Ambon,beritasumbernews.com
Dua tersangka Curanmor berhasil di tangkap personil unit Buser dan Pidum SatReskrim Polresta Ambon gabungan personil Resmob Ditreskrim Polda Maluku.
Tepatnya Senin lalu 29 November 2021 dua tersangka tersebut berhasil di ringkus pada lokasi Gang Flamboyan Desa Batumerah, berdasarkan LP No : LP/B/535/XI/2021/Maluku/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 28 November 2021.
Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda.Isack Leitemia dalam paparannya kepada media ini menjelaskan bahwa” tindak pidana yang di lakukan tersangka yakni”
pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian kendaraan bermotor roda dua sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP. Jelas Leitemia
Lokasi dimana tersangka melayangkan aksinya tepat di Poka Wailela Kec. Teluk Ambon Kota Ambon, tepatnya di depan kosan korban, Sabtu, 27 November 2021 sekitar Jam 05.00 wit, sementara di laporkan pada hari Minggu, tgl 28 November 2021 Jam 17:50 wit. Tutur Leitemia
Korban berinisial ANM, dengan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Fino warna Biru,1 (satu) buah Tas samping warna hitam yang berisi 1 (satu) buah Obeng dan 1 (satu) buah Tang warna merah hitam, 1 (satu) buah Kunci Kontak dan 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor merk Yamaha Fino warna Biru.
Sementara dua tersangka yang berhasil di ringkus tersebut berinisial AW alias D dan HH alias M, dan akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit motor, dgn nilai kerugian sekitar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
Sementara modus yang di pakai tersangka ialah kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara mendorong motor korban yang diparkir di depan kosan korban kemudian memutus dan menyambungkan kabel lalu membawa lari motor. Tutup Leitemia
(Rdks)
