Hukum

Kata Sepakat Pemilik Warung, Dengan Persuasif Lanud Pattimura Sambangi Warga Amankan Aset

Tawiri,beritasumbernews.com

Dalam rangka pengamanan aset tanah yang dikuasakan oleh TNI AU, Lanud Pattimura menggelar pengamanan aset tanah di wilayah Desa Tawiri tepatnya di seputaran dekat gerbang masuk Lanud Pattimura, terhadap warung-warung sepanjang jalan yang menempati lahan milik TNI AU Lanud Pattimura.

Dengan membagikan surat pemberitahuan kepada masyarakat sekitar yang berada di lokasi tersebut, yang telah menempati secara ilegal terhadap aset tanah Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura dengan Sertifikat Hak Pakai No.6 tahun 2010 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN Kota Ambon) milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Pertahanan Republik Indonesia dan sebagai pengguna TNI AU (Pangkalan TNI AU Pattimura),

Dan tercatat di Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor Registrasi 50412000000001 dan Nomor SIMAK 2.01.03.06.003.1, untuk segera melapor ke Lanud, agar dilakukan pendataan lebih lanjut.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya dari 14 pemilik warung yang berada di lokasi tersebut, 13 warung bersedia didata dan membuat surat pernyataan bahwa mereka menempati lahan milik TNI AU Lanud Pattimura dan 1 warung tidak bersedia didata sehingga dilakukan penyegelan dengan _police line_ terhadap 1 warung ilegal tersebut (milik Sdr. Yan Lebesuban). (Kamis, 8/7). Keesokan harinya (Jumat, 9/7), terjadi aksi demo massa Tony Titaheha dan Ary Latulola yang melepas segel _police line_ pada 1 bangunan warung tersebut. Letkol Kal Deddy Setiawan (Kadislog Lanud Pattimura) beserta tim aset dan Babinpotdirga serta beberapa anggota Lanud Pattimura, tiba di lokasi kejadian untuk melakukan koordinasi secara persuasif dan humanis dengan berbaur bersama massa, terkait dengan perusakan segel _police line_ yang dilakukan oleh oknum Tony Titaheha dan Ary Latulola di warung milik Sdr. Yan Lebesuban.

Pihak Lanud Pattimura selalu mengedepankan cara yang persuasif dan humanis, pada akhirnya Sdr. Yan Lebesuban setelah melihat bukti-bukti yang sah sesuai hukum negara yang berlaku,

Dengan kesadaran hati sudah memahami dan menyadari bahwa tanah dimana kiosnya berdiri adalah aset tanah Lanud Pattimura sesuai Sertifikat Hak Pakai No.6 tahun 2010 BPN Kota Ambon.

Kemudian dengan sukarela menandatangani surat pernyataan tersebut didampingi oleh RD. Paul Titirloloby dan Danlanud Pattimura Kolonel Pnb Andreas A. Dhewo, M.Sc., M.Si (Han), bertempat di Pastoran Gereja Katolik Ignatius Lanud Pattimura Ambon. (Selasa, 13/7).

Sehingga secara keseluruhan dari 14 warung yang berada di lokasi tersebut, telah menandatangani surat pernyataan bahwa mereka mengakui menempati lahan milik TNI AU Lanud Pattimura.

Pada surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa:
1. Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2021 saya menyatakan bahwa menempati aset tanah Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura dengan nomor sertifikat Hak Pakai No.06 tahun 2010 untuk kegiatan usaha kios.

Saya beserta keluarga bersedia merawat, memelihara, dan menjaga aset tanah Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura tersebut dengan baik.

Saya ataupun keluarga saya tidak akan pernah memindahtangankan kegiatan usaha tersebut kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan dari pihak Pangkalan TNI AU Pattimura.

Saya beserta keluarga tidak akan pernah berusaha untuk menguasai aset tanah Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura tersebut.

Saya beserta keluarga akan meninggalkan aset tanah TNI AU yang saya tempati tanpa meminta ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila suatu saat negara akan menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan pengembangan Pangkalan TNI AU Pattimura atau digunakan Pemerintah Daerah Maluku/Ambon untuk kepentingan daerah Maluku/Ambon.

Bahwa pernyataan ini kami perbuat dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dan intimidasi dari pihak manapun.

Diketahui, seorang mantan anggota DPRD Seram Bagian Timur (SBT) Sdr. Costasius Kolatfeke, menyampaikan narasi tentang Lanud Pattimura tanpa data dan fakta yang jelas, padahal ternyata ybs.beristrikan Sdri. Betris Latuhalin adalah cucu dari pensiunan PNS TNI AU Lanud Pattimura bagian kesehatan bernama Bpk Alwesius Ola, dan meraka saat ini bertempat tinggal di Dusun Kampung Pisang RT 003/04 (masih didalam area sertifikat Lanud Pattimura).

Salah satu dari pihak keluarga Sdri. Betris Latuhalin yaitu Antoni Ola yang beralamat di Dusun Kampung Pisang sudah pernah mengakui, bahwa lahan yang ditempatinya berada diatas aset tanah Cq. milik TNI AU Lanud Pattimura dengan membuat surat pernyataan bermaterai tertanggal 25 Januari 2006.

Sehingga menjadi jelas bahwa pernyataan Sdr. Costasius Kolatfeke sepenuhnya salah, dan yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa keluarga istrinya yaitu Bpk Antoni Ola telah pula menandatangani surat pernyataan menempati tanah TNI AU di tahun 2006.

Seharusnya, sebagai mantan anggota DPRD, yang bersangkutan mengerti dan memahami aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Tawiri telah mengeluarkan surat pernyataan yang pada intinya mengakui sepenuhnya, bahwa aset tanah Desa Tawiri adalah milik TNI Angkatan Udara Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura, berdasarkan Keputusan Pemerintah Desa Tawiri Nomor:0166/D-TWR/XI/2000 tertanggal 6 November 2000. (Rdks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *