Ambon,beritasumbernews.com,Polisi Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembacokan di Negeri Tial yang mengakibatkan mati-nya orang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : : LP / B / 233 / VI / 2023 / SPKT / Resta Ambon / Polda Maluku, tanggal 17 Juni 2023, dengan uraian singkat tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan matinya orang atau pembunuhan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.

Kasus tersebut sesuai kronologis yang di himpun media ini dari informasi yang di terima dari Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Janete. S. Luhukay yang menyampaikan” berdasarkan laporan ortu korban pada Sabtu 17 Juni 2023 kemarin, melaporkan terkait kasus yang menimpa anaknya saat berada bersama rekannya di Negeri Tial.

TKP ditemukan informasi bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan pada para korban saat itu di bonceng dengan menggunakan sepeda motor jenis Trail warna hitam dan memakai sweater warna hitam, dimana setelah pembacokan dilakukan pelaku langsung kabur kearah Negeri Tengah – Tengah selanjutnya ke Negeri Tulehu.

Dari informasi tersebut Tim Buser Polresta P.Ambon & P.P.Lease melakukan penyelidikan terkait pemilik dari kendaraan SMRD jenis taril warna hitam yang bermukim di lokasi Negeri Tengah – Tengah sampai dengan Negeri Tulehu Kec. Salahutu Kab. Maluku Tengah dan di temukanlah pemilik dari kendaraan SMRD jenis trail warna hitam.

Ternyata pelaku AFN yang adalah residivis kasus pembunuhan
yang pernah ditangani perkara pidananya pada tahun 2018 di Sat Reskrim Polresta P.Ambon &
P.P.lease yang mana dijatuhi hukuman penjara selama 8 (delapan) Tahun dan baru saja mendapatkan asimilasi (proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan
narapidana di dalam kehidupan masyarakat) sekitar bulan Maret 2023.

Mengakui kalau pelakulah yang melakukan penganiayaan terhadap para korban dimana berawal pada hari
jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukuk 23.00 wit pelaku bersama dengan saudaranya pergi bersama – sama dengan teman – teman kompleks mereka ke acara pesta di Negeri Tengah – Tengah Kec. Salahutu – Kab.maluku tengah. Pungkasnya (Rdks)