Ambon,beritasumbernews.com,Sesuai Hasil sidang pada pengadilan Tata Usaha Negara di Makasar beberapa waktu lalu pihak penggugat dan Pemerintah Kota di nyatakan kalah pada sidang tersebut dan hasil keputusan pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar di menangkan oleh Usman Ely sebagai tergugat.
Hal ini di sampaikan oleh sekertaris Kota Ambon Agus Ririmasse kepada wartawan di Ambon kemarin mengatakan bahwa” pihaknya menghargai keputusan PTUN Makasar dari sidang yang sudah ada putusannya. Ucap Ririmasse
Menurutnya” pihaknya akan melakukan eksekusi sesuai keputusan tersebut, dan pihaknya juga tidak bisa melakukan di luar dari keputusan tersebut.
Sehingga kata Ririmasse” pihaknya harus lakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Kementerian Biro Hukum dan Direktorat otonomi daerah. Sebut Ririmasse
Ririmasse mengatakan” dari hasil konsultasi tersebut nanti, pihak tim Pemerintah Kota menggelar rapat dan hasil rapat di sampaikan kepada Pj. Wali Kota Ambon guna selanjutnya mengambil langkah selanjutnya seperti apa. Tutur Ririmasse
Sementara Ririmasse juga mengatakan bahwa” dari permasalahan tersebut untuk roda pemerintahan Negeri tetap jalan seperti biasa demi menjawab kebutuhan masyarakat. Pungkasnya (Chey)
