Halut – beritasumbews.com
Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Tim Jaksa penyidik Kejati Halut lewat Kasi Pidsus Eka Yakob Hayer.SH telah melakukan penahanan terhadap tersangka MB selaku ketua Panwaslu Kab.Halut tahun 2015 atas dugaan tindak pidana Korupsi.
Gelar penahanan terhadap tersangka MB ini di laksanakan tepatnya di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara kemarin pagi. Jumat 28/01/2022
Penahanan ini setelah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menetapkan MB sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Halmahera Utara Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Adapun dugaan kerugian negara sebesar Rp 1.365.861.596,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta enam puluh lima juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah).
Bahwa sebelumnya Tersangka MB telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara tersebut dengan jumlah sebesar Rp.40.000.000(empat puluh juta rupiah).
Selanjutnya Tim Penyidik Kejari Halut melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap Tersangka MB untuk waktu 20 (hari) ke depan guna melengkapi administrasi berkas perkara supaya dapat segera dilimpahkan ke Persidangan. (Endy-21)
