
Ambon – beritasumbernews.com- Pemerintah kota Ambon melalui BPKAD Bidang Aset kota Ambon menggelar Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) semester I antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Ambon, Jumat (25/07/2025)
Rekonsiliasi BMD yang dilakukan sesuai dengan amanat Permendagri nomor 47 Tahun 2021 Pasal 79 yang merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Aset pada BPKAD kota Ambon, Mus Akhsan di kantornya, Jumat (08/08/2025)
Akhsan menyebutkan, Rekonsiliasi BMD ini memiliki beberapa tujuan antara lain: untuk memastikan kesesuaian data antara laporan keuangan dan laporan barang, serta mendukung penyajian informasi aset tetap dan aset lainnya secara akurat, andal, dan sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Bahkan memastikan keselarasan data transaksi keuangan dengan data pembukuan aset, serta memastikan akurasi dan keandalan informasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
“Artinya, kita mencocokan data yang ada pada kita dan data yang ada pada tiap-tiap OPD, dengan proses verifikasi demi memastikan kebenaran dan keakuratan informasi terkait aset dimaksud,” ucap Kabid Aset.
Lanjutnya, rekonsiliasi ini dapat menjadi dasar yang valid dalam pengambilan keputusan serta menjadi bagian dari akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Untuk diketahui, hasil rekonsiliasi nantinya dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi BMD, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Semester I. (Eda L)
