Ambon,beritasumbernews.com,Dr. Sherlock Halmes Lekipiouw.SH.MH Dosen dan Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pattimura berikan Catatan pedas atas Pemberitaan media yang di rilis oleh Meivri Nirahua SH dkk.
Menurut Lekipiouw” Terkait dengan pernyataan Meivri Nirahua SH dan Roberth Tituarima SH, Pengacara pada Kantor Advokad Nirahua-Tuny Dan Rekan atas kuasa Christian Weileruni (Pemerintah Negeri Samasuru dan Tokoh Adat/Masyarakat Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah) yang dirilis dalam pemberitaan salah media online.
Menurutnya” perlu disampaikan beberapa penjelasan teknis hukum dari pendekatan hukum administrasi negara guna menghindari kesesatan dalam argumentasi dan penalaran hukum yang dapat menimbulkan penafsiran yang keliru dari apa yang disampaikan oleh Pengacara Meivri Nirahua dkk.
Katanya” perlu diperhatikan secara cermat bahwa ketentuan Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana yang menjadi dasar argumentasi saudara Meivri Nirahua dkk haruslah dipahami secara lengkap dan sistimatis sehingga konstruksi penalaran dan argumentasinya tidak menimbulkan kesesatan.
Apabila dilihat secara cermat Pasal 77 UU 30 Tahun 2014 merupakan bagian dari Bab X yang mengatur tentang Upaya Administratif, dimana Pasal 77 adalah Bagian Kedua yang mengatur tentang Keberatan.
Dalam ketentuan Pasal 77 Ayat (1) disebutkan bahwa “Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.”
Dalam kasus aquo, upaya keberatan atas Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BAD.III/X/2022 terkait dengan Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Antara Pemda Kabupaten SBB dengan Pemda Kabupaten Malteng, tertanggal 4 Oktober 2022, Dengan demikian pemenuhan pengajuan keberatan paling lama 21 (dua puluh satu) hari adalah tetanggal 24 Oktober 2022.
Selanjutnya, dalam Ayat (4) disebutkan bahwa” Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja”.
Hal ini berarti bahwa ketentuan dalam frasa” paling lambat 10 (sepuluh) hari” dalam hal Badan/Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan in cause adalah tertanggal 2 November 2022.
Lebih lanjut Ayat (5) dalam Pasal 77, menyebutkan bahwa “Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan”.
Dengan demikian, frasa “dianggap dikabulkan” merupakan kosekuensi dari penerapan “Keputusan Fiktif Positif”
Dimana suatu permohonan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikabulkan secara hukum akibat dari tidak ditanggapinya permohonan tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsep tersebut termuat dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, yang secara sistematis diatur pada Pasal 53.
Pokok-pokok substansi yang mengatur Keputusan Fiktif Positif dalam pasal tersebut memuat tentang kewajiban bagi Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan untuk menerbitkan KTUN, jangka waktu menerbitkan KTUN, akibat hukum berupa dikabulkan secara hukum permohonan KTUN yang melampaui waktu penerbitan KTUN, dan peran lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menerima dan memutus permohonan KTUN yang dikabulkan secara hukum.
Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 77 Ayat (6) UU Nomor 30 Tahun 2014 Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Selanjutnya Pasal 77 Ayat (7) menyebutkan bahwa” Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Artinya bahwa 5 (lima) hari kerja dalam pasal aquo dengan merujuk pada ayat (4) maka Badan/Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan paling lama tertanggal 6 November 2022.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh saudara Marvie Nirahua SH dkk, bahwa” karna Permohonan Pembatalan Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BAD III/X/2022 dan Meninjau Pasal 2 Permendagri Nomor 29 Tahun 2010″
Sebagaimana dimuat dalam pemberitaan aquo menunjukan bahwa saudara Meivri Nirahua SH dkk” tidak memahami secara baik konsep dasar hukum administrasi dan ilmu Perundang Undangan”.
Dengan kata lain, saudara Meivri Nirahua dkk telah mencampuradukan antara upaya administratif dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 dengan upaya Judivial Review dalam pengujian atas Pasal 2 Permendagri Nomor 29 Tahun 2010.
Oleh karena itu, penjelasan saudara Meivri Nirahua SH dkk adalah bersifat prematur dan jauh dari aspek teknis penalaran hukum dan argumentasi hukum yang baik.
Seyogyanya saudara Meivri Nirahua dkk perlu melihat dengan baik esensi hukum dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, dimana mekanisme keberatan atas keputusan Badan/Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 juga harus dilihat secara utuh dengan Pasal 78 juncto Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014.
Mengapa demikian? oleh karena berdasarkan Asas Praduga Rechtmatig (vermoeden van rechtmatigheid atau praesuptio iustae causa) yang mana Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap benar atau rechtmatig sampai ada keputusan yang membatalkannya.
Dengan demikian, maka terhadap kedudukan hukum atas Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BAD III/X/2022 tetap harus dianggap sah secara hukum sampai dengan adanya pembatalan.
Dalam hal ini pemaknaan terhadap esensi “pembatalan” yang dimaksud adalah dengan merujuk pada ketentuan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014, dengan tentunya setelah menempuh seluruh upaya administratif baik dalam hal “Upaya Keberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 maupun “Upaya Banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UU Nomor 30 Tahun 2014.
Terkait dengan Pasal 2 Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 secara hukum maka upaya hukum yang harus ditempuh oleh saudara Meivri Nirahua SH dkk adalah melalui mekanisme Judicial Review sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 juncto Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (PERMA No.1 Tahun 2011) juncto Pasal 9 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Dengan demikian, pernyataan saudara Meivri Nirahua SH dkk agar Penjabat Bupati Kabupaten SBB untuk tidak melaksanakan aktifitasnya diwilayah tapal batas antara Kabupaten SBB dengan Kabupaten Malteng “adalah tidak beralasan secara hukum” (Yan.L)
