Ambon,beritasumbernews.com,Bantah adanya isi oleh pihak tergugat dalam hal ini pihak Masahoy terkait lahan sengketa bahwa objek lahan sengketa yang hendak di eksekusi pihak Rehatta adalah salah.

Kuasa Hukum pihak Rehatta lewat Konfrensi pers pada kantor LBH Amanat Reformasi Indonesia, Batu Meja kecamatan Sirimau kota Ambon, Kamis 24/3/2022,
menegaskan bahwa isu itu adalah salah karena di lihat dari posisi antara Rehatta dengan Masahoy dimana gugatan telah berjalan pada Tahun 1989 dengan nomor 74.

Dalam perkara tersebut telah melahirkan keputusan pengadilan negeri pada tanggal 21 Mei 1990 pengadilan tinggi pada tanggal 23 Maret 1991 dan kasasi pada tanggal 30 Agustus 1996.

Objek sengketa tersebut jauh berbeda sebab objek sengketa yang dilakukan antara Rehatta dengan Masahoy itu terhadap Dusun Hururuang yang berada pada wilayah petuanan negeri Soya dengan batas-batasnya cukup jelas.

Sebelah Utara petuanan Negeri Hatiwe kecil, sebelah Timur bagian Dusun Ihu patuhalat dan dusun Ihu Manewa, sebelah Selatan Aerlaken dan Barat Dusun Welahi,” kata Lukman Matutu

Sementara yang didalilkan oleh pihak Waliulu sebut Matutu, katanya objeknya sama padahal itu adalah pembohongan.

Dalam objek sengketa tersebut dalam gugatan mereka antara pihak Waliulu dengan Masahoy dimana mereka bersengketa atas sebagian dusun Dati Amantelu, Desa Batumerah Kecamatan Sirimau.

Batas-batasnya juga berbeda yaitu sebelah Timur itu sebagian dusun dati Amantelu, sebelah Barat Dusun Dati Lebeharia, sebelah Utara Dusun Dati Welehakila dan sebelah Selatan dusun dati Nuntupui.

Menurut Matutu, putusannya pun sangat berbeda termasuk juga yang sangat keberatan sekali adalah pihak Hatala, dimana Hatala ini menggugat pihak-pihak yang secara hukum telah kalah.

Misalnya Masahoy yang digugat kalah oleh pihak Rehatta dan objek mereka juga berbeda, objek mereka itu berada pada dusun dati Wasilah desa Batumerah dengan batas-batas sebelah Utara Dusun Dati Awaliang, sebelah Timur Dusun dati Wasihu, sebelah Selatan dusun dati Awaliang sebelah Barat sungai Wairuhu.

Di jelaskan Matutu” Ini telah menunjukkan bahwa, objek sengketa antara ketiga ini berbeda, karena nyata dalil mereka masing-masing, namun dalam hal pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan oleh Rehatta mereka ngotot bahwa, wilayah tersebut adalah milik mereka.

Faktanya, kata Matutu, bahwa, ternyata mereka justru telah keliru bersengketa dengan orang lain yang ditempat lain namun telah keliru menjual sebagian tanah hak milik dari Rehatta.

Mau tidak mau mereka harus berdalil mempertahankan hak yang telah mereka jual sebab konsekuensi hukum adalah masyarakat akan menuntut ganti rugi. Beber Matutu

Maka apapun konsekuensi Kata Matutu” dalil mereka dengan putusan itu mereka masuk ke wilayah orang dan apapun yang dilakukan oleh Hatala maupun Waliulu sebab Waliulu terhadap objek Amantelu jauh sekali dengan yang ada di wilayah Batu Tagepe yang merupakan wilayah objek sengketa antara Masahoy dengan Ruben William Rehatta.

“Mengapa Waliulu sangat berkeberatan karena dia takut sebab telah memperjualbelikan tanah milik Rehatta kepada masyarakat dan takut akan tuntutan masyarakat juga atas pengembalian uang yang telah mereka ambil, sehingga mereka berdalil dengan putusan yang lain masuk ke wilayah hukum yang lain,” tegas Matututu.

Ditambahkan juga, dari ketiga ini telah menggambarkan bahwa, 3 objeknya berbeda nomornya juga berbeda tapi para pihaknya sama.

Dalam artian pihak yang telah dikalahkan oleh Ruben William Rehatta baru mereka gugat seharusnya secara hukum orang yang kalah tidak perlu digugat tapi yang digugat seharusnya Ruben William Rehatta yang telah menang perkara ini hal yang sangat keliru sebab yang selama ini mereka lakukan sosialisasi maupun penyampaian-penyampaian berupa pembohongan terhadap masyarakat sehingga masyarakat disana juga menjadi resah atas apa yang mereka lakukan.

Lanjutnya” pelaksanaan eksekusi yang jadi tertunda, seharusnya ini bukan hal yang baru karena pelaksanaan eksekusi ini sudah tertunda untuk ke-empat kalinya hanya karena persoalan keamanan.

Wibawa Negara berada pada kesiapan aparat kepolisian Polda Maluku dalam mengamankan keputusan Negara.

Kalau setiap pelaksanaan eksekusi Polda selalu gagal dengan masyarakat maka ini menunjukkan lemahnya keamanan di Provinsi Maluku ini, Maka kami sebagai pihak yang selalu mengalami tertunda perkara sangat menyayangkan hal itu.

Karena itu kami berharap sekali supaya untuk menjaga Marwah Lembaga peradilan, menjaga Marwah Lembaga Negara, menjaga Marwah Pihak kepolisian maka polisi seharusnya tegas.

Contohnya gerakan-gerakan yang menutupi jalan adalah merupakan gerakan yang menganggu keamanan, mereka harusnya ditangkap bukan membiarkan mereka bahkan mau berunding dengan mereka dan menerima saran mereka lalu kemudian mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan, ini hal yang sangat keliru.

Seharusnya kehadiran mempertegas bahwa kami sebagai polisi hadir disini untuk melaksanakan tugas Negara untuk mengamankan keputusan Negara bukan bernegosiasi lalu tiba-tiba pelaksanaannya harus ditunda.

Konsekuensi sengketa bukan antara Negeri Soya dengan negeri Batumerah tapi ini antara person-person yang berada di negeri Soya dan person-person yang ada di Batumerah.

“Yang perlu kami tegaskan jika ada upaya-upaya untuk melakukan penyelesaian damai berati kita tunduk kepada keputusan pengadilan, namun yang ada hanya upaya apabila mereka menyatakan akan mengakui hak milik orang lalu kemudian meminta perdamaian maka kami terima.

Tetapi jika ingin bernegosiasi, memediasi dengan masing-masing mengargumentasikan alat bukti maka kami mengganggap bahwa kepolisian bukan lembaga peradilan lagi untuk memeriksa alat bukti karena semuanya telah final.

Ketika pengadilan menyatakan bahwa, wilayah yang didalilkan Batumerah tersebut adalah wilayah Soya maka secara otomatis jangan berkata lagi bahwa itu wilayah Batumerah namun secara hukum dia telah mengembalikan menjadi wilayah negeri Soya jangan dia berdalil taat hukum karena jika taat hukum maka harus laksanakan putusan tunduk dan laksanakan bukan beralibi lagi,” tegas Matututu.

Kata Matutu“Mereka menjual kepada masyarakat untuk melibatkan masyarakat terhadap objek ini lalu kemudian mereka menyampaikan bahwa yang mau dieksekusi adalah masyarakat secara keseluruhan.

Tapi kami tegaskan bahwa yang mau dieksekusi adalah mereka para pihak Masahoy yang berada di dalam objek sengketa atau dalam gugatan.

Matutu sangat berharap agar Negara hadir di tengah masyarakat guna memberikan yang terbaik dengan tidak melihat pada pihak yang salah dan jelas – jelas sudah kalah dalam persidangan. Pungkasnya (Chey)