Menampilkan: 11 - 16 dari 16 HASIL
Korupsi

Dugaan Kong kali Kong, Pemda Malteng Cair Dana Hibah KNPI 300 Juta Tak Sesuai Aturan

Maltengberitasumbernews.com – Pencairan dana KNPI sebesar Rp.300.- juta tahun 2023 merupakan maladministrasi dan diduga kuat fiktif dan berbau Nepotisme

Polemik pemberian dana hibah oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kepada KNPI menjadi sorotan publik. Pemicunya ialah karena anggaran itu diberikan kepada organisasi yang terafiliasi dengan orang dekat Pj Bupati Maluku Tengah, .

Pemberian dana hibah yang tertuang dalam APBD Maluku Tengah Tahun 2023 sebesar Rp 300 juta , dan Tahun 2022 sebesar Rp. 200 juta untuk Pengurus KNPI Kabupaten Maluku Tengah dibawah ketua Abdul Gani Latuconsina, Sekertaris Arthur Mairiring, dan Bendahara Arifin Ely, Bahkan, memicu kontroversi, karena Kepengurusan KNPI ini telah berakhir Kepengurusannya Juli 2022.

Ketua Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Maluku Tengah, Thomas Gabriel, kepada awak Media di Ambon lewat telpon selulernya, mempertanyakan kenapa KNPI mendapat prioritas bantuan hibah yang begitu besar dan terus menerus, bahkan mengalami kenaikan dari 200 juta 2022 menjadi 300 juta di tahun 2023.

Lebih sadis lagi bantuan ini diberikan kepada KNPI yang masa Kepengurusannya telah berakhir.
Menurut dia, pencairan hibah 300 juta itu merupakan maladministrasi dan dugaan kuat fiktif serta berbau nepotisme.

” Pencairan dana KNPI sebesar Rp.300.- juta tahun 2023 merupakan maladministrasi dan diduga kuat fiktif dan berbau Nepotisme. Hal ini disebabkan Dana Hibah itu diberikan salah sasaran kepada pengurus yang telah selesai masa kepengurusannya “

Pencairan tersebut menurut keterangan Ketua Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Maluku Tengah, Thomas Gabriel bahwa seharusnya pencairan tersebut tidak boleh dilakukan oleh pengurus yang telah selesai masa jabatannya,(Demisioner)

Penyaluran dan pelaporan pertanggung jawaban bantuan hibah bagi organisasi kemasyarakatan harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar bantuan dana hibah tersebut tidak menimbulkan persoalan/ permasalahan hukum di kemudian hari.

“Organisasi kemasyarakatan seperti KNPI berhak memperoleh bantuan keuangan melalui alokasi APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diberikan secara proporsional,” ujarnya.

Berbagai ketentuan tentang bantuan kepada Ormas diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.

Selain menerima bantuan, organisasi kemasyarakatan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan kepada pemerintah daerah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

”Kalau seperti KNPI yang masa Kepengurusannya sudah berakhir, terus mendapat anggaran Hibah 300 juta, gimana pertanggung jawabannya kepada BPK. Ini benar-benar melanggar aturan, baik Pemda maupun KNPI. Persoalan ini, menjadi perhatian serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum”oleh Kepolisian,maupun Kejaksan, katanya.

Dia mengatakan akan mempersiapkan laporan untuk disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Maluku terkait Pemberian Hibah kepada KNPI Maluku Tengah pimpinan Abdul Gani Latuconsina.

”Kami akan Lapor masalah ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku, agar memeriksa Pemberi Hibah dan Penerima Hibah , biar transparan penggunaan anggaran negara ini ke Publik”. tegasnya

Terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan, hal itu diatur dalam Pasal 3 UU 31/1999 sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Tim)

Korupsi

Gawat,,,Ada Pungli Yang Sedang Bergulir Di SD Tanah Goyang, Jaksa Di Minta Periksa Kepsek, Pj. Bupati Di Minta Copot Kepsek

SBB,beritasumbernews.com, Merasa kecewa dengan kebijakan Kepsek SD Tanah Goyang Alwan Silehu, puluhan Orang Tua Siswa keberatan dengan kebijakan Kepsek yang seakan – akan membebani orang Tua Siswa.

Kekecewaan ini di sampaikan sejumlah orang tua siswa kepada awak media ini kemarin, karena menurut mereka bahwa untuk bangun pagar Sekolah, pihak sekolah bebankan kepada wali murid Rp 50.000 per siswa. Ungkap salah satu orang tua yang enggan namanya di mediakan

Kata sumber” ada Dugaan pungli (Pungutan Liar) di sekolah-sekolah yang sering terdengar dan viral pemberitaan media seperti yang dialami siswa sekolah dasar (SDN) Tanah Goyang. Terangnya

Menurutnya” hal ini yang bermoduskan uang pembangunan pagar sekolah, seperti kita ketahui dana/ anggaran baik APBN, APBD Prov dan APBD Kabupaten dan kota yang tiap tahunnya sekitar 20-25 persen dianggarkan dari anggaran negara.

Sejumlah orang tua murid yang coba di konfirmasi membenarkan benar adanya dugaan pungli yang di lakukan Kepsek dengan meminta setiap orang tua siswa wajib membayar Rp. 50.000,-

Bahkan penagihan tersebut beragam bukan saja 50 namun ada orang tua yang juga di minta memberikan Rp. 100.000, bahkan siswa asa yang minta berikan semen dua sak, permintaan kepsek ini terkesan mendesak siswa.

Sebagian besar orang tua siswa merasa keberatan karena merasa hal tersebut tidak wajar dan di duga ini adalah sikap pungli yang di lakukan Kepsek SD Tanah Goyang Alwan Silehu.

Sementara Kepsek yang coba di hubungi media ini, hingga berita ini tayang belum bisa terhubung karena di duga nomor hp kepsek tidak aktif lagi

Jumlah siswa pada SD Tanah Goyang mencapai 200 orang, pungutan tersebut di duga Kepsek Rapi puluhan juta rupiah, ada desakan kepsek dalam rapat dengan orang tua saat meminta uang tersebut, bukan di minta dari orang tua dengan suka rela.

Dari informasi ini, awak media mencoba terus menghubungi Kepsek hasilnya Kepsek di duga berdalih dan melempar tanggung jawab kepada ketua Komite, seakan – akan kesalahan tersebut ada pada Ketua Komite.

Seperti ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pungli salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto, Undang-undang nomor 22 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Pj. Bupati SBB dan Kadis Pendidikan Kab. SBB di minta mencopot Kepsek SD Tanah Goyang dan lebih baiknya di Mutasikan dari SD Tanah Goyang, bahkan kalau perlu karena itu pidana, orang tua lewat media ini mendesak pihak yang berwajib agar mengusut tuntas persoalan pungli ini. (Tim)

Korupsi

Masyarakat Desa Letpey Minta Jaksa Periksa Bantuan RTLH tahun Anggaran 2015

MBD,beritasumbernews.com,Masyarakat Dusun Letpey Kecamatan Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya meminta Pihak Kejaksaan untuk kembali mengusut tuntas Bantuan Rumah Tidak layak Huni Tahun Anggaran 2015 yang lalu.

Mengapa ? Karena bantuan yang di peruntukan bagi masyarakat kurang mampu tak kunjung selesai ini kronologi-nya.

Pada tahun 2015 yang lalu oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyalurkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni atau yang disingkat RTLH terhadap sejumlah Desa di Kab MBD yakni Desa Letoda, Desa Ketty Letpey.

Sebagai pemanjang tangan di Kabupaten MBD, Oleh Dinas Sosial Kabupaten Maluku Barat Daya saat itu yang di nahkodai oleh Kostantein Paliaky yang saat itu menunjuk pihak ketiga untuk menyalurkan bantuan tersebut namun hanya sebagian saja matrial non lokal yang disalurkan, sementara sisa matrial non lokal lain tidak di salurkan.

Akibat keterlambatan penyaluran bantuan matrial non lokal tersebut menyebabkan sejumlah masyarakat penerima manfaat akhirnya tidak dapat memanfaatkan bantuan tersebut membangun Rumahnya karna matrial yang salurkan tidak lengkap alias tidak sesuai dengan rincian jenis jenis berupa semen, sengk, paku dan lain lain.

Alhasil, bantuan tersebut tidak manfaat sampai saat ini dan dibiarkan rusak begitu saja sampai sekarang.

Kasus ini telah menjadi temuan DPRD pada saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Pulau Lakor dan menemukan ternyata bantuan Rumah Tidak Layak Huni tersebut tak kunjung tiba di tangan masyarakat penerima.

DPRD melalui Komisi memanggil Kepala Dinas Sosial pada masa itu di jabat oleh Kostantein Paliaky dan Pihak ke tiga Viktor Frans sebagai distributor yang di tunjuk hering bersama DPRD yang berujung pembuatan Surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan Penyaluran Bantuan RTLH tersebut kepada masyarakat Penerimah Bantuan Namun itupun mubasir dibuatnya surat sakti merupakan dalil semata.

Masyarakat pun menjadi resah dan kembali melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Moa dan sejumlah pihak telah di panggil untuk di mintai keterangan namun juga belum ada kejelasan sampai saat ini.

Masyarakat Dusun Letpey pun saat kembali mempertanyakan realisasi penyaluran bantuan tersebut dan mendatangi awak media dan meminta di publikasikan kembali guna mempertanyakan para pihak yang paling bertanggung jawab atas bantuan tersebut.

Berikut Penjelasan John Paklioy sala satu warga Dusun Letpey yang dimintai penjelasannya mengatakan, Rumah tua-nya juga mendapat bantuan itu tapi yang hanya di terima adalah enam sak semen saja dan yang lainya tidak ada akibat semen tersebut tidak dapat digunakan dan dibiarkan membatu karna tidak lengkap sesuai rincianya.

Sementara itu di tempat terpisah belum lama ini sejumlah warga Dusun Letpey mendatangi wartawan media ini untuk kembali mempublikasikan kasus ini dan meminta perhatian para pihak termasuk pihak Kejaksaan yang sudah menyidik perkara dugaan tindak pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Rumah tidak layak huni untuk kembali di usut sampai tuntas ungkap sumber yang enggan nama-nya di publikasikan media ini. pintanya (Tim)

Korupsi

Dana Pokir 35 DPRD Mimika Dilaporkan Ke KPK

Jakarta,beritasumbernews.com,Jaringan Mahasiswa Peduli Papua (JMPP) secara resmi melaporkan 35 anggota DPRD kabupaten Mimika ke Lembaga Antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana Pokir dan dugaan perjalanan dinas fiktif tahun 2022 dan tahun 2023, Senin (10/9/2023).

Kordinator Jaringan Mahasiswa Peduli Papua (JMPP) Teis Yenjau usai keluar dari Gedung KPK kepada awak media mengatakan, besaran Dana Pokir DPRD Kabupaten Mimika sudah kelewatan dari batas sehingga harus diusut oleh KPK.

” Kami punya data Pimpinan DPRD Ketua dan Wakil Ketua I serta Wakil Ketua II masing-masing Rp.14 Miliar sedangkan anggota DPRD lainya masing-masing Rp.7 Miliar belum lagi jatah mereka di OPD terkait,” Terangnya.

Mahasiswa asal Papua ini menambahkan, modus operandi yang dilakukan DPRD Mimika dalam mengelola Pokir adalah melakukan pinjam pakai perusahan kemudian mengerjakan sendiri paket-paket proyek tersebut.

” Datanya kita sudah serahkan semua termasuk daftar nama paket pekerjaan atas nama masing-masing anggota DPRD di Mimika, ada juga dokumen DPA Tahun 2022 dan 2023 sekertariat DPRD Mimika dimana ada dugaan perjalanan dinas tipu- tipu dari Wakil Rakyat ini,” Jelasnya.

Teis menyebutkan, dalam laporan JMPP banyak berkonsultasi dengan pihak KPK sehingga laporan tersebut harus menjadi atensi pimpinan KPK.

“Kami berharap apa yang disampaikan ketua KPK Bapak Firli Bahuri terkait dana Pokir DPRD jangan hanya sebatas isapan jempol belaka, tapi segera panggil dan periksa 35 Anggota DPRD Mimika karena JMPP akan terus mengawal laporan ini,” Tegas Teis.

Dikatakanya, Dana Pokir DPRD Mimika bearoma korupsi sehingga KPK secepatnya melakukan serangkaian proses penyelidikan terkait persoalan tersebut.

” Kami berharap pimpinan KPK segera merespon laporan ini, karena kami akan terus kembali melakukan aksi demo bahkan tensi aksinya akan kami tingkatkan kalau belum direspon secepatnya,” Ujarnya.

Kata Dia, proses dana pokir 35 DPRD Mimika tahun 2023 tidak sesuai ketentuan aturan dan perundang-undangan karena terjadi pergeseran anggaran diluar penetapan APBD.

“Di katakannya lagi” bayangkan untuk tahun 2023 ini Pimpinan DPRD Mimika masing-masing 14 Rp Miliar per orang, kalau anggota lainya masing-masing Rp. 7 Miliar, belum lagi tahun 2022. ini keterlaluan, karena di akhir masa jabatan mereka, besaran dana Pokir meningkat tajam, ini yang harus dilihat KPK agar merespon dengan cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang persoalan ini, sehingga kalau terbukti ya tangkap dan penjarakan agar ada efek jera,” Pungkasnya.

Teis mengatakan, sering mengikuti perkembangan Media sosial ketua KPK Firli Bahuri sudah mengingatkan DPRD agar tidak ada lagi Dana Pokir, faktanya DPRD Mimika menganggarkan dana Pokir dan ada informasi bekerja sendiri dengan modus pinjam pakai perusahan.

” Semoga apa yang disampaikan Ketua KPK Bapak Firli Bahuri bukan sebatas isapan jempol, karena kita akan uji dengan Laporan yang baru masuk di KPK hari ini, Bapak Firli Bahuri serius dan Komitmen dengan pernyataanya atau tidak, kalau tidak ya kita gelar aksi minta beliau turun dari jabatanya selaku Ketua KPK,” tutup Teis. (Teri JMPP)

Korupsi

Di Duga Masih Ada Tikus Berdasi, Yang Belum Terungkap Di Pemda SBB, Jaksa Di Minta Lidik 4 M Yang Hilang Di Bagian Umum, Di Duga Di Gelapkan

SBBberitasumbernews.com – Satu demi satu setiap dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa itu mulai bermunculan di permukaan publik, Pemda Kabupaten SBB di kenal dengan sarang Koruptor, hingga kini sudah sejumlah pelaku tidak pidan korupsi sampai Sekda sudah di jerat di Lapas karena melakukan tindak pidana korupsi.

Konon ada 4 Milyar yang di duga hilang lenyap di telan bumi, pelaku justru malah di tolong alias di selamatkan oleh oknum – oknum tertentu, yang menyembunyikan perilaku tindakan tindak pidana korupsi dana 4 di bagian umum Pemda SBB.

Sangking hati sakit dan kecewa terhadap mantan Kabag Umum Pemda SBB SUP yang kini menjabat pada Sekwan SBB, sumber yang mengetahui akan hal itu mulai memposting SUP atas perbuatannya ke Facebook.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun media beritasumbernews.com, terkait hilangnya 4 M dalam tangan mantan Kabag umum Pemda SBB itu, sumber mulai perlahan membongkarnya lewat postingannya di Facebook.

Dengan postingan yang di posting dengan menyebutkan nama pelaku, maka jelas jika pelaku terduga menganggap itu tidak benar maka akan melaporkan postingan tersebut karen terkait pencemaran nama baik maupun UU IT.

Namun sampai sejauh ini, bahkan sampai berita ini tayang, belum ada respon apapun dari pihak terduga pelaku.

Hal ini merujuk kepada dugaan tindak pidana korupsi, sehingga perlu menjadi perhatian pihak yang berwajib untuk di Lidik, karena anggaran tersebut adalah anggaran Negara yang di duga di Gelapkan oleh mantan Kabag Umum SUP.

Dalam postingan yang di kutip dari Facebook itu, sumber mengancam terduga dengan ancaman akan mempertunjukan bukti – bukti jika di minta nantinya.

Dalam postingan itu sumber sedikit menjelaskan terkait dugaan penggelapan anggaran 4 M tersebut yang di lakukan oleh mantan Kabag Umum, bahkan dalam postingan itu, sumber menjaminkan sejumlah bukti yang siap di ungkapkan.

Kata sumber dalam postingannya” terkait anggaran tersebut, anggota DPRD SBB juga mengetahui hal tersebut, namun tidak bisa berbuat apa – apa malahan SUP diangkat menjadi sekwan. Ungkap sumber di postingannya

Terkait tudingan dugaan penggelapan 4 M yang di posting di salah satu akun Facebook pada akun group Facebook menjaring Bupati SBB 2024, SUP yang di konfirmasi media ini, sampai berita ini tayang belum memberikan keterangan apapun. (Tim)

Korupsi

Sibuk Konsulidasi, Atlit Popmal Nangis, Cau Petrus Di Duga Gelapkan Dana Popmal

MBDberitasumbernews.com – Ketua Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Provinsi Maluku, Chau S.E.M. Petruz, diduga kuat melahap habis dana bonus Atlet Popmal 2022 kini kunjung tiba dan sekarang sibuk dengan urusan maju mencalonkan diri jadi anggota legislatif daerah pemilihan Kisar Kabupaten MBD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pernyataan ini disampaikan salah satu Atlet asal Kabupaten MBD, dengan inisial DK kepada wartawan media ini lewat telfon selulernya Kamis (29/6/2023) saat pihaknya bersedia memberikan komentar soal ketidak beresan Pemerintah Daerah Kabupaten MBD dan KONI daerah itu tidak mampu serta tidak berterimah kasih atas perjuangan para Atlet dalam mengharumkan nama daerah saat Popmal 2022.

Menurut DK, Ketua KONI Kabupaten MBD, Chau Petruz, kini sibuk dengan konsolidasi untuk Caleg di tahun 2024 dari partai PDIP yang berakibat terhadap urusan menjadi tanggung jawab sebagai ketua KONI terbengkalai.

“Sesuai hasil Popmal 4 tahun 2022, itu ada dua Cabang Olahraga (Cabor) yang menyumbangkan medali emas yakni cabor Taekwondo dan Kempo, tapi apa bole dikata Pemerintah Daerah Kabupaten MBD dan KONI, tidak ada perhatian alias masih jauh dari harapan,”  jelas DK. (Tim)

[instagram-feed]