Ambon,beritasumbernews.com
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat limpahkan berkas perkara Korupsi ADD dan DD Buano Utara ke Pengadilan Negeri Ambon. Rabu 28/07/2021

Pantauan media ini kemarin di Piru Kab.SBB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Seram Bagian Barat, Junita Sahetapy, S.H, dan Garuda Cakti Viratama, S.H telah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi ADD/DD Buano Utara Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017 ke Pengadilan Negeri
Ambon dengan Nomor Registrasi Perkara : PDS-01/Q.1.16/Ft.1/06/2021.

Setelah melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan nantinya kedua pelaku
penyalahgunaan dan atau penyelewengan ADD/DD Desa Buano Utara berinisial
AKH dan UT yang kini berstatus terdakwa akan menjalani persidangan guna proses pembuktian.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya bahwa AKH dan UT diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan ADD/DD pada Desa Buano Utara selama keduanya mejabat sebagai Kepala Desa dan Bendahara Desa yang atas perbuatannya tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 548.723.501,71 (lima ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus satu rupiah tujuh puluh satu poin).

Berdasarkan hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat dan Tim Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Ambon.

Bahwa beberapa item pekerjaan yang menjadi temuan dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, antara lain :
1. Utang Penyetoran Pajak pada tahun 2015-2017, kemudian untuk tahun 2018-2019 ditangani oleh Kepolisian

2. Kekurangan volume dan markup bahan bangunan pekerjaan fisik jalan rabat beton tahun 2015-2017

3. Kekurangan volume dan markup bahan bangunan pekerjaan fisik Kantor Desa tahun 2016

4. Kekurangan Volume dan markup bahan bangunan pekerjaan fisik Kantor BPD tahun 2017

5. Kekurangan dalam Pengadaan Sapi pada tahun 2015 yang diberikan pada masyarakat Buano Utara.

Informasi berita ini berhasil di himpun atas informasi yang di dapat dari Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Sugih Carvallo, S.H., M.H. yang di sampaikan pada media ini lewat Rilisnya. (Rdks)