Ambon,beritasumbernews.com,Pelantikan Penjabat Negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah Secara Serempak membuat geger masyarakat khususnya anak negeri Titawaai.

Hal tersebut memaksa Y. Tomasoa angkat bicara sebagai anak Negeri Titawai yang Menurutnya” Pemda Malteng telah melanggar aturan hukum, dengan melantik Penjabat Negeri Titawaai Lesia Sahuburua (LS) yang dilihat dari kasat mata masyarakat telah gagal memimpin selama tiga periode berturut – turut.

Pejabat Negeri Titawaai LS selama masa jabatan tidak mampu mengurus seorang Raja untuk negerinya sendiri ucap Tomasoa.

Dengan kegagalannya, saat masa kepemimpinannya, namun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tetap melantiknya Sebagai Pejabat Negeri Titawaai yang keempat kalinya, ada apa Pemda dan Penjabat LS ? Perlu di pertanyakan. Ucap Tomasoa kesal

Kata Tomasoa” yang sangat disesali lagi di nilai Pemda Malteng Telah Melangkahi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan Undang – undang nomor 6 tahun 2914 tentang Desa.

Menurutnya” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 56 Ayat 1 dan 2, Pasal 57 Ayat 1 , 2, dan 3, dan Pasal 58 Ayat 1. Sedangkan Pasal 47 Ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Jelas
disana Penjabat Negeri haruslah seorang yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil bukanlah seorang Pensiunan.

Jadi menurut Tomasoa Pelantikan ini Gagal Demi Hukum, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah ini lagi masuk angin, sebut Tomasoa seraya berharap hasil audit inspektorat Kab.Malteng yang sudah di Kejaksaan agar secepatnya di periksa yang bersangkutan sehingga dunia terang benderang bahwa Pemda Malteng Tabrak Aturan melantik sosok LS yang terjerat pidana korupsi. Tegas Tomasoa kepada media ini kemarin (Veja)