Piru,beritasumbernews.com,“Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat, Propinsi Maluku, biasa disapa bung (YL) di duga kuat melakukan pelecehan sekswal terhadap anak dibawa umur, ” salah satu Siswi pada SMP Kristen 2 Piru” berinisyal (DP) berusia 12 (dua belas) Tahun.

Perbuatan ini merupakan perbuatan yang tidak bermoral, melibatkan anak di bawa umur yang dilakukan” Pelaku” pelecehan seksual terhadap anak belum berumur 15 Tahun dan dapat di jerat pasal 287 KUHP ( Kitab Undang Hukum Pidana) dan sudah melanggar UU Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ketika dikonfirmasi” salah satu awak media di Piru kemarin Media Sabtu 26 Maret 2022 Pukul 11. 00. Wit . melalui telepon seluler dengan” Korban” sesuai kereranganya, YL mengancam” Korban” secara paksa di dalam Wc kamar mandi ahkirnya” Pelaku” melakukan persetubuhan dengan sigadis mungil.

Seusai melakukan persetubuhan” Pelaku berikan uang Rp 20.000, sebagai penyumbat biar korban tidak beberkan kepada keluarganya.

Peristiwa terjadi tanggal 2 Februari 2022, di lokasi rumah kosong d/a Kantor Capil Lama.

Selanjutnya, ditambahkan lagi orang tua korban, bahwa, pelaku sudah dilaporkan ke – Polres Piru Kabupaten Seram Bagian Barat, dan sampai saat ini pelaku masih berkeliaran sana – sini, mungkin saja pihak kepolisian, masih belum ada kesempatan untuk melakukan penanganan.

“Keluarga korban merasa pihak Polisi sengaja membiarkan pelaku perbuatan bejat itu terus berkeliaran dan tidak menahannya untuk di proses Hukum sesuai aturan dan UU yang berlaku.

Keluarga Korban sangat mengharapkan, dari penegak hukum lebih arif dan bijaksana jangan biarkan persoalan ini berlarut – larut, agar pelaku seksual, diproses melalui jalur hukum, bebernya, apalagi pelaku dalam tugas kesehariannya pada salah satu kantor lembaga Hukum di Kab.SBB.

Jika ini di biarkan maka akan menimbulkan rasa kurang percaya oleh masyarakat pada Polisi dalam penindakan tegas pada pelanggar Hukum, dan juga pada pihak Kejaksaan yang jelas – jelas sebagai penegakan Hukum. Pungkasnya

Sementara Kapolres SBB AKBP. Dennie Andreas Dharmawan.S.Ik yang di konfirmasi Redaksi beritasumbernews.com siang ini menjelaskan bahwa” kasus tersebut sudah jalan, dan pelaku sudah di periksa, selanjutnya akan di informasikan kepada pihak korban hasil pemeriksaan. Ucap Kapolres SBB. (Yan.L)

By Sherly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *