Menampilkan: 141 - 150 dari 498 HASIL
Hukum

Ayah Bejat Ini Tegah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Ambon,beritasumbernews.com,Jika bersuara antara hidup dan mati. Ancaman ini dilontarkan, S.M. alias Dondi, terhadap gadis belia berusia 12 tahun, yang merupakan darah dagingnya sendiri.

Ancaman itupun, membuat gadis kecil pelajar disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Ambon ini takut. Dondi, pria berusia 41 tahun ini akhirnya menyetubuhi korban.

Insiden memilukan menimpah gadis belia ini terjadi di Kecamatam Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, 4 November 2022 lalu.

Kejadian tenga malam, sekira pukul 01.00 WIT. Cilakannya, ancaman berujung pelecehan seksual terhadap anak ini terjadi di kamar tidur korban. Di rumah itu, korban hanya tinggal bersama pelaku, Ayah kandungnya sendiri.

Kejadian itu berawal korban sedang bermain HP (Hanphone), merasa ngantuk, korban pun masuk kedalam kamar untuk tidur.

Ditengah malam, datang tersangka lalu masuk kedalam kamar tidur korban. Tersangka langsung mengancam korban dengan mengatakan “Kalau Ose (Kamu) bataria (Teriak) atau suara kaluar sadikit antara hidup dan mati” tersangka mendekati korban lalu menyetubuhi korban, setelah itu tersangka pun pergi meninggalkan korban.

Keesokan harinya korban pergi ke sekolah dan korban tidak pulang ke rumah. Namun korban pergi ke rumah neneknya, yang juga masih berada di kawasan Kecamatan Teluk Ambon. Korban lalu bercerita kejadian dialaminya ke sang nenek.

Rupanya, tidak sekali pelaku lakukan perbuatan itu terhadap korban. Sebelumnya telah terjadi sebanyak 2 kali di Tahun 2021 dan pada bulan Mei 2022. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Teluk Ambon di dampingi P2TP2A kota Ambon.

Berdasarkan laporan terregister Nomor: LP-B/111/XI/2022/SPKT/Polsek Teluk Ambon/Polresta P. Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 November 2022 itu. Dondi, pria bejat ini akhirnya diamankan dan jebloskan kedalam penjara.

“Dia ditangkap sehari setelah diterima laporan. Diaman di rumahnya, 14 November 2022 lalu,” ujar Moyo, membenarkan penanganan kasus itu sementara ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease itu, Kamis (9/2/2023).

Penyidikan kasus inipun, dipastikan Moyo, sudah dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.” Kasus ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap Dua. Tinggal tunggu persidangan,” jelas Moyo, lagi.

Atas perbuatanya, tersangka Dondi dijerat pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (Rdks)

Hukum

Sambangi Negeri Booi dan Paperu Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Lakukan Penerangan Hukum

Saparua,beritasumbernews.com,bertempat di Kantor Negeri Booi telah di laksanakan penerangan hukum Program Kerja Kejaksaan Agung RI, yang dilaksanakan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.

Kegiatan tersebut mengusung tema” Peran Kejaksaan dalam Pendampingan dan Penegakan Hukum atas Penyelewengan atau Penyalahgunaan keuangan Desa/Negeri.

Kegiatan yang di gelar itu di laksanakan tepatnya pagi tadi pada pukul 10 : 00 Wit, dan berakhir pada pukul 11:30 wit. Selasa 07/02/2023

Dalam paparan materi yang di sampaikan oleh Kepala Subseksi Intelijen Cabjari Ambon di Saparua Patrick Soumokil, menekankan pada pentingnya mengantisipasi terjadinya penyelewengan mulai dari Perencanaan sampai pada pertanggung jawaban.

Pasalnya” di harapkan pemerintah negeri bersama badan saniri dan masyarakat bersama mengawal seluruh pelaksanaan pemerintahan dan kegiatan yang ada di desa.

Acara penerangan hukum yang dilakukan melibatkan 2 negeri yaitu Negeri Booi dan Paperu, dan an turut hadir dalam acara penerangan hukum Kepala Kecamatan Saparua Ibu Winny Salamor dalam sambutan sekaligus membuka acara Penerangan hukum dimaksud berharap pemerintah Negeri untuk dapat mengikuti dan memahami materi yang di sampaikan untuk dapat di aplikasikan dalam pengelolaab.

Keuangan pada desa masing – masing sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan keuangan Desa.

Adapun peserta yang hadir berasal dari unsur pemerintahan Desa, Saniri Negeri dan Utusan masyarakat.

Dalam kegiatan yang dilakukan baik pemerintah negeri maupun saniri negeri sangat antusias dengan adanya pertanyaan – pertanyaan, yang di sampaikan kepada pemateri antara lain ketua saniri Negeri booi, ketua saniri negeri paperu, utusan masyarakat maupun kepala soa dengan harapan kegiatan ini dapat terus di lakukn agar masyarakat.

Pemerintah Negeri maupun para saniri dapat melakukan peran masing – masing demi tercapai sistem pemerintahan yang bersih, tannsparan dan akuntabel menuju KK l masyarakat adil dan makmur. (Tim)

Hukum

Bertambah 1 Lagi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Gempa Di SBB

SBB,beritasumbernews.com,Kejaksaan Negeri seram bagian barat kini kembali menetapkan satu tersangka tambahan dari kasus tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai pada BPBD Kab. Seram Bagian Barat untuk Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kab. Seram Bagian Barat Tahun 2019 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-113/Q.1.16/Fd. Kamis 2/02/2023

Informasi ini berhasil di himpun awak media beritasumbrrnews.com sore tadi di Piru, yang mana tersangka yang di tetapkan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat berinisial MT yang kapasitasnya adalah ASN menjabat jabatan bendahara pengeluaran pembantu.

Gelar penetapan tersangka tersebut di gelar pada ruang Kantor Kejaksaan Seram Bagian Barat Kamis pagi itu, yang di laksanakan oleh jaksa penyidik Kejari SBB.

Pantauan media ini” sampai dengan hari ini sudah terdapat 2 (dua) tersangka yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penyidik dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai pada BPBD Kab. Seram Bagian Barat untuk Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kab. Seram Bagian Barat Tahun 2019, yaitu MM selaku PPK dan MT selaku BPP.

Perbuatan kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penyelidik diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahundan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Atau pada bunyi Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selanjutnya terhadap tersangka MM yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2022 dan juga terhadap tersangka MT yang baru ditetapkan ini akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini Senin tanggal 06 Februari 2022 sampai dengan hari Sabtu 25 Februari 2023.

Bahwa jika Jaksa Penyidik merasa unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi maka akan dilakukan penyerahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. (Yan.L)

Hukum

Kasus ADD Watuwey Dan Kasus Gayus Lowatu Tidak Ada Kejelasan Hukum

Ambon,beritasumbernews.com,Kasus ADD Watuwey yang di tangani penyidik Unit Reskrim Polres MBD telah di kembalikan Jaksa P20, SPDP di kembalikan karena penyidik Reskrim Polres MBD tidak mampu melengkapinya.

Terkesan lamban dalam memproses kasus ADD Desa Watuwey, Menurut sumber yang enggan namanya di mediakan kepada media ini sore tadi mengatakan, Di duga Penyidik Polres MBD selain tidak profesional terkait berbagai penanganan perkara yang tengah rame di perbincangkan di publik, seperti kasus ADD desa watuwey yang sudah mandek memasuki tahun ke 5. Beber-nya

Selain itu” kasus ADD wonreli yang terkesan pilih kasih, menurut sumber terpercaya yang berhasil di himpun media ini atas informasi tersebut, sumber katakan saat itu, pihak Inspektorat tidak mau memberikan hasil audit-nya ke Reskrim, dan itu akhirnya kasus tersebut tidak jalan hingga saat ini, bahkan yang paling mengherankan terkait ketidak pastian penangan kasus Gayus Lowatu terkait dugaan hoax dengan menggunakan media sosial.

Katanya” mengingat hampir 100 hari GL di tahan di polres MBD, namun sangat di sayangkan hingga saat ini belum juga di sidangkan, sedangkan keluarga korban dari GL juga sangat resah dengan penahanan yang sudah begitu lama tidak pernah di sidangkan. Herannya

Sumber juga mengatakan bahwa” kasus tersebut sudah penangguhan sejak lama, bahkan kasus GL tersebut ternyata sama halnya dengan kasus ADD Desa Watuwey, yang mana karena ketidak mampuan penyidik, sehingga berkasnya di kembalikan dengan P20 itu artinya kekal tidak di proses lagi karena penyidik tidak bisa penuhi semua persyaratan jaksa membuktikan GL bersalah sesuai pasal yang di tudukan.

GL berulang kali secara terus menerus mendatangi pihak Reskrim Polres MBD guna mempertanyakan kejelasan status-nya namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari pihak penyidik Reskrim Polres MBD. Ungkap GL saat di hubungi Via telpon selulernya sore tadi

Lebih parah lagi” bahkan informasinya ada dugaan pemalsuan surat penahanan dari pengadilan Negeri di saumlaki, olehnya itu selaku keluarga korban dan Kuasa Hukum pihaknya berharap agar irwasda dan paminal melalui BPK Kapolda Maluku untuk mengevaluasi jajarannya pada Reskrim Polres MBD, bahkan jika perlu ada evaluasi Kapolri pada penyidik Polres MBD. Pungkasnya

GL juga menegaskan bahwa” jika benar info yang di terimanya bahwa pihak penyidik katakan pihak pelapor sudah mencabut laporannya maka mestinya harus sudah bisa di terbitkan SP3, namun kenapa hingga saat ini SP3 tak kunjung keluar. Heran GL

Keluarga korban GL sudah menunjuk Kuasa Hukum dan dalam waktu dekat akan di lakukan pengajuan pra peradilan demi kepastian status hukum yang pasti terkait persoalan ini, saat ini masih menunggu SP3. (Tim)

Hukum

Kabur Dari Ambon Usai Mencuri, Pelaku Akhirnya Di Ringkus Polisi Di Buru

Ambon,beritasumbernews.com,Pelarian AS alias Ampi berakhir. Warga bermukim di kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ini akhirnya berhasil diringkus tim Buru Sergab (Buser) Unit Reserse Kriminal Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Pemuda berusia 20 tahun itu diciduk di Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru. Ampi, Dia terlibat kasus pencurian di Kota Ambon dan melarikan diri ke pulau Buru.

Ampi dilaporkan ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, usai melakukan aksi pencurian satu unit Hanphone (HP) di Rumah Makan Ayam Geprek di kawasan Urimessing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis 19 Januari 2023 lalu sekira pukul 05.30 WIT. Pelapor sekaligus korban berinisial DKJL alias K.

PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo, membenarkan penangkap pelaku pencurian itu oleh tim Buser.” Iya, Dia (Ampi-red) di tangkap di Buru.

Pelaku melarikan diri ke sana (Buru-red) setalah berhasil mencuri henphone milik korban (DKJL-red) di salah satu rumah makan di kawasan Urimessing,” kata Moyo, Jumat (3/2/2023).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Wakapolsek Leihitu itu, setelah menerima laporan korban tergister LP/B/27/I/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 19 Januari 2023 itu, Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku, tim Buser kemudian bergerak menuju pulau Buru.”

Dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di desa persiapan Wamsait, Tersangka ditangkap Kamis 26 Januari 2023 kemarin,” akui Moyo, Pelaku telah resmi ditetapkan tersangka dan dijobloskan kedalam pencara. (Rdks)

Hukum

Mengurai Benang Kusut Proses Penyidikan Laporan Philipus Augustyn, Di Polres MBD

Ambon,beritasumbernews.com
Tudingan bahwa Laporan yang menuding Kepolisian Resort Maluku Barat Daya (Polres MBD) katanya bekerja lamban dalam menangkap, menetapkan tersangka dan menahan Kim Markus dkk dalam perkara pidana 170 (1) KUHPidana yang disangkakan kepada mereka atas Laporan korban Philipus Augustyn, tudingan dan asumsi bahwa Polres MBD lamban menetapkan KIM Markus dkk, sebagai tersangka tidak saja datang dari masyarakat awam tapi juga Penasehat Hukum korban Philipus Augustyn.

Informasi ini di terima Redaksi beritasumbernews.com sore tadi dari penasehat Hukum Kim Markus John Johiands Uniplaita.SH lewat pesan Whatsaap-nya menjelaskan bahwa” klaim dari Penasehat Hukum korban bahwa sudah ada dua alat bukti yang sah, keterangan saksi dan Visum et Repertum.

Katanya” namun pihak penyidik Polres MBD tidak mempu menetapkan Kim Markus sebagai tersangka, bahkan tudingan terakhir yang kami baca di media online Polres MBD takut menetapkan Kim Markus dkk sebagai tersangka.

Menurut John” Jika melihat dari prinsip-prinsip yang dianut oleh Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak Pidana, yakni prinsip Legalitas, Profesional, Proporsional, Prosedural Transparan, akuntabel sudah dialaksanakan Polres MBD kecuali prinsip efektif, efisien yaitu Penyidikan yang dilakukan secara cepat, tepat, murah dan tuntas, sehingga jika merunut complain pihak korban maka prinsip tersebut yang saat ini belum bisa diwujudkan sesuai keinginan hukum pihak korban. Jelas John

Pertanyaan mendasar kenapa pihak penyidik Polres MBD belum bisa mewujudkan penyidikan sesuai prinsip cepat dan tepat, pertanyaan inilah yang mestinya diurai dari tulisan ini, sebab penulis yakin bahwa pihak Penyidik Polres MBD tidak dalam posisi sengaja memperlambat proses penetapan tersangka terhadap Kim Markus dkk. Ujar John

Pasalnya” sebab dari proses penyidikan yang sudah dibangun oleh penyidik fakta keterangan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mereka sampaikan kepada Kim Markus usai diperiksa sebagai saksi di Polres MBD menerangkan bahwa melihat, mengetahui Kim Markus tidak memukul, selain dari Harun Lerick yang memukul korban Philipus Augustyn itupun setelah Harun Lerick ditampar oleh korban Philipus Agustyn barulah dibalas oleh Harun Lerick. Terangnya kepada media ini

Lebih jelas lagi John menyampaikan bahwa” keterangan Kim Markus dkk, tidak melakukan pemukulan terhadap korban Philipus Augustyn, selain dari Harun Lerick, keterangan Kim Markus dan saksi di TKP selain ada saksi kunci yang diajukan oleh Penasehat Hukum korban Philipus Augustyn menerangkan sebaliknya bahwa mengetahui, melihat Kim Markus dkk, memukul korban Philipus Augustyn.

Perbedaan keterangan antara saksi fakta di TKP, keterangan Kim Markus dkk, dan saksi kunci yang diajukan oleh Penasehat Hukum korban inilah yang menjadi benang kusut mengapa belum ditetapkan Kim Markus dkk selaku tersangka. Jelas John

Katanya” sebab pihak penyidik tidak dengan mudah mempercayai fakta keterangan saksi-saksi dan harus diuji dalam Berita Acara Pemeriksaan, sebagaimana pasal 1 angka 26 “saksi adalah orang yang dapat memberikan guna kepentingan penyidikan, penututan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri”.

John juga mengatakan” namun demikian dalam pasal 1 angka 27 mengharuskan saksi harus menyebut alasan dari pengetahuannya itu, artinya keterangan saksi dalam pemeriksaan penyidik harus diuji.

John juga menjelaskan” alasan memberikan keterangan bahwa mendengar, melihat atau mengalami sendiri peristiwa pidana itu sehingga keterangannya sebagai saksi dapat meyakinkan penyidik bahwa benar telah terjadi tindak pidana berikut siapa pelakunya.

Dalam hal ini menurut saya Pihak Penyidik Polres MBD telah bekerja Profesioanl dan Proporsional, dengan tidak terburu-buru menetapkan tersangka kepada Kim Markus dkk, dan masih mendalami keterangan saksi yang saling bertentangan baik kanter keterangan saksi maupun keterangan tertuduh Kim Markus dkk.

Lanjutnya” untuk itu menurut kami Langkah-langkah penyidik untuk menguji keterangan para saksi adalah dikonfrontir baik keterangan saksi maupun keterangan saksi dengan terlapor Kim Markus dkk, sehingga penyidik dapat mengambil kesimpulan dari hasil konfrontir bahwa keterangan saksi yang mana yang mendekati kebenaran untuk dijadikan sandaran dalam proses penyidikan lanjut.

Selain itu salah satu cara untuk menguji keterangan saksi dan tersangka adalah dilakukan Rekonstruksi sebagaimana pernah saya sampaikan, otomatis setelah penetapan tersangka, namun bagaimana penyidik menetapkan tersangka jika keterangan saksi masih meragukan penyidik.

Saya tetap optimis pihak Penyidik Polres MBD bekerja professional dan proprsional dengan tidak akan tunduk pada tekanan public tetapi bekerja dengan berdasarkan pada hasil penyidikan yang ditemukan serta fakta-fakta penydikan lainnya dan Ketika faktanya masih harus mencari dan mengumpulkan bukti agar memenuhi syarat bukti maksimal penetapan tersangka maka tidak ada alasan pihak penyidik untuk menetapkan tersangka atas Kim Markus dkk. Terang John

Kata John” sebaliknya jika fakta-fakta belum bisa mendukung penyidik menetapkan tersangka maka semua pihak baik korban, bersama penasehat hukumnya dan masyarakat wajib mempercayai penyidik dan bukan sebaliknya menuding tanpa alasan hukum. Tegas John

Masih kata John” ada ruang dimana dibangun komunikasi dengan penyidik untuk mendapatkan keterangan kenapa belum ditetapkan tersangka, datangi penyidik biar tidak saling menuduh penyidik lamban atau takut dilain pihak penyidik kesulitan karena belum ada dukungan pembuktian maksimal.

John jug mengatakan” Kepada masyarakat saya mohon tidak saling mencaci, membuli karena perkara yang sementara di sidik Polres MBD, mari kita serahkan pada proses hukum, karena yang lebih memahami adalah penyidik Polres MBD yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut. Pungkasnya (Tim)

Hukum

Menakar Keterangan Saksi Kunci Perkara 170 yang Dituduhkan Kepada Harun Lerick Dkk

Ambon,beritasumbernews.com,Pernyataan Fredy Ulemlem, SH, MH kuasa hukum korban Philipus Augusyn alias Ipus bahwa “Polres MBD Jangan Terkecoh”, dalam ulasan tulisan tersebut Ulemlem menyanggah pernyataan Jhon Unipleta selaku Penasehat Hukum para terduga pelaku bahwa.

Katanya” jika penyidik bersikukuh melakukan proses hukum dengan bersandar pada pasal 170 ayat (1) KUHAP, dan menjadikan para terduga pelaku sebagai pelaku kekerasan Bersama maka saya akan meminta pihak Polres MBD untuk melakukan Rekonstruksi”,

Menurut John Johiands Uniplaita.SH” tanggapan saudara Fredy Ulelem, SH.MH, menyanggah pernyataan saya tersebut dengan menyatakan bahwa bagaimana mau lakukan rekonstruksi sementara belum ada tersangka, atau penetapan tersangka, menjadi pertanyaan adalah bagaimana saudara PH korban Philipus Agustyn memahami kalimat saya tersebut diatas, mestinya dipahami oleh saudara Fredy Ulemlem, SH,MH bahwa ketika Polres MBD menjadikan para terduga pelaku sebagai pelaku kekerasan bersama, artinya terduga pelaku sudah menjadi pelaku tindak pidana kekerasan bersama atau tersangka maka saya akan minta dilaksanakan Rekonstruksi. Ujarnya

Katanya” jadi bukan belum ada pelaku atau tersangka sebagaimana pernyataan saudara Fredy Ulemlem, SH.MH, saya cuma mau bilang kepada PH korban sdr. Fredy Ulemlem, SH.MH pekerjaan penyelidikan dan penyidikan saya melakukannya selama 36 tahun dan oleh sebab itu saya paham atau mungkin Fredi Ulemlem, SH,MH memahaminya pelaku itu belum tersangka. Ujar John

John menambahkan Bahwa” pihaknya sebenarnya tidak ingin berargumen di media, sebab berargumen di media dan mendapat banyak tanggapan atau opini masyarakat justru membuat masyarakat bingung selain itu juga dapat mempersulit proses penyidikan dan oleh sebab itu jika saudara penasehat hukum korban menginginkan agar proses hukum bisa segera ada penetapan tersangkanya maka datangi penyidik selaku Kuasa Hukum pertanyakan kepada penyidik bagaimana kesulitan dari Proses Penyidikan yang diakukan. Harap John

Lanjutnya” sehingga saudara Penasehat Hukum bisa membantu penyidik untuk mengatasi kesulitan penyidikan misalnya jika saksi belum cukup bisa mengupayakan saksi bersama penyidik sebagaimana sudah dilakukan selama ini.

Lebih lanjut John menjelaskan” jangan menyodorkan saksi kunci ternyata Ketika diperiksa saksi kunci tidak bisa menjelaskan kejadian yang dituduhkan kepada para tersangka. Jelas Jhon

Saya mau bilang bahwa saya sudah datang dan mendampingi pemeriksaan calon tersangka sehingga saya pahami kesulitan penetapan tersangka atas tuduhan pasal 170 ayat (1) KUHP, penyidik ternyata mengalami kesulitan dan kesulitan ini mestinya diketahui juga oleh Penasehat Hukum korban. Beber John kepada media ini kemarin di Ambon Jumat 27/01/2023

Jhon juga mengatakan” bagaiamana mengetahui kesulitan penyidik jika tidak pernah mendampingi klien, tidak pernah datangi penyidik untuk menanyakan, mengetahui kesulitan penyidik, hanya mendesak penyidik segera menetapkan tersangka, menangkap dan menahan tersangka. Heran John

Penasehat Hukum korban juga paham bahwa tidak segampang itu melakukan tindakan upaya paksa sebab berakibat tuntutan hukum, dan saya yakin jika Penasehat Hukum korban Fredi Ulemlem, SH.MH datangi penyidik maka akan mengetahui bobot keterangan saksi kunci yang diajukan oleh korban dan Penasehat Hukum korban apakah telah memenuhi kriteria sebagai saksi sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 26 KUHAP.

Pasalnya” Saksi adalah orang yang dapat memberikan keteranan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri”.

Menurut John” Kami pihak terlapor dan Penasehat Hukum tetap siap kapanpun penetapan tersangka itu dilakukan terhadap klien kami tapi harus dilakukan dengan obyektif bukan juga penetapan tersangka dilakukan atas desakan sementara dukungan keterangan saksi yang diajukan tidak dapat menjelaskan apa yang dietahui tentang peristiwa pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Lanjut John” dan jika telah ditetapkan penetapan tersangka agar mari kita menguji kebenaran keterangan saksi-saksi apakah dalam kapasitas sebagai saksi dan juga keterangan tersangka dengan cara dilaksanakan Rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara.

Masih kata John” Bahwa kami pihak terduga pelaku meminta jika penasehat hukum korban saudara Fredi Ulemlem, SH.MH, ingin menegakan kebenaran dan keadilan dalam perkara ini, jangan Cuma meminta agar penetapan tersangka dan menangkap, menahan tersangka perkara kekerasan bersama pasal 170 ayat (1) KUHP, Tapi Penasehat Hukum korban juga mestinya jujur menyatakan proses hukum terhadap kliennya/korban Philipus Augustyn karena melakukan penganiayaan/pemukulan terhadap korban Harun Lerick. Tegas John

Di akhir keterangannya John memaparkan” karena Tindakan korban Philipus Augustyn menampar atau memukul merupakan perbuatan pidana melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan begitu saudara Fredi Ulemlem menjalankan fungsinya sebagai salah satu pilar penegakan hukum benar-benar berpihak pada kebenaran dan keadilan, karena berani mengungkap perbuatan klienya. Tutup John (Tim)

Hukum

Serahkan Patung BTN Ke Kejati, Ampera Terus Desak Kejati Segera Panggil BTN

Ambon,beritasumbernews.com,Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat MBD yang di pimpin lansung oleh Korlap Kimdevits Markus menyuarakan suara Rakyat MBD minta keadilan terkait lambannya proses pemeriksaan mantan Direktur PT. Kalwedo yang sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Ampera dengan jumlah kekuatan masa aksi sekitar kurang lebih 20 orang asli warga MBD tersebut datangi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku siang tadi menyuarakan suara Rakyat MBD Desak Kejati Segera Panggil dan periksa mantan Direktur PT. Kalwedo Benjamin Th. Noack yang biasa di sebut BTN.

Seruan masa aksi tersebut lewat Korlap KimDevits Markus itu membeberkan perbuatan suap yang jelas – jelas di lakukan oleh BTN guna menyelamatkan dirinya dari pemeriksaan.

Dalam seruan aksi tersebut Kim membeberkan bahwa dirinyalah sebagai pelaku suap tersebut atas permintaan BTN lewat Sam Latuconsina selaku mantan Komisaris Bank Maluku, dan salah satu nama yang di sebutkan dalam aksi itu yakni Alfred.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati Maluku saat menemui masa aksi di depan gerbang Kantor Kejati Maluku Wahyudi Kariba.S.Sos. SH menyampaikan bahwa” pihaknya sedang menangani sejumlah perkara dan bukan perkara yang di laporkan pihak Kim Markus saja. Sebut Kariba

Lanjutnya” semua perkara pihaknya tetap tangani dan semua perkara tetap di proses, jika ada perkembangan yang signifikan pihaknya akan menyampaikan. Ucap Kariba

Tambahnya” nanti akan di sampaikan penyidiknya bahwa aitem – aitem mana yang sudah di anggap cukup, sementara saat di tanya masalah waktu proses berapa lama Kariba menyampaikan bahwa hal tersebut tergantung pada tim-nya yang sedang berproses dan nanti akan segera di sampaikan. Jelasnya

Akhir dari seruan aksi di depan Kantor Kejati Maluku kurang lebih 1 jam tersebut, Ampera menyerahkan patung berwajah BTN dengan sejumlah tulisan nilai Korupsi dan suap yang di tuliskan pada tiga helai kertas dan di gantungkan pada tangan dari patung tersebut yang di rantai dengan rantai putih, sebagai satu ilustrasi bahwa seakan – akan Rakyat sudah menangkap BTN dan di serahkan pada pihak Kejaksaan.

Di tempat terpisah Kuasa Hukum Kimdevits Markus yang di temui sejumlah wartawan Yustin Tuni.SH kepada Wartawan menyampaikan bahwa” laporan yang di sampaikan oleh Kim Markus ke Kejari MBD itu adalah sebagai tindak lanjut dari surat yang di sampaikan ke Presiden saat kunjungannya ke Tiakur MBD. Ungkap Yustin

Lanjutnya” aksi tersebut adalah aksi moral terkait dengan bangkrutnya PT. Kalwedo, dan laporan tersebut ada beberapa yaitu terkait Gratifikasi, dan Suap kemudian ada dugaan tindak pidana korupsi. Beber Yustin

Di katakan secara jelas oleh Yustin bahwa” pencairan dana PT. kalwedo di tahun 2012 dan 2013 sampai 2014, itu menariknya di kasus tersebut adalah kasus suapnya dan Gratifikasi-nya. Jelas Yustin

Yustin menambahkan” yang lebih menarik lagi proses pencairan dana penyertaan modal 2012 yang membuat permintaan adalah PT. Kalwedo namun di dalam SP2D yang mana bukti SP2D tersebut telah di serahkan oleh Kim Markus tetapi di dalam setiap lampiran surat keterangan yang di sampaikan Kim Markus juga di buktikan dengan bukti – bukti surat. Ulas Yustin

Pada tahun 2012 itu saat pencairan itu dananya masuk ke rekening bendahara BUMD Pemda MBD, sehingga di tahun 2012 itu total dana penyertaan modal yang masuk ke PT. Kalwedo itu sebesar 2,3 Milyar untuk 3 kali pencairan.

Sedangkan di tahun 2013 dana penyertaan modal yang di cairkan sebesar 4 Milyar, sedangkan ada terdapat manipulasi dalam pencairan itu yang mana di cairkan ke rekening atas nama Kristina Katipana, namun keganjilannya yang di ketahui dalam SP2D itu ternyata bukan tercatat nama Kristina Katipana namun atas nama CV. Agnes. Tutur Yustin

Yustin mengatakan” pihaknya sangat mengharapkan pihak Kejaksaan agar dalam proses ini harus juga minta keterangan pihak Bank, karena yang membuat permintaan orang lain namun dana masuk ke orang lain. Ucap Yustin

Dalam keterangan Kim Markus saat memberikan keterangan ke Kejati, di sertai dengan bukti rekening Koran CV. Agnes, Yustin juga menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan sudah sangat jelas menerima keterangan dan bukti yang di serahkan Kim Markus, sehingga pihaknya berharap pihak Kejaksaan lebih cepat dalam proses ini jangan sampai ada indikasi Kejaksaan masuk angin lagi seperti apa yang di uraikan Kim Markus dalam orasinya terkait suap oleh salah satu oknum mantan Kejati Maluku yang sudah di sebutkan. Pungkasnya (Veja)

Hukum

Sepanjang Tahun 2022, Polresta Ambon Tangani 29 Kasus Narkoba

Ambon,beritasumbernews.com,Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polda Maluku, berhasil mengungkap 29 kasus Narkoba sepanjang tahun 2022.

Iptu Moyo Utomo, PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pastikan jika dibandingkan ditahun 2021 terjadi penurunan pengungkapan kasus ditahun 2022. Ditahun 2021, terdapat 38 Laporan Polisi.

Dijelaskan mantan Wakapolsek Leihitu ini, kata Moyo, di tahun 2022 terdapat 29 Laporan Polisi dengan rincian untuk penyalagunaan narkoba jenis ganja 16 kasus, jenis Shabu 10 kasus.

“Sedangkan RJ (restorative justice) ada 3 kasus,” jelas Moyo Utomo, Minggu (1/1/2022).

Dari total pengungkapan 29 kasus tersebut, kata Moyo untuk tahap penyelesaian 27 kasus sudah diselesaikan tahap Dua, dan Dua kasus lagi tahap Satu, dan sidik nihil.

“Dari total kasus diungkap sepanjang tahun 2022, barang bukti ganja itu 194 paket (berat 952,03) gram dan 25 paket narkotika jenis shabu (95,1859) gram,” jelas Moyo, lagi.

Sedangkan untuk operasi minuman keras (ilegal) Polresta Ambon dan polsek jajaran berhasil mengamankan 15, 937 ton miras tradisional jenis sopi. (Tim)

Hukum

Polresta Ambon Sepanjang Tahun 2022 Berhasil Ungkap 1434 Kasus Tindak Pidana

Ambon,beritasumbernewa.com,Ada sebanyak 1.443 kasus tindak pidana yang ditangani Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polda Maluku.

Dari total 1.443 merupakan akumulasi kasus tindak pidana yang ditangani Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sepanjang tahun 2022.

Dengan rincian, tindak pidana penganiyaan 365 kasus, pencurian 326 kasus, kekerasan bersama 219 kasus, perlindungan anak 170 kasus, KDRT 63 kasus, dan pencurian ranmor sebanyak 56 kasus.

Hal ini disampaikan PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo, Sabtu (31/12/2022).

“Dan dari 1443 total kasus ditangani satuan reserse kriminal dan polsek jajaran ini, ada sebanyak 605 kasus yang sudah diselesaikan dengan peresentase 42 persen,” jelas Moyo Utomo.

Dari total kasus di tangani, kata Moyo, mantan wakapolsek Leihitu ini, ada 12 kasus menonjol yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran.

“Dari 12 kasu menonjol ini 6 diantaranya kasus asusila terhadap anak, bahkan ada korban sampaininggal dunia, 5 kasu penganiayaan dan penganiayaan bersama menyebabkan matinya orang dan luka-luka berat, dan 1 kasus lagi kepemilikan senjata api,” ucap Moyo. (Rdks)

[instagram-feed]