Ambon,beritasumbernews.com
Satreskrim Polresta Ambon yang memproses kasus percabulan anak di bawah umur atau persetubuhan oleh tersangka inisial JAN ayah kandung, serahkan berkas perkara ke Kejari Negeri Ambon setelah di nyatakan lengkap.
Hal ini di sampaikan Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon kemarin siang yang menyampaikan bahwa hal tersebut di laksanakan tepat pukul 13 : 30 Wit. Kamis 21/07/2022
Menurut Kasi” berkas perkara yang di serahkan ke Kejari Negeri Ambon itu bernomor BP/69/K/VII/2022, oleh Reskrim Polresta Ambon atas tersangka inisial JAN dalam perkara tindak pidana percabulan dan persetubuhan.
Perkara tindak pidana ini di muat dalam rumusan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana, dalam perkara ini dilakukan penahanan. Ungkap Kasi (Rdks)
