Ambon,beritasumbernews.com,Kasus terbakarnya satu mobil angkot yang terbakar berdekatan dengan SPBU belakang kota depan pelabuhan slmet Riyadi, Kec. Sirimau Kota Ambon beberapa waktu lalu berhasil di ungkap Sat Reskrim Polresta Ambon.
Lewat Press Release yang di gelar di Aula Polresta Ambon siang jelang sore pukul 14 : 00 Wit, tadi oleh Kapolresta Ambon Kombes Pol. Raja Arthur. L. Simamora.S.Sik, yang melibatkan sejumlah wartawan di kota Ambon.
Dalam paparannya Kapolresta Ambon menyampaikan bahwa” berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/V/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 16 Mei 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/V/2023/Reskrim, tanggal 17 Mei 2023, Perkara tindak pidana kejahatan yang medatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang.
Hal tersebut terjadi kata Kapolresta” Waktu Kejadian hari Senin tanggal 15 Mei 2023, sekitar Pukul 20.45 WIT, bertempat di Jln. Pala Kelurahan Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Pasalnya” kebakaran tersebut terjadi saat itu dengan Identias Korban Sri Umar (korban MD), dengan identitas Identitas Terlapor yakni” Incan, dan dari kejadian tersebut merugikan kurang lebih 108 rumah milik warga sekitar ludes terbakar. Ungkap Kapolresta
Kata Kapolresta” menurut informasi kronologis yang terjadi, kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023, sekitar Pukul 20.45 WIT, bertempat di Jln. Pala Kelurahan Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Awalnya terlapor SS menjemput Incan sekitar pukul 15.00 wit di rumah Incan di urimeseng, dengan tujuan guna bersama akan melakukan tap minyak atau pengisihan minyak di SPBU bensin belakang kota.
Kemudian SS dan TS alias Incan
pergi menuju SBPU dengan menggunakan mobil milik Terlapor dan sesampainya di SPBU terlapor SS melakukan transaksi dengan petugas SPBU dengan menunjukan barkot dan membayar uang kepada petugas SPBU untuk mengsi minyak jenis petralait.
Saat itu SS langsung mengisi BBM sendiri dan Incan berada di dalam mobil dan menampung minyak di dalam loyang plastik dan memindahkan minyak tersebut dari dalam loyang plastik ke dalam gen – gen yang sudah di sediakan oleh terlapor.
Setelah itu terlapor SS keluar meninggalkan pom bensin tersebut, pada saat itu terlapor SS bersama dengan Incan melakukan pengisihan bensin sebanyak 7 kali di SPBU belakang kota dan 7 kali pengisihan tersebut sebanyak 150 Liter dengan harga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sekali pengisihan yang terlapor SS ingat ada yang Rp.150.000.- dan ada yang Rp. 200.000 dan pada saat pengisihan terakhir sekitar pukul 20.00 Wit terlapor SS dan Incan di SPBU belakang kota.
Setelah melakukan pengisihan mobil, terlapor SS meninggalkan SPBU dan sekitar kurang lebih 100 meter tepatnya di tikungan jalan terlapor SS mengambil korek api dan membakar rokok di dalam mobil dan dari situlah mobil langsung terbakar karena terlapor SS sedang muat minyak jenis petralait di dalam mobil.
Setelah mobil terbakar terlapor SS langsung loncat keluar dari dalam mobil dan masyrakat sekitar menolong terlapor kemudian di larikan ke RS. Bhakty Rahayu.
Menurut Kapolresta” Tindakan yang sudah dilakukan memasuki tahap penyidikan, saat mana Polisi
Melakukan Olah TKP dan dokumentasi TKP Berkodinasi dengan Tim Latfor
Melakukan Visum Luar terhadap korban MD serta Melakukan Pemeriksaan 10 orang saksi, dan 2 orang terlapor.
Barang bukti yang berhasil di ungkap yakni” 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna merah dengan No. Pol : DE 1018 AS yang telah terbakar, 5 (lima) buah cerigen yang telah terbakar, 1 (satu) kaleng rokok surya, 1 (satu) buah selang yang telah terbakar, 1 (satu) buah clam.
Rencana Tindak lanjut
Melakukan gelar pekara penetapan tersangka Melakukan pemeriksaan terhadap ke 2 Tersangka, Pemberkasaan, serta Berkodinasi dengan JPU.
Terkait kasus tersebut” Ancaman hukuman: Pasal 187 KUHPidana
Barang siapa dengan sengaja membakar,mejadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, di hukum.
Jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang, (12 tahun penjara) Jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain, (15 Tahun penjara) Jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan orang mati akibat perbuatan itu, (penjara seumur hidup atau penjara 20 Tahun.
Pasal 188 KUHPidana
Barang siapa karena kesalahanya (kealpaan) menyebabkan kebakaran,ledakan atau banjir jika erjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu,jika terjadi bahaya kepada maut orang lain atau hal itu mengakibatkan matinya orang. (5 Tahun penjara) Pungkasnya (Rdks)
