Galela,beritasumbernews.com
Sekelompok Pemuda yang menyebut dirinya Kerukunan Pelajar Mahasiswa Galela (KPMG), menggelar aksi unjuk rasa terkait Tapal batas antara 7 Desa di Kec. Galela Selatan dengan Kec. Tobelo Utara. Kamis 29/07/2021
Aksi yang berlansung tadi pagi bertempat di Desa Soakonora Kec. Galela Selatan tepatnya di Depan kantor Camat Galela Selatan telah dilakukan Aksi Unjuk Rasa oleh Kerukunan Pelajar Mahasiswa Galela (KPMG).
Memimpin aksi tersebut tadi pagi itu Muhamad Iram Galela, dengan jumlah masa aksi yang turun jalan kurang lebih sekitar 20 orang.
Masa Aksi turun jalan dengan menggunakan beberapa alat peraga yakni” 1 Unit Sound Sistem,
1 Helai Bendera KMPG, 1 buah Spanduk bertuliskan Pemerintah Kecamatan Galela Selatan Lemah, Tapal Batas Tara Selesai, KPMG-MU, 1 Mobil Pick Up.
Pantauan media ini tadi di Galela, Adapun inti Muatan Orasi dalam aksi tersebut sebagai yakni” Sejak penetapan halmahera utara menjadi kebupaten pada tahun 2003 Pemerintah daerah kabupaten halmahera utara di desak oleh Kemendagri terhadap percepatan penertiban batas wilayah di tingkat desa dan kecamatan.
Yang menjadi masalah paling mendasar ialah ketika BAPPEDA Halmahera Utara melakukan langkah progres tersebut tidak berdasarkan secara historis, hukum adat dan keterlibatan masyarakat (pedoman teknis).
Tetapi yang di lakukan BAPPEDA dalam pembuatan peta hanya berdasarkan hukum alam sehingga kedua batas wilayah dalam hal ini Kecamatan Galela Selatan dan Kecamatan Tobelo Utara menuai polemik, namun untuk meminimalisir konflik di kemudian hari upaya kita lebih terkonsentrasi terhadap pal batas wilayah belakang 7 desa di Kecamatan Galela Selatan.
Proses telah berlangsung, kami juga terlibat aktif dalam proses upaya penyelesaian bersama LSM-Galela Maloha yang berkoordinasi secara intens dengan dinas terkait di pemerintah daerah Halmahera Utara. Terang Muhamad Iram
Selanjutnya langkah pemda halut melalui BAPPEDA sendiri telah memberikan pedoman teknis (peraturan perundang-undangan) penyelesaian batas-batas desa dan kecamatan kepada pemerintah kecamatan Galela Selatan. Jelas Muhamad Iram
Katanya dalam orasi tersebut” Namun sejak pada tanggal 24 juli 2021 kemarin kita di KPMG-Malut telah melakukan komunikasi sampai pada tahapan menyurati untuk membicarakan hal tersebut. Ujar Muhamad Iram
Pasalnya” Surat telah kami layangkan kepada pemdes di 7 desa terutama di Pemerintah Kecamatan Galela Selatan, Tetapi sejak 26 Juli 2021 berdasarkan surat yang kami layangkan, Pemerintah Kecamatan Galela Selatan tidak membuka ruang “Hadiri” dengan alasan yang bagi kita sendiri ternyata Pemerintah Kecamatan Galela Selatan adalah bagian dari yang menyembunyikan – memperpanjang problem yang berada dalam tahapan penyelesaian.
Itulah sebabnya KPMG Malut hadir dengan sengaja adalah untuk mengekspresikan diri atas perlakuan ketidak hargai oleh Pemerintah Kecamatan Galela Selatan. Sebut Muhamad Iram
Bagi KPMG Malut sendiri hanya ingin mengetahui tahapan penyelesaian masalah dengan tuntutan Pemerintah Kecamatan Galela Selatan Segera Selesaikan Tapal Batas 7 Desa Kec. Galses dan Kecamatan Tobelo Utara. Tegas Muhamad Iram
Polemik tapal batas di 7 desa Galela Selatan, ujar Muhamad Iram
sudah berlangsung lama, Karena itu, kami meminta agar Bupati Halmahera Utara dan Camat Galela Selatan turun langsung dan segera menyelesaikan persoalan tapal batas di 7 desa Kec. Galela Selatan tersebut. Pintanya
Lagi kata Muhamad Iram Masalah tapal batas ini jika tidak di tindak lanjuti dan tidak ada penyelesaian maka kami yakin dikemudian hari akan ada konflik antar masyarakat pun terjadi, sehingga Pemda Halut tidak bisa diam begitu saja, untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian tapal batas di 7 desa Kec. Galela Selatan. Ancam Muhamad Iram
Kami mengultimatum kepada pihak Pemerintah Daerah agar menseriusi masalah mengenai tapal batas di 7 desa Kec. Galela selatan dan dua kecamatan yaitu Galela Selatan dan Tobelo Utara untuk itu sekali lagi kami meminta pihak kantor camat agar tidak menganggap remeh masalah ini untuk segera melakukan langkah-langkah koordinasi secepat mungkin untuk persoalan Tapal batas ini.
Dalam pelaksanaan Aksi di Depan Kantor Camat Galela Selatan masa Aksi juga melakukan Pembakaran Ban, Mencoret Bangunan Kantor Camat dan melakukan pemalangan di Kantor camat tersebut.
Tidak terjadi Chaos saat Pemalangan terjadi karena dalan pelaksanaan Aksi unras Camat dan Staf Camat Galela Selatan tidak berada di tempat.
Tidak ada dasar dan tembusan surat pemberitahuan Aksi oleh KPMG – MU kepada Pihak Polres Halut dan Polsek Galela. (Endy-21)