Menampilkan: 171 - 180 dari 498 HASIL
Hukum

Satreskrim Polresta Ambon Serahkan Pelaku Dan BB Tahap 2, Kasus Persetubuhan dan Percabulan Korban Anak 8 Tahun

Ambon,beritasumbernews.com,Satreskrim Polresta Ambon kembali menyerahkan pelaku dan barang bukti tahap dua kasus tindak pidana persetubuhan dan percabulan korban anak 8 tahun ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Tepatnya sekitar pukul 12 : 30 Wit, kegiatan penyerahan pelaku dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan dan percabulan korban anak 8 tahun yang di lakukan Satreskrim Polresta Ambon. Jumat 28/10/2022

Kegiatan penyerahan pelaku anak (16 thn) & barang bukti (Tahap 2) tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan terhadap korban anak (8 thn) oleh personil unit III PPA Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease yg dipimpin oleh *Kanit PPA, Aipda. O. Kambormias yang diserahkan kepada Jaksa Inggrid Louhenapessy.S.H.

Penyerahan pelaku dan barang bukti tindak pidana persetubuhan dan percabulan korban anak 8 tahun itu berdasarkan” Laporan Polisi No : LP/B/503/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 14 Oktober 2022 tentang tindak pidana : Percabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak sbgmn dimaksud Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU agn ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dalam penyerahan pelaku tersebut yakni pelaku berinisial B (16), dengan barang bukti yakni” 1 (satu) pasang pakaian milik korban, 1 (satu) buah celana dalam, dengan korban dalam kasus tersebut yakni” A, 8 Tahun. (Rdks)

Hukum

Miras Dari MBD Masuk Ambon Di Amankan Polisi Sebanyak 235 Liter

Ambon,beritasumbernews.com
Miras jenis Sopi yang di masukan warga Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ke kota Ambon sebanyak 235 Liter lewat Kapal Cantika Lestari 77, berhasil di amankan Polisi Polsek KPYS pagi tadi sekitar pukul 10 : 00 Wit. Jumaat 21/10/2022

Kegiatan yang di gelar personil Polsek KPYS pagi tadi itu merupakan kegiatan rutin Polisi Polsek KPYS berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/222/X/2022/Polsek Kpys tanggal 07 Oktober 2022 Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek Kpys.

Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula Anggota Polsek Kpys yang di pimpin Kapolsek Kpys Iptu. Jounanda W. Kusno S.Tr.K melaksanakan pengamanan serta Razia barang bawaan penumpang turun dan naik.

Hal tersebut di lakukan guna untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Selain Razia barang bawaan penumpang di dermaga, Anggota Polsek Kpys juga melakukan Razia di atas kapal tepatnya pada deck tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang, dan Selama kegiatan tersebut telah di temukan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 235 (dua ratus tiga puluh lima liter).

Miras jenis Sopi yang di amnkn personil Polsek KPYS tersebut di kemas Yakni” 40 (empat puluh) Jerigen ukuran ukuran 5 Liter sebanyak 200 Liter, 1 (Satu) Jerigen ukuran 35 Liter sebanyak 35 Liter.

Namun dari hasil temuan tersebut tidak ada penumpang yang mengakui tentang kepemilikan barang tersebut Selanjutnya barang bukti langsung di bawa menuju Polsek Kpys. (Rdks)

Hukum

Polresta Ambon Kembali Ungkap Kasus Anak 4 Tahun Di Cabuli Pria 35 Tahun

Ambon,beritasumbernews.com
Polresta Ambon lewat Unit Buser dan Unit PPA Polresta Ambon kembali mengungkap satu kasus tindak pidana percabulan terhadap korban anak berumur 4 tahun oleh Tersangka R. K. (35).

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo yang di konfirmasi membenarkan akan pengungkapan tersebut dan menyampaikan bahwa” tepatnya hari Minggu tanggal 25 September 2022 personil Polresta berhasil menangkap satu tersangka tindak pidana percabulan anak di bawah umur.

Penangkapan tersebut di lakukan oleh Unit Buser Polresta Ambon dan Unit PPA Polresta Ambon yang di pimpin lansung oleh Kanit Buser Ipda. S. Taberima dan Kanit PPA Aipda. O. Jambormias.

Penangkapan terhadap tersangka di lakukan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/449/IX/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 16 September 2022.

Sementara tindak pidana percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttgg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU dgn ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Terang Kasi

Menurut Kasi” perbuatan bejat tersangka terhadap korban anak 4 tahun tersebut terjadi di sekitar lokasi stain, Kec. Sirimau Kota Ambon.

Kata Kasi” menurut keterangan korban pada saksi yang adalah juga neneknya, bahwa tersangka melayangkan aksi bejatnya dengan menggunakan jari tersangka.

Sementara perbuatan bejat tersangka di ketahui saat saksi (nenek) sedang memberi makan korban bersama saudaranya, disitu korban mengeluh kesakitan, dan akhirnya korban menyampaikan apa yang terjadi pada dirinya atas perbuatan tersangka.

Membenarkan keterangan korban, saksi bersama bibi korban yang kebetulan datang ke rumah mereka, lansung membawa korban ke klinik untuk di lakukan pemeriksaan, dan hasil pemeriksaan dokter di klinik benar di akui ada perbuatan bejat yang di lakukan.

Merasa tidak puas dengan kejadian tersebut, sang nenek (saksi) lansung melaporkan perbuatan bejat tersangka ke Polresta Ambon.
Tutup Kasi (Rdks)

Hukum

Lagi – Lagi Anak Di Bawah Umur Korban Percabulan, Polisi Kembali Amankan Satu Pelaku

Ambon,beritasumbernews.com

Kembali kasus yang menjadi viral terjadi lagi di kota Ambon, belakangan ini makin kian marak kasus percabulan anak di bawah umur.

Polisi kembali mengamankan satu pelaku percabulan anak di bawah umur berinisial B (8) dengan pelaku yang di amankan Polisi berinisial C (14), pelaku dan korban SMA – sama masih di bawa umur.

Menurut Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada media ini menyampaikan bahwa” Senin kemarin 10 Oktober 2022, personil Polresta Ambon dari unit PPA Satreskrim Polresta Ambon, yang di pimpin lansung oleh Kanit PPA Aipda.O. Jambormias melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut di sampaikan Kasi Humas bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/488/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 10 Oktober 2022.

Kata Kasi” tindak pidana percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU dgn ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Tambah Kasi” perbuatan bejatnya pelaku ini terjadi di sekitar Lapangan Merdeka, Jl. Pattimura Kel. Uritetu, Kec. Sirimau Kota Ambon, lebih tepatnya di bangunan bekas cafe.

Lebih jelasnya di katakan Kasi” kasus tindak pidana percabulan anak di bawah umur ini terjadi pada hari Minggu 09 Oktober 2022, sekitar pukul 22 : 00 Wit.

Saat usai kejadian percabulan yang di lakukan pelaku, saat korban kembali ke saksi sebagai ibu dari korban di situ korban menceritakan perbuatan bejat yang di lakukan oleh pelaku, dan dari cerita itu ibu korban lansung melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polisi. Tutup Kasi (Rdks)

Hukum

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Dan Percabulan Anak 8 Tahun

Ambon,beritasumbernews.com
Polresta Pulau Ambon dan PP Lease lewat Unit Buser Polresta Ambon dan Unit PPA Polresta Ambon berhasil mengungkap satu kasus tindak pidana Persetubuhan dan Percabulan pada anak usia 8 tahun oleh tersangka anak usia 16 tahun.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Moyo Utomo kepada media ini menyampaikan bahwa” pada hari ini Sabtu, tgl 15 Oktober 2022 dini hari telah diamankan pelaku anak tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan terhadap korban anak berumur 8 (delapan) tahun.

Tersangka tersebut berhasil di amankan oleh personil Unit PPA dan Unit Buser yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda. S. Taberima, dan Kanit PPA Aipda.O. Jambormias.

Pengungkapan tersebut berdasarkan LP No : LP/B/503/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 14 Oktober 2022.

Tindak pidananya persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dgn ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Akibat perbuatan bejat pelaku akhirnya korban mengalami trauma dan luka robekan di daerah antara tulang dubur dan bagian alat kelamin sebelah luar hingga alami pendarahan dan saat ini menjalani rawat inap di RS Bhayangkara.

Kronologis singkat menurut saksi yang juga adalah ibu korban, kata saksi” awalnya saksi melihat korban sedang duduk di teras sambil murung dan terlihat kesakitan.

Saat itu saksi lansung menghampiri korban dengan tujuan ingin duduk bersama korban, namun saat itu korban tidak mau sehingga saksi  menggendong korban dan saat menggendong, saksi melihat ada banyak darah pada celana juga lantai yg diduduki oleh korban.

Sehingga saksi langsung berteriak histeris melihat kondisi korban saat itu, saksi mengatakan “HIH INI SU KANAPA” lalu saksi pun membuka celana korban dan melihat ada darah keluar dari kemaluannya, saat itu saksi melihat korban sudah tidak memakai celana dalamnya lagi.

Lanjut Sakai” kemudian saksi bertanya “KANAPA”, korban mengatakan tertikam paku, saat itu saksi langsung membawa korban ke dalam kamar mandi rumah saksi untuk membersihkan kemaluan korban, namun karena darah terus keluar, saksi langsung membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa.

Kata saksi” saat di puskesmas suster yang memeriksa korban mengatakan luka pada kemaluan korban bukan karena tertikam paku melainkan karena ada benda tumpul yang masuk, saat itu saksi langsung  menanyakan kepada korban dan Korban pun menceritakan yang sebenarnya.

Karena tidak terima dengan apa yang di ceritakan korban maka saksi lansung melaporkan akan hal tersebut ke Kantor Polresta P. Ambon & P. P. Lease untuk proses hukum lebih lanjut. (Rdks)

Hukum

Aster Panglima TNI Buka Komsos TNI Dengan Komponen Masyarakat Sekaligus Tutup Serbuan Teritorial Di Mojokerto

Mojokerto,beritasumbernews.com

Aster Panglima TNI Mayjen TNI Purwo Sudaryanto membuka Komsos TNI dengan Komponen Masyarakat sekaligus menutup Serbuan Teritorial. Bertempat di Lapangan SPN Polda Jatim, Jl. Raya Pacing No. 22 Desa Pacing Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, Kamis (13/10/2022).

Turut serta dalam rombongan Aster Panglima TNI yaitu Paban IV/Komsos
Kolonel Inf Jacky Ariestanto, Paban I/Ren Kolonel Arm Djoni Prasetiyo, Pabandya Lakgar Letkol Inf Agus Budi Cahyanto, Pabandya Kommas Letkol Inf I Putu Witharsana Eka Putra dan Pabandya Kompem Mabes TNI Letkol Inf Slamet.

Aster Panglima TNI Mayjen TNI Purwo Sudaryanto dalam sambutannya mengatakan, Terus terang saya merasa bersyukur secara pribadi selama dinas saya belum sempat melaksanakan kegiatan di kampung saya sendiri oleh karenanya kegiatan kali ini sebagai momentum yang paling tepat untuk bersilaturahmi dan berinteraksi melalui acara penutupan serbuan teritorial dan komunikasi sosial TNI dengan komponen masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto khususnya di Kecamatan Bangsal Desa Pacing.

Kata Aster kegiatan ini merupakan bagian dari metode pembinaan Teritorial yang memiliki tujuan agar terpeliharanya komunikasi dan silaturahmi dengan Toma, Toga, tokoh adat dan tokoh pemuda serta terjalin sinergitas dalam mewujudkan kondisi yang tangguh pasca pandemi covid-19 sebagaimana tema pada kegiatan komsos TNI saat ini, yakni “peranan komponen masyarakat dalam rangka langkah strategis pemulihan ekonomi nasional untuk Indonesia pulih lebih cepat bangkit lebih kuat pasca pandemi covid-19″.

Menyikapi kondisi saat ini, saya mengajak Bapak/Ibu untuk bersama-sama membantu pemerintah  dalam pemulihan ekonomi nasional untuk Indonesia pulih lebih cepat bangkit lebih kuat pasca pandemi covid-19, dengan mengambil bagian dan melakukan  langkah-langkah nyata dalam upaya membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Kegiatan serbuan teritorial TNI skala besar untuk wilayah Kodam V/Brawijaya di pusatkan di Kabupaten Mojokerto  dengan beberapa kegiatan fisik yang telah dilakukan diantaranya Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 10 unit, Renovasi  SDN sebanyak 1 unit, Renovasi tempat ibadah sebanyak 1 unit dan Renovasi situs budaya sebanyak 1 unit sedangkan kegiatan non fisik yang dilakukan dalam bentukpenyuluhan wawasan kebangsaan, penyuluhan kesehatan (stunting), kegiatan bakti sosial pemberian sembako dan pemberian  sarana kontak bagi siswa SD berupa pakaian seragam sekolah, tas, sepatu, kaos kaki, buku tulis dan penggaris di SDN Pancing Kec. Bangsal Kab Mojokerto.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan roda perekonomian masyarakat serta dapat mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas masyarakat guna meningkatkan kualitas hidup dalam membangun daerahnya sendiri menuju kehidupan sosial yang lebih maju,” jelasnya.

“Selanjutnya saya mengucapkan terima kasih kepada Danrem 082/CPYJ beserta staf dan jajarannya serta seluruh masyarakat yang telah  merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan secara gotong royong kegiatan serbuan teritorial ini telah berjalan aman, lancar dan sukses,” pungkas Mayjen TNI Purwo.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Prov. Jatim bapak Adhykaryono A.KS.M.A.P, Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Unang Sudargo, S.H., M.M dan Forkopimda Kab. Mojokerto. (Rdks)

Hukum

Penyidik Cabjari Ambon di Saparua Serahkan BB Dan TSK Tahap 2 ke Penyidik Kejari Ambon

Ambon,beritasumbernews.com
Tepatnya di Kejaksaan Negeri Ambon, Penyidik Cabjari Ambon di Saparua melakukan Penyerahan Tahap 2 tersangka dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Siri sori Islam Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kegiatan penyerahan barang bukti (BB) dan tersangka (TSK) atas dugaan tindak pidana Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Siri sori Islam Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut tepatnya pada pukul 17 : 00 Wit. Rabu 12/10/2022

Penyerahan tahap II tersangka EP (Mantan Raja Sirisori Islam) dan IT (Sekretaris Negeri Sirisori Islam) kedua tersangka tersebut langsung di lakukan Penahanan dan digiring ke Rumah Tahanan Waiheru dengan menggunakan Mobil tahanan Kejalsaan Negeri Ambon.

Kedua tersangka di kenakan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) dan ke-1 jo 64 ayat (1) KUHP sesuai surat perintah penyidikan Nomor : Print- 48 /Q.1.10.1/Fd.1/06/2021 tanggal 29 Juni 2021. (Rdks)

Hukum

Terdakwa MAN Di Kurung 1 Tahun Penjara, Akibat Korupsi DD Dan ADD Negeri Porto

 

Saparua,beritasumbernews.com
Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua pada hari ini Rabu tanggal 12 Oktober 2022 bertempat pada Kejaksaan Negeri Ambon telah Melaksanakan eksekusi terpidana Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Porto tahun Anggaran 2015 s/d 2017.

Terpidana MAN mantan Kepala Pemerintahan Negeri Porto kabupaten Maluku Tengah sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 11 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/PT AMB tanggal 29 Maret 2021 Jo Putusan Mahkama Agung Nomor : 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022 Atas nama terdakwa MAN.

Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 11 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/PT AMB tanggal 29 Maret 2021 Jo Putusan Mahkama Agung Nomor : 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022 Terdakwa melakukan upaya hukum berupa kasasi namun atas putusan kasasi terdakwa di tolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon dengan Putusan 1 tahun Penjara serta terdakwa berkewajiban membayar Denda sebesar 50.000.000 subsidair Pidana Kurungan selama 1 (satu ) bulan.

Terdakwa digiring menggunakan mobil tahanan kejaksaan menuju Rumah Tahanan waiheru untuk menjalani putusan pengadilan. (Rdks)

Hukum

Setelah Di Nyatakan Lengkap, Berkas,BB Dan Tersangka Masuk Jaksa

Ambon,beritasumbernews.com
Setelah dinyatakan berkas lengkap oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Ambon, maka berkas dan barang bukti serta tersangka lansung di serahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon siang tadi. Kamis 07/10/2022

Penyerahan berkas dan barang bukti serta tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Ambon siang tadi itu sekitar pukul 11 : 00 Wit.

Kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon siang tadi bahwa” hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B 361/VII/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 31 Juli 2022 ttg Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak.

Tersangka yang di serahkan ke Kejaksaan tersebut yakni” HS alias Tete Kaca Mata (66), sementara barang bukti yakni” 1 (satu) buah baju kaos anak perempuan berwarna kuning yg terdapat gambar boneka pada bagian depan.

Penyerahan tersangka dan Barang Bukti di Terima oleh Jaksa Penuntut Umum Elsye B Leonupun.SH. dalam keadaan sehat dan baik. Tutup Moyo (Rdks)

Hukum

Polisi Berhasil Amankan 6 Pelaku Persetubuhan dan Percabulan Di Waiheru

Waiheru,beritasumbernews.com
Enam pelaku persetubuhan dan Percabulan yang di lakukan oleh di antaranya 5 pelaku anak 14 tahun sampai 17 tahun dan satunya pelaku Dewasa 18 tahun, berhasil di amankan personil unit Buser SatReskrim dan Unit PPA Polresta Pulau Ambon.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi No : LP/B/475/IX/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 30 September 2022.

Dalam proses penangkapan tersebut personil unit Buser SatReskrim yang di pimpin oleh Kanit Buser Ipda.S. Taberima dan Kanit Unit PPA Polresta Pulau Ambon Aipda. O. Jambormias.

Pengungkapan tindak pidana Persetubuhan dan Percabulan ini, di lakukan penangkapan pada hari Sabtu 1 Oktober 2022 empat hari yang lalu.

Adapun tindak pidana percabulan dan persetubuhan tersebut di rumuskan dalam Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU.

Kronologis tersebut terjadi pad lokasi sekitaran Waiheru, Kec.Baguala Kota Ambon, sekitar pukul 18 : 30 Wit. Kamis 29/09/2022

Korban dalam kasus tindak pidana percabulan dan persetubuhan berinisial A (16), sementara pelakunya yakni” B (17), C (14), D (15), E (16), dan F (16), sementara AW alias A (18), saksi yang di ketahui dalam kasus tersebut yakni” EH dan AM. (Rdks)

[instagram-feed]