Menampilkan: 41 - 50 dari 426 HASIL
Politik

Problem PSU Di SBB, Ini Pernyataan Anggota DPRD Fraksi PDIP Dan Ketua KPU

SBB,beritasumbernews.com,Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, Melkisedek Tuhehay S.Sos. MH, telah mengeluarkan pernyataan terkait desakan dari masyarakat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Seram Bagian Barat (SBB).

Anggota DPRD tersebut juga merupakan calon anggota DPRD SBB periode 2024-2029.

Dalam pernyataannya kepada wartawan media beritasumbernews.com, lewat Via WhatsApp-nya pada hari Sabtu (24/2/24), Melkisedek Tuhehay menyikapi sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak melakukan PSU dengan alasan tidak memiliki dasar hukum.

Menurutnya, keputusan ini harus didasarkan pada bukti yang ada, dan jika seseorang yang tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) mencoblos di TPS di SBB tanpa dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau keterangan pindah pemilih, hal ini merupakan pelanggaran, bahkan petugas TPS seharusnya tidak memberikan 5 kartu suara kepada orang tersebut, termasuk suara untuk Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Melkisedek Tuhehay juga menekankan bahwa hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU yang mengatur bahwa pencoblosan harus sesuai dengan nama-nama yang terdaftar di DPT.

“Jika seseorang tidak terdaftar di DPT, maka mereka harus melaporkan nama mereka untuk dimasukkan ke dalam DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) dengan membawa KTP,” kata Melkisedek Tuhehay.

Contoh pelanggaran ini terjadi di beberapa TPS, seperti TPS Kamariang (TPS 7 dan TPS 3), di mana seseorang yang sebenarnya tinggal di Medan mencoblos 5 suara di TPS 3 di Kamariang. Oleh karena itu, Melkisedek Tuhehay meminta dilakukan PSU di TPS tersebut.

Melkisedek Tuhehay juga mempertanyakan dasar hukum yang dikemukakan oleh Ketua KPU yang menolak melakukan PSU.

Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses penghitungan suara di beberapa TPS, seperti di Sariawat yang penghitungannya berlangsung hingga jam 03.00 subuh.

Menurutnya, hal ini mencurigakan dan terencana, Selain itu, pembacaan hasil penghitungan suara yang dilakukan pada jam 03.00 subuh juga tidak masuk akal, karena pada saat itu banyak orang sudah mengantuk dan petugas yang membacakan hasil suara juga sudah lelah.

Melkisedek Tuhehay mengungkapkan keprihatinannya terhadap keadaan pemilu yang amburadul, Ia menegaskan bahwa partainya telah memberikan instruksi kepada saksi-saksi untuk tidak menerima hasil pemilu dan tidak ikut dalam pleno karena menilai proses pemilu tidak rasional dan tidak masuk akal, Ia juga mengkritik kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses penghitungan suara yang berlangsung hingga larut malam.

Selain itu, Melkisedek Tuhehay juga mencatat adanya pelanggaran terhadap aturan dalam proses rekapitulasi suara di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kairatu, Ia menyoroti bahwa gedung pleno PPK Kairatu tidak terbuka untuk melibatkan masyarakat sebagai saksi karena lantainya berada di atas.

Menurutnya, hal ini melanggar undang-undang yang menyatakan bahwa proses pemilu harus terbuka untuk umum dan disaksikan oleh masyarakat.

Melkisedek Tuhehay meminta Ketua KPU untuk menjelaskan alasannya menolak melakukan PSU, Ia juga mempertanyakan alasan yang dikemukakan bahwa PSU melanggar undang-undang, karena menurutnya PSU harus dilakukan jika seseorang yang belum terdaftar melakukan coblosan tanpa dilengkapi dengan A5 atau tidak terdaftar di DPTB.

Dalam situasi ini, Melkisedek Tuhehay berharap adanya keberanian untuk memberikan perhatian khusus kepada penyelenggara pemilu, Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses pemilu guna menjaga hak-hak demokrasi.

Tempat terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seram Bagian Barat (SBB), Syarif Heanussa SE, saat di hubungi awak Media menjelaskan” KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan rujukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Menurut pasal 372 ayat 2 undang-undang tersebut, PSU wajib dilaksanakan berdasarkan usul atau koreksi dari dewan pengawas TPS atau panwas TPS.

Selanjutnya, dalam prosedur pasal 373 ayat 1, dijelaskan bahwa pemungutan suara ulang diajukan oleh ketua KPPS kepada PPK, dan PPK kemudian menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota,” Jelas Heanussa

“Berdasarkan pasal 373 ayat 3, pelaksanaan PSU harus dilakukan paling lambat dalam waktu 10 hari sejak pemungutan dan perhitungan suara.

Katanya” Hal ini menunjukkan bahwa batas pelaksanaan PSU adalah 10 hari, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003,” tambahnya

Heanussa juga menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terdapat pasal 80 dan pasal 81 yang menjelaskan ketentuan terkait pelaksanaan PSU, Ia mengajak partai politik untuk memperhatikan ketentuan tersebut, karena KPU menjalankan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Heanussa menyebutkan bahwa” terdapat beberapa kejadian di daerah lain di mana pelaksanaan PSU direncanakan pada tanggal 20, tetapi tidak dapat dilaksanakan karena batas waktu penyampaian logistik adalah tanggal 20.

Heanussa menegaskan bahwa pelaksanaan PSU terakhir dilakukan pada tanggal 24, Oleh karena itu, jika rekomendasi baru masuk pada tanggal 24, KPU Kabupaten tidak mungkin dapat menyediakan logistik yang diminta.

Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan pelaksanaan PSU selama 10 hari tidak mencakup koreksi dari pengawas atau petugas TPS pada hari kejadian, karena rekomendasi biasanya disampaikan setelah selesai pemungutan dan perhitungan suara di tingkat TPS, dengan jeda waktu hampir 10 hari.

Di akhir keterangannya, Heanussa menyimpulkan bahwa KPU SBB menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun ada keinginan untuk melaksanakan PSU, keterbatasan waktu dan prosedur yang diatur oleh undang-undang menjadi faktor yang harus diperhatikan. Pungkasnya (Yan)

Politik

Dua TPS Di Neg. Suli Sempat Bermasalah, Ini Pernyataan Ketua Panwascam

Salahutu,beritasumbernews.com, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Salahutu, Luis Souisa, menjelaskan terkait permasalahan yang terjadi di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Suli, diantaranya TPS 19 dan TPS 20.

Dalam pernyataannya, Luis Souisa menjelaskan bahwa proses rekapitulasi di tingkat kecamatan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan, termasuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang rekapitulasi.

Menurut Luis, dalam tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan, dilakukan pencocokan data antara saksi, Panwas, dan hasil yang diunggah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke dalam sistem Sirekap.

Jika terdapat kesalahan dalam tahapan tersebut, maka pihaknya akan turun langsung untuk memastikan kebenarannya.

“Pada malam sebelumnya, tim Panwascam hadir di TPS 19 dan TPS 20, untuk memastikan,” ungkap Luis

Luis menyatakan bahwa” persoalan di TPS 20 telah berhasil diselesaikan dan surat suara telah dihitung dengan pasti, namun terdapat selisih satu suara yang masih perlu dicari kebenarannya, namun semuanya sudah terselesaikan.

Selain itu, berdasarkan temuan di TPS 19 bahwa jumlah pemilih di TPS tersebut yang seharusnya 150 tetapi terdapat 160 surat suara, namun yang satunya rusak dan hanya tersisa 159, Luis menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 146 pemilih di DPR-RI telah diperiksa administrasinya dan sudah terdaftar.

Namun, suara yang mendukung hanya berjumlah 144, sehingga terdapat 9 suara yang tidak sah, sehingga pihak Panwascam masih mencari kebenaran dari satu suara lagi yang belum ditemukan.

Luis juga mengungkapkan bahwa ada permasalahan terkait prosedur di TPS tersebut, yang seharusnya KPPS memasukkan daftar hadir ke dalam kotak suara, namun hal tersebut tidak dilakukan karena alasan tertentu, ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam pelaksanaan pemilihan.

Dalam kesimpulannya, Luis menyatakan bahwa semua proses rekapitulasi berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan, bahkan surat suara yang ada telah dinyatakan sah setelah dilakukan penghitungan dan pencocokan data oleh saksi-saksi dan Panwascam.

Permasalahan yang terjadi di TPS 19 dan TPS 20 menjadi perhatian serius bagi Panwascam Salahutu, dan mereka berkomitmen untuk memastikan kebenaran dan keabsahan suara dalam proses pemilihan di wilayah tersebut. Pungkasnya (Chey)

Politik

Daftar Hadir Tidak Ada dalam Kotak Suara, Di Duga Ada Kecurangan Hasil Perolehan Suara Di TPS 19 & TPS 20 Neg. Suli

Salahutu, beritasumbernews.com, Perhitungan suara hasil rekapitulasi surat suara pemilu 2024 pada tingkat PPK Kecamatan Salahutu yang di laksanakan sejak Minggu 17 Februari 2024 hingga pada hari ke tiga Selasa 20 Februari 2024 berbagai gejolak polemik pun nampak terjadi dalam perhitungan suara.

Setiap perhitungan yang di mulai dari TPS Negeri Suli TPS hingga pada TPS 20 berfariasi gejolak pelanggaran yang terjadi, lebih nampak pada selisi suara caleg dengan jumlah suara sah dan tidak sah bahkan berbeda dengan DPT.

Hal tersebut terungkap jelas pada TPS 19 dan TPS 20 yang mana ada selisih suara yang signifikan jauh lebih dari DPT, para saksi partai pun mengkomplen hal tersebut dan berbagai solusi di lakukan, namun tidak di temukan hingga masuk pada permintaan para saksi untuk menunjukan daftar hadir.

Sangat di sayangkan ternyata para petugas KPPS dari TPS 19 maupun TPS 20 beralasan lupa mengisi daftar hadir.

Lebih lucu lagi saat di tanya dimana daftar hadir jawab KPPS bahwa daftar hadir ada di rumah ketua KPPS, anehnya saat terjadi perdebatan Ketua PPK Lansung mengskorsing hingga pagi nanti, baru di lanjutkan perhitungan suara dengan jaminan akan sesegera siapkan daftar hadir yang bermasalah tersebut.

Lebih aneh lagi, menurut KPPS daftar hadir ada di rumah ketua KPPS, ternyata setelah rekapan di tangguhkan dan terjadi skorsing, kemudian para saksi keluar dari ruangan, ketua PPK evaluasi kinerja KPPS, aneh bin ajaib tiba – tiba daftar hadir ada pada lokasi perhitungan suara sekitar kotak suara, hal itu di sebutkan Lansung oleh ketua PPK kepada awak media saat di temui di ruangan.

Dalil dan berbagai cara di buat untuk menghindari pelanggaran, padahal sejumlah pelanggaran yang sengaja di buat – buat namun semua dapat di selesaikan dengan dalil kekeliruan atau KPPS cape psikologinya ikut terganggu oleh situasi.

Salah satu anggota Panwascam Kec. Salahutu Soleman Tuarita kepada awak media beritasumbernews.com saat di temui di depan gedung balai pertemuan Kantor Camat lama menyampaikan bahwa” hal tersebut merupakan kesalahan administrasi saja, dan sebagai panwas tugasnya hanya memastikan semua kelengkapan pemilu berada dalam kotak dan kotak di pastikan tersegel dari TPS hingga ke KPPS dan sampai ke PPK. Ucapnya

Pihaknya juga akan melihat ketentuan pasal dari UU 7 dan melihat pelanggarannya seperti apa, dan untuk sementara dua dugaan pelanggaran tersebut untuk sementara di tangguhkan dulu, nanti di lihat lagi saat ada di ruang pleno. Tambahnya

Di tempat terpisah Salim Maruapey ketua PPK Kec. Salahutu yang di temui di ruang pleno kepada awak Media ini saat di tanyai terkait pelanggaran yang terjadi di dua TPS yakni TPS 19 dan TPS 20 Negeri Suli berdalil dengan segala cara guna menghindari dugaan pelanggaran.

Katanya” pekerjaan KPPS ini kan di bentur dengan berbagai psikologi, dengan situasi yang benar – benar menguji mentalitas dan psikologi, untuk hal tersebut yang di duga pelanggaran terkait daftar hadir itu di masukan dan tidaknya ke dalam kotak itu bagian dari KPPS sendiri. Ungkap Salim

Di tambahkannya” seharusnya daftar hadir itu harus di masukan karena itu merupakan kelengkapan alat bukti pemilu, dan ketika tidak di masukan maka jelas itu akan mempengaruhi proses rekapitulasi secara berjenjang nantinya. Jelas Salim

Di katakannya pula” yang namanya beban rekapitulasi itu ada yang namanya proses pertanggung jawaban administrasi dan untuk sampai ke Kabupaten harus melewati proses rekap di Kecamatan terlebih dahulu dan itu apabila terdapat selisih maka PPK wajib melaporkan proses pembetulan. Tutur Salim

Lanjutnya” ketika proses itu tidak di temukan maka selanjutnya solusinya adalah pencocokan data lewat C hasil secara fisik karena metode rekapan ini bersifat berbeda dengan tahapan 2019. Ucap Salim

Menurutnya” di 2019 jika terdapat selisih harus ada rekomendasi dari panwascam barulah kotak suara itu di buka, namun dalam PKPU 5 tahun 2024 terkait dengan rekapitulasi kotak suara harus di buka kemudian sampulnya di ambil kemudian di bacakan oleh PPS. Sebut Salim

Saat di bacakan di sertai dengan data yang ada dalam Sirekap, dan Sirekap ini setelah selesai perhitungan KPPS wajib melakukan pemotretan terhadap C hasil kemudian di aplod dalam Sirekap. Ujarnya

Dan jika terjadi kesalahan atau selisih di rekapitulasi tingkat Kecamatan yang pertama di cari itu adalah catatan kejadian kusus, dan jika tidak di temukan solusi maka harus ada daftar hadir, karena daftar hadir itu di gunakan untuk menguji sebaran surat suara sah yang di gunakan oleh pemilih. Terang Salim

Salim mengatakan rekan – rekan saksi partai hanya membutuhkan jumlah atau nilai dan penyelesaian selisih, sementara pihaknya dari PPK tidak, pihaknya hanya membutuhkan penyelesaian administrasi karena pihaknya mempunyai kepentingan perhitungan secara berjenjang. Ulasnya

Menurutnya” dengan tidak di temukannya daftar hadir dalam kotak suara bisa di katakan ada pelanggaran hukum-nya bisa juga di katakan tidak, karena kerja KPPS itu juga di perhadapkan dengan persoalan psikologi. Pungkasnya

Sementara ada UU yang menjamin terkait KPPS yang lalai yakni” Merujuk pada Pasal 489 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbicara tentang pidana bagi panitia pungutan suara (PPS) yang lalai. (Chey)

Politik

Lisaholit Pimpin Paripurna PAW Alm. Boby Gunawan Tianotak

SBB, beritasumbernews.com,Selaku Ketua DPRD Kab.Seram Bagian Barat Abul Rasyid Lisaholit S.Pi dalam pidatonya di sidang Paripurna DPRD Kab. Seram Bagian Barat untuk Sidang PAW terhadap Almarhum Boby Gunawan Tianotak yang di ganti dengan Dominggus Touwely. Kamis 18/01/2024

Dalam pidatonya Lisaholit mengatakan” sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saudara Dominggus Touwely secara resmi telah menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten seram bagian barat, untuk itu atas nama pimpinan dan anggota DPRD kabupaten seram bagian barat kami mengucapkan selamat datang di lembaga yang terhormat ini, Selamat bertugas dan semoga saudara dapat menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Ucap Lisaholit

Kata Lisaholit” Pengucapan sumpah yang baru saja dilaksanakan, yang saudara ikuti tadi bukan hanya sekedar memenuhi persyaratan formal tetapi sebagaimana yang tersurat dan tersirat dalam setiap kata dan kalimat yang dikeluarkan mengandung makna yang sangat dalam serta tanggung jawab dengan yang tinggi untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Saka Mese Nusa yang sama-sama kita cintai. Sebut Lisaholit

Pasalnya” Oleh sebab itu kepada saudara yang baru saja dilantik tentunya perlu segera menyesuaikan diri mempelajari berbagai ketentuan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi legeslatif, ingatlah rakyat yang kita wakili memiliki harapan yang sangat tinggi kepada wakil-wakilnya, untuk memperjuangkan setiap aspirasi mereka dan oleh karena itu ketika kita memaknai setiap ucapan sumpah yang disampaikan maka tugas kita kepada kepentingan masyarakat bangsa dan negara akan senantiasa mewarnai setiap langkah kita ke depan.

Lisaholit menambahkan” Pergantian antar waktu anggota DPRD merupakan bagian dari dari dinamika keanggotaan kelembagaan dewan yang dapat terjadi kapan saja untuk itu yang lebih penting adalah keberadaan anggota DPRD diharapkan mampu mendorong berbagai pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah, mengingat tantangan yang dihadapi ke depan tidak ringan.

Menurutnya” Tantangan yang dihadapi oleh DPRD sebagai lembaga maupun anggota dewan akan semakin berat yang membutuhkan adanya kepedulian pada setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

Lebih daripada itu setiap anggota dewan harus menjadi contoh dan teladan bagi rakyat dan masyarakat yang diwakilinya oleh karena itu melalui momentum pergantian antar waktu yang dilakukan saat ini saya ingin mengajak seluruh anggota DPRD kabupaten Serang bagian barat untuk senantiasa meningkatkan fungsi dan peran demi meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat. Ungkap Lisaholit

Di sampaikan-nya pula” Atas nama lembaga dan seluruh rekan-rekan anggota DPRD kabupaten Serang bagian barat menyampaikan terima kasih kepada saudara pejabat Bupati Seram bagian barat, unsur forum pimpinan daerah Kab.SBB, kepala kementerian agama, unsur TNI /Polri, pimpinan partai politik, KPU, Bawaslu, tokoh agama, tokoh masyarakat, beserta seluruh undangan yang telah hadir, semoga Allah subhanahu wa ta’ala Tuhan yang maha kuasa senantiasa menyertai dan meridhoi setiap aktivitas kita sesuai dengan pengabdian kita masing-masing. Pungkasnya

“Sebelum menutup rapat paripurna ini, kepada Keluarga Alm.Bobby Gunawan atas nama lembaga DPRD kabupaten Serang bagian barat dan seluruh rakyat kab. Seram bagian barat, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas seluruh jasa-jasa karya dan pengabdian yang telah diberikan bagi seluruh masyarakat selama melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD kabupaten seram bagian barat semoga almarhum menempati tempat yang termulia di sisi Tuhan yang Maha Esa”.Tutup Lisaholit (Yan)

Politik

Polda Maluku Amankan Kunjungan Capres RI Nomor Urut 1 di Ambon

Ambonberitasumbernews com Kepolisian Daerah Maluku melakukan pengamanan terhadap kunjungan Calon Presiden Nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan di kota Ambon, Minggu malam (14/1/2024).

Pengamanan dilakukan oleh tim satgas Operasi Mantap Brata (OMB) Salawaku Polda Maluku sejak kedatangannya di Bandara Pattimura Ambon. Pengamanan juga akan dilakukan selama pelaksanaan kegiatan di Ambon.

Kedatangan mantan Gubernur DKI Jakarta itu di kota Ambon untuk melaksanakan berbagai agenda politiknya. Kunjungan Anies dijemput para simpatisan, relawan dan partai pendukung.

“Hari ini tim satgas OMB melakukan pengamanan terhadap Calon Presiden RI nomor urut satu yang berkunjung di kota Ambon,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.

Kombes Rum mengatakan, pengamanan terhadap kunjungan Capres Anies dilakukan oleh tim satgas preventif, maupun kamseltibcarlantas.

“Sampai saat ini proses pengamanan dan pengawalan terhadap Capres Anies masih terus dilakukan, karena hari ini beliau akan melakukan beberapa kegiatan di Ambon,” katanya.(Bs)

Politik

Polda Maluku Kembali Amankan Pemindahan Logistik Pemilu oleh KPU Kota Ambon

Ambon-beritasumbernews.com  Personel Satgas Operasi Mantap Brata (OMB) Salawaku Polda Maluku kembali mengamankan proses pemindahan surat suara dari gudang penyimpanan logistik milik KPU Kota Ambon yang berada di Poka, Kecamatan Teluk Ambon, ke Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (5/1/2024).

Surat suara yang dipindahkan yaitu DPRD Provinsi sebanyak 201 koli, surat suara DPRD Kabupaten / Kota diantaranya Dapil 1 sebanyak 110 koli; Dapil 2 sebanyak 122 koli; Dapil 3 sebanyak 135 koli; Dapil 4 sebanyak 104 koli; dan Presiden-Wakil Presiden sebanyak 130 Koli.

“Hari kita juga melakukan pengamanan pemindahan surat suara oleh KPU Kota Ambon dari gudang penyimpanan logistik di Poka ke Karang Panjang Ambon,” ungkap Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Maluku, AKP Melda Haurissa.

Pengamanan ketat dilakukan untuk memastikan surat suara Pemilu 2024 dalam keadaan baik. Penjagaan juga dilaksanakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diingankan bersama.

“Penjagaan ketat di lokasi pemindahan logistik Pemilu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti misalnya pencurian, perusakan surat suara, penyerangan atau sabotase orang oknum tak bertanggung jawab,” katanya.

Kaur Penum mengaku, Polri telah berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban baik menjelang hingga berakhirnya Pemilu 2024.

“Polda Maluku juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam mengamankan jalannya tahapan Pemilu, dengan harapan Pemilu dapat terlaksana dengan lancar, aman, damai dan sukses,” harapnya.Chey)

Politik

Komisioner dan Staf Panwascam Gelar Pengawasan Di Hunitetu, Terkait Tahapan Kampanye Caleg PDIP Kab .SBB

Inamosol beritasumbernews.com – Komisioner dan staf Panwascam Kec. Inamosol sebanyak delapan orang yakni” Andarias Makaruku, Rosalina Niay, Eplin Parakate, Hermanus A. Sipahelut, Helda Y. Tetelepta, Berti Wakole, Yohanis B. Resok, Sally R. Tebiary.

Komisioner dan staf Panwascam tersebut melaksanakan fungsi tugas pengawasan sebagai Panwascam sesuai dengan Nomor Surat Perintah Tugas 02/SPT/Panwascam-Inamosol/12/2023.

Dalam pengawasan Lansung yang di gelar 8 Komisioner Panwascam Kec. Inamosol tersebut Memastikan kegiatan Kampanye yang di lakukan oleh calon anggota DPRD Kab. SBB Dra.Irene C. Pariama dari Partai PDIP berjalan sesuai prosedur, yang di laksanakan di Desa Honitetu, Dusun Sokowati, Kecamatan Inamosol, Kab. SBB.

Kegiatan pengawasan Panwascam tersebut atas kegiatan Kampanye
Dra.Irene C. Pariama, Calon anggota DPRD Kab. SBB dari Partai PDIP yakni” pada Selasa 06/12/2023 tepat pukul 16 : 00 Wit hingga pukul 18 : 00 Wit.

Kegiatan kampanye tersebut berlangsung di rumah salah satu warga masyarakat yakni” Fina Neyte/Tebiary.

Dalammpenyampaiannya” Dra. Irene. C. Pariama menyampaikan” visi misi beliu sebagai calon anggota DPRD, Dra. Irene C. Pariama juga memberikan gambaran dan berkolaborasi dengan masyarakat terkait dengan sekolah paud, karena beliau sendiri merupakan salah satu guru Paud dan beliau juga telah mendirikan beberapa sekolah Paud di beberapa Desa, salah satunya bertempat di Desa Tihulale.

Ibu Irene juga Telah Mendapatkan Pridikat Sebagai Guru paud heroic untuk daerah 3T tingkat nasional.

Tidak hanya itu beliau juga memberikan aspirasi terkait dengan kesejahtraan masyarakat dalam hal seperti air bersih, pembangunan jalan untuk daerah inamosol, dan sosialisai kesahatan untuk para lansia.

Setelah selesai penyampaian Visi dan Misi dari Ibu Dra. Irene C. Pariama tersebut beliau memberikan kesempatan bertanya bagi warga masyarakat, dalam sesi Tanya jawab yang berlansung beberapa menit tersebut ada beberapa warga yang bertanya dan ada juga warga yang hanya memberikan tanggapan saja.

Dan Akhir dari rangkaian Sesi Tanya jawab tersebut, Ibu Dra.Irene C. Pariama mengajak warga masyarakat agar dapat bijaksana dalam memilih vigur yang baik, berwibawa dan bertanggung jawab dalam melakukan tugas dan tanggung jawab ketika telah terpilih menjadi anggota DPR dan DPRD nanti.

Selain itu, beliau juga mengajak warga masyarakat agar dapat memilih dirinya.

Akhir dari semua rangkaian proses kegiatan kampanye yang berlangsung, tim kampanye memberikan snack kepada warga masyarakat yang turut hadir mengikuti kegiatan kampanye tersebut. (Red

Politik

Di Inamosol Dua Komisioner Panwascam Giat Pengawasan Tahapan Kampanye Jacob Silas Wakano Dari Partai PDIP

SBB beritasumbernews.com – Berdasarkan laporan hasil pengawasan pemilu yang bernomor
02/LHP/PM.00.00/12/2023, dalam mengawasi setiap tahapan Kampanye Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam pengawasan yang di lakukan Panwascam Kec. Inamosol pada kegiatan tahapan kampanye tertutup yang di lakukan oleh calon anggota DPRD Kab. SBB Jacob Silas Wakano yang bertempat di Desa Rumberu, pukul 12 : 30 hingga 13 : 30 Wit, di awasi Lansung oleh dua petugas Panwascam Kec. Inamosol sesuai surat perinta tugas yakni” Rosalina Niay dan Eplin Parakate.

Kegiatan pengawasan tersebut bertujuan Memastikan kegiatan Kampanye yang di lakukan oleh calon DPRD Kabupaten Jacob Silas. Wakano, dari Partai PDIP berjalan sesuai prosedur, yang di laksanakan di Desa Rumberu, Kecamatan Inamosol.

Dari hasil pantauan dan pengawasan Panwascam Kec. Inamosol itu bahwa” dalam sasarannya kampanye yang di paparkan Jacob Silas Wakano tersebut yakni” mebicarakan terkait Pemekaran Dusun menjadi Desa dan Tabal batas antar Desa, serta perbaikan jalan bagi Kecamatan Inamosol.

Panwascam yang di tugaskan tersebut Untuk melakukan Pengawasan terkait Tahapan 2023n Kampanye, Dalam kegiatan kampanye tersebut Jacob dengan paparan materi kampanye-nya akan mekarkan Dusun menjadi Desa dan Tabal batas antar Desa, serta perbaikan jalan bagi Kecamatan Inamosol.

Caleg DPRD Kab. SBB Jacob Silas Wakano yang di dampingi dua anggota Tim-nya yakni” Naftali Rumahpasal dan Yakobus Niak.

Jacob Silas Wakano saat menguraikan materi kampanye-nya di Desa Rumberu itu tepatnya pada rumah keluarga Bapak Petrus Rumahpasal.

Dalam pantauan dan pengawasan Panwascam Kec. Inamosol, Jacob Silas Wakano dalam paparan materinya juga mengatakan bahwa”

Jabob berjanji Dalam kegiatan kampanye-nya akan mekarkan Dusun menjadi Desa dan Tapal batas antar Desa, serta perbaikan jalan bagi Kecamatan Inamosol.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam Inamosol Calon dari Partai PDIP atas nama Jacob Silas Wakanno tidak melanggar aturan – aturan yang di tetapkan dan sesuai dengan Prosedur dan jadwal yang ditentukan. (Red)

Politik

Penempatan Kapal Perintis Di Maluku, Yermias Minta Kementerian Perhubungan Tinjauh Ulang

Ambon beritasumbernews.com – Kementerian Perhubungan diminta tinjauh ulang kembali kapal perintis di wilayah Maluku tahun anggaran 2024 nanti.

Berdasarkan keputusan Dirjen perhubungan laut nomor KP, DJPL 730 tahun 2023 terjadi perubahan penempatan kapal yang tidak sesuai dengan kondisi perairan Maluku.

Hal ini di sampaikan Anos Yermias anggoto DPRD Provinsi maluku komisi III dengan tegas memprotes, Senin 11 Desember 2023, menurutnya” kepada menteri perhubungan terkait penempatan kapal perintis tahun anggaran 2024.

Kata Yermias” penempatan kapal perintis tahun anggaran 2024 sangat merugikan Maluku dengan kondisi cuaca ekstrim yang kurang baik.

Yermias menyadari bahwa penempatan kapal perintas itu adalah kewenangan mutlak Dirjen perhubungan Laut ,” tetapi bagi kami penetapan ini tidak resional dan menunjukan Dirjen Hubla tidak memahami kondisi laut maluku.ungkapnya

Menurut Yermias jika di lakukan perubahan seharusnya tidak menggantikan kapal perintis ukuran 2.000 GT dengan kapal berukuran 1,200 GT.

Lebih Lanjut Yermias mengatakan” trayek R-24 yang selama ini di layari oleh KM. Sabuk 67 dengan trayek kupang – Wini – Naikliu- Lirang- Ilwaki- Kisar – Leti – Lakor – Luang – Keping- Tepa – Soumlaki- yang di pindakan ke R. 79. Tutur Yermias

Dia menambahkan” trayek dengan jumlah pengguna trasportasi laut yang sangat banyak dan sesuai dengan kapasilitas kapal yang selama ini sangat membantu masyarakat yang berada di daerah terpencil, tertinggal, terdepan, terisolasi, bayangkan saja kalau terjadi perubahan begini apa masyarakat tidak rugi ? Tanya Yermias

Yermias pastikan dirinya sudah menyampaikan keberatan kepada Menteri Perhubungan agar penempatan kapal perintis tahun 2024 untuk wilayah Maluku harus di pertimbangkan kembali. (Red)

Politik

Publik Bertanya Gubernur dan Ketua DPRD Siapa Yang Langgar Aturan ? Ini Kata Paman Nurlete

Ambon beritasumbernews.com – Ruang publik Maluku belakangan ini, dilanda dengan hujan narasi konfrontatif dan provokatif antara pendukung Gubernur Murad Ismail dan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun. Hal ini, bermula dari ketua DPRD Provinsi melontarkan pernyataan bahwa Gubernur Maluku malas hadiri sidang Paripurna, sebagai jawaban atas pertanyaan awak media.

Lantas apakah pernyataan Ketua DPRD, yang demikian tidak diperbolehkan sebagai bagian dari melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan ? Dan apakah sikap Gubernur malas hadiri sidang Paripurna merupakan sebuah pelanggaran ?. Dua pertanyaan kritis diatas perlu dijawab secara objektif, rasional dan ilmiah dengan menggunakan referensi yang sahih, sehingga publik tidak menjadi gaduh melalui penggiringan opini negatif oleh para politisi hitam. Ungkap Paman Nurlete Kepada Media ini Via Whatsaap

Di katakannya”Perlu dipahami pernyataan ketua DPRD mengkritik Gubernur Maluku malas hadiri sidang Paripurna, baik secara hukum maupun etika bukan sebuah larangan, sehingga hal itu diperbolehkan. Sementara sikap Gubernur Maluku yang malas hadiri sidang Paripurna, bukan pelanggaran hukum tetapi secara etika adalah sebuah pelanggaran, apalagi rapat paripurna terkait dengan pemberhentian.

Sebab, DPRD merupakan organ perwakilan rakyat daerah, yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Sebagai unsur penyelenggara, maka kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang sejajar.

Kata Nurlete” Berdasarkan ketentuan Norma Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, mengatur fungsi DPRD meliputi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Kemudian tugas dan wewenang DPRD diatur dalam norma Pasal 101 dan Pasal 154. Salah satu wewenang ialah meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Disamping memiliki fungsi, tugas dan wewenang, dalam norma Pasal 106 dan Pasal 159 terdapat hak DRPD, yang berupa hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Pernyataan Ketua DPRD mengkritik sikap Gubernur Maluku, yang malas hadiri sidang Paripurna merupakan hak menyatakan pendapat, dan harus dipahami sebagai bagian dari melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan. Sebagai mitra kerja dalam urusan pemerintahan yang sejajar, kehadiran Gubernur sangat penting di setiap rapat paripurna. Meskipun secara normatif tidak diwajibkan, karena bisa memberikan mandat kepada Wakil Gubernur atau sekda untuk mewakilinya. Tetapi, secara etika Pemerintahan ketidakhadiran Gubernur pada setiap sidang paripurna mengindikasikan tidak menghargai dan mendegradasi forum DPRD.

Menurutnya” Seandainya selama 5 tahun sidang paripurna maksimal 3 kali pernah hadir, lalu kemudian ketua DPRD Provinsi melontarkan kritikan tersebut. Maka, pernyataan itu bisa dinilai tendensius dan tidak bisa dibenarkan, karena Gubernur dianggap sudah pernah hadir untuk menghargai undangan DPRD dalam hubungan mitra kerja.

Namun, faktanya selama ini Gubernur Maluku selaku kepala daerah hampir tidak pernah hadir dalam sidang paripurna, maka sebagai bentuk autokritik Ketua DPRD berhak menyatakan demikian kepada publik saat ditanya oleh media. Oleh karena itu, memaknai pernyataan yang dilontarkan oleh ketua DPRD Provinsi sebagai hak menyatakan pendapat bukan penghinaan atau pelecehan. Jelas Nurlete

Oleh sebab itu, tidak ada pelanggaran maupun kesalahan dalam pernyataan tersebut, karena hal yang disampaikan merupakan sebuah kenyataan atau fakta empiris di lapangan. Yang menjadi persoalan dari pernyataan ketua DPRD itu, apabila kenyataannya Gubernur sering hadir tapi dinilai malas atau dituduh tidak mau mengizinkan kehadiran Wakil Gubernur dan Sekda sebagai perwakilan, sementara faktanya mereka hadir.

Mengapa kehadiran Gubernur di sidang Paripurna menjadi penting, karena DPRD ingin mempertanyakan problematika dalam urusan pemerintahan. Misalnya, bertanya kepada Gubernur perihal apa alasannya setiap kali rapat Paripurna para OPD Provinsi Maluku banyak yang bandel sehingga tidak hadir, padahal pembahasan APBDP sangat penting sekali didengar langsung oleh para OPD terkait, demi kemaslahatan rakyat Maluku.

Nurlete menambahkan” Pernyataan ketua DPRD bisa dipahami sebagai bentuk akumulasi kekesalan lembaga terhadap sikap Gubernur Maluku selama ini. Misalnya, Gubernur pernah mengomentari ketua DPRD Maluku tidak layak, dan memilih absen pada sidang paripurna karena menghadiri acara pernikahan di Jakarta waktu itu. Ucapan dan sikap yang demikian, memicu terjadi keretakan dengan mitra kerja dalam urusan Pemerintahan. Buktinya banyak OPD yang bandel tidak mau hadiri sidang Paripurna, karena mencontohkan sikap Gubernur.

Lazimnya seorang Gubernur meninggalkan urusan pemerintahan dan tidak menghadiri sidang paripurna DPRD, karena sedang menjalankan tugas yang lebih penting diluar tanggung jawab yang ada. Misalnya menghadiri undangan resmi dari Presiden, Wakil Presiden atau para Menteri untuk membahas agenda strategis demi kepentingan Nasional dan Maluku, bukan menghadiri acara remeh temeh pernikahan atau agenda tidak terlalu penting.

Sikap Gubernur Maluku saat itu sangat tidak mendasar, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Apalagi disinyalir agenda yang di hadiri selama meninggalkan sidang Paripurna, tidak terlalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum, maupun memberikan kemanfaatan untuk menopang pertumbuhan pembangunan daerah.

Di katakannya juga” Meskipun ketidakhadiran Gubernur Maluku di sidang paripurna pemberhentian secara sengaja bukan pelanggaran hukum, tetapi secara etika adalah pelanggaran. Etika Gubernur sebagai pejabat publik sudah dirumuskan dalam Ketetapan TAP MPR RI Nomor VI/MPR tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa. Etika pejabat publik adalah etika yang selaras dengan visi dan misi Indonesia masa depan. Mulai dari bagaimana penyelenggara Negara dan pejabat publik harus bersikap jujur, amanah, adil, bijaksana, keteladanan, disiplin, menjaga kehormatan dan martabat diri serta yang paling penting tidak munafik.

Nurlete juga mengatakan” Di dalam Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, ditegaskan bahwa etika politik dan pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk memiliki budi pekerti, siap melayani, berjiwa besar. Selain itu, rendah hati, tangguh, santun, dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran.

Dalam TAP MPR RI tahun 2001 telah mengandung nilai-nilai etika, yang harus di implementasikan oleh setiap pejabat publik. Etika berbangsa jika diterjemahkan dalam konteks lokalitas dan kontemporer, maka Gubernur sebagai penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus transparan, dan bertanggung jawab atas ketidakhadiran dirinya dan OPD pada saat sidang Paripurna DPRD selama ini. Selain itu, merawat hubungan harmonis dengan organ DPRD sebagai mitra kerja Pemerintahan, tidak lari dari tanggung jawab saat sidang paripurna dan harus punya budaya malu.

Gubernur selaku kepala daerah harus menaati norma hukum maupun norma etika sesuai amanat ketentuan Norma Pasal 67 huruf b dan d. Sebagaimana termaktub secara eksplisit dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan Daerah. Menurut ketentuan huruf b menyebutkan kepala daerah “mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Sedangkan menurut ketentuan Norma Pasal 67 huruf d, menyebutkan bahwa “menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah”. Itu artinya, Norma Pasal 67 huruf d menegaskan Gubernur tidak hanya patuhi norma hukum tapi juga norma etika. Oleh karena itu, ketidakhadiran Gubernur pada setiap sidang Paripurna, mengkonfirmasikan Gubernur tidak menaati atau melanggar norma etika.

Indonesia bukanlah hanya sekedar Negara menjunjung tinggi norma hukum (Legal Norm) sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi norma Pasal 1 Ayat (3). Tetapi juga menjunjung tinggi norma etika (Legal Ethics), yang dirancang sedemikian rupa, agar dipahami oleh setiap warga Negara Indonesia maupun pejabat publik sebagai cerminan dari “Ethics In Public”.

Itu sebabnya, hampir semua Undang-undang yang mengatur organ-organ Negara, baik di rumpun cabang kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif atau organ Negara campuran telah mengadopsi mengenai kode etik dan komite majelis-majelis kehormatan penegak kode etik. Dengan demikian, mestinya Gubernur Maluku untuk menjamin supaya mewujudkan pemerintahan Maluku, yang bermartabat dan berkemajuan serta hubungan mitra kerja dengan DPRD secara harmonis tidak hanya menegakkan “Rule of Law” tapi juga “Rule of Ethics”

Sementara dalam konteks global pejabat pemerintahan di berbagai Negara saat ini, bukan hanya mengikuti Prosedur aturan main (Rule of The Game) saja, melainkan harus menggunakan etika. Begitu pentingnya etika dalam kehidupan sebuah Negara, sekarang ini hampir semua Negara di dunia berlomba-lomba untuk memperkenalkan sistem etika, yaitu “Etika Pejabat Publik”. Negara-negara seperti Inggris, Amerika, Australia, sudah punya Undang-undang tentang “Ethics of Public Officer”.

Etika lebih luas dari pada hukum yang sempit. Karena itu, setiap pelanggaran hukum dapat dikatakan juga merupakan pelanggaran etika, tetapi sesuatu yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Bahkan dapat dipahami etika sebagai basis sosial bagi kerjanya sistem hukum. Sehingga untuk membangun Pemerintahan yang modern dan bersih, Gubernur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab urusan pemerintahan, tidak cukup dengan pendekatan “Sense of Regulation”, tetapi juga harus “Sense of Ethics”.

Ketidakhadiran Gubernur di sidang Paripurna hampir selama 5 tahun, dan berbagai pelanggaran etika yang dilakukan selama ini, tidak boleh dilihat dari optik hukum semata, tapi juga harus diteropong dari perspektif etika. Yaitu, tidak hanya dengan pendekatan “Legal Norm” tapi juga “Legal Ethics”

Manifestasi dari tegaknya “Rule of Ethics” Gubernur mestinya menjadi Role Model, memiliki budi pekerti yang tinggi, berintegritas, mempunyai kesadaran etis, serta menghormati lembaga DPRD sebagai mitra kerja yang sejajar. Kesadaran etis seorang pejabat publik, sangat penting dalam menjalankan tugas dan urusan pemerintahan. Tidak boleh Gubernur dapat mengorbankan etiket atau sopan santun demi melanggengkan sikap arogansi dan gengsi dalam kepemimpinan.

Apabila ada dalil argumentasi hukum yang membenarkan pelanggaran etika oleh Gubernur Maluku sebagai sesuatu yang lazim, dan tidak perlu dipersoalkan karena bukan pelanggaran hukum. Maka pandangan semacam itu, sangat keliru dalam konteks urusan pemerintahan. Berhukum itu jangan hanya orientasi berfikir dogmatis-positivistik untuk memandang hukum secara “Das sollen” semata, tapi juga harus “Das sein.” Termasuk memahami Norma hukum harus secara tekstual maupun kontekstual.

Akhir keterangannya Nurlete menyampaikan” Terlepas dari perseteruan antara Gubernur dan ketua DPRD. Keduanya diharapkan sama-sama merawat integritas, moralitas dan kapabilitas serta etika sebagai pejabat publik menjelang ritual politik pemilu 2024 nanti. Hal ini, sesuai dengan ketentuan Norma Pasal 65 Ayat (1) huruf b Undang-undang pemerintahan daerah Menyebutkan bahwa “memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat”. Namun, jika Gubernur dan ketua DPRD tidak memiliki kesadaran etis, tentu alhasilnya juga tidak akan membuahkan apa yang dituntut oleh masyarakat dalam menjalankan urusan pemerintahan. (Red)

[instagram-feed]