya hasil temuan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ambon, dan bukan oleh pihak Inspektorat, dan dibuktikan dengan surat bebas temuan tahun 2021, Silanno menerangkan, bahwa pihak Inspektorat di tahun- tahun sebelumnya, (di bawa tahun 2021) dalam melakukan pemeriksaan tidak sampai melakukan uji bukti, lain hal jika ada laporan dari masyarakat, Sementara laporan masyarakat terkait persoalan di Desa Waiheru itu baru dilakukan di tahun 2022.

Dijelaskan, bahwa di tahun sebelumnya sifatnya evaluasi monitoring oleh pihak Inspektorat lebih condong kepada realisasi anggaran.

Berapa dana transfers berapa realisasinya untuk program yang di dalamnya ada kegiatan sehingga jika pihak kejaksaan menemukan karena melakukan uji bukti maka bisa ada kemungkinan ada temuan yang nilainya mencapai Rp. 479 juta.

“Jadi kalau kejaksaan melakukan uji bukti maka bisa saja ada temuan, sedangkan pihak Inspektorat di tahun-tahun sebelumnya, di bawa tahun 2019 baru hanya melakukan monitoring dan evaluasi terkait dana transfer dan realisasi program dan kegiatan sesuai penetapan anggaran,” ungkapnya.

Di saat yang sama, Silanno pun menerangkan, terhadap persoalan di Desa Waiheru sudah ada dua laporan masyarakat. Dimana laporan awal adalah terkait pembangunan kantor desa, dan jaringan perpipaan air bersih yang tidak dialiri air.

Dua substansi laporan ini telah ditindak lanjuti Inspektorat Kota Ambon, dengan mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pengembalian anggaran sebesar Rp120 juta lebih terkait item penggunaan PAD untuk pembangunan kantor desa.

Sementara untuk laporan terkait jaringan perpipaan, pihak Inspektorat merekomendasikan untuk segera untuk dialirkan air pada instalasi yang telah terpasang.

“Setelah itu Kejaksaan kembali meminta, ternyata ada laporan ke dua, yang di dalamnya juga terkait pengadaan tanah untuk pembangunan taman belajar anak. Dimana dalam masalah yang satu ini, pihak Inspektorat telah mengeluarkan rekomendasi untuk pembuatan sertifikat.

Dimana untuk pembuatan sertifikat di saat penjabat Desa Waiheru, Ny Siti Saoda tetapi tidak ditindaklanjuti.” ungkapnya lagi

Dengan demikian, surat bebas temuan itu dikeluarkan tahun 2021 itu sah, karena dikeluarkan sebelum adanya laporan ke Kejaksaan yang dilayangkan masyarakat dalam hal ini, oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN).

Terhadap batas waktu pengembalian, Silanno menerangkan, batas waktunya adalah tanggal 30 Juni 2023, atau sudah selesai waktunya.

Dan untuk perpanjangan waktu bukan kewenangan pihak Inspektorat yang memutuskan tetapi kembali kepada Kejaksaan karena nilai temuan itu adalah hasil kerja dari Kejaksaan Negeri Ambon.

“Kepala Desanya berjanji akan menyelesaikan, dan sudah ada permintaan untuk memperpanjang waktunya yang sudah selesai tanggal 30 Juji kemarin, dan soal waktu meminta perpanjangan akan dikomunikasikan dengan pihak Kejaksaan,” pungkasnya (Tim)

Hukum

Kejati Maluku Lewat Kasi Pidsus Beri Tanggapan Kasus Korupsi Lingkup Setda SBT

Ambonberitasumbernews.com
Tanggapan Perwakilan Kejati Maluku melalui Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H (Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Maluku).

“Kasus Korupsi lingkup Setda Kab. SBT yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku sudah sampai pada tahap Penyidikan, sehingga kami mohon doa dan dukungannya tanpa dipengaruhi oleh kepentingan tertentu maupun intervensi dari pihak manapun, karena kinerja kami murni penegakan hukum dan tidak mencari-cari kesalahan orang lain”

“Mengenai Kasus DPRD Kota Ambon tahun 2020 yang sebelumnya pernah ditangani oleh Kejari Ambon, secara hukum kasus tersebut dihentikan oleh karena kerugian negara telah dipulihkan pada tingkat penyelidikan dan tidak dapat dilanjutkan karena sudah tidak ditemukan lagi adanya kerugian negara dalam kasus tersebut, namun untuk lebih detailnya dapat berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Ambon”. (Veja)

Hukum

Tinjau Pelayanan Publik di MBD Ombudsman RI Berikan Catatan

Tiakur/Moaberitasumbernews.com
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat melaksanakan pendampingan pemenuhan standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya pada Senin di Ruang Rapat kantor Bupati. Senin 26/06/2023

Dalam kunjungannya, Johanes mengapreasiasi kegiatan rapat bersama perwakilan OPD lingkup pemerintah Maluku Barat Daya dan menekankan bahwa pelayanan publik merupakan komponen utama pada negara oleh karena itu penyelenggara harus mempunyai tekad dan komitmen kuat untuk melayani masyarakat.

“Karena merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik, Jadi penyelenggara harus memiliki tekad dan komitmen yang kuat untuk melayani masyarakat,” tekannya

Selanjutnya, Johanes menjelaskan berdasarkan potret penilaian di Maluku, Kabupaten Maluku Barat Daya masuk dalam kategori yang rendah selama 2 tahun penilaian yakni pada 2021 dan 2022 terkait pelayanan publik.

Hal ini di sebabkan oleh dimensi input dengan variabel kompetensi penyelenggara layanan yang masih perlu di tingkatkan, sarana dan prasarana dasar layanan tidak memadai, dokumen pendukung penyelenggaraan pelayanan yang sebagian tidak ada, kurangnya proses layanan secara elektronik dan publikasi website serta mengenai pengaduan belum seluruhnya dilaksanakan oleh OPD.

Melihat hal tersebut, Johanes memberikan beberapa catatan khusus untuk penyelenggara pelayanan publik lingkup Pemerintah Maluku Barat Daya terkait pengembangan kompetensi sumber daya manusia agar dapat mengikuti arus jaman.

“Kompetensi merupakan tantangan tetapi jangan sampai hal itu menjadi hambatan untuk penyelenggara karena dijaman digital kita bisa belajar melalui apapun dan kapanpun.” Jelasnya

Selain itu, Johanes menghimbau agar seluruh dinas mempersiapkan sarana prasarana yang memadai dan didukung dengan SDM yang mumpuni, meningkatkan penggunaan sarana teknologi dan komunikasi dalam rangka mendukung birokrasi kelas dunia, terbuka dengan masyarakat untuk mengadu melalui berbagai kanal pengaduan yang aktif seperti melalui kanal-kanal media sosial, petugas yang sudah di bentuk secara resmi dan memiliki kompetensi yang mumpuni dengan harapan di masa depan, Kabupaten Maluku Barat Daya dapat menjadi kabupaten dengan penilaian pelayanan publik yang prima.

“Dengan harapan, Kabupaten Maluku Barat Daya dapat menjadi kabupaten dengan penilaian pelayanan publik terbaik yang bukan hanya berorientasi kepada nilai namun memang memenuhi standar untuk kepentingan masyarakat” ungkapnya.

Tutupnya, ia mengingatkan agar pemerintah daerah lingkup Maluku Barat Daya memaksimalkan pelayanan berbasis teknologi dan berbenah untuk masuk dalam digitalisasi.

“Harapan Ombudsman RI, pelayanan yang jauh dapat lebih cepat melalui pelayanan berbasis teknologi agar menjadi maksimal, karena antara layanan dan pemenuhan kebutuhan harus dapat berjalan beriringan,” tutupnya.

Perlu diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Agustinus Lekwardai Kilikily, Asisten Administrasi Umum Kab. Maluku Barat Daya, Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda serta seluruh pimpinan OPD.

Sebelum menghadiri kegiatan tersebut, Johanes mengunjungi beberapa OPD yang di persiapkan untuk di nilai yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Sementara kunjungan di Dinas Sosial akan di lakukan besok pada hari Selasa 27/06/2023. (Veja)

Hukum

Tahap II Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Tial, Masuk Kejati Maluku Di Terima Jaksa Penuntut Umum

Ambonberitasumbernews.com

Perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah resmi dilimpah oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini Senin (26/06/2023).

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku yang dikoordinir oleh Kasi Penuntutan Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H.,M.H bersama dengan Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy, S.H.,M.H menerima Berkas Perkara Tahap II No. Reg. Perkara : BP/8/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama “DT”, Berkas Perkara Tahap II No. Reg. Perkara : BP/9/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama “SD” dan Berkas Perkara Tahap II No. Reg. Perkara : BP/10/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama “NR”, dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Sebelumnya Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah tersebut dengan indikasi kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 486.890.317 (empat ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ratus tujuh belas rupiah).

Setelah menyelesaikan Administrasi para Terdakwa, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) PLH. Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Taufik, SH.,M.H, menahan para terdakwa di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 16 Juli 2023.

Pelaksanaan penerimaan Berkas Perkara Tahap II berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (Veja)

[instagram-feed]