Ambon,beritasumbernews.com

Dalam rangka meningkatkan layanan publik dan memperluas informasi bagi masyarakat, Kanwil Maluku turun ke jalan sebarkan brosur terkait informasi bantuan hukum dan layanan Fidusia online kepada masyarakat. Kamis, 24/06/21.

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat sekitar semakin memahami tentang layanan bantuan hukum gratis dan Fidusia secara online. Dan juga memudahkan masyarakat mendapatkan informasi apabila mendapatkan masalah terkait hukum ataupun tentang Fidusia. Menanggapi hal tersebut masyarakat Terlihat antusias saat pembagian brosur ini.

Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata  dari implementasi sebagai negara hukum, Negara yang  mengakui dan melindungi serta menjamin hak  asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan dan  kesamaan  di  hadapan  hukum.

Berdasarkan Undang-undang No.42 Tahun 1999, Fidusia juga diartikan sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sistem administrasi pendaftaran Jaminan Fidusia yang sebelumnya secara manual kini telah dilaksanakan secara elektronik, dimana seluruh data yang diperlukan hanya perlu di-input-kan secara elektronik dan online tanpa harus disertai dengan  penyerahan dokumen fisik. Di dalam brosur juga terdapat informasi hukum mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Semoga dengan pembagian brosur ini, masyarakat semakin mengetahui layanan yang  ada di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku. Dalam kegiatan ini juga dibagikan masker secara gratis kepada masyarakat yang ada di sekitar. (Rdks)