Ambon,beritasumbernews.com
Kasus laka lantas yang terjadi baru – baru ini di daerah stain yang mengakibatkan meninggalnya pengendara kendaraan roda dua Faris Rumanama yang di laporkan pada tanggal 06 September 2022 masih dalam perkembangan penyelidikan.
Ipda.Moyo Utomo Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease lewat Rilisnya kepada wartawan di Ambon sore tadi mengatakan” Kasus tersebut sampai dengan saat ini sudah 14 orang saksi yang berada di tempat kejadian telah di periksa oleh penyidik unit laka lantas polresta ambon.
Selain itu kata Moyo” beberapa barang bukti sudah di amankan penyidik berupa rekaman CCTV dari Alfamidi dan Toko mebel serta 1 unit motor milik korban dan 1 unit mobil.
Serta penyidik juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait (pihak bengkel dan diler). Ujar Moyo
Sementara itu Moyo katakan bahwa” Kasat lantas Polresta P.Ambon Kompol. Senja Pratama.S.Ik menyampaikan” Kasus laka lantas tersebut masih kami lakukan pendalamanan karena belum ada keterangan dari saksi-saksi yang berada di TKP serta keterangan saksi dari ahli dalam hal ini pihak bengkel yang mengecek kondisi kendaraan untuk mengungkapkan bahwa laka lantas ini termasuk laka lantas tunggal atau laka lantas yang di akibatkan oleh pengguna jalan lain.
Lanjut Kasat” Dari keterangan saksi Masyarakat sekitar mengatakan bawah pada saat kejadian hanya mendengar suara benturan pada tempat kejadian dan melihat posisi korban dan motor korban sudah tergeletak di atas jalan raya.
Pasalnya” pada saat yang bersamaan juga tidak ada kendaraan lain yang berhenti selain korban dan kendaraan korban.
Kemudian Mobil merah yang di sampaikan oleh pihak keluarga maupun masyarakat juga tidak memiliki tanda-tanda kerusakan karena menabrak sedangkan Bukti CCTV yang kami ambil juga dari Alfamidi maupun pesona cuman merekam aktifitas lalu lintas di depan tempat cctv berada dan tidak merekam sampai ke tempat kejadian.
Menurut Kasat” Dari keterangan Para saksi yang berada di TKP juga tidak tau persis bahwa korban Faris Rumanama Ini jatuh akibat di tabrak atau jatuh sendiri.
Sedang Untuk cctv di sekitaran TKP sulit untuk di cari ada Cctv pada toko mebel kami cek ternyata tidak bisa di buka, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak forensik mabes polri untuk mengecek cip dari cctv tersebut guna dapat membantu penyidikan.
Tambah Kasat” dan apabila mikro cip it bisa terbaca rekaman-rekaman terdahulu terutama pada tanggal 4 September 2022 siang itu bisa di jadikan petunjuk walau pun hasilnya blur yang menyorot ke jalan raya akan tetapi tidak terbaca juga. Ungkap Kasat
“Untuk meningkatkan kasus ini ketahap Sidik Harus di sertai dengan 2 alat bukti yang cukup karena sesuai dengan undang-undang Putusan MK 2014 bawah harus memiliki 2 alat bukti sebagimana di atur dalam 148 KUHP, bahwa penyidik untuk mengsangkakan seseorang sebagai tersangka harus memiliki saksi dan bukti yang cukup. Ungkap Kasat
Oleh sebab itu saya minta kepada pihak keluarga maupun masyarakat agar apabila mengetahui kejadian secara langsung atau memiliki bukti yang dapat membuktikan kejadian tersebut bisa langsung di serahkan kepada kami pihak lalulintas polresta ambon. Jelas Kasat (Rdks)
