Ambon,beritasumbernews.com Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan atau pencegahan pendanaan terorisme, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Ownership) di Kabupaten Maluku Tengah,Rabu (09/6).
Kegiatan diseminasi ini secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Christina Hiskya didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Rapin Rumakat, dan dihadiri narasumber dari perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Hariono serta peserta dalam Kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat dari Korporasi berjumlah 50 orang yang berasal dari Notaris di Kabupaten Maluku Tengah, Instansi terkait, serta Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum.
Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya yang diwakilkan oleh Christina menyampaikan bahwa penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang selanjutnya pelaksanaannya diatur dengan Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, dan Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Ia juga menyampaikan bahwa selama dalam pengawasan, apabila ada korporasi yang tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan selama 14 hari bisa berakibat pemblokiran terhadap akses korporasi oleh menteri atau memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang menebitkan izin untuk melakukan penundaan, pencabutan, atau pembatalan izin usaha Korporasi.
“Berdasarkan ketentuan tersebut Korporasi mempunyai kewajiban untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi melalui penetapan pemilik manfaat dari korporasi tersebut, sementara Notaris memiliki peran yang sangat strategis dengan menjadi garda terdepan dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi,” tutupnya.
Usai dibuka secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi utama oleh para narasumber. Setelahnya, dilakukan diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta kegiatan guna mengenali lebih jauh tentang pemilik manfaat dari suatu korporasi. Seluruh pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan. (Veja/Red)