Menampilkan: 181 - 190 dari 498 HASIL
Hukum

Kasus dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku

Piru,beritasumbernews.com,Hal ini dibenarkan Ondi Melay kepada berita sumber news com saat dikonfirmasi melalui telepon seluler. Senin 03/10/2022

“Tadi saya secara resmi telah melaporkan PPK (TL) ke Kejati Maluku atas dugaan pemotongan DAK sebesar 10%”, Ungkap Melay

Dijelaskan, Pada tahun 2020 terlapor bersama dua pegawai lain yang bekerja pada dinas PUPR diangkat menjadi Penjabat Pembuatan Komitmen (PPK) untuk mengawasi pengelolaan DAK pada Dinas Pendidikan.

Dikatakan, Pengangkatan PPK yang berasal dari luar Dinas sangat inrasional dikarenakan ada beberapa pegawai pada Dinas Pendidikan yang telah memiliki sertifikat sebagai PPK, Namun mantan kepala Dinas Pendidikan saat itu lebih memilih mengangkat PPK dari Dinas lain.

“Inikan lucu, Ada Pegawai di Disdik yang memiliki sertifikat sebagai PPK kanapa lebih mimilih PPK yang notabane bukan dari Disdik. Patut diduga ada skenario besar dibalik penunjukan PPK ini”, Cetus Melay.

Lebih lanjut Melay menyatakan, Akan tetap mengawal laporan dugaan pemotongan DAK yang telah dilaporkan dirinya ke Kejati Maluku.

“Tetap akan kami kawal hingga tuntas, Sehingga Kabupaten bertajuk saka mese nusa ini bebas para tikus-tikus berdasi”,

Ia berharap, Agar Kejati Maluku segara menindak lanjut laporan yang aduan dugaan pemotongan DAK yang telah dimasukkan.

“Saya berharap agar Kejati dapat menindak lanjut laporan saya”, Pungkasnya. (Yan.L)

Hukum

Mafia DAK di SBB Bakal Dilaporkan Ke Kejati Maluku

Piru,beritasumbernews.com

Dugaan Pemotongan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat SBB (Disdik) tahun 2020 akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku senin nanti.

Kejati itu bakal didatangi pelapor Senin (3/10/22), dengan harapan Kejati Maluku sesegera mungkin memproses Mafia – Mafia yang diduga bermain dibalik pemotongan DAK, SBB tahun 2020.

Diketahui, pada tahun 2020 ada dugaan pemotongan DAK fisik pada Dinas Pendidikan secara sepihak sebesar Sepuluh Persen oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kami sudah mengantongi bukti kasus yang akan kami laporkan”. Kata Melay

Lanjutnya, Pendidikan di Kabupaten berjuluk “Saka Mese Nusa” itu harus terlepas dari cekatan Mafia – mafia DAK, agar wajah dan postur Pendidikan itu sendiri menjadi lebih baik.

Pemotongan Sepuluh Persen itu dikatakan Melay, ada beberapa objek yang memberikan penguatan bahkan pihak Bawasda SBB menutur hal serupa.

“Saya berharap, ketika laporan ini dimasukan ke Kejati Maluku dapat direspon dan menjadi atensi khusus demi kemajuan Pendidikan di SBB yang lebih baik”. Tutupnya (Tim)

Hukum

Gandeng BNN, LAN Gelar Kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Warga

Hatiwe,beritasumbernews.com
Setelah pasca pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Maluku beberapa waktu lalu, terus gencar kegiatan sosialisasi ke masyarakat.

Kegiatan LAN yang terus di gelar setiap waktu sesuai program kerja yang sudah di canangkan, LAN Provinsi Maluku tak Surut dalam menjaga dan menolong setiap warga Negara, Bangsa Indonesia terlebih Kusus kaula muda dari pengaruh penyalahgunaan Narkotika.

LAN dalam kegiatannya yang bertempat di Gereja Bethesda Hatiwe Besar, Rabu kemarin sekitar pukul 20 : 00 Wit itu melibatkan Angkatan Muda Gereja dari Desa Tawiri, Laha, dan Hatiwe besar. Rabu 28/09/2022

Dalam kegiatan tersebut Ketua LAN Provinsi Maluku Melchior Serherlawan.S.Sos dalam arahan singkatnya menyampaikan bahwa”
Sangat mengharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, AMGPM kususnya Ambon Utara dapat memahami resiko dan bahaya dari akibat penyalahgunaan Narkoba.

Serherlawan menjelaskan” dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut dapat membantu para generasi muda bagaimana berupaya untuk dapat mencegah atau mengantisipasi peredaran Narkotika di Maluku.

Hal tersebut di sampaikan ya Serherlawan kepada pemuda dan pemudi dari tiga Desa yang saat itu hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Selain kegiatan Sosialisasi tersebut, DPD LAN Provinsi Maluku juga bertujuan agar dapat membesarkan sayap organisasi LAN sampai ke Desa, Dusun lewat pembentukan pengurus Desa.

Kegiatan sosialisasi dan rencana program pembentukan pengurus Cabang itu, LAN di dampingi oleh pihak BNN Provinsi Maluku.

Hadir dalam acara kegiatan sosialisasi dan pembentukan pengurus LAN 7 di tiga Desa itu yakni” Drs. Abner Timisella M.Si (BNN). (Rdks)

Hukum

Polisi Masih Terus Lidik Kasus Lakalantas Faris Rumanama

Ambon,beritasumbernews.com
Kasus laka lantas yang terjadi baru – baru ini di daerah stain yang mengakibatkan meninggalnya pengendara kendaraan roda dua Faris Rumanama yang di laporkan pada tanggal 06 September 2022 masih dalam perkembangan penyelidikan.

Ipda.Moyo Utomo Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease lewat Rilisnya kepada wartawan di Ambon sore tadi mengatakan” Kasus tersebut sampai dengan saat ini sudah 14 orang saksi yang berada di tempat kejadian telah di periksa oleh penyidik unit laka lantas polresta ambon.

Selain itu kata Moyo” beberapa barang bukti sudah di amankan penyidik berupa rekaman CCTV dari Alfamidi dan Toko mebel serta 1 unit motor milik korban dan 1 unit mobil.

Serta penyidik juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait (pihak bengkel dan diler). Ujar Moyo

Sementara itu Moyo katakan bahwa” Kasat lantas Polresta P.Ambon Kompol. Senja Pratama.S.Ik menyampaikan” Kasus laka lantas tersebut masih kami lakukan pendalamanan karena belum ada keterangan dari saksi-saksi yang berada di TKP serta keterangan saksi dari ahli dalam hal ini pihak bengkel yang mengecek kondisi kendaraan untuk mengungkapkan bahwa laka lantas ini termasuk laka lantas tunggal atau laka lantas yang di akibatkan oleh pengguna jalan lain.

Lanjut Kasat” Dari keterangan saksi Masyarakat sekitar mengatakan bawah pada saat kejadian hanya mendengar suara benturan pada tempat kejadian dan melihat posisi korban dan motor korban sudah tergeletak di atas jalan raya.

Pasalnya” pada saat yang bersamaan juga tidak ada kendaraan lain yang berhenti selain korban dan kendaraan korban.

Kemudian Mobil merah yang di sampaikan oleh pihak keluarga maupun masyarakat juga tidak memiliki tanda-tanda kerusakan karena menabrak sedangkan Bukti CCTV yang kami ambil juga dari Alfamidi maupun pesona cuman merekam aktifitas lalu lintas di depan tempat cctv berada dan tidak merekam sampai ke tempat kejadian.

Menurut Kasat” Dari keterangan Para saksi yang berada di TKP juga tidak tau persis bahwa korban Faris Rumanama Ini jatuh akibat di tabrak atau jatuh sendiri.

Sedang Untuk cctv di sekitaran TKP sulit untuk di cari ada Cctv pada toko mebel kami cek ternyata tidak bisa di buka, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak forensik mabes polri untuk mengecek cip dari cctv tersebut guna dapat membantu penyidikan.

Tambah Kasat” dan apabila mikro cip it bisa terbaca rekaman-rekaman terdahulu terutama pada tanggal 4 September 2022 siang itu bisa di jadikan petunjuk walau pun hasilnya blur yang menyorot ke jalan raya akan tetapi tidak terbaca juga. Ungkap Kasat

“Untuk meningkatkan kasus ini ketahap Sidik Harus di sertai dengan 2 alat bukti yang cukup karena sesuai dengan undang-undang Putusan MK 2014 bawah harus memiliki 2 alat bukti sebagimana di atur dalam 148 KUHP, bahwa penyidik untuk mengsangkakan seseorang sebagai tersangka harus memiliki saksi dan bukti yang cukup. Ungkap Kasat

Oleh sebab itu saya minta kepada pihak keluarga maupun masyarakat agar apabila mengetahui kejadian secara langsung atau memiliki bukti yang dapat membuktikan kejadian tersebut bisa langsung di serahkan kepada kami pihak lalulintas polresta ambon. Jelas Kasat (Rdks)

Hukum

Polsek KPYS Gelar Razia Di Pelabuhan Dr.Siwabessy Ambon, 135 Liter Sopi Di Amankan

Ambon,beritasumbernews.com
Sekitar pukul 20 : 20 Wit tadi malam personil Polsek KPYS yang di pimpin lansung oleh Kapolsek KPYS Iptu. Jounanda W. Kusno.S.Tr.K menggelar Razia. Minggu 25/09/2022

Tepat di Dermaga Pelabuhan Dr. Siwabessy Ambon itu personil Polsek KPYS dilaksanakan KRYD Satgas Pam Lidik Gal Preemtif Polsek KPYS Ambon dalam Rangka Swiping ( Razia ) barang bawaan penumpang yang turun maupun, Giat Sweeping / Razia Minuman Keras dan barang berbahaya lainnya.

Hal tersebut di lakukan karena adanya kedatangan Kapal KM.Sabuk Nusantara 87 yang tiba sandar dari Pelabuhan asal Damer Kab.MBD.

Kapolsek KPYS dalam memimpin Razia tersebut di dampingi oleh Kanit Intelkam Polsek KPYS Aipda.Eko Prahanoto, Ka SPK Shif I Aiptu. Sudin Samaali, Dan pos Pol Pelabuhan Dr.Siwabessy Ambon Aipda.Leopol Lopies, di tambah personil Polsek sebanyak 6 orang.

Selanjutnya Kapal Perintis KM. Sabuk Nusntara 87 langsung melaksanakan kegiatan Debarkasi – Penumpang maupun barang bawaan, dengan jumlah penumpang yakni” Penumpang turun 417 jiwa, Crew Kapal 75 orang.

Pantauan media ini” Pada saat penumpang turun telah di amankan Miras jenis Sopi sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) liter dari beberapa penumpang yang turun maupun tanpa pemilik, untuk pemilik diberikan arahan dan Sopi yang di bawa dari daerah asal di bawa ke Mapolsek KPYS untuk dimusnahkan. (Rdks)

Hukum

Usai Lakukan Penikaman Sempat Melarikan Diri, Tersangka Berhasil Di Ringkus Polisi

Ambon,beritasumbernews.com
Satu warga Kudamati berinisial AP, Jumat kemarin sekitar pukul 08 : 30 Wit melayangkan aksinya menikam satu warga Kudamati lorong coker WS (31), tepatnya pada punggung korban.

Informasi penikaman tersebut di dapat dari Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon mengatakan bahwa” AP adalah warga Kudamati, dan korban juga warga Kudamati.

Lanjut Moyo” menurut informasi yang di terima dari korban saat di rumah sakit, menyampaikan bahwa” awalnya saat korban sedang mengemudi kendaraan yang di kemudikannya, dan saat melintasi lokasi (TKP) berpapasan bertemu dengan tersangka.

Kata Korban” saat tiba di lokasi tersebut tersangka menghampiri korban dan menyampaikan bahwa”
“Ose yang lapor beta ka di polisi” bersamaan dengan itu tersangka langsung melayangkan pukulan satu kali kepada korban namun korban sempat menghindar dan posisi korban saat itu masih berada di dalam mobil angkot.

Selanjutnya tersangka langsung mencabut benda tajam (pisau) yang sudah di siapkan tersangka di saku celana dan menikam korban sebanyak 1(Satu) kali mengenai punggung kanan korban.

Setelah terkena tikaman, korban langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil yang korban gunakan untuk menuju Rumah Sakit Umum Dr Haulussy Ambon untuk meminta perawatan medis.

Sampai dengan saat ini korban masih berada di RS Umum Dr Haulussy Ambon untuk perawatan medis dan kondisi korban masih terlihat baik dan bisa memberikan keterangan.

Sementara tersangka juga melarikan diri, kejadian tersebut pun sampai ke Reskrim Polsek Nusaniwe, dan tersangka akhirnya menjadi incaran Polisi.

Akhirnya Sabtu kemarin sekitar pukul 22 : 30 Wit, tersangka berhasil di ringkus personil Reskrim Polsek Nusaniwe di pimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Aiptu Bedah, tepatnya di wilayah Wayame dengan tidak melakukan perlawanan.

Tersangka lansung di amankan di rutan Polsek Nusaniwe guna di proses sesuai Hukum yang berlaku, dan Tindak pidana penganiayaan yang di lakukan tersangka sebagaimana yang di maksud pasal 351 ayat 1 dengan hukuman penjara 2 thn 8 bln. Tutup Moyo (Rdks)

Hukum

Survei PSI: Publik Puas Terhadap Kinerja Polri Bongkar Kasus Brigadir J

beritasumbernews.com Panel Survei Indonesia (PSI) melakukan survei terkait kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriyansyah atau Brigadir J. Berdasarkan hasil survei, publik puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus Brigadir J.

Koordinator Panel Survei Indonesia (PSI), Yuswiryanto mengatakan, sebanyak 76,7 persen responden puas dengan kinerja Polri dam penanganan kasus Brigadir J.

“Terkait kasus terbunuhnya Brigadir J yang menjadi pembicaraan di publik, opini masyarakat yang ditangkap dari hasil survei didapati sebanyak 76,7 persen responden puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus terbunuh Brigadir J. Sebanyak 17,1 persen tidak puas dan 6,2 persen tidak menjawab,” kata Yuswiryanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).

Dalam survei ini, sebanyak 1.580 warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun di 302 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi menjadi responden. Penjaringan warga negara Indonesia sebagai objek survei dilakukan dengan metode multistage random sampling dan hasil survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error 2,48 persen.

Untuk mendapatkan data data penelitian ini mengunakan metode wawancara tatap muka menggunakan kuisioner dengan 1.150 Warga negara Indonesia dan saluran telepon seluler dengan 430 warga negara Indonesia.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Fuadil ‘Ulum mendukung Polri dan Kejaksaan dalam menindak eks Kadiv Propam Polri FS dan membongkar kasus ini.

“Kalau mendukung transparansi di Polri dan Kejaksaan tentu. Ini menyangkut semangat reformasi dan penegakan hukum kita. Lembaga negara kita harus berjalan dengan transparan dan akuntabel,” katanya.

Dia mengatakan apa yang disampaikan survei dari Panel Survei Indonesia (PSI) tentang Polri terhadap penanganan kasus pembunuhan Brigadir J sudah tepat.

“Sudah benar dan tepat dari survei PSI yang menyebut Polri sudah bekerja dengan transparan dan terbuka dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J,” ucapnya.

Diketahui dalam kasus Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang tersangka yakni Eks Kadiv Propam Polri FS, Bharada E, Bripka RR, KM dan PC.

Selain itu, ada 7 orang juga ditetapkan tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan yakni FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, CK dan AKP IW.(Chey)

Hukum

Cleaning Service yang Menyalahgunakan Bendera Merah Putih di SBT Diberikan Sanksi dan Pembinaan

Ambon beritasumbernews.com Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, memerintahkan Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) untuk dapat memberikan sanksi dan pembinaan kepada Ilham Lering, cleaning service yang menyalahgunakan Bendera Merah Putih.

Perbuatan penyalahgunaan bendera Indonesia oleh Ilham Lering yang terjadi di depan rumah dinas Polsubsektor Wakate di Kesui, kabupaten SBT, viral di media sosial pada Selasa (13/9/2022).

“Saya sudah diperintahkan Kapolres SBT agar dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Kapolda Maluku, Rabu (14/9/2022).

Kapolda mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Ilham yaitu menaikan dan menurunkan bendera Merah Putih di Polsubsektor Wakate.

“Jadi sanksi yang diberikan itu setiap hari yang bersangkutan menaikan bendera dan menurunkan bendera di Polsek,” pintanya.

Selain diberikan sanksi, Kapolda juga memerintahkan agar Ilham dapat diberikan pembinaan tentang wawasan kebangsaan dan cinta tanah air.

“Yang bersangkutan juga harus diberikan pembinaan mengenai wawasan kebangsaan, agar dirinya bisa merasakan cinta tanah air,” harapnya.

Untuk diketahui, Ilham Lering, cleaning service di kantor Polsubsektor Wakate, sudah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia di depan Polsek Wakate, Selasa, kemarin.

Saat menyampaikan permohonan maaf secara tulus karena telah mengambil bendera yang sudah lama berada di dalam gudang, Ilham diidampingi Kepala Dusun, Hasan Basri Rumaratu, dan Imam Tamhelu, Ali F. Kastela.

“Saya atas nama Ilham Lering, saya bukan polisi, saya masyarakat biasa, saya bekerja sebagai tukang bersih bersih/cleaning servise di kantor Pol Subsektor Wakate” kata Ilham.(Chey)

Hukum

Sebanyak 103 Liter Miras Jenis Sopi Dari MBD Kembali Di Amankan Polisi

Ambon,beritasumbernews.com
Kegiatan Rutin yang di tingkatkan (KRYD) Di wilayah Hukum Polsek KPYS dengan sasaran Minuman keras tradisional jenis sopi, bahan tambang, dan barang ilegal lainnya.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada wartawan kemarin di ambon mengatakan bahwa” pihak Polsek KPYS dalam kegiatannya selain memantau namun juga menggelar operasi miras di setiap aktifitas kapal yang sadar di pelabuhan. Ucap Moyo

Dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/197/IX/2022/Polsek Kpys tanggal 01 September 2022 Sampai dengan tanggal 30 September 2022, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek KPYS.

Sekitar pukul 17 : 00 Wit sore kemarin, bertempat di Pelabuhan Dr. Siwabessy, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon telah tambat Kapal Perintis Km. Sabuk Nusantara 87 asal Pelabuhan Damer, Letti, Tepa, Kisar.

Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula Anggota Polsek Kpys yang di pimpin Kapolsek Kpys Iptu. Jounanda W. Kusno. S.Tr.K, melaksanakan pengamanan serta Razia barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. Jelas Moyo

Selain Razia barang bawaan penumpang di dermaga, Anggota Polsek Kpys juga melakukan Razia di atas kapal tepatnya pada deck tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang.

Selama Razia barang bawaan penumpang telah di temukan minuman keras tradisional jenis, dengan rincian” 20 (dua puluh) Jerigen ukuran 5 Liter = 100 L (Seratus liter), 2 (dua) Botol Aqua ukuran 1,5 ML = 3 L (Tiga liter),
Total Keseluruhan temuan miras Sebanyak 103 L (Seratus tiga Liter). Beber Moyo

Dari hasil temuan tidak adanya penumpang yang mengakui tentang kepemilikan barang tersebut, Selanjutnya Miras jenis sopi di bawa ke kantor Polsek Kpys Ambon. Tutup Moyo. (Rdks)

 

Hukum

Tujuan Nikah Dinas Karimudin Dan NI Terganjal Di Biro SDM Polda Maluku, Status Karimudin Belum Jelas

Ambon,beritasumbernews.com
Kepala SPKT Iptu Karimudin dengan Naci Iba yang merupakan istri ketiga untuk mendapatkan gelar nikah dinas kini dipending di Polda Maluku.

Ratna Kaimudin yang juga istri kedua menikah secara agama tahun 2020 menggugat suaminya Iptu Karimudin di Propam Polda Maluku.

Kini status sidang (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Biro SDM Polda Maluku untuk sementara dihentikan prosesnya, guna mendapatkan keabsahan status perkawinan Iptu. Karimudin

“Sidang BP4R rencana di proses, tapi ada laporan dari istri ke dua,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (8/9/2022).

Atas laporan istri kedua, sehingga proses persidangan BP4R yang sudah berjalan di Biro SDM Polda Maluku di hentikan sementara.

“Sidangnya sementara di tunda proses, sambil menunggu hasil penyelidikan dari Propam Polda Maluku,” tegasnya.

Sebelumnya, Iptu Karimudin Kepala SPKT Polresta Ambon dilaporkan istri kedua Ratna Kaimudin (43), setelah diketahui menikah lagi dengan perempuan lain sebut saja NI. Ucap Roem

Melalui kuasa hukumnya Gazali Rahma resmi mendatangi kantor SPKT Polda Maluku di Tantui, Jumat (26/8/2022) tadi pagi.

Kedatangan kuasa hukum terkait dugaan pemalsuan identitas diri Iptu Karimudin untuk melancarkan pengurusan buku nikah di KUA Nusaniwe. Sebut Roem

Pengurusan buku nikah di KUA terbilang lancar, sementara dokumen yang diajukan diduga bermasalah, status pekerjaan yang diajukan di KUA sebagai wiraswasta bukan sebagai anggota Polri.

“Tadi baru saja kami mendatangi kantor SPKT Polda Maluku untuk melaporkan salah satu pejabat atas dugaan pemalsuan identitas diri,” Sebut Kuasa Hukum Ratna usai pemeriksaan

Dirinya menambahkan, pemeriksaan ini akan dilanjutkan di laporan pengaduan setelah ada konsultasi dengan unsur pimpinan di Polda Maluku.

“Dari arahan SPKT Polda Maluku bahwa laporannya dibuat secara tertulis dan dimasukan di Direskrumum Polda Maluku,” tegasnya.

Terkait hal tersebut saat di konfirmasi median ini melalui telephon, WA, namun yang bersangkutan tidak respon.

Untuk diketahui, sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota yang akan melaksanakan pernikahan, Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Tamba Roem

Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab polri yang sangat berat. Ujar Roem

Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri/Calon Suami agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari-hari yaitu Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Terang Roem

Selanjutnya pimpinan sidang memberikan izin kepada pasang calon pengantin untuk melaksanakan pernikahan di tempatnya masing masing. Pungkasnya (Tim)

[instagram-feed]