Aru,beritasumbernews.com,Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru berhasil menangkap 2 oknum pelaku pencurian di Kota Dobo.
Dua pelaku tersebut bernama NB (29) alias Wantet alias Niki (29 dan YD (19) alias Unu, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto di dampingi Kasat Reskrim Iptu Galuh F. Saputra Kepada wartawan kemarin di ruangan Reskrim mengatakan, berdasarkan laporan Polisi: B/38/11/2022/SPKT. Polres Kepulauan Aru/ Polda Maluku.
Yang mana pada tanggal 22 Februari 2022 dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian satu unit kendaraan bermotor di jaln Cendrawasih, Kelurahan Siwalima kota Dobo.
berdasarkan laporan Polisi tersebut Penyidik pembantu kemudian melakukan penyelidikan dan berdasarlan bukti permulaan berdasarkan keterangan Saksi dan barang bukti yang telah di temukan.
Adapun Kronologis kejadian pada hari rabu tanggal 22 februari 2022 pukul 03.00 wit dini hari tersangka 1 dan 2 menggunakan sepeda motor teman mereka menuju rumah korban setelah itu para pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang- barang milik korban.
Adapun hasil curian mereka antara lain: satu unit Sepeda motor, satu buah mesin sensor, satu buah sekap, satu buah mesin amplas serta satu buah HP.
Setelah mengambil barang barang tersebut mereka menuju komples namajala pantai untuk menyembunyikan barang barang tersebut.
Dan sore harinya barang – barang itu di jual. saat ini kedua pelaku di tahan di rutan Polres Aru dan di ancam hukuman 9 tahun penjara. (Janes)
