Tobelo,beritasumbernews.com
Badan Pekerja Harian Sinode (BPHS) Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) datangi Mapolres Halut guna bertemu Kapolres Halmahera Utara, guna meminta sebuah pertimbangan Hukum.

Kapolres Halmahera Utara.Akbp Tri Okta Hendri Yanto S.I.K. M.H. yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Elvin Septian Akbar S.T.K, S.I.K, Kasat Binmas Polres Halmahera Utara Iptu Nimbrod Muman, Kasat Sabhara Polres Halmahera Utara Iptu Abdul Kader Latupono, Kaur Bin Ops Satuan Intelkam Polres Halmahera Utara Ipda Deny Salaka. Kamis 12/08/2021

Datang menjumpai Kapolres dalam ajang silaturahmi dan permintaan dukungan pertimbangan Hukum itu yakni” Sekum GMIH V. Goslau M. Teol, Wakil Sekum. Pdt. Brham Ugi.S.Th.Pdt. J. Soselisa S.Th. Dan peserta pengurus GMIH lainnya yang berjumlah kurang lebih 15 orang.

Sebagai jubir dalam tatap muka itu
Pdt. J. Soselisa S.Th, mengatakan kepada Kapolres bahwa” Menyikapi pergumulan Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) maka Badan Pekerja Harian Sinode (BPHS) Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) pihaknya datang ke Polres untuk meminta kepada Kapolres Halmahera Utara agar dapat memfasilitasi pihaknya untuk membahas terkait persoalan yang di maksud. Ujarnya

Kata Soselisa” kapolres Halmahera Utara yang kami hormati dalam kesempatan ini kami dari korwil yang hadir di sini untuk membahas terkait penetapan pimpinan gereja kami yang saat ini sedang dalam proses hukum.

Pasalnya” ketika pimpinan kami di tetapkan sebagai tersangka maka itu berarti sama halnya dengan Polres Halut menetapkan tersangka para jemaat yang ada di GMIH.

Kata dia” saya meminta pada pada penyidik agar menetapkan seseorang menjadi tersangka lebih berhati-hati dalam pengkajian sebab pimpinan kami saat ini yang sedang dalam kondisi sakit dan masih dalam perawatan medis.

Tambahnya” Saya berharap bahwa kedepan kalau misalnya ada kasus apa saja harus haris dalam proses dan mekanisme yang sudah di tetapkan misalnya ketika dalam proses pemanggialan baik saksi maupun tersangka harus ada surat perintah. Ucapnya

Perluh diketahui juga bahwa kami gereja masehi injil halmahera yang di resmikan langsung oleh kementrian agama republik indonesia.

Uji materil tentang keabsahan dua-duanya sah, namun mereka di bawah legalitas kemenkumham dan Yayasan masehi gereja injil halmahera, jadi kita sudah berbeda. Pungkasnya

Dari penyampaian ini Kapolres berkesempatan menjawab masukan dari pendeta tersebut yakni” Terkait masalah kepengurusana internal GMIH kami tidak bisa mencampuri sampai kedalam, namun yang jelas kami dari kepolisian hanya fokus pada titik tindak pidana yang saat ini sedang dalam proses hukum, perluh bapak- bapak ketahui bahwa ini persoalan pribadi seorangan, bukan persoalan gereja. Ungkap Kapolres

Menurutnya” Saya berharap bapak dan ibu sekalian dapat memahami persoalan yang saat ini di tangani oleh Polres Halmahera utara dalam ini Para penyidik, saya juga berharap dapat menahan diri dan sabar tidak mudah terprofokasi oleh kelompok-kelompok yang dapat memecah belah tali persaudaraan kita selama ini.

Saya juga berharap dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan apa bilah tidak sesuai dengan meknisme maka mari kita sama-sama komunikasikan sehingga tidak terjadi kesalapahaman. Pinta Kapolres

Saya ucapkan Terimah kasih kepada bapak ibu sekalian yang sudah mendukung Polri dalam proses penanganan kasus ini, sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Usai penyampaian Kapolres di tambahkan pula oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara bahwa” Di sini perlu saya jelaskan” bahwa kita semua sama tidak ada yang membedakan jadi kami bekerja sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada. Tegasnya

Kata Kasat” kami hanya fokus pada 263 pidanyanya saja yakni Tindak pidana pemalsuan dokumen apa bila ada ketentuan – ketentuan yang salah siahkan di bicarakan dan ini persoalan perorangan bukan persoalan gereja atau internal gereja kami hanya ini menyelamatkan umat, olehnya itu saya berharap bapak ibu sekalian dapat mendukung proses hukum yang berjalan saat ini. Ajak Kasat

Telah dilakukan audiensi oleh Badan Pekerja Harian Sinode (BPHS) Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) dengan Kapolres Halmahera Utara, terkait dengan persoalan pemalsuan Dokumen sehingga di tetapkan ketua pimpinan gereja masehi injil sebagai tersangka.

Terkait dengan persoalan di maksud Badan Pekerja Harian Sinode (BPHS) Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) beserta para jemat yang hadir dalam audensi mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Halmahera Utara.sehingga dapat membuktikan pengujian materilnya di pengadilan. Tutup Kasat (Endy-21)