Ketua Umum APM Mengecam Oknum Anggota DPRD Kota Ambon Yang Melanggar Prokes.

Ambon,beritasumbernews.com
Ketua Aliansi Pembagunan Maluku (APM) Fahlan silawane, mengecam Oknum Anggota DPRD Kota Ambon Helmy Tehupuring Fraksi Hanura terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes ) virus corona (Covid 19). yang di terapkan oleh pemerintah kota Ambon. Senin 23/08/2021

Bagi Fahlan Silawane sendiri regulasi ini sama sekali tidak berguna dan hanya berlaku pada masyarakat namun tidak sama sekali berlaku pada pejabat Publik.

Dikarenakan terkait dengan ada oknum anggota DPRD kota ambon Helmy Tehupuring yang menabrak regulasi, dimana yang bersangkutan setelah diperiksa secara medis hasilnya PCr positif corona (covid 19)atau ada penyakit lain, namun yang bersangkutan tetap melakukan perjalanan dinas keluar daerah tanpa mengikuti karantina mandiri.

Menurut Silawane alasan yang disamapikan oleh pihak anggota DPRD tersebut itu tidaklah rasional, mengingat potensi penyebaran virus sangat besar jika yang bersangkutan melakukan kontak dengan siapa saja.

Karena Kata silwane sendri jika hasil test PCR yang dikeluarkan pihak RS Hasilnya positif ( covid 19) Atau ada penyikit lain, Maka tidak di ijinkan perjalanan dinas. Harus dikarantina secara mandiri sesuai dengan anjuran pemerintah.

Ada juga sejumlah pasal yang dianggap telah dilanggar diantaranya pasal 93 UU NO 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 100.000.000, UU Wabah Penyaki Menular, dan pasal ikut serta dalam melakukan perbuatan pidana sebagaimana tertuang di dalam pasal 55 ayat 1 KUHP dan berbagai regulasi-regulasi lainnya,” ungkapnya.

Ketua AMP Menegasakan kepada pimpinan Partai (DPP HANURA) Atau pimpinan DPC Hanura kota Ambon Agar segera melakukan teguran terhadap Oknum penggurus Partai dan diproses secara Hukum terhadap Anggota DPRD fraksi hanura Kota Ambon tersebut. Tutupnya (Chey)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *