Ambon,beritasumbernews.com
Gabungan personil Polresta Ambon yang terdiri dari unit Buser Polresta dan Unit PPA Polresta Ambon berhasil mengungkap kasus pelecehan yang di lakukan oleh seorang ayah kandung pada anak kandung dan cucunya sendiri.

Hal ini di sampaikan Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada sejumlah awak media di Ambon kemarin bahwa 7 anak di ambon korban bejat seorang pria 51 tahun berhasil terungkap. Rabu 15/06/2022

Lanjut Kasi” Tersangka RH alias BO (51) terjerat dalam kasus pelecehan seksual pada 5 anak kandung dan 2 cucu.

Kata Kasi” Pengungkapan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap 7 (tujuh) Korban yg merupakan 2 (dua) cucu kandung dan 5 (lima) anak kandung oleh Tersangka yang merupakan Kakek/Bapak Kandung Korban pada Rabu 08/06/2022.

Penangkapan ini di lakukan personil Polresta Ambon dari Unit Buser Polresta dan Unit PPA Polresta Ambon yang di pimpin lansung oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias.

Penangkapan tersebut di lakukan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tgl 06 Juni 2022, dengan uraian masalahnya yakni” Tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagamana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU.

Perbuatan bejat tersangka tersebut di lakukan pada rumah pelapor di sekitaran Kec. Baguala Kota Ambon, dan perbuatan bejat tersangka di ketahui perbuatannya pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022, sekitar pukul 22 : 00 Wit, kemudian di laporkan pada hari Senin 6 Juni 2022 pukul 16 : 45 Wit, dengan pelapor EDH.

Lebih jelasnya Kasi Humas memaparkan korban yang di perlakukan secara biadap oleh tersangka yakni” ACH alias E (5) cucu ke-2 dari anak perempuan, KMH alias K (6) cucu ke-1 dari anak perempuan, JAH alias A (6) anak ke -6 , JKH alias K (16) anak ke-5, IGH alias I (18) anak ke-4, EDH alias I (24) anak ke-2, dan LVH alias K (27) anak ke-1

Saksi dalam kasus tersebut yakni” EDH alias I sebagai pelapor, dan NDL alias N, sedangkan barang bukti 1 (satu) buah baju kaos anak, 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) buah setelan anak.

Di jelaskan pula Kasi bahwa” modus yang di mainkan tersangka yaitu, terhadap korban ACH alias E di setubuhi sebanyak 3 kali, pada pertama kali tepat tanggal 27 Mei 2022, kedua kali pada tanggal 29 Mei 2022, terakhir kali pada tgl 1 Juni 2022.

Sedangkan pada korban K.M.H alias K, 6 Thn (cucu ke-1 dari anak pertama), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali pada tgl 17 Mei 2022, kedua kali pada tgl 20 Mei 2022, terakhir kali pada tgl 05 Juni 2022.

Terhadap korban J.A.H. alias A, 9 Thn (anak ke-6), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali pada tanggal & bulan lupa tahun 2020 , kedua kali pada tanggal & bulan lupa pada tahun 2021, ketiga kali pada tanggal & bulan lupa tahun 2022.

Terhadap korban J.K.H. alias K, 16 Tahun (anak ke-5), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, waktu kejadian pertama, kedua & terakhir lupa namun saat itu korban kelas 2 SD.

Terhadap korban I.G.H alias I, 18 Tahun (anak ke-4), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali di tahun 2014, kedua kali tahun 2014 saat korban kelas 5 SD, terakhir kali tahun 2015 saat korban kelas 6 SD.

Terhadap korban E.D.H alias I, 24 Tahun (anak ke-2), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali di tahun 2007.

Terhadap korban L.V.H. alias L, 27 Thn (anak ke -1), disetubuhi sebanyak berulang -ulang kali , pertama kali tahun 2007 saat korban kelas 6 SD dan seterusnya sampai sekitar tahun 2008/ 2009 saat korban kelas 1 SMP.

Persetubuhan oleh Tersangka terhadap para korban, sesaat sebelum/ sesudah menyetubuhi para korban melakukan ancaman kekerasan dengan cara mengatakan kepada para korban”Jang Bilang Sapa – Sapa Nanti Dapa Pukul deng kaca”.

Dari kronologis singkat yang di sampaikan bahwa” kejadian tersebut diatas diketahui berawal pada hari Sabtu, tgl 28 Mei 2022 pelapor yang saat itu sedang mengantar korban A.C.H. untuk buang air besar di dekat sungai Larier, setelah korban selesai buang air, pelapor kemudian menceboki korban, saat diceboki korban berteriak menjerit kesakitan, lalu pelapor bertanya kepada korban kenapa sakit , namun korban hanya diam dan tidak menjawab, beberapa hari kemudian pada hari Sabtu, tgl 04 Juni 2022, korban bercerita di dalam kamar kepada pelapor.

Dari informasi itulah pelapor lansung melaporkan tersangka ke pihak Polresta Ambon guna di proses sesuai hukum yang berlaku karena perbuatan tersangka sangat bejat. Tutup Kasi Humas Polresta Ambon (Rdks)