Halut – beritasumbernews.com – Ketua KPUD Kabupaten Halmahera Utara Muhammad Rizal memaparkan himbauan KPU RI Terkait Alat peraga kampanye yang tidak di perbolehkan memasangnya pada beberapa fasilitas umum dan pemerintah.
Menurut Rizal yang di temui awak media beritasumbernewa.com di ruang kerjanya pada kantor KPUD Kab. Halut di Tobelo siang tadi menjelaskan” Untuk menjaga ketertiban tahapan penyelenggaraan pemilu 2024, maka dikeluarkanlah himbauan dari KPU RI agar bahan sosialisasi menyerupai alat peraga kampanye tidak dipasang di beberapa tempat umum diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan sekolah dan kampus serta fasilitas milik pemerintah. Beber Rizal
Lanjutnya” Kaitan dengan alat peraga kampanye dan bahan sosialisasi ini KPU RI pisahkan dengan devenisi berbeda.
Pasalnya” Sehubungan dengan telah ditetapkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022, dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Ujarnya
Berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022, tentang jadwal dan tahapan pemilu, tahapan kampanye berlangsung di 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Tapi di regulasi juga mengatur kalau parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.
Merujuk pada regulasi dimaksud;
1. Sosialisasi partai politik dilakukan hanya terbatas kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut (berisi logo/gambar dan nomor urut partai politik).
Sementara itu pendidikan politik hanya dilakukan di internal partai politik dengan menggunakan metode pertemuan terbatas.
Pertemuan terbatas tersebut dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup.
2. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik wajib diberitahukan oleh Partai Politik kepada KPU dan Bawaslu pada 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
3. Apabila Partai Politik melakukan sosialisasi selain kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut atau melakukan pendidikan politik di internal partai politik selain dengan menggunakan metode pertemuan terbatas, dan/atau pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik pada faktanya mengandung unsur kampanye, maka kegiatan partai politik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu melakukan kegiatan “kampanye di luar masa kampanye”.
4.Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum; atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa kampanye, dan/atau mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.
Di jelaskan pula Rizal bahwa” Rambu – rambu atau larangan – larangan yang disampaikan tadi kalupun dilanggar tentu berkonsekuensi pada sanksi administrasi bahkan pidana, Penegasan itu tertuang di UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Ungkap Rizal
Rizal menambahkan” Pada Pasal 492 menegaskan; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Untuk sanksi administrasi ranahnya ada Bawaslu dengan melakukan adjudikasi dan selanjutnya memutus dalam persidangan. Pungkasnya (Yansen)

Mempersiapkan tim guna berjuang for Ganjar Pranowo, Komter GANJARIAN Spartan Maluku telah membentuk sebuah panitia kecil guna membuat kegiatan – kegiatan aksi nyata bahkan Ganjar berbagi.
Aksi kemanusiaan ini akan melibatkan beberapa artis lokal Maluku, dan semua personil Tim Komter GANJARIAN Spartan Maluku, dengan sasaran berbagi pada Abang becak dan pengemis serta Tukir. (Veja)
SBB
Ambon
Gerry terlihat rendah hati, dan santun saat menyapa, mudah tersenyum, dan terasa dekat dengan pengurus Pimda, Pimcab serta para Bacaleg.
Dalam penjelasannya” kegiatan konsolidasi dilakukan ke berbagai daerah, merupakan arahan dari Ketua PKN Anas Urbaningrum. Ungkap Gerry
Di depan Pimda dan Pimcab serta Bacalek Gerry mengatakan” Kader PKN harus mampu berinovasi bahwa melakukan terobosan agar dapat memperjuangkan kepentingan Maluku kedepan.
Ambon,
Ambon
Karpan
Jakarta
Karpan
Karpan