Menampilkan: 191 - 200 dari 498 HASIL
Hukum

Polresta Ambon Ungkap Kasus Menonjol Persetubuhan dan Percabulan Anak

Ambon,beritasumbernews.com,Aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol terkait tindak pidana pesetubuhan dan percabulan anak.

Kasus kekerasan seksual anak itu terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan warga yang dilaporkan sejak awal Januari hingga Juli 2022.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, mengungkapkan, sejak awal Januari-Juli 2022, terdapat enam laporan kasus menonjol terkait tindak pidana persetubuhan dan percabulan anak.

“Dari 6 (enam) laporan Polisi yang dilakukan penyidikan, kami berhasil menangkap 5 (lima) orang tersangka berdasarkan 5 Laporan Polisi. Sementara 1 (satu) tersangka dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni ZO, 40 tahun. Dia menyetubuhi anaknya dan dalam upaya pencarian,” ungkap Mido, Rabu (7/9/2022).

Saat ini, kata Mido, terdapat empat laporan polisi yang ditangani telah memperoleh kepastian hukum atau sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan proses tahap dua, atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Ambon.

“Terhadap 2 (dua) Laporan Polisi lainnya masih dalam proses penyidikan. Yaitu yang tersangkanya DPO dan perkara yang dilaporkan pada 1 Juli 2022. Perkara ini sudah tahap I,” jelasnya.

Ia mengaku, dari enam laporan polisi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini, lima pelaku merupakan orang tua kandung sendiri. Semua laporan terjadi di Pulau Ambon. 5 diantaranya di kota Ambon. (Rdks)

Hukum

Satreskrim Polresta Ambon Berhasil Mengungkapkan Satu Tindak Pidana Pencurian

Ambon,beritasumbernews.com
Satreskrim Polresta ambon kembali melakukan pengejaran terhadap satu tersangka tindak pidana pencurian yang terjadi di sekitar lokasi Jl.Amboina Kec.Sirimau Kota Ambon.

Kejadian dan sekaligus laporan Polisi tepat pada kemarin Selasa sekitar pukul 17 : 40 Wit atas laporan EOA alias E terhadap barang milik korban EHN (15).

Pengungkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian tersebut di lakukan oleh tim gabungan yakni” personil Unit Buser dan Unit Pidum yang di pimpin oleh Kanot Buser Ipda.S. Taberima dan Kasubnit 3 Unit Pidum Bripka. Tonce Hattu. Selasa 6/09/2022

Pengungkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/428/IX/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 06 September 2022.

Tindak pidana yang di lakukan tersangka tersebut masuk pada Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana

Dengan barang bukti yakni” 1 (satu) bh HP Merk Xiaomi Redme Note 9C warna biru, 1 (satu) unit motor merk Yamaha jenis Jupiter Z1 warna merah.

Tersangka tindak pidana pencurian berinisial ML (27), masih dalam pencarian, sementara yang menjadi saksi yakni” EHN alias E dan DM alias D.

Modus yang di perankan tersangka yakni” Tersangka ML dan temannya Tersangka M duduk di sekitaran TKP, kemudian memantau korban dan temannya yang sedang melintas di TKP, setelah itu Tersangka M langsung menghadang/ menghalangi Korban dan temannya menggunakan motornya setelah Tersangka M menghadang/ menghalangi korban dan temannya, Tersangka ML bertugas sebaig eksekutor langsung menghampiri korban dan mengambil 1 (satu) bh HP Xiaomi Redmi Note 9 C warna biru milik korban di saku/sak milik korban.

setelah berhasil mengambil barang milik korban, kemudian Tersangka ML segera berikan kepada Tersangka M untuk di sembunyikan, dan Tersangka M langsung membawa lari dan menyembunyikan 1 (satu) bh HP Xiaomi Redmi Note 9 C warna biru milik korban.

Berawal ketika personil Unit Buser melakukan monitoring dan penyelidikan peristiwa pidana pencurian di seputaran wilayah mardika kemudian diperoleh adanya informasi dari masyarakat bahwa baru saja telah terjadi adanya kejadian pencurian.

Kemudian Tim Buser melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Tersangka, dimana tepatnya di daerah lorong tahu mardika, tersangka berhasil di amankan oleh Tim Buser selanjutnya di bawa menuju kantor Polresta Ambon & P.P. Lease guna di proses hukum lebih lanjut.

Hasil pengembangan sementara Tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 4 (empat) kali termasuk yang saat ini dilakukan, adapun 3 (tiga) TKP lainnya dilakukan di sekitaran jembatan pasar mardika.

Rencana tindak lanjut tim gabungan Reskrim Polresta Pulau Ambon tersebut melakukan upaya pencarian 1 (satu) tersangka lainnya, kemudian melengkapi & kirim berkas perkara, serta koordinasi dengan pihak JPU. (Rdks)

Hukum

Sat Reskrim Polresta Ambon Berhasil Mengungkap 6 Kasus Menonjol Tindak Pidana Persetubuhan Dan Atau Percabulan Anak

Ambon beritasumbernews.com
Satreskrim Polresta Ambon telah berhasil mengungkapkan kasus menonjol tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan anak.

Hal ini di sampaikan Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease Ipda.Moyo Utomo kepada wartawan pagi ini bahwa” Kasus menonjol yg dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Ambon terdapat 6 (enam) Laporan Polisi (LP) sehubungan tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan anak yg telah berhasil diungkap. Senin 05/09/2022

Menurut Moyo” Dari 6 (enam) Laporan Polisi yg dilakukan penyidikan, terhadap 5 (lima) tersangka berdasarkan 5 (lima) Laporan Polisi telah dilakukan penangkapan dan 1 (satu) tersangka dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang),

Pasalnya” Dari 6 (enam) Laporan Polisi tsb, proses penyidikan terhadap 4 (empat) Laporan Polisi telah memperoleh kepastian hukum atau telah dinyatakan lengkap (P21), tersangka & barang bukti telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Ambon (Tahap 2),

Terhadap 2 (dua) Laporan Polisi lainnya masih dalam proses penyidikan. Ungkap Moyo (Rdks)

 

Hukum

Kapolresta Ambon Berhasil Ungkap Perjudian Di Kota Ambon Yang Lagi Marak

Ambon,beritasumbernews.com
Kapolresta Ambon dan PP.Lease Kombes Pol.Raja Arthur Lumongga Simamora.S.Ik lewat personilnya Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengungkap 8 tindak pidana perjudian di Kota Ambon sepekan kemarin.

Hal ini di sampaikan oleh Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo dalam Rilisnya kepada awak media di Ambon bahwa” Satreskrim Polresta Ambon sepekan kemarin berhasil mengungkap delapan persjudian di kota Ambon pada lokasi yang berbeda. Ungkap Moyo

Di katakannya”pengungkapan tindak pidana perjudian oleh personil Satreskrim, telah dilakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) tersangka tindak pidana perjudian yang dilakukan mulai pada hari Senin, tgl 22 agustus 2022 s.d hari Kamis, tgl 25 agustus 2022 bertempat di 8 (delapan) lokasi berbeda wilayah hukum kota Ambon.

Yang menjadi dasar dalam pengungkapan ini menurut Moyo bahwa” Berdasarkan LP No : LP-A/393/VIII/2022/Resta Ambon, tgl 22 Agustus 2022, kemudian LP No : LP-A/394/VIII/2022/Resta Ambon, tgl 22 Agustus 2022, LP No : LP-A/395/VIII/2022/Maluku/Resta Ambon, tgl 22 Agustus 2022, LP No : LP-A/396/VIII/2022/Maluku/Resta Ambon, tgl 22 Agustus 2022.

Selain itu juga pada LP No : LP-A/399/VIII/2022/Maluku/Resta Ambon, tgl 22 Agustus 2022, dan LP No : LP-A/400/VIII/2022/Maluku/Resta Ambon, tgl 22 Agustus 2022, kemudian LP No : LP-A/403/VIII/2022/Maluku/Resta Ambon, tgl 22 Agustus 2022.

Tindak Pidana perjudian tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

Menurut Moyo” tersangka 1 berhasil di amankan personil Reskrim Polresta Ambon di sekitar kawasan Desa Wayame, tersangka berinisial FL alias I (31) perempuan.

Tersangka kedua juga seorang perempuan berinisial FER alias E (29), di amankan di sekitaran Desa Wayame juga, dan tersangka 3 di amankan di sekitaran Pasar Batu merah Kec.Sirimau, tersangka berinisial S alias S Laki – laki (34).

Sementara tersangka 4 di amankan di sekitaran Jl.Setia Budi Kec. Sirimau Kota Ambon WP alias I (21), sedangkan tersangka 5 berinisial M alias D (43) berhasil di ringkus personil Reskrim Polresta Ambon di sekitaran Wara Kec.Sirimau Kota Ambon.

Tersangka 6 JL alias J (41), berhasil di amankan di sekitaran Jl. Yan Pays, Kec.Sirimau Kota Ambon,
Kemudian tersangka 7 AHM alias H (38), dan tersangka 8 OP alias O (42).

Para Tersangka nomor menerima dan merekap nomor pasangan togel dan uang dari pelanggan kemudian menginputnya ke website judi togel melalui akun member yang dimiliki para tersangka di HP- nya masing-masing.

Adapun total keseluruhan barang bukti secara umum barang bukti yang dilakukan penyitaan dari 8 (delapan tersangka tsb, diantaranya yakni” uang tunai total senilai Rp. 963.000,00, 8 (delapan) unit HP berbagai merk milik para Tersangka, lembaran-lembaran kertas putih berisikan huruf togel, lembaran screenshot berbagai website judi togel online, diantaranya 98TOTO, KINGDOM TOTO, DIREKTUR TOTO.

Kata Moyo” 8 (delapan) Tersangka terdiri dari 5 (lima) laki – laki dan 3 (tiga) perempuan telah dilakukan penahanan bertempat di Rutan Polresta Ambon bagi tahanan laki-laki dan di Rutan Polsek KPYS bagi tahanan perempuan, adapun rencana tindak lanjut penyidikan yakni melengkapi dan kirim berkas perkara (tahap 1) serta koordinasi JPU. Jelas Moyo (Rdks)

Hukum

Kamarudin Berdalih, Di Hadapan Polda Di Duga Berikan Keterangan Palsu

Ambon,beritasumbernews.com
Oknum Polisi Iptu. Kamarudin di duga berdalih saat memberikan keterangan di Polda Maluku waktu di mintai keterangan kemarin terkait kasusnya yang di laporkan oleh Istri sah-nya Ratna Kaimudin yang di dampingi kuasa hukumnya Gazali Rahman.SHi.MH.

Kamarudin diduga memberikan keterangan palsu bahwa betul nikahnya dengan istri ke tiga tersebut sah namun kenyataannya di duga buku nikahnya yang di buat Kamarudin adalah buku Nikah palsu.

Terlihat dari tulisan di atas kolom garis surat atau buku nikah tersebut terlihat ada di tutupi dengan kertas putih tulisan asli kemudian di kopi lalu di tulis baru baru kemudian di kopi lagi.

Selain itu menurut kuasa hukum Ratna Kaimudin, Gazali Rahman.SHi.MH kepada wartawan menjelaskan bahwa” kami memiliki bukti Kamarudin memalsukan identitas dirinya sebagai anggota Polri dengan identitas dirinya selaku wiraswasta, guna bisa menikah dengan istri ketiganya. Jelas Gazali

Kata Gazali” informasi yang di terimanya bahwa Terlapor Kamarudin dalam keterangannya ke Polda Maluku bidang SDM bahwa terlapor tidak pernah memalsukan identitas dirinya sebagai wiraswasta.

Gazali menambahkan” terlapor pernah mengajukan permohonan nikah dinas ke Polda Maluku namun di batalkan, Gazali menekan bahwa dugaan Kamarudin Berdalih dan berikan keterangan palsu, karena pihak SDM sendiri yang menyampaikan ke istri sah-nya Ratna bahwa permohonan Kamarudin di tolak.

Kamurudin melempar salah terkait pembuatan surat pernyataan itu ke pihak Polresta Ambon, bahwa seakan – akan surat itu di buat sendiri oleh Ratna dan di tekan oleh pihak Polresta untuk Kamarudin harus menandatangani surat tersebut.

Gazali mengatakan bahwa” Kamarudin kemarin kita sudah laporkan di Polda Maluku dan sementara dalam proses, Kamarudin juga berdalih bahwa dia tela mentalak istrinya Ratna, namun kenyataannya Ratna hingga saat ini masih menjadi istri sah.

Dalam keterangan Kamarudin di Polda Maluku bahwa rumah tangganya dengan Ratna tidak aman sejak menikah, kenyataannya RT-nya aman – aman saja sampai kehadiran istri ke tiga Naci Iba.

Di duga Kamarudin berikan keterangan palsu di Polda Maluku agar bisa membela dirinya, sedangkan kami memiliki sejumlah bukti bahwa benar Kamarudin di duga memalsukan surat atau buku Nikah dengan istri ke tiganya Naci Iba. Cetus Gazali (Tim)

 

Hukum

Satu Warga Di Taniwel Timur Di Hajar Warga Hingga Babak Belur, Akibat Cabuli Anak 4 Tahun

Taniwel,beritasumbernews.com
Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam pasalĀ  82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus tersebut di laporkan oleh ibu korban AP (27) yang mana tepatnya pada pukul 08 : 00 Wit pagi tadi datangi Polsek Taniwel Timur hendak melaporkan kejadian pencabulan terhadap anaknya korban FT (4,6 bulan), yang di cabuli oleh tersangka RS. Jumat 26/08/2022

Menurut informasi yang di terima Redaksi beritasumbernews.com siang ini dari Kapolsek Taniwel Timur Iptu. O Latupeirissa saat di hubungi menyampaikan dan membenarkan betul adanya laporan tersebut.

Kata Kapolsek” dari laporan tersebut di dapati ada dua saksi yakni” DH (21), dan EL (20), yang mana berdasarkan keterangan saksi kejadian tersebut terjadi pada Kamis 25 Agustus 2022 pukul 15 : 00 Wit, dengan Tempat kejadian tepatnya di Desa Waraloin, Kec Taniwel Timur Kab. SBB tepatnya didalam rumah pelaku.

Berdasarkan kronologis yang di ceritakan bahwa” saat kejadian itu pelapor (ibu korban) sedang berada di rumahnya di Desa Waraloin, sedang memandikan anaknya yang berusia 2 tahun.

Tiba – tiba datang kedua saksi menghampiri ibu korban dan memberitahukan bahwa kedua saksi melihat korban saat mandi ada yang aneh pada kemaluan korban dan terlihat sangat merah.

Menurut saksi pelaku melayangkan perbuatan bejatnya dengan menggunakan jarinya, dan saat mendengar informasi tersebut ibu korban langsung mempertanyakan hal tersebut pada korban.

Sentak korban spontan menjawab” mama Lodik punya bapak bikin beta (saya) tiga kali di antua punya kamar”.

Tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya, pelapor (ibu korban) melaporkan kejadian tersebut untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Taniwel Timur.

Kini korban sudah di bawa oleh personil Polsek Taniwel Timur ke puskesmas Taniwel Timur di Desa Uwen untuk di lakukan Visum.

Informasi lain dari warga masyarakat di Desa Uwen bahwa pelaku di hajar warga setempat hingga babak belur dan sedang di rawat di Puskesmas Taniwel Timur.

Sementara Kapolsek yang di hubungi pihak media terkait benar atau tidak pelaku di hajar warga hingga babak belur dan pelaku di amankan di mana Polsek atau Polres, hingga berita ini tayang Kapolsek yang di hubungi belum berikan keterangan. (Rdks)

 

Hukum

Satu Tersangka Persetubuhan Anak Diserahkan Polresta Ambon ke Jaksa

Ambon beritasumbernews.com Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali menyerahkan satu tersangka persetubuhan dan pencabulan anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka yang diserahkan berinisial TW alias KO. Pria 42 tahun ini tega menyetubuhi dan mencabuli adik iparnya sendiri.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Jalan Rijali, kota Ambon, Rabu (24/8/2022).

Tersangka yang menyetubuhi adik ipar berusia 13 tahun itu diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

“Untuk kasus persetubuhan anak dengan tersangka TW alias KO sudah kami tahap 2 (serahkan ke jaksa),” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti diterima oleh jaksa Beatrix Novi Temmar.

Dengan dilakukan penyerahan, maka perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu dinyatakan selesai ditangani polisi.

“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan jaksa hingga di pengadilan,” ujarnya.

Untuk diketahui, tersangka diduga telah melakukan percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

Tersangka sebelumnya ditangkap pada Jumat (3/6/2022) setelah polisi menerima laporan tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap YR (13), adik iparnya.

Perbuatan berulang yang dilakukan tersangka terjadi di rumahnya di kawasan kecamatan Nusaniwe, kota Ambon. Kasus itu terungkap setelah ditangkap basah oleh kakak korban.(Chey)

Hukum

Luar Biasa,,,Polisi Berhasil Ringkus Dua Terduga Judi Online Di Desa Efi Efi Tobelo

Efi Efiberitasumbernews.com
Tepatnya di Desa Efi-Efi, Kec. Tobelo Selatan Kab. Halut dan sekitar kawasan pemerintahan Halut, tepatnya di Warung sembako Tersangka.

Tim Unit Resmob, Res.Halut di bawah kepemimpinan KBO Reskrim melakukan giat penangkapan terhadap terduga Pelaku Kasus Tindak Pidana Perjudian (Permata 4D), sekitar pukul 23 : 00 Wit. Selasa 23/08/2022

Menurut Kasi Humas Polres Halut yang di hubungi Redaksi beritasumbernews.com Iptu. G. Kolombia sore tadi menjelaskan bahwa” terduga yang di laporkan sehingga Polisi berhasil meringkus tersangka dalam aktifitasnya yakni ERT alias Ronal (35), dan OK alias Fia (33). Ungkap Kolombus

Kata Kolombus” dari kronologis yang berhasil di himpun Humas Polres Halut yakni” Pukul 21.00 Wit, Tim Resmob Res. Halut menerima informasi bahwa bertempat di Desa Efi-Efi terdapat kegiatan transaksi/penjualan perjudian jenis togel (Permata 4D) yang di lakukan oleh terduga pelaku.

Kemudian datang pada Pukul 21.45 Wit, Tim Unit Resmob dan Unit II Reskrim Res Halut yang di pimpin lansung oleh KBO Reskrim Res Halut, Ipda. Yakub B. Panjaitan, S.Tr.K. bergerak menuju TKP.

Pasalnya” saat setibanya di TKP tim menemukan Terduga Pelaku sedang melakukan transaksi dengan cara menerima pembelian pesanan angka Permata 4D (togel) pada putaran Hongkong.

Lanjut Kolombus” Tim melakukan introgasi kepada terlapor dan di temukan satu orang lagi yang menjadi terlapor kemudian Tim melakukan strategi dengan cara memancing terlapor 2 untuk bertemu di kawasan pemerintahan.

Tim tiba di kawasan pemerintahan tak berselang lama kemudian terlapor 2 pun mendatangi terlapor 1 setelah terlapor 2 hendak duduk tidak menunggu lama tim langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor 2 selanjutnya Tim Resmob dan Unit II, langsung mengamankan pelaku menuju ke mako Polres Halut.

Adapun Barang Bukti yang di amankan yakni” 1 (satu) buah HP merek Samsung A3 Warna Hitam terdapat bukti chat wa yang mengirimkan rekapan No togel.

Kemudian 1 (satu) buah HP merek Samsung J 7 prime yang terdapat akun togel online (Permata 4D), Uang tunai sebanyak Rp. 203.000,_ (Dua ratus tiga ribu rupiah) dengan pecahan 50.000,_(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 Lembar, 100.000, (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, 2000, (dua ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, 1000, (seribu rupih) sebanyak 1 lembar.

Dan 2 (dua), buah buku tulis yang bertulislan no pasangan togel, serta
1 (satu), buah toples bening tampa penutup.

Selama proses penangkapan berlangsung, terduga Pelaku kooperatif/tidak melakukan perlawanan, Terduga Pelaku sementara sudah dalam proses Pemeriksaan oleh Penyidik Unit Opsnal Res halut. Tutup Kolombus (Endy)

Hukum

Sat Reskrim Polres SBB Gelar Rekonstruksi TP Pembunuhan Di Nuruwe Bersama JPU Kejari SbB

SBB,beritasumbernews.com
Sat Reskrim Polres Seram Bagian Barat menggelar Rekonstruksi tindak pidana pembunuhan yang di lakukan oleh tersangka terhadap istrinya sendiri di Desa Nuruwe demi tuntutan Hukum.

Kegiatan gelar Rekontruksi tindak pidana pembunuhan tersebut di gelar oleh Sat Reskrim Polres SBB tersebut di laksanakan pada kemarin pagi sekitar pukul 10 : 00 Wit. Sabtu 21/08/2022

 

Laporan pelaksanaan Rekonstruksi TP. Pembunuhan di Desa Nuruwe, Kec. Kairatu Barat, Kab. SBB.*

Kegiata Rekonstruksi tindak pidana di Desa Nuruwe tersebut di gelar oleh Sat Reskrim Polres SBB bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

Rekonstruksi tindak pidana pembunuhan atas perbuatan tersangka FR (41) terhadap istrinya sendiri selaku korban.

Dalam Rekonstruksi tersebut dilakukan sebanyak 52 (lima puluh dua) adegan yang menggambarkan peristiwa pidana oleh Tersangka saat melakukan TP. tersebut pada hari Sabtu, 9 Juli 2022, sekitar pukul 22.00 Wit.

Hal itu di lakukan tersangka saat
Tsk melakukan penganiayaan terhadap diri Korban dengan menggunakan kedua tangannya serta menggunakan alat sebilah parang.

Tsk mengangkat diri Korban setalah di aniaya dan dimasukan
kedalam rumah, Tsk mengganti baju korban dan menidurkan
Korban serta mengetahui bahwa
korban telah meninggal dunia.

Tsk tidur bersama jenazah Korban
semalam, Tsk menggali kolam/
kubur dengan menggunakan parang, dan Tsk mengambil Korban dari dalam rumah dengan cara membopong kemudian menyeret Korban ke kolam/kubur yang digali.

Tsk mengambil alat lain berupa linggis dari rumah kebun tetangganya dan menggali tanah untuk menguburkan tubuh jenazah korban yang masih terlihat.

Mengambil daun kelapa dan daun pisang kering, lalu menutupi kolam/
kubur tersebut kemudian membakarnya untuk menghilangkan jejak.

Tsk meninggalkan rumah dan jenazah Korban yang dikuburkan dengan tidak layak kemudian menyampaikan kepada tetangganya di sampaikan bahwa Korban telah lari.

Turut hadir dalam kegiatan Rekonstruksi tersebut yakni” Kabag Ops Polres SBB, Kabag SDM Polres SBB, Kasat Samapta Polres SBB, Kasat Reskrim Polres SBB, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri SBB, Kapolsek Waisarisa, KBO/Kanit TipidKor, Sat Reskrim Polres SBB.

Kemudian hadir pula 2 orang Staf kejaksaan Negri SBB, 20 personil gabungan Polres SBB dan Polsek
Waisarisa, 2 pers Babinsa Koramil 1502/07 Piru, dan Masyarakat Desa Nuruwe. (Yan.L)

Hukum

Kerja sama Kejari Wahai dan Lapas Kelas III Wahai Kec. Seram Utara

Wahai,beritasumbernews.com
Kegiatan Penandatanganan perjanjian kerjasama antara cab kejaksaan di wahai dengan Rutan Kelas III Wahai dibidang penegakan Hukum, sabtu 20/08/2022

Kepala kejaksaan Ngeri Wahai, Kalimudin. SH saat di hubungi media ini lewat telepon selulernya menjelaskan bhawa, terkait penandatanganan perjanjian kerjasama antara lapas kelas III wahai dibindang penegakan hukum terkait dengan tahanan yang ada di rutan dengan penahanan nara pidana yang di titip di sana. Ungkapnya

Kata Kalimudin” program itu terlaksana dari pusat hingga ke daerah ,agar di daerah bisa mengikuti, itu adalah salah satu perpanjangan dari pusat oleh Kemenkumham oleh rutan yang kami laksanakan di daerah, Terkait informasi tahanan, terkait penitipan tahanan

Dengan adanya kesepakatan antara kejaksaan dan lapas kelas III Wahai, melalui mekanisme perjanjian Kerja sama ini diharapkan menjadi dasar masing- masing pihak dalam melaksankan overstaying penahanan dan sebagai upaya peningkatan pelayanan tahanan di lapas kelas III wahai. ujarnya

Sementara Mansur Namkatu. SH. selaku kepala lapas Kelas III Wahai, sangat bertrimah kasih atas kunjungan dan kedatangan dan partisipasi yang baik dari pihak kejaksaan di Negeri Wahai kepada lapas. (Adri)

[instagram-feed]