Ambon,beritasumbernews.com Kantor Wilayah (Kanwil) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menggelar Diseminasi Kebijakan terkait Pelaporan pemilik manfaat dari korporasi di kota Ambon.
Kegiatan di buka oleh Kepada Divisi (Kadiv) Keimigrasian, Muh. Yani Firdaus mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, dengan Narasumber Kepala Seksi Pengawasan I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Afid Nurcahya, Spesialis Kerjasama Direktorat Pembinaan Jaringan Antar Komisi dan Instansi pada KPK RI, Danu Mahardika dan Notaris Kota Ambon, Nurlitta Nurlette. Yang di laksanakan pada Ballroom Banda Neira, Swissbell Hotel Ambon. Selasa (15/6/21).
Dalam sambutannya, Yani menyampaikan bahwa tindak pidana akhir-akhir ini sudah mulai marak pada penyalahgunaan Pemilik Manfaaat (Beneficial Ownership) sehingga korporasi dapat dijadikan sebagai sarana, baik langsung maupun secara langsung untuk melakukan tindak pidana.
“Tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan tindak pidana yang dapat menjadi ancaman bagi stabilitas dan integrasi system perekonomian dan system keuangan serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsi dan bernegara.
Dimana Korporasi dijadikan sebagai kendaraan yang langsung maupun secara tidak langsung di dalam kegiatan tindak pidana.” Ujar Yani
Dalam kegiatan diseminasi ini, dihadirkan Narasumber yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang secara langsung bisa memberikan gambaran tentang bagaimana kondisi dan upaya penyalahgunaan Pemilik Manfaat dalam Korporasi, sehingga diharapkan dari segala aspek bisa bekerjasama dengan baik.
“Pembagian kluster-Kluster dalam Negara untuk berupaya dan berusaha bersama dalam penegakan rezim Beneficial Ownership di tujukan agar bisa lebih berkonsetrasi secara sektoral guna berkolaborasi untuk menuju Indonesia yang lebih bak.
Sementara KPK RI dalam hal ini berupaya untuk menyetarakan diri dengan standart Internasional dalam penegakan tindak pidana korupsi untuk lebih baik lagi.” Ujar Danu.
Menutup sambutan dalam pembukaan kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku yang di wakili oleh Kadiv Keimigrasian mengungkapkan bahwa notaris memiliki peran yang sangat strategis karena merupakan garda terdepan dalam penerapan prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, diharapkan bisa menjalan tugas yang sejalan dengan tugas dan fungsi nya sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta authentik. (Veja)