Ambon,beritasumbernews.com
Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh personil Unit Buser Satreskrim Polresta Ambon dan Unit Reskrim Polsek Nusaniwe.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo menjelaskan bahwa” penangkapan terhadap pelaku di lakukan pada hari Minggu 27 Maret 2022, dan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/153/III/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 23 Maret 2022.
Di jelaskan pula oleh Kasi Humas” pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke -5 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.
Pencurian terjadi di rumah korban RT, Kel. Mangga Dua, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, pelaku lakukan hal tersebut tepatnya pada Rabu 23/04/2022 tepatnya pada sekitar pukul 15 : 00 Wit.
Sementara tersangka atau pelaku YR alias AR dengan barang bukti Yakni” 2 (dua) bh HP, 1 (satu) bh obeng, 1 (satu) bh martil, 2 (dua) bh kaos, 1 (satu) bh kemeja, 1 (satu) bh celana panjang jeans.
Menurut Moyo akibat dari kejadian tersebut korban alami kerugian 3 (tiga) bh HP, sejumlah perhiasan emas, uang tunai sekitar 200.000 (dua ratus ribu rupiah), beberapa slop rokok merk malboro merah, malboro putih, djisamsoe, gudang garam surya, sampurna evolution,
dengan taksiran nilai kerugian sekitar Rp. 35.000.000* (tiga puluh lima juta rupiah). Ungkap Moyo
Kata Moyo modus yang di pakai” Tersangka melakukan pencurian dengan cara awalnya melakukan pemantauan lokasi target (rumah korban), lalu melihat orang keluar dari rumah korban dan mengunci pintu rumah, Tersangka mengetahui kalau tidak ada orang di rumah korban, selanjutnya Tersangka menuju belakang rumah, memanjat tembok belakang dan memaksa masuk ke dalam rumah korban selanjutnya mengambil barang – barang milik korban.
Hasil pengembangan sementara oleh Tim gabungan dari Buser Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Nusaniwe diketahui Tersangka telah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 50 (lima puluh) kali di lokasi yang berbeda sekitaran wilayah Nusaniwe. Terang Moyo
Para Korban mengalami kerugian yang bervariasi, dominan mengalami kerugian berupa uang tunai, HP dan sejumlah perhiasan, selain barang tersebut ada juga korban yang alami kerugian barang lainnya berupa Laptop, TV, Kamera, dll.
Adapun taksiran sementara total kerugian keseluruhan para korban sekitar senilai Rp. 362.000.000 (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah). Ujar Moyo (Rdks)
