
Jakarta – beritasumbernews.com -Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Mei 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga, di tengah dinamika tensi perdagangan dan geopolitik global.
Dinamika perdagangan internasional menunjukkan perkembangan setelah terjadinya kesepakatan dagang antara AS dan Inggris pada 8 Mei 2025 yang merupakan kesepakatan permanen pertama AS dengan negara lain paska-penundaan penerapan resiprokal tarif.
Lebih lanjut, kesepakatan dagang sementara AS–Tiongkok pada 12 Mei 2025 yang berlaku selama 90 hari turut menurunkan tensi perdagangan global. Pelaku pasar menyambut baik kesepakatan tersebut sehingga mendorong penguatan pasar keuangan global diikuti juga oleh penurunan volatilitas pasar keuangan dan capital inflow ke pasar negara berkembang.
Ketegangan geopolitik meningkat di beberapa kawasan.
Kendati demikian, dampaknya terpantau dapat terlokalisir sehingga imbasnya ke pasar keuangan global masih terbatas.
Rilis pertumbuhan ekonomi global pada kuartal pertama tahun 2025 menunjukkan pelemahan diikuti oleh berlanjutnya penurunan inflasi yang menunjukkan pelemahan permintaan global. Menyikapi hal tersebut, kebijakan moneter global semakin akomodatif dengan beberapa bank sentral telah menurunkan suku bunga, menyuntikkan likuiditas ke pasar, atau menurunkan reserve requirement. Kebijakan fiskal global juga cenderung ekspansif meski ruang fiskal terbatas.
Di tengah perkembangan tersebut, The Fed menyiratkan kebijakan “Fed Fund Rate (FFR) high for longer”, menunggu kepastian dari kebijakan tarif dan dampaknya terhadap berberapa indikator perekonomian.
Hal ini mendorong pasar menurunkan estimasi penurunan FFR menjadi 2 kali di tahun 2025 (dari sebelumnya 3-4 kali penurunan), dengan penurunan pertama diprakirakan mundur ke bulan September. Pasar juga terus mencermati rencana penerbitan Undang-Undang One Big Beautiful Bill yang diperkirakan akan meningkatkan defisit fiskal AS sehingga Moodys menurunkan rating AS. Beberapa hal tersebut mendorong pelemahan pasar obligasi dan nilai tukar AS.
Sementara itu, perekonomian domestik masih menunjukkan resiliensinya di tengah tingginya dinamika global. Pertumbuhan ekonomi masih positif pada Q1-2025 meskipun dengan laju yang sedikit melambat menjadi 4,87 persen. Permintaan domestik, khususnya konsumsi rumah tangga, tetap menjadi motor utama yang tumbuh sebesar 4,89 persen yoy.
Inflasi dalam negeri tetap terjaga tercatat sebesar 1,95 persen (Mar-25: 1,03 persen), masih dalam rentang target bank sentral. Beberapa indikator perekonomian terkini juga masih menunjukan resilensi, diantaranya Neraca Perdagangan yang terus mencatat surplus, defisit transaksi berjalan menyempit menjadi 0,05 persen PDB (sebelumnya 0,87 persen), dan cadangan devisa tetap stabil di level tinggi.
Sehubungan dengan inisiatif Pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan menggulirkan paket insentif ekonomi di bulan Juni 2025, OJK mendukung upaya-upaya dimaksud yang akan memperkuat daya beli dan pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
OJK bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait dan industri jasa keuangan terus bekolaborasi melakukan upaya-upaya mendorong intermediasi yang optimal, pendalaman pasar keuangan, dan upaya-upaya pengembangan potensi industri yang prospektif, termasuk mendukung segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal-hal tersebut dilakukan dalam rangka mendorong pembiayaan yang lebih inklusif, yang memungkinkan potensi-potensi ekonomi Indonesia lebih dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Perkembangan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK)
Di tengah perkembangan dinamika tensi perdagangan dan geopolitik, pasar saham domestik secara mtd menunjukkan penguatan dan menjadi salah satu yang tertinggi di kawasan regional, yaitu menguat 6,04 persen di level 7.175,82, sedangkan secara ytd menguat 1,35 persen. Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.420 triliun atau naik 6,11 persen mtd (naik 0,69 persen ytd). Sementara itu, non-resident mencatatkan net buy secara mtd setelah sebelumnya sejak Desember 2024 mencatatkan net sell. Nilai net buy mtd pada Mei 2025 tercatat sebesar Rp5,53 triliun mtd (secara ytd, net sell sebesar Rp45,19 triliun).
Secara mtd, kinerja indeks sektoral secara umum menguat dengan penguatan tertinggi dialami oleh sektor basic material, dan energy, sementara hanya sektor technology terpantau melemah. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham secara ytd tercatat Rp12,90 triliun, naik dibandingkan dengan rata-rata nilai transaksi harian pasar saham April 2025 sebesar Rp12,47 triliun.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 0,78 persen mtd ke level 409,16, dengan yield SBN rata-rata turun 4,76 bps mtd (ytd turun 22,02 bps). Per 28 Mei 2025 investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp24,09 triliun secara mtd (ytd: net buy Rp47,11 triliun). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp0,21 triliun secara mtd (net sell Rp1,21 triliun ytd).
Di industri pengelolaan investasi, per 27 Mei 2025 nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp848,88 triliun (naik 1,91 persen mtd atau naik 1,37 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp517,99 triliun atau naik 3,16 persen mtd (ytd: naik 3,75 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp8,26 triliun secara mtd (ytd: net subscription Rp3,38 triliun).
Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp65,56 triliun dengan Rp3,31 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 6 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 85 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp74,94 triliun.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 27 Mei 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 825 penerbitan Efek dari 594 penerbit, 180.862 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,57 triliun.
Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 28 Mei 2025, tercatat 89 pelaku dan 15 penyelenggara yang telah mendapatkan izin prinsip OJK.
Sementara itu, nilai transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek di bulan Mei 2025 tercatat sebesar Rp160,39 triliun dan volume transaksi sebesar 52.605,07 lot, dengan nilai rata-rata harian transaksi sebesar Rp9,43 triliun (ytd: Rp12,90 triliun per hari).
Sedangkan perkembangan Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 28 Mei 2025, tercatat 112 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume 1.599.314 tCO2e dan akumulasi nilai Rp77,95 miliar.
Pada periode 20 Maret s.d. 28 Mei 2025, terdapat 40 Emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS, dengan perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp21,49 triliun. Dari 40 Emiten tersebut terdapat 31 Emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp2,16 triliun atau sebesar 10,05 persen.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon:
Pada bulan Mei 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Akuntan Publik sebesar Rp50.000.000,00 serta Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 Manajer Investasi atas pelanggaran ketentuan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 13 Pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp6.850.000.000,00 kepada 6 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek kepada 2 Perusahaan, dan Peringatan Tertulis kepada 8 Pihak serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.866.010.000,00 kepada 218 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 62 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00 dan 25 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)
Kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga, dengan kredit tumbuh 8,88 persen yoy di April 2025 (Maret 2025: 9,16 persen) menjadi Rp7.960,94 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 15,86 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,97 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 4,62 persen yoy. Ditinjau dari kepemilikan, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 8,82 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 12,77 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 2,60 persen, dengan kredit usaha kecil tumbuh tertinggi sebesar 9,48 persen, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 4,55 persen yoy (Maret 2025: 4,75 persen yoy) menjadi Rp9.047 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 6,02 persen, 6,05 persen, dan 2,07 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada April 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat
Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing 111,32 persen (Maret 2025: 116,05 persen) dan 25,23 persen (Maret 2025: 26,22 persen), masih di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 200,35 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,24 persen (Maret 2025: 2,17 persen) dan NPL net 0,83 persen (Maret 2025: 0,80 persen). Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, tercatat 9,92 persen (Maret 2025: 9,86 persen).
Meskipun meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, namun rasio LaR menurun dibandingkan posisi April 2024 dan masih di bawah level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.
Ketahanan perbankan juga tetap kuat tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi sebesar 25,43 persen (Maret 2025: 25,38 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.
Untuk porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,27 persen dari total kredit perbankan, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per April 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 26,59 persen yoy (Maret 2025: 32,18 persen yoy) menjadi Rp21,35 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,36 juta (Maret 2025: 24,59 juta).
Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±17.026 rekening (prev: ±14.117 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, dan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di April 2025 mencapai Rp1.162,78 triliun atau naik 3,66 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.121,69 triliun. Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp940,48 triliun atau naik 4,13 persen yoy.
Adapun kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-April 2025 sebesar Rp116,44 triliun, atau tumbuh 3,27 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 1,05 persen yoy dengan nilai sebesar Rp60,6 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 5,79 persen yoy dengan nilai sebesar Rp55,84 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 474,77 persen dan 315,98 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp222,3 triliun atau tumbuh sebesar 1,73 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset per April 2025 tumbuh sebesar 8,26 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.551,03 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,45 persen yoy dengan nilai mencapai Rp388,28 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.162,75 triliun atau tumbuh sebesar 9,59 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, pada April 2025 nilai aset masih terkontraksi 0,58 persen yoy menjadi Rp47,34 triliun.
Terkait penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per April 2025 terdapat 110 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 26 Mei 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 9 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 3,67 persen yoy pada April 2025 (Maret 2025: 4,60 persen yoy) menjadi Rp504,18 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,74 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat turun menjadi 2,43 persen (Maret 2025: 2,71 persen) dan NPF net 0,82 persen (Maret 2025: 0,80 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,23 kali (Maret 2025: 2,26 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pembiayaan modal ventura di April 2025 tumbuh sebesar 1,04 persen yoy (Maret 2025: -0,34 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,49 triliun (Maret 2025: Rp16,73 triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di April 2025 tumbuh 29,01 persen yoy (Maret 2025: 28,72 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp80,94 triliun.
Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,93 persen (Maret 2025: 2,77 persen).
Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada April 2025 meningkat sebesar 47,11 persen yoy (Maret 2025: 39,28 persen yoy), atau menjadi Rp8,24 triliun dengan NPF gross sebesar 3,78 persen (Maret 2025: 3,48 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Saat ini terdapat 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 15 dari 96 Penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Dari 15 Penyelenggara P2P lending tersebut, 4 Penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Mei 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 8 Perusahaan Pembiayaan, 3 Perusahaan Modal Ventura, 5 Penyelenggara P2P Lending, 11 Perusahaan Pergadaian Swasta, 4 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 10 sanksi denda dan 29 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)
Pelaksanaan regulatory sandbox:
Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi.
Hingga Mei 2025, OJK telah menerima 191 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 119 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi dan 111 diantaranya telah melakukan konsultasi.
OJK telah menerima 16 permohonan untuk menjadi peserta sandbox OJK, 6 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, terdiri dari 5 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung Pasar. Saat ini sedang dilakukan proses pengecekan terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 3 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open finance.
Pendaftaran penyelenggara ITSK:
Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga Mei 2025 terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 29 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 19 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 2 permohonan pendaftaran yang berasal dari calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
Berdasarkan laporan per April 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 960 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Adapun selama bulan April 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp1,98 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 796.605 user yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA mencapai 19,86 juta hit.
Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
Hingga Mei 2025, tercatat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan.
OJK telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.
Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per April 2025, jumlah konsumen berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 14,16 juta konsumen (Maret 2025: 13,71 juta konsumen). Adapun nilai transaksi aset kripto periode April 2025 tercatat sebesar Rp35,61 triliun (Maret 2025: Rp32,45 triliun). Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025 yang hasilnya menunjukkan kenaikan indeks literasi keuangan menjadi 66,46 persen dan indeks inklusi keuangan menjadi 80,51 persen, meningkat dibanding SNLIK tahun sebelumnya di mana indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan masing-masing sebesar 65,43 persen dan 75,02 persen. Hasil SNLIK Tahun 2025 digunakan OJK dan pemangku kepentingan lainnya sebagai salah dasar evaluasi pelaksanaan program dimaksud dan penyusunan kebijakan ke depan. ( chey)
