Ambon,beritasumbernews.com
Dua Wanita cantik  yakni  Hesty Mahubessy dan Ana Soplantila akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian Polda Maluku lantaran keduanya telah melakukan tindakan kejahatan berencana terhadap pemilik mobil Avanza DE. 1436 B atas nama Yan Salmon Matulessy ( korban pertama) dan Win Tampubolon (korban kedua)
Kedua pegawai di lingkup Pemerintah Kota Ambon

Kedua wanita tersebut,  dilaporkan  lantaran mobil yang disewa dari Yan Salmon Matulessy ternyata tidak untuk dipergunakan sesuai dengan perjanjian, melainkan digadaikan kepada salah satu oknum yang tidak diketahui namanya, yang berdomisili di Lantamal Ambon.

Korban Yan Salmon Matulessy usai melaporkan   kejadian ini kepada Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Maluku di Baileo kepada Awak media Kamis, 12 – 8 – 2021
menyampaikan , dirinya yang menghubungi  Ibu Hesty Mahubessy, namun yang pakai mobil itu,adalah  Ibu Ana Soplantila.

Terus dirinya  kasih kunci dan Ibu Ana yang tanda tangani kesepakatan dan sebagai tanda jadi ibu Ana serahkan uang kepada dirinya  sebesar Rp.2 juta dan ternyata waktu berjalan mobil ini tidak dipakai, justru sebaliknya mobil itu digadai di Lantamal Ambon, dan dirinya  tidak tahu kepada oknum siapa” ungkapnya

Menurut Matulessy, mobil miliknya diketahui telah digadai berdasarkan keterangan langsung yang disampaikan Ana Soplantila saat berkunjung ke rumahnya serta komunikasi langsung kepada Hesty Mahubessy melalui telepon selulernya
Itupun lanjut Matulessy, Ana Soplantila mengakui bahwa, keinginan menyewa mobil milik korban, bukan keinginan dirinya, namun dirinya telah diperalat oleh Hesty Mahubessy untuk menyewa mobil tersebut.

Buktinya uang tanda jadi sebesar Rp.2 juta itu bukan milik Ana Soplantila, tapi milik Hesty Mahubessy yang diserahkan sebelum kepadanya.

“Akhirnya pada tanggal 24 Juni malam Ibu Ana bersama suaminya datang menemui Beta dan menjelaskan bahwa mobilnya telah di gadai di Lantamal  Ambon.

Jelas Ibu Ana bahwa saat itu dirinya tidak ingin pakai mobil. Tapi karena ibu Hesty peralat Beta dan uang tanda jadi sewa mobil juga semuanya dari Ibu Hesty juga.

Beta menjelaskan kalau sesuai aturan hukum usi sudah salah dan melanggar hukum karena terlibat dalam kejahatan berencana. Setelah itu Beta sendiri hubungi Ibu Hesty dan Ibu Hesty mengaku bahwa mobilnya di gadai,” Kata Matulessy.

Tak terima dengan perlakuan yang dilakukan Hesty Mahubessy dan Ana Soplantila, akhirnya Matulessy melaporkan  hal ini kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan yang disampaikan Matulessy, dinilai terlalu lamban penanganannya. Sejak dilaporkan pada 31Juni kemarin, namun hingga saat ini belum ada perkembangan. Bahkan Mahubessy dan Soplantila tidak pernah dipanggil untuk diminta keterangan.

Olehnya pada kesempatan ini Matulessy berharap, aparat kepolisian untuk dapat menuntaskan masalah ini, sehingga pelaku-pelakunya dapat menerima ganjaran hukum yang setimpal dengan perbuatannya dan ke depan tidak ada korban-korban yang lain.

“Beta lapor di Polda Maluku tanggal 31 Juni ternyata sampai saat ini juga tidak ada perkembangan. Bahkan terlapor juga tidak pernah  di panggil. Yang anehnya pelaku sering berkomunikasi dengan penyidik. Untuk itu beta berharap kasus ini tetap di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.” Pinta Matulessy.

Selain Matulessy,  Win Tampubolon yang merasa di rugikan dengan kejadian telah melaporkan Hesty Mahubessy kepada pihak kepolisian.

Kepada Media ini usai menyampaikan laporannya, Tampubolon menjelaskan bahwa dirinya telah dirugikan oleh Mahubessy kurang lebih Rp.60 juta
Uang itu dipergunakan untuk membayar oknum yang tak dikenal di Halong sebesar Rp.40 juta, bayar pajak mobil kurang lebih Rp.10 juta dan cicilan mobil sebulan.

” uang yang diserahkan kepada Ibu Hesty sebesar 40 juta dan di kasih ke Halong dan saya harus ikut untuk melihat langsung mobil yang di belinya dan saya lihati mobilnya masih bagus, makanya saya tertarik dan kemudian kami pergi ambil uang. (Chey)