Menampilkan: 131 - 140 dari 498 HASIL
Hukum

Pj. Neg. Titawai Tahun 2016-2018, Di Duga Gelapkan Sebagian ADD Dan DD

Ambon,beritasumbernews.com,Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 sesuai nomor surat Inspektorat yang bernomor 700.04/15.X/INS/2020, tertanggal 20 februari 2020, hasil pemeriksaan tersebut di dapati temuan Inspektorat terkait berbagai hal yakni penyalahgunaan anggaran ADD dan DD Negeri Titawai zaman penjabat Negeri N TH S.

Hal ini di ungkapkan oleh salah satu tokoh muda Negeri Titawai yang juga anak asli Negeri Titawai Y. Tomasoa kepada sejumlah wartawan di Ambon tadi sore, yang mana Tomasoa menjelaskan bahwa sejak tahun 2016 – 2018, Negeri Titawai di jabat oleh Penjabat tersebut banyak hal terkait program Desa yang mubasir dan bahkan ada yang salah sasaran.

Lebih ironis lagi anggaran di duga di Gelapkan oleh Penjabat tersebut, karena sebagai mana sesuai temuan inspektorat dan kini sudah dalam tangan Kejari Cabang Ambon di Saparua, tinggal menunggu sprint Kacap Jari guna lakukan penyelidikan. Jelas Tomasoa

Kata Tomasoa” tahun 2016 itu di ketahui untuk ADD tahap 1,2 dan tidk cair, masyarakat bertanya – tanya alasan apa tidk cair, namun sulit di temukan jawabannya, karena tidak pernah ada informasi ke rakyat lewat rapat Negeri ataupun pemberitahuan kepada Saniri Negeri, sementara ratusan juta yang di duga di sulap Penjabat, anggaran 2017 untuk tahap 1,2,3 menurut Penjabat anggaran tersebut balik lekas negara, sedangkan rakyat meminta pembuktian anggaran tersebut balik ke kas negara seperti apa namun sangat di sayangkan hingga saat ini tidak pernah ada keterbukaan pihak pemerintah negeri kepada Rakyat. Tutur Tomasoa

Menurutnya” akibat dari masyarakat bertanya – tanya akhirnya info berkembang Tampa lewat sebuah rapat, bahwa dana anggaran tersebut di kembalikan ke kas Negara, heran masyarakat saat itu alasan apa hingga anggaran tersebut bis kembali. Heran Tomasoa

Kata Tomasoa” bukan saja itu namun, di ketahui bahwa” menurut keterangan Bendahara Negeri, tahun 2019 – 2020 masih ada tersisa uang belanja, namun kenyataannya uang dan laporannya ke masyarakat tidak pernah di lakukan oleh penjabat saat itu.

Tomasoa mengatakan juga bahwa” AD Negeri Titawai tahun itu yakni” 2016 sebesar 2 Milyar lebih, namun hingga saat ini di duga ada kurang lebih 600 juta hilang lenyap saat itu entah kemana, karena sangat tidak di ketahui.

Dana ADD dan DD pad tahun 2017 itu tidk tercairkan,warga bertanya – tanya karena hal tersebut tidak di sampaikan ke masyarakat lewat forum rapat, namun sempat terpikir oleh warga di duga di Gelapkan oleh Penjabat.

Tomasoa berharap agar Jaksa di Saparua jangan melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sudah merugikan Negara bahkan masyarakat Negeri Titawai merasa sangat di rugikan karena tidak ada program Des yang jalan, namun uang habis entah kemana. Pinta Tomasoa (Veja)

Hukum

Bentrokan Berujung Korban Jiwa di Tulehu, Ini Penjelasan Polresta Ambon

Tulehu,beritasumbernews.com,Bentrokan dua kelompok pemuda di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berujung tewasnya, Muhammad Jidan Ohorella alias Jipa, Minggu (26/2/2023) dini hari sekitar pukul 03.30 WIT itu.

Kini, tim opsnal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polsek Salahutu, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum ((Ditkrimum) Polda Maluku sudah langsung lakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dibalik tewasnya Jipa pemuda berusia 22 tahun itu.

Hal ini disampaikan Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes (Pol) Raja Arthur Lumongga Simamora lewat PS Kasi Humas, Iptu Moyo Utomo.

Moyo, mantan Kapolsek Leihitu menegaskan, bentrokan berujung korban jiwa itu terjadi usai personil Polsek Salahutu dipimpin langsung Kapolsek AKP Umar La Maru menggelar patroli dialogis, dilakukan secara rutin setiap malam minggu. Patroli dimulai pukul 23.00 dan berakhir pukul 03.00 Wit.

”Dan peristiwa yang terjadi setelah anggota kembali ke Polsek dan mendengar telah terjadi aksi saling serang pada pukul 03.30 Wit,” jelas Moyo.

Aksi saling serang secara spontanitas, melibatkan pemuda Kampung Baru dan pemuda Kampung Lama, Negeri Tulehu. Menyebab adanya korban dari pemuda Kampung Baru meninggal dunia, yakni Muhammad Jidan Ohorella alias Jipa, dan satu orang lagi bernama Nazril Sanaky mengalami luka bacok pada lengan.

Menurut keterangan, saksi Ibra Lestaluhu, warga dusun Kampung Baru menerangkan bahwa awalnya korban bersama saksi dan teman-temannya dari arah Dusun Kampung Baru terlibat aksi baku lempar batu dengan Pemuda Dusun Kampung Lama.

Korban Muhammad Jidan Ohorella alias Jipa, saat itu berada di samping pagar Masjid Jami Tulehu, tiba-tiba pelaku dari arah Dusun Kampung Lama dengan menggunakan Switer dan tutup kepala datang menuju korban dan memanah korban menggunakan busur panah dengan jarak kurang lebih 10 meter antara pelaku dengan korban.

Sehingga Busur panah pelaku menembus rusuk kanan korban. Korban pun terjatuh kemudian saksi dan teman-teman korban mengangkat korban untuk dilarikan ke RSUD dr. H. Ishak Umarella Tulehu untuk penanganan medis, sekira pukul 04.10 WIT.

Setelah tiba di RSUD dr. H. Ishak Umarella. Sempat ditangani petugas medis, namun sekira pukul 05.19 WI korban di nyatakan meninggal dunia oleh Pihak Rumah Sakit. Sementar korban lukan bacok yakni bernama Ajil Sanaky (26).

Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan terjadinya konsentrasi massa antar pemuda Kampung Lama dan kampung Baru. Kejadian kedua ini terjadi sekitar pukul 06.25 WIT. Saling Serang menggunakan menggunakan alat berupa Parang, Tombak, dan busur panah.

Hanya saja kejadian itu, namun masih bisa dihalau Personil Polsek Salahutu di bantu personil aparat keamanan yang merupakan anak-anak negeri berdomisili di Desa Tulehu. Sekira pukul 07.00 WIT aparat keamanan berhasil membukar kedua kelompok yang saling serang.

Sekira pukul 07.40 wit, PRC Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease tiba di TKP dan melakukan pengamanan di perbatasan kedua kelompok pemuda kampung Lama dan kampung Baru.

“Selain korban jiwa, aksi saling serang menyebabkan kerusakan materil milik warga yakni, Aisah Tehepelasury, mengalami kerusakan pondok, dan mengalami kehilangan uang dan barang dengan kerugian sekitar Rp. 10.000.000. Sedangkan Leha Salasa, mengalami kerusakan kaca jendela sebanyak 5 lembar pecah,” jelas.

Moyo memastikan, kejadian korban Muhammad Jidan Ohorella meninggal berawal adanya kasus penganiyaan menggunakan senjata tajam dilakukan oleh pelaku teridentifikasi berasal dari Kampung Lama berinisial A terhadap Nazril Sanaky.

Buntut dari penganiyaan Nazril Sanaky ini sehingga berujung terjadi kosentrasi massa kedua kelompok daru kampung lama dan kampung bentrok, saling serang menngunakan alat tajam (sajam).

“Dan saat ini unit Opsnal Polresta Ambon dan Krimum Polda Maluku, serta Unit Reskrim Polsek Salahutu tengah melakukan penyidikan untuk mengumpulkan saksi- saksi dan barang bukti guna untuk menungkap pelaku.

Pelaku penganiyaan Nazril Sanaky dengan menggunakan Sajam sudah diketahui inisial A dan dalam pengejaran. Sedangkan pelaku yang panah mengakibat korban meninggal dunia dalam penyelidikan,” demikian Moyo. (Rdks)

Hukum

Satu Pelaku Curanmor Di Ambon Berhasil Di Ciduk Buzer Polresta Ambon

Ambon,beritasumbernews.com,Mat alias Anwar, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ringkus personil Buru Sergap (Burser) Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polda Maluku.

Penangkapan pria berusia 28 tahun diketahui bermukim di Kawasan Jln. Baru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan seorang pelaku pencopetan berinisial ST sebelumnya.

PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo, mengatakan pengukapan pelaku Curanmor itu setelah Unit Reskrim Polresta Ambon mencurigai sepeda motor dipakai ST, seorang pelaku pencurian (Copet) berhasil ditangkap sebelumnya merupakan hasil curian.

“Dan ternyata betul, sepeda motor honda Bead dengan nomor polisi DE 3748 NA itu hasil curian. Pemiliknya bernama M.Faisol,” jelas Moyo, Jumat (17/2/2023).

Dari hasil pengembangan penangkapan pelaku pencopetan itulah, Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni Kurniawan, kemudian memerintahkan personil Buser menyelidiki pelaku.

“Hasilnya, berhasil diamankan MAT alias Anwar di kawasan jalan Baru 12 Februari 2023 malam kemarin, sekira pukul 22.00 WIT,” jelas Moyo lagi

Diketahui, kata Moyo, kasi Humas polresta itu pemilik sepeda motor DE 3748 NA yakni M.Faisol, warga BTN Manusela RT 004/020, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon kehilang kendaraanya itu 31 Mei 2022 lalu.

Kehilangan kendaraan ini juga sudah dilaporka ke Polresta Ambon sebelumnya. Dari hasil interogasi pelaku MAT alias Anwar Pelaku mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor.

“Dan itu sepeda motor itu yang di jual kepada ST. Kedua tersangka pencurian ini sudah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke rutan Polresta Ambon. Tersangka MAT alias Anwar dijerat denga pasal 363 ayat 1 ke 4e ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian Moyo.  (Rdks)

Hukum

Dugaan Penyalagunaan Anggaran, Inspektorat Malteng Diminta Jeli dan Jujur Periksa Perangkat Negeri Nolloth

Malteng,beritasumbernews.com,Memasuki hari ketiga, Inspektorat Maluku Tengah gencar dalam mengumpulkan dokumen-dokumen terkait penggunaan DD dan ADD Negeri Nolloth tahun 2017-2021, yang saat itu masih dipimpin oleh mantan Raja/Kepala Pemerintahan Negeri Nolloth Mezakh Huliselan yang sudah mengakhiri masa tugasnya dan Staf Negeri Nolloth yang masih aktif hingga sekarang.

Inspektorat Maluku Tengah bersama tim yang dalam hal ini Mahmud Djokdja sebagai ketua tim investigasi yang ditemui media ini menjelaskan bahwa kehadiran kita disini dalam menjawab pengaduan dan keluhan-keluhan masyarakat terkait dugaan penggelapan dokumen dana desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) tahun anggaran 2017-2021 Negeri Nolloth yang dilaporkan oleh mantan Staf Saniri Negeri Nolloth. Ungkapnya

Untuk itu, tambah Djokdja, kita telah melakukan pemanggilan Sekretasis beserta Staf Negeri Nolloth dan masyarakat penerima bantuan, ibu-ibu kader posyandu, Paud, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk meminta dokumen, dari sini kita akan menginput kemudian memilah pekerjaan-pekerjaan mana yang diduga terjadi penyalahgunaan keuangan negera. Tutur dia

Dari sini kita bisa menghitung ada berapa selisi yang menjadi kerugian negara, disinggung terkait hasil pemeriksaan, dirinya mengakui kalau timnya hanya melakukan tugas mereka sebatas menginput dan mencocokan serta menguji dengan laporan realisis kemudian mengujinya dengan bukti-bukti belanja terkait kegiatan-kegiatan yang dikerjakan.

Pasalnya” jadi untuk mengetahui apakah nota-nota belanja benar atau tidak itu ada tahapannya, sampai saat ini pihaknya belum menemukan kesesuaian namun kalau selisi pasti ada, ungkap Djokdja

Perlu diketahui bahwa laporan dugaan penyalahgunaan dan penggelapan dokumen DD dan ADD Negeri Nolloth sudah lama dilaporkan ke kejari ambon maupun ke polsek Saparua untuk diproses ungkap salah satu tokoh masyarakat Negeri Nolloth yang juga mantan ketua Saniri Negeri Nolloth J. Malessy

Dikatakan Malessy, bahwa kejari Ambon sudah melayangkan surat ke inspektorat Maluku Tengah sebanyak 2 kali untuk memintai dokumen perincian kerugian keuangan negara dan baru kali ini mereka turun ke Negeri Nolloth untuk merealisasikan laporankan laporan tersebut.

Untuk itu pihaknya meminta agar tim inspektorat yang sudah 3 hari melakukan pengumpulan dokumen agar jeli dan teliti serta bekerja dengan jujur dalam mencari dan mengumpulkan semua dokumen yang ada, tegas Malessy

Banyak yang sudah kami laporkan, sesuai hasil temuan kami dan laporan masyarakat terkait penggelapan dokumen tahun 2017-2021.

Pajak selama 5 tahun, Bantuan Perikanan, Pengadaan bantuan bibit anakan cengkih dan pala, Bantuan rumah layak huni yang sampai saat ini 2 rumah belum dikerjakan sama sekali padahal materialnya sudah diserahkan, dan banyak program – program yang belum terealisasi dan diterima tidak sesuai RAB, Beber Malessy

Untuk itu kami meminta tim inspektorat yang sementara bekerja agar jeli dan teliti serta jujur dan tidak terpengaruh oleh pihak lain, karena kami akan mengawal poreses ini hingga tuntas, Tegas Malessy. (Joji)

Hukum

Sempat Kabur Ke Sorong, MT Akhirnya Berhasil Di Ringkus Personil Polresta Ambon

Ambon,beritasumbernews.com,Pelarian FDRR alias Ferli berakhir, Pelaku penganiayaan kekasihnya yang berinisial MT gunakan pisau cutter itu akhirnya ditangkap di Kota Sorong, Papua Barat oleh personil Buru Sergap (Buser) Polresta Ambon dan Pualau-pulau Lease, Polda Maluku.

Diketahui Ferli, menganiaya sang kekasihnya dengan menggunakan pisau cutter pada Kamis 12 Januari 2023 lalu.Penganiyaan itu terjadi di sebuh kamar kos-kosan di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Usai menganiyaa korban, MT. Ferli, pria berusia berusia 31 tahun langsung di laporkan ke Polresta Ambon. Tindak lanjutnya, Anggota Buser Unit Reserse Kriminal (Reskrim) sudah langsung berupaya mengamankan pelaku, Ferli.

Namun Ferli sudah melarikan diri bersembunyi. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku melarikan diri ke kota Sorong, Papua Barat. Polresta Ambon kemudian berkordinasi dengan unit Reskrim Polresta Sorong, Polda Papua Barat guna menyelidiki pelaku.

“Hasil penyelidikan di ketahui pelaku berada di Sorong. Pada tanggal 10 Februari 2023 kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni Kurniawan, Rabu (15/2/2023).

Setelah penangkapan, beberapa hari kemudian Ferli kemudian dibawah ke kota Ambon diproses hukum lebih lanjut.” Sudah. Tersangka sudah dibawah ke sini (Ambon-red) tanggal 14 Februari kemarin,” akui Beni.

Penangkapan Ferli, kata Beni, berdasarkan laporan polisi terregister dengan Nomor :  LP / B / 21/ I/ 2023 / SPKT / Polresta Ambon/ Polda Maluku . Tanggal 12 Januari 2024.

Lebih lanjut Beni Kurniawan menjelaskan kronologis kejadian penganiayaa korban, kata Dia, berdasarkan laporan di terima tindak pidana Penganiayaan itu berawal pelaku menanyakan terkait hutang korban.” Saat itu korban mengatakan ke pelaku untuk pelaku pergi ke Papua bekerja disana (Papua) untuk membayar hutang milik korban,” kata Beni, menjelaskan kronologis kejadian penganiyaan.

Mendengar hal tersebut, pelaku pun marah dan emosi, selanjutnya mengambil isi pisau cartter yang sudan disiapkan disaku kanan celananya dan menyanyat tubuh korban. Mengakibat korban banyak mengeluarkan banyak darah.

“Melihat perbuatan pelaku, kakak kandungnya langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Ambon. Dan anggota saat itu juga sudah datangi lokasi kejadian (TKP) hanya saja pelaku sudah kabur dan terakhir lari ke kota Sorong,” jelas Beni. (Tim/Red)

Hukum

ML Di Tetapkan Jadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi ADD dan DD Negeri Abubu

Ambon,beritasumbernews.com,Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua hari ini Rabu tanggal 15 Pebrari 2023 sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Nomor Print -02/Q.1.10.1/Fd.1/09/2022 Tanggal 12 September 2022.

Setelah melewati serangkaian Penyidikan atas Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri ABUBU Kec. Nusalaut Kab. Maluku Tengah telah menetapan ML mantan Pj. Negeri Abubu tahun 2016 s/d 2018 sebagai tersangka sesuai Penetapan tersangka Nomor: B-75/Q.1.10.1/Fd.2/02/2023 tanggal 14 Pebruari 2023, Kata Ardy, SH. MH Kacabjari Ambon di Saparua.

Adapun penetapan tersangka ML kata Ardy, dimana setelah melalui serangkaian expose perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada hari Kamis tanggal 25 Januari 202 dan akibat perbuatan tersangka ML, negara mengalami potensi kerugian ditaksir mencapai kurang lebih 600 juta.

Atas perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pungkas Ardy (Joji)

Hukum

Paulinus Kalkoy Di Duga Gelapkan Ratusan Juta ADD Dan DD 2018-2022

Atubul,beritasumbernews.com,Kepala Desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Paulinus Kalkoy selama masa jabatan 2017-2022 di duga kuat gelapkan ratusan juta rupiah ADD dan DD.

Kalkoy yang kini sudah tidak menjabat sebagai kepala Desa, yang masa jabatannya berakhir pada 23 Desember 2022, meninggalkan nod hitam, yang man di duga mantan kades ini salah menggunakan ADD dan DD.

Informasi berita ini di terima media beritasumbernews.com atas informasi dari pemuda Desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jefri Batmomolin, Anis Naranlele.

Di jelaskannya via telpon seluler, kepada media ini bahwa” sejak 2016-2017 yang di pimpin oleh penjabat Desa terpampang secara transparan papan informasi belanja Desa yang tertancap di depan Kantor Desa, sementara datang pada Kades terpilih hal itu tidak di lakukan lagi hingga berakhir masa jabatan.

Warga Desa menilai ini hal buruk yang di lakukan kades yang mana pengelolaan dana desa tidak secara transparansi, heran-nya setiap laporan pertanggung jawaban hanya staf desa saja yang mengetahui sementara secara umum ke rakyat lewat rapat – rapat desa tidak pernah di lakukan.

Kedua pemuda Desa ini juga menyampaikan bahwa” kurang lebih ada sekitar 600 juta rupiah DD yang di duga di Gelapkan kades saat masa kepemimpinannya.

Lebih parahnya” saat penjabat lama sebelum kades, ada dana pemuda yang terpampang di papan informasi belanja desa itu sebesar 38 juta, namun sejak Desa di pimpin kades terpilih, dana tersebut hilang bagai di telan bumi.

Selain itu ada lagi dana mahasiswa studi akhir Rp.15.000.000,- per tahun yang di berikan kepada 5 anak, ada indikasi penggelapan dan ada indikasi manipulasi serta nepotisme, karena di katakan dana tersebut sudah tidak ada di tahun 2020 dan 2021, ternyata di ketahui di tahun 2020 ada 2 anak yang menerima dan di tahun 2021 ada 1 anak yang menerima.

Bahkan ada juga dana makanan tambahan untuk kader posyandu, ternyata dalam anggaran belanja Desa dana tersebut ada namun kenyataannya di lapangan dana tersebut tidak pernah sampai ke kader posyandu, masing – masing mendapat anggaran Rp. 4.000.000 baik pada makanan tambahan untuk kader posyandu maupun bagi penanganan Stunting.

Dari informasi yang di terima dari salah satu kader posyandu mengatakan bahwa” hal tersebut biasanya di laksanakan dana yang di kucurkan biasanya setiap bulan ada, namun setelah kades terpilih masa jabatan 2017-2022 itu berubah menjadi 1 tahun 2 kali dana itu di berikan.

Tahun 2018 ada sekitar 300 juta lebih upah kerja dan biaya material pasir yang harus di bayarkan kepada masyarakat terkait pekerjaan proyek Desa rabat beton jalan dalam Desa yang hingga saat ini dari seribu meter pekerjaan tidak terselesaikan hingga saat ini namun dana habis terpakai.

Dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penggelapan dana desa tersebut sudah di laporkan oleh masyarakat Desa lewat perwakilan tiga pemuda desa, yang mana tembusan surat selain ke Polres KKT, maupun Polda Maluku bahkan Kejati Maluku hingga Kejagung nam un hingga saat ini laporan tersebut tidak di gubris sedikitpun oleh pihak inspektorat maupun Polres, padahal hasil ondespot DPRD ada rekomendasi hasil temuan dugaan tindak pidana pada pekerjaan rabat beton. (Tim/23)

Hukum

Di Duga Penjabat Desa Manusa Gelapkan BLT, Gaji Staf, dan Gaji BPD

SBB,beritasumbernews.com,Sepanjang tahun 2022 masyarakat Desa Manusa tidak menerima sepeserpun BLT, masa kepemimpinan Aleksander Niak selaku Penjabat Desa Manusa tahun 2022.

Lebih buruk lagi, para Staf Desa dan bahkan BPD sepanjang 2022 tidak menerima hak mereka berupa gaji mereka.

Informasi ini di terima dari warga masyarakat Desa Manusa Jenlik Ruspanah, kepada media ini, sore tadi, yang mana menurut sumber bahwa pernah bulan September 2022 pihaknya bersama kedua teman lainnya yakni” Elon Kapitan Armin Ruspanah melaporkan dugaan tersebut ke Polres Seram Bagian Barat.

Di katakannya hingga hari ini belum ada informasi jelas dari pihak Polres Seram Bagian Barat dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Desa Manusa, yang di duga di lalap habis oleh penjabat Desa Aleksander Niak.

Sepanjang tahun 2022 masyarakat tidak menerima BLT, selain itu gaji Staf dan BPD juga tidak di terima.

Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat Iptu. La Irwan kepada media ini saat di hubungi via Whatsaap membenarkan bahwa benar saat itu Masyarakat Desa Manusa laporkan dugaan tindak pidana Korupsi.

Kata Kasat” pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku, terkait masalah siapa yang sudah atau belum di periksa belum di jawab oleh kasat saat di tanyai pihak media, karena menurutnya masih menunggu arahan Kapolres.

Sementara warga masyarakat mengancam jika laporan mereka tidak di sikapi atau di Tindaklanjuti dengan baik oleh pihak Polres Seram Bagian Barat maka laporan tersebut akan di lanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi baik ke KPK ataupun ke Tipikor Polda Maluku. (Veja)

Hukum

Guru Cabul Di Taniwel Di Ringkus Polres Seram Bagian Barat

SBB,beritasumbernews.com,Salah satu oknum Guru Sekolah Dasar di Taniwel inisial SW (52) lakukan pelecehan seksual pada salah satu siswanya yang masih berada di bangku SD kelas VI inisial JCB (12).

Akibat perbuatan bejat oknum Guru tersebut akhirnya SW di Ambon Polres Seram Bagian Barat karena di laporkan oleh orang tua korban saat melaporkan perbuatan bejat Guru tersebut di Polres Seram Bagian Barat, akhirnya pelaku di Amankan pada Selasa 7 Februari 2023 berapa hari lalu.

Perbuatan bejat oknum Guru tersebut terjadi pada Kamis 2 Februari 2023 pekan lalu, di ruang perpustakaan sekolah saat korban sengaja di suru oleh oknum Guru tersebut untuk mencari buku di perpustakaan tersebut.

Dari kronologis yang di terima media ini sore tadi dari sumber terpercaya di Polres Seram Bagian Barat bahwa” saat korban sedang mencari buku tiba – tiba datang pelaku dan lansung melayangkan aksinya.

Atas perbuatan tersebut, korban saat pulang sekolah dan lansung menyampaikan perbuatan pelaku ke orang tuanya dan lansung pelaku di laporkan di Polres Seram Bagian Barat.

Informasi ini pun di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat Iptu. La Irwan saat di hubungi ya sore tadi.

Akibat perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan pasal 82 (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun hukuman penjara. (Veja)

Hukum

Pattisahusiwa Di Tuntut 6 Tahun penjara Korupsi ADD Dan DD Negeri Siri Sori Islam 2018/2019

Ambon,beritasumbernews.com,Tepatnya di Pengadilan tindak pidana korupsi PN Ambon, telah di langsungkan pembacaan tuntutan  dalam perkara penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Siri Sori Islam tahun 2018-2019.

Informasi ini di terima dari Kacabjari Negeri Ambon di Saparua Arsy. SH.MH lewat pres Rilis yang di sampaikan kepada beberapa wartawan sore tadi di Ambon. Jumat 10/02/2023

Dalam keterangannya Ardy mengatakan” tersangka yang di bacakan Tuntutannya oleh pengadilan Negeri Ambon itu berinisial HEP, sementara tuntutan  yang satunya akan di bacakan pada Jumat mendatang pekan depan. Ungkap Ardy

Lanjutnya” dalam tuntutan tersebut itu di bacakan berdasarkan Nomor register perkara : Reg. Prk : Pds-001/Ambon/ft.1/10/2022 dengan Amar tuntutan” Menyatakan  HEP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor R. I. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam tuntutan Primair.

Menjatuhkan pidana terhadap  HEP berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 200,000,000, (dua ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan Kurungan.

Menghukum  HEP untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.564.326.060,00 (lima ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam puluh rupiah) dan bilamana HEP tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan 1 tahun penjara

Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000, Nomor register perkara : Reg. Prk : Pds-002 /Ambon/ft.1/10/2022 dengan Tuntutan berupa hukuman penjara selama 4 Tahun dikurangi selama HEP berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 200.000.0000 subsider 3 bulan Kurungan, Membayar uang perkara sebesar Rp. 5000. Pungkasnya (Veja)

[instagram-feed]