Menampilkan: 51 - 60 dari 426 HASIL
Politik

Paripurna DPRD Prov. Maluku Bahas Usulan Pemberhentian Masa Jabatan Gubernur Dan Wakil Gubernur

Ambon,beritasumbernews.com,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, melakukan rapat paripurna pemberhentian Gubernur Provinsi Maluku Irjen Pol Purn Drs Murad Ismail dan Wakil Gubernur Drs Barnabas Nataniel Orno, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jumat (1/12/2023).

Rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024 tersebut, di pimpin oleh ketua DPRD provinsi Maluku Benhur George Watubun, di dampingi oleh Wakil ketua DPRD Provinsi Maluku.

Dalam pelaksanaan rapat paripurna tersebut, juga dihadiri oleh Wali Kota Tual, kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan kota Ambon, namun tidak dihadiri oleh Gubernur Maluku Irjen Pol Purn Drs Murad Ismail dan Wakil Gubernur Drs Barnabas Nataniel Orno, bahkan sekda provinsi Maluku Sadali Ie juga tidak turut hadir, serta seluruh perangkat daerah (OPD) juga sepakat tidak hadir.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun dalam Rapat Paripurna mengatakan, paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan dan penetapan pemberhentian Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024.

Yang dilakukan berdasarkan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada maka Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.

“Perlu kami sampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan dan penetapan pemberhentian Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019 – 2024,” ujar Benhur.

Lanjutnya, Sesuai Pasal 78 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilakukan dalam rapat paripurna kemudian akan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku juga dipertegas dengan surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 perihal usul 3 nama calon pejabat Gubernur yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian.

Salah satu poinnya menyebutkan bahwa masa jabatan gubernur Maluku akan berakhir pada bulan Desember, tepatnya 31 Desember tahun 2023.

“Untuk itu, secara resmi DPRD Provinsi Maluku mengumumkan pemberhentian Gubernur Maluku Irjen Pol Purn Drs Murad Ismail dan Wakil Gubernur Drs Barnabas Nathaniel Orno,” tandas Benhur.

Ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya juga disampaikan ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, atas pengabdiannya selama ini kepada Maluku. (Chey)

Politik

DPRD Provinsi Maluku Melakukan Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Pj. Gubernur Dan Wakil Gubernur Maluku

Ambon,beritasumbernews.com,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, melakukan rapat paripurna pemberhentian Gubernur Provinsi Maluku Irjen Pol Purn Drs Murad Ismail dan Wakil Gubernur Drs Barnabas Nataniel Orno, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jumat (1/12/2023).

Rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024 tersebut, di pimpin oleh ketua DPRD provinsi Maluku Benhur George Watubun, di dampingi oleh Wakil ketua DPRD Provinsi Maluku.

Dalam pelaksanaan rapat paripurna tersebut, juga dihadiri oleh kepala pimpinan Kota Tual, kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan kota Ambon, namun tidak dihadiri oleh Pj. Gubernur Maluku Irjen Pol Purn Drs Murad Ismail dan Wakil Gubernur Drs Barnabas Nataniel Orno, bahkan sekda provinsi Maluku Sadali Ie juga tidak turut hadir, serta seluruh perangkat daerah (OPD) juga sepakat tidak hadir.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun dalam Rapat Paripurna mengatakan, paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan dan penetapan pemberhentian Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024.

Yang dilakukan berdasarkan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada maka Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.

“Perlu kami sampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan dan penetapan pemberhentian Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019 – 2024,” ujar Benhur.

Lanjutnya, Sesuai Pasal 78 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilakukan dalam rapat paripurna kemudian akan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku juga dipertegas dengan surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 perihal usul 3 nama calon pejabat Gubernur yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian.

Salah satu poinnya menyebutkan bahwa masa jabatan gubernur Maluku akan berakhir pada bulan Desember, tepatnya 31 Desember tahun 2023.

“Untuk itu, secara resmi DPRD Provinsi Maluku mengumumkan pemberhentian Gubernur Maluku Irjen Pol Purn Drs Murad Ismail dan Wakil Gubernur Drs Barnabas Nathaniel Orno,” tandas Benhur.

Ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya juga disampaikan ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, atas pengabdiannya selama ini kepada Maluku. (Chey)

Politik

Wahid Laitupa Mengambil Posisi Abstain Dalam Pemilihan PJ Gubernur

Ambon,beritasumbernews.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dari Partai Amanat Nasional (PAN), Wahid Laitupa Mengambil Posisi Abstain atau tidak ikut memilih proses pemilihan PJ Gubernur Maluku dalam rangka paripurna berlangsung balai rakyat karang panjang Ambon Rabu (29/11/2023) di Ambon dengan berbagai alasan yang sangat mendasar.

Pernyataan ini disampaikan Laitupa, saat pihaknya bersedia memberikan komentar soal jalanya paripurna proses pemilihan Pj. Gubernur dilakukan DPRD Provinsi Maluku dinilai melanggar Undang-undang.

“Saya tidak mau ikut memilih calon PJ Gubernur Maluku dilakukan DPRD Provinsi Maluku itu sangat mendasar karena yang pertama saya mendengar dalam rapat paripurna pemilihan Calon Penjabat Gubernur konsideran dasar Panja tidak dituangkan amanat Perundang-Undangan 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah padahal justru Amanat Undang-undang nomor 23 mestinya meletakan sebagai dasar olehnya pada pasal 60 cukup jelas bahwa Kepala Daerah itu masa jabatan lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan kenapa Meraka tidak letakan itu, mereka hanya meletakan satu dasar hukum yang mereka gunakan adalah soal terkait Undang-undang Pemilukada yaitu Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 sehingga saya mendorong untuk kemudian itu diberikan penjelasan dari Panja,” Jelas Laitupa.

Menurutnya, alasan lain kami tidak memilih adalah uji material di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Gubernur Maluku Murad Ismail masih berjalan, dan hari ini dewan melakukan pemilihan Pj. Gubernur Maluku sementara uji material lagi jalan bilamana besok pihak menggugat menang apa artinya pemilihan Pj. Gubernur Maluku dilakuan DPRD Provinsi Maluku, hal ini perlu diperhatikan terutama soal menjaga kelembagaan.

Bahkan dirinya meminta kepada Panja DPRD Provinsi Maluku untuk menjelaskan sejauh mana terkait kriteria nama-nama calon Pj. Gubernur Maluku apakah memenuhi syarat atau tidak, kalau dewan memilih orang tidak memenuhi syarat untuk menjadi Pj. Gubernur Maluku tidak mungkin direstui Pemerintah Pusat.

“Dari lima kandidat Calon Penjabat Gubernur Maluku menurut kami hanya satu atau dua punya nama memenuhi syarat, sedangkan tiga kandidat tidak memenuhi syarat kenapa dewan mencalonkan tiga nama olehnya saya beranggapan bahwa nama-nama mendaftar di Panja DPRD kemudian tidak diverifikasi dengan baik.

Dikatakan-nya batal demi hukum karna memang kita akui memilih seorang kepala desa saja harus memenuhi persyaratan harus terperinci secara normatif tapi hari ini kemudian kita melihat semacam satu keajaiban DPRD Provinsi Maluku melakukan pemilihan terhadap calon-calon Kepala Daerah, Pj. Gubernur yang belum diyakini kebenaran administrasi dari yang bersangkutan ini menjadi persoalan,’ Teeang Laitupa

Lebih lanjut kata Laitupa, Harapan pihaknya kepada masyarakat Maluku bisa melihat tentang persoalan pemilihan Pj. Gubernur Maluku ini bukan soal Gubernur tapi soal landasan normatif terjadi semacam benturan soal Undang-undang 23 menjelaskan lain sedang Undang-undang Nomor 10 tentang Pilkada menjelaskan lain ini dua norma hukum yang berbeda. Jelas Laitupa

Menurutnya” mengingat dua norma hukum berbeda makanya tentu harus dilakukan pendekatan oleh dewan kemudian mendapat menjelaskan dari Kementrian Dalam Negeri terkait persoalan terjadi,” ujar Laitupa

‘ Kalau terjadi Gugatan Gubernur Maluku Ismail ke Mahkamah Konstitusi itu wajar,” demikian kata Laitupa. (Ser)

Politik

DPRD Provinsi Maluku Perpanjangan Waktu Untuk Mendaftar Pencalonan PJ Gubernur Maluku Kembali

Ambon,beritasumbernews.com,Dalam rangka mengikuti proses penjaringan calon pejabat Gubernur Maluku , sejak dibuka dari hari Senin sampai Rabu (22/11/2023), kurang lebih yang sudah mendaftar empat (4) yakni” Prof.Dr.M.J.Saptenno.SH.MH., Prof.Dr.Zainal Abidin Rahawarin ,M.Si, Rektor IAIN, Mayor Jendral Domingues Pakel, Yolanda Olivia Salampessy/Latuconsina.

Hal ini disampaikan ketua Panitia Kerja (Panja) Yantje Wenno.SH bersama tim lain panja saat jumpa pers diruang Merindu DPRD Provinsi Maluku Rabu (22/11/2023)

Yance Wenno’ menjelaskan , menjelang penutupan pendaftaran ini, DPRD Provinsi Maluku menerima surat dari Menteri Dalam Negeri yang langsung di ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri terkait dengan proses pengusulan calon pejabat Gubernur Maluku dari DPRD Provinsi Maluku.

“Karena awalnya DPRD Membuka pendaftaran hanya tiga hari, diperkiraan kerja kita hanya sampai dengan tanggal 30, dan usulan itu , DPRD sudah ada di meja menteri dalam negeri tapi ternyata surat menteri dalam negeri itu diberikan langsung, waktu kepada DPRD sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023.”tambahnya

“Nah dasar itulah , setelah panja itu merapat dengan pimpinan DPRD , kita menyimpulkan bahwa proses pendaftaran atau penjaringan calon pejabat gubernur Maluku harus di diperpanjang lagi,jelasnya

Ditambahkan” Ketua pimpinan Dewan Provinsi Maluku, Benhur George Watubun juga menyampaikan ,bahwa
Penjaringan bakal calon pejabat gubernur maluku, usulan gubernur Provinsi Maluku, berdasarkan hasil pertemuan, yang disampaikan ketua Panja Yance wenno’ maka atas profekasi dengan pimpinan dan seluruh ketua-ketua fraksi dan sebagai pimpinan ketua panja, kami putuskan secara bersama-sama bahwa kita akan melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran calon pejabat gubernur maluku dari DPRD Provinsi Maluku dibuka kamis tanggal 23 November 2023, sampai dengan hari Sabtu 25 November 2023 ,pukul 17.00 wit.

“Jadi berdasarkan surat menteri dalam negeri tertanggal 19 November 2023, telah menegaskan salah satu poin diikuti oleh Yance Wenno bahwa menteri dalam negeri memberikan masa pengusulan untuk izin dari gubernur DPRD Provinsi Maluku paling lambat 6 Desember 2023.

“Oleh karena itu kita berharap dengan proses perpanjang masa ini , maka secara terbuka, transparan, tokoh-tokoh terbaik Maluku maupun tokoh-tokoh,terbaik bangsa ini yang berminat mendaftar sebagai calon PJ gubernur dapat melakukan proses pendaftaran, sehingga yang kita usulkan ke pusat adalah mereka yang benar-benar dapat bertangungjabkan sebagai politik hukum ,dan moral terkait dengan kapasitas, kabalitas, akan tangung jawab untuk melanjutkan tugas-tugas pemerintah dan pelayanan- pelayanan publik, untuk 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.”tutup (MR/02)

“Diharapkan semoga doa kita semua teristimewa dari media juga, kiranya usulan DPRD kedepan dapat di terima oleh pemerintah pusat.

“Karena peraturan dalam negeri no.4 tahun 2023, dapat memberikan ruang kepada , DPRD Provinsi Maluku ,dan menteri dalam negeri.

Dan DPRD dapat mengusulkan tiga calon PJ gubernur, artinya kita bisa mengusulkan satu tapi maksimal tiga.maka seluruh proses ini dapat kita lakukan secara baik dapat betangungjawab, dan transparan demokratis sehingga dapat berharap haraoan terbaik dari Maluku.

“Karena fungsi utama dari pada kita adalah bagimana kita menjabatani kepentingan rakyat yang telah dapat rekomendasi dalam aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh DPRD.

Oleh karena itu, saya membuka ruang ini , karena semata mata memberikan ruang untuk proses pengusulan itu diberikan batas waktu dengan desember 2023.dengan harapan itu, maka harapan rekan rekan , harapan kita semua pasti maunatal, usulan usulan terbaik kita kedepan .(Red)

Politik

Rektor IAIN Mendaftar Sebagai Calon PJ Gubernur Maluku

Ambon,beritasumbernews.com,Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, resmi mendaftar menjadi calon PJ Gubernur Maluku, di DPRD Provinsi Maluku.

Pernyataan ini disampaikan Rektor IAIN Ambon, Dr Zainal Abidin Rahawarin kepada wartawan di balai rakyat karang panjang Ambon Rabu (22/11/2023), saat pihaknya bersedia memberikan keterangan soal niat baik dirinya untuk mencalonkan diri jadi PJ Gubernur Maluku.

“Terimah kasih kepada teman- teman media sekalian, saya Dr Zainal Abidin Rahawarin, M Si, Rektor IAIN Ambon sebagaimana Bapak Ibu dan teman-teman awak media ketahui hari ini, sejak kemarin sampai dengan Senin sampai Rabu adalah proses pendaftaran calon PJ Gubernur Maluku dan pada kesempatan ini ruang itu diberikan secara terbuka pada anak-anak terbaik di daerah ini Provinsi Maluku untuk bisa dapat mengisi jabatan yang ada untuk pembangunan dan pengembangan Maluku jauh kedepan yang lebih baik,” ujar Rahawarin.

Menurutnya, Seluruh yang mendaftar sebagai calon PJ Gubernur Maluku adalah putra-putra terbaik Maluku yang siapapun yang akan direkomendasikan atau ditunjuk Presiden Republik Indonesia untuk mengemban amanah PJ Gubernur Maluku kedepan bisa dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik untuk kepentingan rakyat Maluku dan bangsa Indonesia terutama mengahadapi tahun politik.

“Tahun politik 2024, Maluku harus diberikan kepercayaan penuh untuk tetap dalam keadaan kondusif kata Rahawarin. Pungkasnya (MR/02)

Politik

Tina Tetelepta Resmi Di Lantik Jadi Anggota DPRD Provinsi PAW Alm. Edwin Huwae

Ambon,beritasumbernews.com,Pelantikan Tina Welma Tetelepta sebagai anggota DPRD Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa bakti 2019-2024 menggantikan Edwin Adrian Huwae (almarhum), yang dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (24/11/2023).

Tina Welma Tetelepta dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.100.2.1.4-6158 Tahun 2024, tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku, untuk menggantikan PAW anggota DPRD Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwae, dengan sisa masa jabatan 2023-2024 dan juga SK No. 100.2.1.4-6157 tentang pemberhentian (alm).

Berdasarkan hasil pemilu legislatif 2019, Tina Welma Tetelepta merupakan calon anggota legislatif yang keluar dengan jumlah suara terbanyak kedua di PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah setelah alm. Edwin Huwae.

Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Provinsi Maluku Drs. Barnabas N. Orno dalam sambutannya menyampaikan, “pada hari ini Jumat 24 November tahun 2023 kita yang berada di ruangan ini, telah mengikuti Paripurna pengucapan sumpah janji pergantian antar waktu bagi anggota DPRD provinsi Maluku, yakni saudara Tina Welma Tetelepta sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD provinsi Maluku, yang baru saja kita saksikan.

Lanjutnya, “pada kesempatan yang baik ini, atas nama pribadi dan pemerintah daerah provinsi Maluku, Saya menyampaikan ucapan selamat kepada saudarin Tina Welma Tetelepta, yang pada hari ini resmi menjadi anggota DPRD provinsi Maluku sebagai pengganti antar waktu menggantikan alm saudara Edwin Adrian Huwae, yang telah mendahului kita yang telah melaksanakan tugas pengabdian sebagai anggota DPRD provinsi Maluku dari partai demokrasi Indonesia perjuangan”.

Dirinya menyambut baik proses pelantikan antar waktu yang sudah terlaksana sesuai dengan peraturan per-UU yang berlaku ini, menandakan bahwa proses demokrasi di Provinsi Maluku sudah berjalan sesuai dengan amanat konstitusi.

Sedangkan dalam sambutannya Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, yang juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada wakil gubernur Maluku, rekan-rekan forum koordinasi pimpinan daerah dan kepala kanwil provinsi Maluku.

“Kita sama-sama menyaksikan pengucapan sumpah anggota DPRD provinsi Maluku pengganti antar waktu di saat ini, semoga kita semua selalu diberikan hikmah dan kebijaksanaan oleh Tuhan yang maha kuasa untuk terus bekerja dan berkarya dari daerah di provinsi ini,” harap Benhur

Dirinya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Alm Edwin Adrian Huwae dan seluruh keluarga, atas seluruh jasa-jasa dan pengertian yang telah diberikan bagi masyarakat dan daerah Maluku, selama melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD provinsi Maluku. (V374)

Politik

Tuhehay Berjanji Jika Terpilih Di 2024, Bersama Caleg PDIP Akan Ada for Rakyat, Dan Siap Berantas KKN

SBB,beritasumbernews.com,Melkisedek Tuhehay.S.Sos MH, mengatakan bahwa hari ini masyarakat Maluku kususnya Seram Bagian Barat sedang mengalami krisis kepemimpinan, bahkan itu terlihat dari pusat San bukan daerah saja.

Hal ini di sampaikan Melkisedek Tuhehay.S.Sos MH, yang adalah politisi PDIP kepada Media ini kemarin sore, yang mana di katakannya krisis kepemimpinan ini dari pusat hingga ke daerah.

Bahkan bukan saja masalah krisis kepemimpinan namun sangat di sayangkan terjadi juga pada segi ekonomi pun terpuruk, inflasi tidak terkendali. Ungkap Tuhehay

Di katakannya” di duga kuat pemerintahan ini hanya lebih cenderung bekerja banyak mempertunjukan cara KKN mereka. Ucap Tuhehay

Tuhehay juga mengatakan” saat ini, PDIP dari pusat, sampai ke daerah, cabang, anak cabang, dan ranting serta anak ranting, selalu ada bersama rakyat. Jelasnya

Di saat mana rakyat menangis, disitu juga PDIP menangis bersama rakyat, saat mana rakyat sengsara, di saat itu juga PDIP ikut bersama rakyat rasakan hal yang sama.

Akibat dari beberapa hal itu terjadi sehingga PDIP lewat Mercy Christina Barends, ST calon DPR RI Dapil Maluku No Urut 1, Zeth Y, B Maryate. S.Sos, Calon DPRD Provensi Maluku Dapil SBB No Urut 1, Dan Melkisedek Tuhehay. S.Sos, MH, calon DPRD SBB, dapil 3, No Urut, 1, siap melayani rakyat, dan siap mengawal setiap aspirasi rakyat. Terang Tuhehay

Tuhehay mengajak semua masyarakat agar tentukanlah pilihan yang tepat, agar 2024 masyarakat Maluku kususnya SBB bisa memiliki figur terbaik wakil rakyat yang siap berjuang untuk rakyat.

Bahkan harapan besarnya menurut Tuhehay, saat rakyat memilih gugur terbaik PDIP maka, mereka akan siap selalu menjadi pejuang bagi rakyat, dan siap melayani rakyat dengan sesungguhnya Tampa ada unsur KKN, karena itu haram bagi figur PDIP, dan itu akan di berantas. Pungkasnya (Yan)

Politik

Panitia Penjaringan Calon Pj. Gubernur, Tiga Hari Buka Pendaftaran Calon Penjabat Gubernur Maluku

Karpan Ambonberitasumbernews.com – Panitia Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku yang di ketuai oleh Janje Wenno dengan wakil ketua Jhon Lewerissa, keduaanya adalah anggota DPRD Provinsi Maluku, masing – masing dari Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Maluku.

Dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Orno pada tanggal 31 Desember 2023, yang mana sesuai dengan surat yang di terima oleh DPRD Provinsi Maluku dari Kementerian dalam Negeri yang di tanda taangani oleh pelaksana tugas dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Hal ini di sampaikan Jance Wenno Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku yang adalah Ketua Panitia penjaringan calon Penjabat Gubernur Maluku kemarin di gedung rakyat kepada sejumlah wartawan, baik media cetak, elektronik, maupun media online. Jumat 17/11/2023

Kata Wenno” atas dasar surat itulah DPRD telah membentuk tim kerja panitia dari DPRD Provinsi Maluku dalam rangka mencari calon penjabat gubernur Maluku yang akan dating,  dengan demikian pada kesempatan yang baik ini kami dipercayakan sebagai pimpinan daripada panitia kerja penjaringan penjabat gubernur Maluku tersebut dan lewat rapat yang dilakukan tadi antara panca dengan juga dihadiri oleh pimpinan DPRD maka kami bersepakat dan bahwa panitia kerja ini dalam rangka mencari calon pejabat gubernur Maluku. Ungkap Wenno

Pasalnya” kami akan membuka pendaftaran kepada putra dan putri terbaik bangsa ini yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi penjabat gubernur Maluku paskah selesainya atau berakhirnya tugas daripada gubernur Maluku dan wakil gubernur Maluku. Ujar Wenno

 Wenno mengatakan” para pakar kami berencana membuka pendaftaran itu selama 3 hari, di mulai sejak Senin hari Selasa dan hari Rabu, pekan ini, dan waktunya di mulai sejak pukul 09 : 00 pagi, hingga sore pukul 17 : 00 Wit. Jeelas Wenno

Sementara untuk hari ke tiga pihaknya akan membuka sejak pukul 09 : 00 Wit pagi dan akan berakhir pada pukul 12 : 00 Wit.

Kita bekerja cepat karena kami hanya diberikan waktu paling terlambat sampai dengan tanggal 30 nama-nama penjabat gubernur Maluku usulan dari DPRD sudah harus berada di meja menteri dalam Negeri. Tutur Wenno

Tambahnya” Penjaringan ini sesuai dengan peraturan menteri dalam Negeri nomor 4 tahun 2023, yang pertama itu harus mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat kesehatan, dan yang kedua penjabat adalah seorang ASN (aparatur sipil Negara) atau penjabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah. Beber Wenno

Bahkan bukan saja itu, namun bagi calon penjabat gubernur yang ketiga adalah penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jelas Wenno

Wenno juga mengatakan bahwa” bagi mereka yang ingin mendaftar itu harus hadir sendiri tidak diwakilkan kepada siapapun untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan itu betul-betul siap dan serius mau mencalonkan diri sebagai calon pejabat gubernur.

Di katakannya juga” sesuai permendagri, tim juga akan meminta penjelasan dari pihak aparat penegak hukum terhaap setiap mereka yang mendaftar, apakah meereka pernah terlibat masalah hukum ataukah tidak, hal ini beranjak dari pengalaaman di KKT beberapa waktu lalu. Ungkap Wenno (Chey)

Politik

Pembangunan Jembatan Hoanoa Sudah Sampai Tahap Akhir, Irwandi: Akhir Desember Sudah Harus Selesai

Karpan Ambon – beritasumbernews.com – Pembangunan Jembatan Hoanoa yang selalu mengalami kerusakan setiap jangka waktu kurang lebih 6 bulan, dan kali ini merupakan kali ketiga pembangunan, ada harapan besar yang di gagas Irwandi anggota DPRD Provinsi Maluku Komisi III, yang juga sekaligus merupakan salah satu anggota partai Nasdem.

Kepada wartawan Irwandi menyampaikan, “Jadi pembangunan yang terkait dengan jembatan hoanoa ini, sebenarnya proses pembangunannya sudah berjalan, dan dalam waktu kurang lebih 2 bulan lagi atau di akhir Desember ini sudah selesai, dan itu memang harus selesai, karena masa kontraknya itu habis pada 31 Desember 2023. Jelas Irwandi

Tambahnya, “Kemarin saat saya mewakili komisi III, dan ternyata memang pekerjaannya sudah hampir tahap akhir, dan titik tiang panjangnya saat ini sedang di bangun, dan sudah hampir selesai. Ujarnya

“Tetapi yang menjadi persoalannya adalah, faktor cuaca yang di khawatirkan pekerjaan ini belum selesai sudah turun hujan dan mengakibatkan banjir, sehingga pekerjaan pembangunan ini jadi terhambat, dan sia-sia, apalagi pembangunan jembatan ini sudah di lakukan berulang-ulang, karena setiap datang banjir, roboh kembali,” tutur Irawadi.

“Kita semua tahu bahwa, di seram itu cuacanya sangat ekstrim, apalagi di akhir bulan Desember ini, makanya ini bagian dari pada dukungan komisi III, kepada tiap balai sungai, dalam mempercepat pembangunan yang ada di kali huanoa, supaya dalam waktu yang singkat ini, jembatan di kali huanoa bisa segera selesai tanpa hambatan,” tandasnya.

Dirinya berharap, Semoga pembangunan jembatan kali ketiga ini, menjadi pembangunan yang terakhir, dan tidak akan terjadi kerusakan kembali. tutup Irawadi (Chey)

Politik

Benhur Watubun: DPRD Sudah Bentuk Panitia Kerja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku

Karpan Ambonberitasumbernews.com – Berkaitan dengan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku pada 31 Desember tahun 2023 nanti, maka DPRD Provinsi Maluku membentuk panitia kerja dalam melakukan penjaringan terhadap calon Penjabat Gubernur Maluku.

Hal ini di sampaikan Bendhur Watubun selaku Ketua DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDIP, kemarin di gedung rakyat karang panjang ambon kepada sejumlah awak Media usai sidang paripurna DPRD Provinsi Maluku. Rabu 15/11/2023

Kepada wartawan Watubun menyampaikan, “Besok adalah waktu terakhir kita memberikan etlite terakhir pada pemerintah daerah, untuk menyampaikan kebijakan umum anggaran dan paltform prioritas, dan anggaran sementara pada DPRD atau PPAS yang akan berlangsung pada besok hari tetapnya pukul 15:00 Wit.

Tambahnya, “Setelah itu sesuai dengan ketentuan tata tertib berdasarkan peraturan pemerintah No. 12 tahun 2018, dan juga peraturan tertib No. 01 tahun 2020, maka akan dilakukan proses pendalaman oleh fraksi-fraksi, dan selanjutnya kita akan membahas untuk mendudukkan kerangka berpikir dan mekanisme, proses kot PPS ini, yang kemudian diskusikan dengan fraksi-fraksi untuk membuat daftar isian masalah, dan setelah itu melakukan Paripurna untuk dikirimkan ke pemerintah daerah-daerah yang diwakili oleh DAPD”.

Dirinya berharap, kostur APBD saat ini sudah bisa mencerminkan seluruh aspek kehidupan, teristimewa dalam masa terakhir jabatan saudara gubernur, yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember ini, sehingga KUA PPAS ini mengakomodir seluruh harapan dan kepentingan masyarakat Maluku, yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada saat rencana kerja pemerintah daerah disusun, pada awal tahun.

“Berdasarkan hasil-hasil riset dan kunjungan kerja lapangan yang telah dilakukan oleh DPRD dalam kurun waktu tiga masa sidang ini, sehingga seluruh usul saran dan pendapat masyarakat, dapat kita koperasikan secara baik, dengan usulan-usulan yang ada dari pemerintah dan kita bisa letakkan cara pandang dengan mensinergikan, supaya bisa dapat ditampung dalam kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara, yang kemudian akan ditindak lanjuti, dengan penyampaian rancangan anggaran penetapan belanja daerah provinsi Maluku Tahun 2022,” beber Watubun.

Dirinya juga mengatakan, “Soal kisaran harganya besok baru akan disampaikan oleh Gubernur atau wakil gubernur, mungkin kurang lebih ada sekitar 3 triliun, sekaligus akan diumumkan Panitia kerja penjaringan calon pejabat gubernur Maluku, yang nantinya akan dipimpin oleh Yance Weno sebagai ketua turay sama sekretaris, yang terpilih dari utusan fraksi satu-satu, yang bertugas untuk memastikan unsul saran masyarakat, yang disampaikan itu mesti ditampung, tetapi keputusannya ada di tangan DPRD.

Tambahnya, “Karena menteri telah menjawab surat mohon penjelasan dari DPRD, sehingga kita sudah ada satu kepastian tentang akhir masa jabatan gubernur Maluku yaitu 31 Desember 2023, sehingga di bentuk tim tetap untuk melakukan penjaringan menunggu surat edaran keluar, supaya mengantisipasi seluruh proses dan mekanismenya, dan setelah surat edaran itu keluar, kita harus melakukan paripurna, tentang surat pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Pada 31 Desember 2023, kemudian ditindak lanjuti dengan rapat untuk pengusulan pejabat gubernur.

Dirinya juga berharap, berdasarkan kepentingan dari DPRD, maka bisa dapat mengoperasikan antara kepentingan rakyat melalui hasil-hasil kunjungan lapangan DPRD dan riset, ditambah dengan usulan-usulan melalui pemerintah daerah,” tutup Watubun (Chey)

[instagram-feed]